TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK,.
JILIK 2 AYAT KE 43-45
BISS MILLAH HIR RAHMAN NIR RAHIM,.
عَفَا اللَّهُ عَنْكَ لِمَ أَذِنْتَ لَهُمْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَتَعْلَمَ الْكَاذِبِينَ
Arab-Latin:
'afallāhu 'angk, lima ażinta lahum ḥattā yatabayyana lakallażīna ṣadaqụ wa ta'lamal-kāżibīn
لَا يَسْتَأْذِنُكَ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يُجَاهِدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِالْمُتَّقِينَ
Arab-Latin:
Lā yasta`żinukallażīna yu`minụna billāhi wal-yaumil-ākhiri ay yujāhidụ bi`amwālihim wa anfusihim, wallāhu 'alīmum bil-muttaqīn
إِنَّمَا يَسْتَأْذِنُكَ الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَارْتَابَتْ قُلُوبُهُمْ فَهُمْ فِي رَيْبِهِمْ يَتَرَدَّدُونَ
Arab-Latin:
Innamā yasta`żinukallażīna lā yu`minụna billāhi wal-yaumil-ākhiri wartābat qulụbuhum fa hum fī raibihim yataraddadụn
Semoga Allah memaafkanmu. Mengapa kamu memberi izin kepada mereka (untuk tidak pergi berperang), sebelum jelas bagimu orang-orang yang benar (dalam keuzurannya) dan sebelum kamu ketahui orang-orang yang berdusta? Orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, tidak akan meminta izin kepadamu untuk (tidak ikut) berjihad dengan harta dan diri mereka Dan Allah mengetahui orang-orang yang bertakwa. Sesungguhnya yang akan meminta izin kepadamu hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan hati mereka ragu-ragu. Karena itu Mereka selalu bimbangdalam keragu-raguannya.” (At-Taubah: 43-45)
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abu Husain ibnu Sulaiman Ar-Razi, telah menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Uyaynah, dari Mis’ar, dari Aun yang mengatakan, “Apakah kalian pernah mendengar suatu teguran yang lebih baik daripada ayat ini? Yaitu seruan yang menyatakan pemberian maaf sebelum penyaksian.” Allah Swt. telah berfirman: Semoga Allah memaafkanmu. Mengapa kamu memberi izin kepada mereka (untuk tidak pergi berperang)? (At-Taubah: 43)
Hal yang sama telah dikatakan oleh Muwarraq Al-Ajali dan lain-lainnya.
Qatadah mengatakan bahwa Allah menegurnya sebagaimana yang kalian dengar, kemudian Dia menurunkan ayat yang terdapat di dalam surat An-Nur, maka diberikan rukhsah bagi Nabi Saw. untuk memberi izin kepada mereka (untuk tidak ikut berperang) jika Nabi menyukainya. Untuk itu, Allah Swt. berfirman:
{فَإِذَا اسْتَأْذَنُوكَ لِبَعْضِ شَأْنِهِمْ فَأْذَنْ لِمَنْ شِئْتَ مِنْهُمْ}
maka apabila mereka meminta izin kepadamu karena suatu keperluan, berilah izin kepada siapa yang kamu kehendaki di antara mereka. (An-Nur: 62), hingga akhir ayat.
Hal yang sama telah dikatakan oleh Ata Al-Khurrasani dalam suatu riwayat yang bersumberkan darinya. Mujahid mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan sejumlah orang yang mengatakan, “Mintalah izin kepada Rasulullah Saw. Apabila beliau memberi izin kepada kalian, maka tinggallah kalian di tempat kalian. Dan jika beliau tidak memberi izin kepada kalian, tetaplah kalian tinggal di tempat kalian.” Karena itulah Allah Swt. berfirrnan:
{حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكَ الَّذِينَ صَدَقُوا}
sebelum jelas bagimu orang-orang yang benar (dalam keuzuran-nya). (At-Taubah: 43)
Yakni dalam alasan yang dikemukakannya.
{وَتَعْلَمَ الْكَاذِبِينَ}
dan sebelum kamu ketahui orang-orang yang berdusta? (At-Taubah: 43)
Allah Swt. berfirman bahwa mengapa engkau (Muhammad) tidak membiarkan mereka di saat mereka meminta izin kepadamu untuk tidak ikut perang. Yakni janganlah terlebih dahulu engkau beri izin seorang pun dari mereka untuk tinggal di tempatnya, untuk kamu ketahui siapa yang benar dan siapa yang dusta di antara mereka dalam mengemukakan alasannya. Karena sesungguhnya mereka tetap bertekad akan tinggal di tempat dan tidak mau ikut perang, sekalipun engkau tidak memberi izin kepada mereka untuk tinggal di tempat. Karena itulah Allah Swt. tidak memberi izin kepada seorang pun yang mengaku dirinya beriman kepada Allah dan Rasul-Nya untuk tinggal di tempatnya dan tidak ikut perang.
Allah Swt. berfirman:
{لَا يَسْتَأْذِنُكَ}
Tidak akan meminta izin kepadamu. (At-Taubah: 44)
untuk tidak ikut perang, melainkan tetap duduk di tempat tinggalnya.
{الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يُجَاهِدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ}
orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian untuk (tidak ikut) berjihad dengan harta dan diri mereka. (At-Taubah: 44)
Karena mereka berpandangan bahwa jihad merupakan amal pendekatan diri kepada Allah, maka ketika Allah menyerukan mereka untuk berjihad, mereka menyambutnya dengan segera dan mengerjakannya.
{وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِالْمُتَّقِينَ إِنَّمَا يَسْتَأْذِنُكَ}
Dan Allah mengetahui orang-orang yang bertakwa. Sesungguhnya yang akan meminta izin kepadamu. (At-Taubah: 44-45)
Yakni untuk tidak ikut perang tanpa ada alasan yang membenarkannya untuk tetap tinggal di tempatnya.
{الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ}
hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. (At-Taubah: 45)
Maksudnya, mereka tidak mengharapkan pahala Allah di hari akhirat sebagai balasan amal (baik) mereka.
{وَارْتَابَتْ قُلُوبُهُمْ}
dan hati mereka ragu-ragu. (At-Taubah: 45)
Yaitu merasa ragu terhadap kebenaran dari apa yang engkau sampaikan kepada mereka.
{فَهُمْ فِي رَيْبِهِمْ يَتَرَدَّدُونَ}
Karena itu, mereka selalu bimbang dalam keragu-raguannya. (At-Taubah: 45)
Yakni mereka tenggelam di dalam kebimbangannya. Mereka melangkahkan satu kaki. sedangkan dalam waktu yang sama mereka mengundurkan kaki yang lainnya (yakni dalam keadaan ragu). Tidak ada langkah yang tetap bagi mereka dalam suatu urusan. Mereka adalah kaum yang bimbang lagi binasa, tidak cenderung kepada golongan kaum mukmin, tidak pula kepada kaum kafir. Dan barang siapa yang disesatkan oleh Allah, maka kamu tidak akan dapat menemukan jalan selamat baginya.
Sunday, 30 June 2019
Friday, 28 June 2019
AYAT 42 AT-TAUBAH.,.,
TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK,.
JILIK 2, AYAT 42
BISS MILLAH HIR RAHMAN NIR RAHIM,.,.
لَوْ كَانَ عَرَضًا قَرِيبًا وَسَفَرًا قَاصِدًا لَاتَّبَعُوكَ وَلَٰكِنْ بَعُدَتْ عَلَيْهِمُ الشُّقَّةُ ۚ وَسَيَحْلِفُونَ بِاللَّهِ لَوِ اسْتَطَعْنَا لَخَرَجْنَا مَعَكُمْ يُهْلِكُونَ أَنْفُسَهُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ
Arab-Latin: Lau kāna 'araḍang qarībaw wa safarang qāṣidal lattaba'ụka wa lākim ba'udat 'alaihimusy-syuqqah, wa sayaḥlifụna billāhi lawistaṭa'nā lakharajnā ma'akum, yuhlikụna anfusahum, wallāhu ya'lamu innahum lakāżibụn ,.,.
“Kalau yang kamu serukan kepada mereka itu keuntungan yang mudah diperoleh dan perjalanan yang tidak berapa jauh, pastilah mereka mengikutimu, tetapi tempat yang dituju itu amat jauh terasa oleh mereka. Mereka akan bersumpah dengan (nama) Allah, “Jikalau kami sanggup, tentulah kami berangkat bersama-sama kalian.” Mereka membinasakan diri mereka sendiri dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya mereka benar-benar orang-orang yang dusta.” (At-Taubah: 42)
Allah Swt. mencela orang-orang yang tidak ikut dengan Nabi Saw. dalam Perang Tabuk. Mereka lebih suka tinggal di tempat, padahal mereka telah diseru untuk berangkat berperang; dengan beralasan bahwa mereka adalah orang-orang yang mempunyai uzur, padahal kenyataannya tidaklah demikian. Karena itulah Allah Swt. berfirman: {لَوْ كَانَ عَرَضًا قَرِيبًا} Kalau yang kamu serukan kepada mereka itu keuntungan yang mudah diperoleh. (At-Taubah: 42)
Menurut Ibnu Abbas, yang dimaksud dengan ‘aradan qariban ialah ganimah (rampasan perang) yang dekat (mudah diperoleh). {وَسَفَرًا قَاصِدًا} Dan perjalanan yang tidak berapa jauh. (At-Taubah: 42) Yang dimaksud, dengan qasidan ialah dekat, tidak berapa jauh. {لاتَّبَعُوكَ} pastilah mereka mengikutimu. (At-Taubah: 42) Yakni niscaya mereka mau datang bersamamu untuk tujuan tersebut. {وَلَكِنْ بَعُدَتْ عَلَيْهِمُ الشُّقَّةُ} tetapi tempat yang dituju itu amat jauh terasa oleh mereka. (At-Taubah: 42) Yang dimaksud dengan syuqqah ialah jauh, yakni menuju ke negeri Syam. {وَسَيَحْلِفُونَ بِاللَّهِ} Mereka akan bersumpah dengan (nama) Allah. (At-Taubah: 42) Yaitu kepada kalian jika kalian pulang dari medan perang kepada mereka. {لَوِ اسْتَطَعْنَا لَخَرَجْنَا مَعَكُمْ} Jikalau kami sanggup, tentulah kami berangkat bersama-sama kalian. (At-Taubah: 42) Artinya, seandainya kami tidak mempunyai uzur (halangan), pastilah kami akan ikut dengan kalian. Dalam ayat selanjutnya Allah Swt. berfirman: {يُهْلِكُونَ أَنْفُسَهُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ} Mereka membinasakan diri mereka sendiri, dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya mereka benar-benar orang-orang yang dusta.
JILIK 2, AYAT 42
BISS MILLAH HIR RAHMAN NIR RAHIM,.,.
لَوْ كَانَ عَرَضًا قَرِيبًا وَسَفَرًا قَاصِدًا لَاتَّبَعُوكَ وَلَٰكِنْ بَعُدَتْ عَلَيْهِمُ الشُّقَّةُ ۚ وَسَيَحْلِفُونَ بِاللَّهِ لَوِ اسْتَطَعْنَا لَخَرَجْنَا مَعَكُمْ يُهْلِكُونَ أَنْفُسَهُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ
Arab-Latin: Lau kāna 'araḍang qarībaw wa safarang qāṣidal lattaba'ụka wa lākim ba'udat 'alaihimusy-syuqqah, wa sayaḥlifụna billāhi lawistaṭa'nā lakharajnā ma'akum, yuhlikụna anfusahum, wallāhu ya'lamu innahum lakāżibụn ,.,.
“Kalau yang kamu serukan kepada mereka itu keuntungan yang mudah diperoleh dan perjalanan yang tidak berapa jauh, pastilah mereka mengikutimu, tetapi tempat yang dituju itu amat jauh terasa oleh mereka. Mereka akan bersumpah dengan (nama) Allah, “Jikalau kami sanggup, tentulah kami berangkat bersama-sama kalian.” Mereka membinasakan diri mereka sendiri dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya mereka benar-benar orang-orang yang dusta.” (At-Taubah: 42)
Allah Swt. mencela orang-orang yang tidak ikut dengan Nabi Saw. dalam Perang Tabuk. Mereka lebih suka tinggal di tempat, padahal mereka telah diseru untuk berangkat berperang; dengan beralasan bahwa mereka adalah orang-orang yang mempunyai uzur, padahal kenyataannya tidaklah demikian. Karena itulah Allah Swt. berfirman: {لَوْ كَانَ عَرَضًا قَرِيبًا} Kalau yang kamu serukan kepada mereka itu keuntungan yang mudah diperoleh. (At-Taubah: 42)
Menurut Ibnu Abbas, yang dimaksud dengan ‘aradan qariban ialah ganimah (rampasan perang) yang dekat (mudah diperoleh). {وَسَفَرًا قَاصِدًا} Dan perjalanan yang tidak berapa jauh. (At-Taubah: 42) Yang dimaksud, dengan qasidan ialah dekat, tidak berapa jauh. {لاتَّبَعُوكَ} pastilah mereka mengikutimu. (At-Taubah: 42) Yakni niscaya mereka mau datang bersamamu untuk tujuan tersebut. {وَلَكِنْ بَعُدَتْ عَلَيْهِمُ الشُّقَّةُ} tetapi tempat yang dituju itu amat jauh terasa oleh mereka. (At-Taubah: 42) Yang dimaksud dengan syuqqah ialah jauh, yakni menuju ke negeri Syam. {وَسَيَحْلِفُونَ بِاللَّهِ} Mereka akan bersumpah dengan (nama) Allah. (At-Taubah: 42) Yaitu kepada kalian jika kalian pulang dari medan perang kepada mereka. {لَوِ اسْتَطَعْنَا لَخَرَجْنَا مَعَكُمْ} Jikalau kami sanggup, tentulah kami berangkat bersama-sama kalian. (At-Taubah: 42) Artinya, seandainya kami tidak mempunyai uzur (halangan), pastilah kami akan ikut dengan kalian. Dalam ayat selanjutnya Allah Swt. berfirman: {يُهْلِكُونَ أَنْفُسَهُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ} Mereka membinasakan diri mereka sendiri, dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya mereka benar-benar orang-orang yang dusta.
AYAT 44-45 AT-TAUBAH
TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK
JILIK 2 AYAT 44-45
BISS MILLAH HIR RAHMAN NIR RAHIM,.
Surat At-Taubah Ayat 44
لَا يَسْتَأْذِنُكَ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يُجَاهِدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِالْمُتَّقِينَ
Arab-Latin: Lā yasta`żinukallażīna yu`minụna billāhi wal-yaumil-ākhiri ay yujāhidụ bi`amwālihim wa anfusihim, wallāhu 'alīmum bil-muttaqīn
Terjemah Arti: Orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, tidak akan meminta izin kepadamu untuk tidak ikut berjihad dengan harta dan diri mereka. Dan Allah mengetahui orang-orang yang bertakwa.
Terjemahan Tafsir Bahasa MELAYU ASLI (Isi Kandungan) Bukanlah termasuk orang-orang yang beriman kepada Allah dan RasulNya dan Hari Akhir, meminta izin kepadamu (wahai Nabi), untuk tidak ikut serta dalam jihad di jalan Allah dengan jiwa dan harta benda. Itu hanyalah sipat orang-orang muanfik dan Allah Maha Mngetahui orang yang takut kepadaNya, lalu bertakwa kepadaNya dengan menjalankan kewajiban-kawajiban dariNya dan menjauhi larangan-laranganNya.
Surat At-Taubah Ayat 45
إِنَّمَا يَسْتَأْذِنُكَ الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَارْتَابَتْ قُلُوبُهُمْ فَهُمْ فِي رَيْبِهِمْ يَتَرَدَّدُونَ
Arab-Latin: Innamā yasta`żinukallażīna lā yu`minụna billāhi wal-yaumil-ākhiri wartābat qulụbuhum fa hum fī raibihim yataraddadụn
Terjemah Arti: Sesungguhnya yang akan meminta izin kepadamu, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan hati mereka ragu-ragu, karena itu mereka selalu bimbang dalam keraguannya.
Terjemahan Tafsir Bahasa MELAYU ASLI (Isi Kandungan) Orang yang mengajukan izin untuk tidak ikut serta dalam berjihad hanyalah orang-orang yang tidak percaya kepada Allah dan Hari Akhir, dan tidak mengerjakan amal shalih, dan hati mereka ragu-ragu terhadap kebenaran risalah yang kamu bawa (wahai Nabi), berupa islam dan syariat-syariatnya. Dan mereka dalam keraguan-keraguan mereka kebingungan.
Artinya: Orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, tidak akan meminta izin kepadamu untuk tidak ikut berjihad dengan harta dan diri mereka. Dan Allah mengetahui orang-orang yang bertakwa. (9: 44) Sesungguhnya yang akan meminta izin kepadamu, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan hati mereka ragu-ragu, karena itu mereka selalu bimbang dalam keraguannya. (9: 45) Kedua ayat ini merupakan lanjutan dari ayat sebelumnya, dimana telah dijelaskan bahwa barisan orang-orang Mukmin dipisahkan dengan barisan orang-orang munafik. Kemudian dijelaskan pula semangat kejiwaan setiap orang dari mereka, dan mengatakan, orang yang beriman kepada Allah dan Hari Kiamat, ia tidak akan pernah merasa gentar dan takut terbunuh di jalan Allah ini, lalu mencari-cari alasan dan uzur untuk bisa melarikan diri dari medan jihad ini. Orang-orang semacam ini bahkan hingga saat ini belum yakin dan percaya kepada Allah Swt dan Hari Kiamat. Karena itu mereka selalu dihinggapi oleh berbagai keraguan dan persangkaan. Dari dua ayat tadi terdapat dua pelajaran yang dapat dipetik:
1. Orang yang imannya mantap dan selalu bertakwa akan hadir di medan jihad dengan penuh semangat, bukan menarik diri. Karena sesungguhnya orang bertakwa akan dikenali di medan jihad, bukan yang tinggal di rumahnya.
2. Sikap ragu bagus dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan pemikiran suatu ilmu pengetahuan. Namun keraguan akan berbahaya bila menjadi unsur yang membingungkan kepala. Allah Swt. berfirman bahwa mengapa engkau (Muhammad) tidak membiarkan mereka di saat mereka meminta izin kepadamu untuk tidak ikut perang. Yakni janganlah terlebih dahulu engkau beri izin seorang pun dari mereka untuk tinggal di tempatnya, untuk kamu ketahui siapa yang benar dan siapa yang dusta di antara mereka dalam mengemukakan alasannya. Karena sesungguhnya mereka tetap bertekad akan tinggal di tempat dan tidak mau ikut perang, sekalipun engkau tidak memberi izin kepada mereka untuk tinggal di tempat. Karena itulah Allah Swt. tidak memberi izin kepada seorang pun yang mengaku dirinya beriman kepada Allah dan Rasul-Nya untuk tinggal di tempatnya dan tidak ikut perang. Allah Swt. berfirman: {لَا يَسْتَأْذِنُكَ} Tidak akan meminta izin kepadamu.
(At-Taubah: 44) untuk tidak ikut perang, melainkan tetap duduk di tempat tinggalnya. {الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يُجَاهِدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ} orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian untuk (tidak ikut) berjihad dengan harta dan diri mereka. (At-Taubah: 44)
Karena mereka berpandangan bahwa jihad merupakan amal pendekatan diri kepada Allah, maka ketika Allah menyerukan mereka untuk berjihad, mereka menyambutnya dengan segera dan mengerjakannya. {وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِالْمُتَّقِينَ إِنَّمَا يَسْتَأْذِنُكَ} Dan Allah mengetahui orang-orang yang bertakwa. Sesungguhnya yang akan meminta izin kepadamu. (At-Taubah: 44-45) Yakni untuk tidak ikut perang tanpa ada alasan yang membenarkannya untuk tetap tinggal di tempatnya. {الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ} hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. (At-Taubah: 45) Maksudnya, mereka tidak mengharapkan pahala Allah di hari akhirat sebagai balasan amal (baik) mereka. {وَارْتَابَتْ قُلُوبُهُمْ} dan hati mereka ragu-ragu. (At-Taubah: 45) Yaitu merasa ragu terhadap kebenaran dari apa yang engkau sampaikan kepada mereka. {فَهُمْ فِي رَيْبِهِمْ يَتَرَدَّدُونَ} Karena itu, mereka selalu bimbang dalam keragu-raguannya. (At-Taubah: 45) Yakni mereka tenggelam di dalam kebimbangannya. Mereka melangkahkan satu kaki. sedangkan dalam waktu yang sama mereka mengundurkan kaki yang lainnya (yakni dalam keadaan ragu). Tidak ada langkah yang tetap bagi mereka dalam suatu urusan. Mereka adalah kaum yang bimbang lagi binasa, tidak cenderung kepada golongan kaum mukmin, tidak pula kepada kaum kafir. Dan barang siapa yang disesatkan oleh Allah, maka kamu tidak akan dapat menemukan jalan selamat baginya. Beri peringkat:
JILIK 2 AYAT 44-45
BISS MILLAH HIR RAHMAN NIR RAHIM,.
Surat At-Taubah Ayat 44
لَا يَسْتَأْذِنُكَ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يُجَاهِدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِالْمُتَّقِينَ
Arab-Latin: Lā yasta`żinukallażīna yu`minụna billāhi wal-yaumil-ākhiri ay yujāhidụ bi`amwālihim wa anfusihim, wallāhu 'alīmum bil-muttaqīn
Terjemah Arti: Orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, tidak akan meminta izin kepadamu untuk tidak ikut berjihad dengan harta dan diri mereka. Dan Allah mengetahui orang-orang yang bertakwa.
Terjemahan Tafsir Bahasa MELAYU ASLI (Isi Kandungan) Bukanlah termasuk orang-orang yang beriman kepada Allah dan RasulNya dan Hari Akhir, meminta izin kepadamu (wahai Nabi), untuk tidak ikut serta dalam jihad di jalan Allah dengan jiwa dan harta benda. Itu hanyalah sipat orang-orang muanfik dan Allah Maha Mngetahui orang yang takut kepadaNya, lalu bertakwa kepadaNya dengan menjalankan kewajiban-kawajiban dariNya dan menjauhi larangan-laranganNya.
Surat At-Taubah Ayat 45
إِنَّمَا يَسْتَأْذِنُكَ الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَارْتَابَتْ قُلُوبُهُمْ فَهُمْ فِي رَيْبِهِمْ يَتَرَدَّدُونَ
Arab-Latin: Innamā yasta`żinukallażīna lā yu`minụna billāhi wal-yaumil-ākhiri wartābat qulụbuhum fa hum fī raibihim yataraddadụn
Terjemah Arti: Sesungguhnya yang akan meminta izin kepadamu, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan hati mereka ragu-ragu, karena itu mereka selalu bimbang dalam keraguannya.
Terjemahan Tafsir Bahasa MELAYU ASLI (Isi Kandungan) Orang yang mengajukan izin untuk tidak ikut serta dalam berjihad hanyalah orang-orang yang tidak percaya kepada Allah dan Hari Akhir, dan tidak mengerjakan amal shalih, dan hati mereka ragu-ragu terhadap kebenaran risalah yang kamu bawa (wahai Nabi), berupa islam dan syariat-syariatnya. Dan mereka dalam keraguan-keraguan mereka kebingungan.
Artinya: Orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, tidak akan meminta izin kepadamu untuk tidak ikut berjihad dengan harta dan diri mereka. Dan Allah mengetahui orang-orang yang bertakwa. (9: 44) Sesungguhnya yang akan meminta izin kepadamu, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan hati mereka ragu-ragu, karena itu mereka selalu bimbang dalam keraguannya. (9: 45) Kedua ayat ini merupakan lanjutan dari ayat sebelumnya, dimana telah dijelaskan bahwa barisan orang-orang Mukmin dipisahkan dengan barisan orang-orang munafik. Kemudian dijelaskan pula semangat kejiwaan setiap orang dari mereka, dan mengatakan, orang yang beriman kepada Allah dan Hari Kiamat, ia tidak akan pernah merasa gentar dan takut terbunuh di jalan Allah ini, lalu mencari-cari alasan dan uzur untuk bisa melarikan diri dari medan jihad ini. Orang-orang semacam ini bahkan hingga saat ini belum yakin dan percaya kepada Allah Swt dan Hari Kiamat. Karena itu mereka selalu dihinggapi oleh berbagai keraguan dan persangkaan. Dari dua ayat tadi terdapat dua pelajaran yang dapat dipetik:
1. Orang yang imannya mantap dan selalu bertakwa akan hadir di medan jihad dengan penuh semangat, bukan menarik diri. Karena sesungguhnya orang bertakwa akan dikenali di medan jihad, bukan yang tinggal di rumahnya.
2. Sikap ragu bagus dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan pemikiran suatu ilmu pengetahuan. Namun keraguan akan berbahaya bila menjadi unsur yang membingungkan kepala. Allah Swt. berfirman bahwa mengapa engkau (Muhammad) tidak membiarkan mereka di saat mereka meminta izin kepadamu untuk tidak ikut perang. Yakni janganlah terlebih dahulu engkau beri izin seorang pun dari mereka untuk tinggal di tempatnya, untuk kamu ketahui siapa yang benar dan siapa yang dusta di antara mereka dalam mengemukakan alasannya. Karena sesungguhnya mereka tetap bertekad akan tinggal di tempat dan tidak mau ikut perang, sekalipun engkau tidak memberi izin kepada mereka untuk tinggal di tempat. Karena itulah Allah Swt. tidak memberi izin kepada seorang pun yang mengaku dirinya beriman kepada Allah dan Rasul-Nya untuk tinggal di tempatnya dan tidak ikut perang. Allah Swt. berfirman: {لَا يَسْتَأْذِنُكَ} Tidak akan meminta izin kepadamu.
(At-Taubah: 44) untuk tidak ikut perang, melainkan tetap duduk di tempat tinggalnya. {الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يُجَاهِدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ} orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian untuk (tidak ikut) berjihad dengan harta dan diri mereka. (At-Taubah: 44)
Karena mereka berpandangan bahwa jihad merupakan amal pendekatan diri kepada Allah, maka ketika Allah menyerukan mereka untuk berjihad, mereka menyambutnya dengan segera dan mengerjakannya. {وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِالْمُتَّقِينَ إِنَّمَا يَسْتَأْذِنُكَ} Dan Allah mengetahui orang-orang yang bertakwa. Sesungguhnya yang akan meminta izin kepadamu. (At-Taubah: 44-45) Yakni untuk tidak ikut perang tanpa ada alasan yang membenarkannya untuk tetap tinggal di tempatnya. {الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ} hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. (At-Taubah: 45) Maksudnya, mereka tidak mengharapkan pahala Allah di hari akhirat sebagai balasan amal (baik) mereka. {وَارْتَابَتْ قُلُوبُهُمْ} dan hati mereka ragu-ragu. (At-Taubah: 45) Yaitu merasa ragu terhadap kebenaran dari apa yang engkau sampaikan kepada mereka. {فَهُمْ فِي رَيْبِهِمْ يَتَرَدَّدُونَ} Karena itu, mereka selalu bimbang dalam keragu-raguannya. (At-Taubah: 45) Yakni mereka tenggelam di dalam kebimbangannya. Mereka melangkahkan satu kaki. sedangkan dalam waktu yang sama mereka mengundurkan kaki yang lainnya (yakni dalam keadaan ragu). Tidak ada langkah yang tetap bagi mereka dalam suatu urusan. Mereka adalah kaum yang bimbang lagi binasa, tidak cenderung kepada golongan kaum mukmin, tidak pula kepada kaum kafir. Dan barang siapa yang disesatkan oleh Allah, maka kamu tidak akan dapat menemukan jalan selamat baginya. Beri peringkat:
AYAT 43 AT-TAUBAH
TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK
JILIK 2 ,.BISS MILLAH HIR RAHMAN NIR RAHIM,.
Surat At-Taubah Ayat 43
عَفَا اللَّهُ عَنْكَ لِمَ أَذِنْتَ لَهُمْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَتَعْلَمَ الْكَاذِبِينَ
Arab-Latin:
'afallāhu 'angk, lima ażinta lahum ḥattā yatabayyana lakallażīna ṣadaqụ wa ta'lamal-kāżibīn
Terjemah Arti: Semoga Allah memaafkanmu. Mengapa kamu memberi izin kepada mereka (untuk tidak pergi berperang), sebelum jelas bagimu orang-orang yang benar (dalam keuzurannya) dan sebelum kamu ketahui orang-orang yang berdusta?
Terjemahan Tafsir Bahasa MELAYU ASLI (Isi Kandungan) Allah memaafkanmu (wahai nabi), atas apa yang terjadi padamu berupa meninggalkan sikap yang lebih utama dam sempurna, yaitu dengan memberikan izin begi orang-orang munafik untuk tidak ikut berjihad, dengan alasan apapun kamu mengizinkan mereka untuk tidak ikut serta dalam peperangan tersebut, sehingga nampak menjadi jelas bagimu orang-orang yang jujur dalam menganjukan alasan ketidakikutnya dan mengetahui orang-orang yang berdusta dalam hal itu?.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abu Husain ibnu Sulaiman Ar-Razi, telah menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Uyaynah, dari Mis’ar, dari Aun yang mengatakan, “Apakah kalian pernah mendengar suatu teguran yang lebih baik daripada ayat ini? Yaitu seruan yang menyatakan pemberian maaf sebelum penyaksian.” Allah Swt. telah berfirman: Semoga Allah memaafkanmu. Mengapa kamu memberi izin kepada mereka (untuk tidak pergi berperang)?
(At-Taubah: 43)
Hal yang sama telah dikatakan oleh Muwarraq Al-Ajali dan lain-lainnya. Qatadah mengatakan bahwa Allah menegurnya sebagaimana yang kalian dengar, kemudian Dia menurunkan ayat yang terdapat di dalam surat An-Nur, maka diberikan rukhsah bagi Nabi Saw. untuk memberi izin kepada mereka (untuk tidak ikut berperang) jika Nabi menyukainya. Untuk itu, Allah Swt. berfirman: {فَإِذَا اسْتَأْذَنُوكَ لِبَعْضِ شَأْنِهِمْ فَأْذَنْ لِمَنْ شِئْتَ مِنْهُمْ} maka apabila mereka meminta izin kepadamu karena suatu keperluan, berilah izin kepada siapa yang kamu kehendaki di antara mereka. (An-Nur: 62), hingga akhir ayat. Hal yang sama telah dikatakan oleh Ata Al-Khurrasani dalam suatu riwayat yang bersumberkan darinya. Mujahid mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan sejumlah orang yang mengatakan, “Mintalah izin kepada Rasulullah Saw. Apabila beliau memberi izin kepada kalian, maka tinggallah kalian di tempat kalian. Dan jika beliau tidak memberi izin kepada kalian, tetaplah kalian tinggal di tempat kalian.
JILIK 2 ,.BISS MILLAH HIR RAHMAN NIR RAHIM,.
Surat At-Taubah Ayat 43
عَفَا اللَّهُ عَنْكَ لِمَ أَذِنْتَ لَهُمْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَتَعْلَمَ الْكَاذِبِينَ
Arab-Latin:
'afallāhu 'angk, lima ażinta lahum ḥattā yatabayyana lakallażīna ṣadaqụ wa ta'lamal-kāżibīn
Terjemah Arti: Semoga Allah memaafkanmu. Mengapa kamu memberi izin kepada mereka (untuk tidak pergi berperang), sebelum jelas bagimu orang-orang yang benar (dalam keuzurannya) dan sebelum kamu ketahui orang-orang yang berdusta?
Terjemahan Tafsir Bahasa MELAYU ASLI (Isi Kandungan) Allah memaafkanmu (wahai nabi), atas apa yang terjadi padamu berupa meninggalkan sikap yang lebih utama dam sempurna, yaitu dengan memberikan izin begi orang-orang munafik untuk tidak ikut berjihad, dengan alasan apapun kamu mengizinkan mereka untuk tidak ikut serta dalam peperangan tersebut, sehingga nampak menjadi jelas bagimu orang-orang yang jujur dalam menganjukan alasan ketidakikutnya dan mengetahui orang-orang yang berdusta dalam hal itu?.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abu Husain ibnu Sulaiman Ar-Razi, telah menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Uyaynah, dari Mis’ar, dari Aun yang mengatakan, “Apakah kalian pernah mendengar suatu teguran yang lebih baik daripada ayat ini? Yaitu seruan yang menyatakan pemberian maaf sebelum penyaksian.” Allah Swt. telah berfirman: Semoga Allah memaafkanmu. Mengapa kamu memberi izin kepada mereka (untuk tidak pergi berperang)?
(At-Taubah: 43)
Hal yang sama telah dikatakan oleh Muwarraq Al-Ajali dan lain-lainnya. Qatadah mengatakan bahwa Allah menegurnya sebagaimana yang kalian dengar, kemudian Dia menurunkan ayat yang terdapat di dalam surat An-Nur, maka diberikan rukhsah bagi Nabi Saw. untuk memberi izin kepada mereka (untuk tidak ikut berperang) jika Nabi menyukainya. Untuk itu, Allah Swt. berfirman: {فَإِذَا اسْتَأْذَنُوكَ لِبَعْضِ شَأْنِهِمْ فَأْذَنْ لِمَنْ شِئْتَ مِنْهُمْ} maka apabila mereka meminta izin kepadamu karena suatu keperluan, berilah izin kepada siapa yang kamu kehendaki di antara mereka. (An-Nur: 62), hingga akhir ayat. Hal yang sama telah dikatakan oleh Ata Al-Khurrasani dalam suatu riwayat yang bersumberkan darinya. Mujahid mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan sejumlah orang yang mengatakan, “Mintalah izin kepada Rasulullah Saw. Apabila beliau memberi izin kepada kalian, maka tinggallah kalian di tempat kalian. Dan jika beliau tidak memberi izin kepada kalian, tetaplah kalian tinggal di tempat kalian.
Monday, 24 June 2019
AYAT 41 AT-TAUBAH,.,.
TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK,.
JILIK 2 AYAT 41 AT-TAUBAH,.,.
BISS MILLAH HIR RAHMAN NIR RAHIM,.,.
41- انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Arab-Latin: Infirụ khifāfaw wa ṡiqālaw wa jāhidụ bi`amwālikum wa anfusikum fī sabīlillāh, żālikum khairul lakum ing kuntum ta'lamụn
Terjemah Arti: Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
DALAM AYAT INI ALLAH SAWT MENERANGKAN BAHAWA PENTING NYA KELUAR BERJIHAT DI ATAS JALAN ALLAH SEBAGAI MANA RIWAYAT HADIS AL-IMAM GHAZALI BAHAWA SEBAIK BAIK JIHAT ADALAH JIHAT MEMUSNAKKAN HARTA BENDA MUSUH ISLAM YAKNI (KAFIR MUSRIK) ,.,.
sesuai dengan kadar kemampuannya, dan berjihadlah dengan harta dan jiwamu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui tujuan berjihad di jalan Allah itu, antara lain, terlindunginya kaum lemah, melawan kezaliman, juga menjaga jalan dakwah dari perilaku zalim musuh-Musuh IslaM,.,.,..,
Hal yang sama telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Ikrimah, Abu Saleh, Al-Hasan Al-Basri. Suhail ibnu Atiyyah, Muqatil ibnu Hayyan, Asy-Sya’bi, dan Zaid ibnu Aslam, bahwa mereka telah mengatakan sehubungan dengan makna ayat ini:Berangkatlah kalian, baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat. ( At-Taubah: 41) Yakni baik telah berusia lanjut maupun berusia muda, semuanya harus berangkat. Hal yang sama telah dikatakan oleh Ikrimah, Ad-Dahhak, Muqatil ibnu Hayyan dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang, Mujahid mengatakan bahwa baik berusia muda maupun berusia tua. dan baik kaya maupun miskin, semuanya harus berangkat. Hal yang sama telah dikatakan oleh Abu Saleh dan lain-lainnya. Al-Hakam ibnu Utaibah mengatakan, baik dalam keadaan sibuk maupun dalam keadaan tidak sibuk. Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: Berangkatlah kalian, baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat. (At-Taubah: 41) Artinya, berangkatlah kalian, baik dalam keadaan semangat ataupun dalam keadaan tidak bersemangat. Hal yang sama telah dikatakan oleh Qatadah. Ibnu Abu Najih telah meriwayatkan dari Mujahid sehubungan dengan firman-Nya: Berangkatlah kalian, baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat. (At-Taubah: 41) Para sahabat mengatakan, di kalangan kami terdapat orang yang keberatan, orang yang mempunyai keperluan, orang yang miskin, orang yang sibuk, dan orang yang keadaannya mudah. Maka Allah menurunkan firman-Nya menolak alasan mereka. Tiada lain bagi mereka kecuali harus berangkat, baik dalam keadaan ringan ataupun merasa berat. Yakni mereka tetap harus berangkat dalam keadaan apa pun yang mereka alami. Al-Hasan ibnu Abul Hasan Al-Basri mengatakan pula bahwa baik dalam keadaan mudah ataupun dalam keadaan sulit, tetap harus berangkat. Semua pendapat di atas berpandangan kepada pengertian umum yang terkandung di dalam ayat, dan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Jarir. Imam Abu Amr Al-Auza’i mengatakan, “Apabila perintah untuk berangkat berjihad ke arah negeri Romawi, maka semua orang yang merasa ringan dan berkendaraan harus berangkat. Dan apabila perintah untuk berangkat berjihad ditujukan ke arah pantai-pantai ini, maka semua orang harus berangkat, baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat, dan baik mempunyai kendaraan ataupun jalan kaki.” Pendapat ini mengandung pengertian rincian tentang masalah tersebut.
Terjemahan Tafsir Bahasa MALAYU (Isi Kandungan) Keluarlah kalian (wahai kaum Mukminin), untuk berjihad di jalan Allah, baik para pemuda maupun orang-orang yang sudah tua, dalam kondisi sulit maupun mudah, dalam seperti apapun keadaan kalian. Dan infakkanlah harta benda kalian di jalan Allah dan perangilah oleh kalian dengan tangan-tangan kalian untuk meniggikan kalimat Allah. Keluar dan infak tersebut lebih baik bagi kalian dalam keadaan kalian dan harta kalian daripada merasa berat, tidak berinfak serta tidak tidak ambil bagian dalam perang, bila kalian memang termasuk orang-orang yang mengetahui keutamaan jihad dan pahalanya da sisi Allah, maka laksanakanlah apa yang diperintahkan kepada kalian dan penuhilah seruan Allah dan RasulNya.
41. انفِرُوا۟ خِفَافًا وَثِقَالًا (Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat) Baik dalam keadaan semangat maupun tidak, miskin maupun kaya, muda maupun tua, berjalan kaki maupun naik kuda, mempunyai tanggungan keluarga nafkah maupun tidak. وَجٰهِدُوا۟ بِأَمْوٰلِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ فِى سَبِيلِ اللهِ ۚ( dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah) Hukum berjihad adalah fardhu kifayah, namun jika musuh tidak dapat dihadapi kecuali oleh seluruh kaum muslimin di suatu negeri maka wajib bagi mereka semua untuk ikut berjihad karena hukumnya menjadi wajib ain. ذٰلِكُمْ (Yang demikian itu) Yakni perintah pergi berjihad itu. خَيْرٌ لَّكُمْ (adalah lebih baik bagimu) Yakni terdapat kebaikan yang besar bagi kalian. Atau lebih baik daripada tetap tinggal dan tidak pergi berperang.
JILIK 2 AYAT 41 AT-TAUBAH,.,.
BISS MILLAH HIR RAHMAN NIR RAHIM,.,.
41- انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Arab-Latin: Infirụ khifāfaw wa ṡiqālaw wa jāhidụ bi`amwālikum wa anfusikum fī sabīlillāh, żālikum khairul lakum ing kuntum ta'lamụn
Terjemah Arti: Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
DALAM AYAT INI ALLAH SAWT MENERANGKAN BAHAWA PENTING NYA KELUAR BERJIHAT DI ATAS JALAN ALLAH SEBAGAI MANA RIWAYAT HADIS AL-IMAM GHAZALI BAHAWA SEBAIK BAIK JIHAT ADALAH JIHAT MEMUSNAKKAN HARTA BENDA MUSUH ISLAM YAKNI (KAFIR MUSRIK) ,.,.
sesuai dengan kadar kemampuannya, dan berjihadlah dengan harta dan jiwamu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui tujuan berjihad di jalan Allah itu, antara lain, terlindunginya kaum lemah, melawan kezaliman, juga menjaga jalan dakwah dari perilaku zalim musuh-Musuh IslaM,.,.,..,
Hal yang sama telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Ikrimah, Abu Saleh, Al-Hasan Al-Basri. Suhail ibnu Atiyyah, Muqatil ibnu Hayyan, Asy-Sya’bi, dan Zaid ibnu Aslam, bahwa mereka telah mengatakan sehubungan dengan makna ayat ini:Berangkatlah kalian, baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat. ( At-Taubah: 41) Yakni baik telah berusia lanjut maupun berusia muda, semuanya harus berangkat. Hal yang sama telah dikatakan oleh Ikrimah, Ad-Dahhak, Muqatil ibnu Hayyan dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang, Mujahid mengatakan bahwa baik berusia muda maupun berusia tua. dan baik kaya maupun miskin, semuanya harus berangkat. Hal yang sama telah dikatakan oleh Abu Saleh dan lain-lainnya. Al-Hakam ibnu Utaibah mengatakan, baik dalam keadaan sibuk maupun dalam keadaan tidak sibuk. Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: Berangkatlah kalian, baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat. (At-Taubah: 41) Artinya, berangkatlah kalian, baik dalam keadaan semangat ataupun dalam keadaan tidak bersemangat. Hal yang sama telah dikatakan oleh Qatadah. Ibnu Abu Najih telah meriwayatkan dari Mujahid sehubungan dengan firman-Nya: Berangkatlah kalian, baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat. (At-Taubah: 41) Para sahabat mengatakan, di kalangan kami terdapat orang yang keberatan, orang yang mempunyai keperluan, orang yang miskin, orang yang sibuk, dan orang yang keadaannya mudah. Maka Allah menurunkan firman-Nya menolak alasan mereka. Tiada lain bagi mereka kecuali harus berangkat, baik dalam keadaan ringan ataupun merasa berat. Yakni mereka tetap harus berangkat dalam keadaan apa pun yang mereka alami. Al-Hasan ibnu Abul Hasan Al-Basri mengatakan pula bahwa baik dalam keadaan mudah ataupun dalam keadaan sulit, tetap harus berangkat. Semua pendapat di atas berpandangan kepada pengertian umum yang terkandung di dalam ayat, dan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Jarir. Imam Abu Amr Al-Auza’i mengatakan, “Apabila perintah untuk berangkat berjihad ke arah negeri Romawi, maka semua orang yang merasa ringan dan berkendaraan harus berangkat. Dan apabila perintah untuk berangkat berjihad ditujukan ke arah pantai-pantai ini, maka semua orang harus berangkat, baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat, dan baik mempunyai kendaraan ataupun jalan kaki.” Pendapat ini mengandung pengertian rincian tentang masalah tersebut.
Terjemahan Tafsir Bahasa MALAYU (Isi Kandungan) Keluarlah kalian (wahai kaum Mukminin), untuk berjihad di jalan Allah, baik para pemuda maupun orang-orang yang sudah tua, dalam kondisi sulit maupun mudah, dalam seperti apapun keadaan kalian. Dan infakkanlah harta benda kalian di jalan Allah dan perangilah oleh kalian dengan tangan-tangan kalian untuk meniggikan kalimat Allah. Keluar dan infak tersebut lebih baik bagi kalian dalam keadaan kalian dan harta kalian daripada merasa berat, tidak berinfak serta tidak tidak ambil bagian dalam perang, bila kalian memang termasuk orang-orang yang mengetahui keutamaan jihad dan pahalanya da sisi Allah, maka laksanakanlah apa yang diperintahkan kepada kalian dan penuhilah seruan Allah dan RasulNya.
41. انفِرُوا۟ خِفَافًا وَثِقَالًا (Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat) Baik dalam keadaan semangat maupun tidak, miskin maupun kaya, muda maupun tua, berjalan kaki maupun naik kuda, mempunyai tanggungan keluarga nafkah maupun tidak. وَجٰهِدُوا۟ بِأَمْوٰلِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ فِى سَبِيلِ اللهِ ۚ( dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah) Hukum berjihad adalah fardhu kifayah, namun jika musuh tidak dapat dihadapi kecuali oleh seluruh kaum muslimin di suatu negeri maka wajib bagi mereka semua untuk ikut berjihad karena hukumnya menjadi wajib ain. ذٰلِكُمْ (Yang demikian itu) Yakni perintah pergi berjihad itu. خَيْرٌ لَّكُمْ (adalah lebih baik bagimu) Yakni terdapat kebaikan yang besar bagi kalian. Atau lebih baik daripada tetap tinggal dan tidak pergi berperang.
Saturday, 22 June 2019
AYAT 40 AT-TAUBAH
TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK,.
JILIK 2 AYAT 40,AT-TAUBAH
BISSMILLAHIRAHMANNIRRAHIM
إِلَّا تَنْصُرُوهُ فَقَدْ نَصَرَهُ اللَّهُ إِذْ أَخْرَجَهُ الَّذِينَ كَفَرُوا ثَانِيَ اثْنَيْنِ إِذْ هُمَا فِي الْغَارِ إِذْ يَقُولُ لِصَاحِبِهِ لَا تَحْزَنْ إِنَّ اللَّهَ مَعَنَا ۖ فَأَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَيْهِ وَأَيَّدَهُ بِجُنُودٍ لَمْ تَرَوْهَا وَجَعَلَ كَلِمَةَ الَّذِينَ كَفَرُوا السُّفْلَىٰ ۗ وَكَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Arab-Latin: Illā tanṣurụhu fa qad naṣarahullāhu iż akhrajahullażīna kafarụ ṡāniyaṡnaini iż humā fil-gāri iż yaqụlu liṣāḥibihī lā taḥzan innallāha ma'anā, fa anzalallāhu sakīnatahụ 'alaihi wa ayyadahụ bijunụdil lam tarauhā wa ja'ala kalimatallażīna kafarus-suflā, wa kalimatullāhi hiyal-'ulyā, wallāhu 'azīzun ḥakīm
Terjemah Arti: Jikalau kamu tidak menolongnya (Muhammad) maka sesungguhnya Allah telah menolongnya (yaitu) ketika orang-orang kafir (musyrikin Mekah) mengeluarkannya (dari Mekah) sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, di waktu dia berkata kepada temannya: "Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita". Maka Allah menurunkan keterangan-Nya kepada (Muhammad) dan membantunya dengan tentara yang kamu tidak melihatnya, dan Al-Quran menjadikan orang-orang kafir itulah yang rendah. Dan kalimat Allah itulah yang tinggi. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksan
Hal ini terjadi pada tahun beliau Saw. melakukan hijrahnya. Saat itu orang-orang musyrikin bertekad hendak membunuhnya atau menahannya atau mengusirnya. Maka Nabi Saw. lari dari mereka bersama sahabatnya, yaitu Abu Bakar As-Siddiq. Lalu keduanya berlindung di dalam Gua Sur selama tiga hari, menunggu agar orang-orang yang mencari dan menelusuri jejaknya kembali ke Mekah. Sesudah itu beliau bersama Abu Bakar meneruskan perjalanan ke Madinah. Abu Bakar merasa takut bila seseorang dari kaum musyrik yang mengejarnya itu dapat melihatnya yang akhirnya nanti Rasulullah Saw. akan disakiti oleh mereka.
Maka Nabi Saw. menenangkan hatinya dan meneguhkannya seraya bersabda: ” يَا أَبَا بَكْرٍ، مَا ظَنُّكَ بِاثْنَيْنِ اللَّهُ ثَالِثُهُمَا” Hai Abu Bakar, bagaimanakah dugaanmu terhadap dua orang yang ketiganya adalah Allah? Sehubungan dengan hal ini Imam Ahmad mengatakan bahwa: حَدَّثَنَا عَفَّانُ، حَدَّثَنَا هَمَّامٌ، أَنْبَأَنَا ثَابِتٌ، عَنْ أَنَسٍ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ حَدَّثَهُ قَالَ: قُلْتُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَنَحْنُ فِي الْغَارِ: لَوْ أَنَّ أَحَدَهُمْ نَظَرَ إِلَى قَدَمَيْهِ لَأَبْصَرَنَا تَحْتَ قَدَمَيْهِ. قَالَ: فَقَالَ: “يَا أَبَا بَكْرٍ، مَا ظَنُّكَ بِاثْنَيْنِ اللَّهُ ثَالِثُهُمَا”. telah menceritakan kepada kami Affan, telah menceritakan kepada kami Hammam, telah menceritakan kepada kami Sabit, dari Anas; Abu Bakar telah bercerita kepadanya bahwa ketika ia berada di dalam gua bersama Nabi Saw., ia berkata kepada Nabi Saw., “Seandainya seseorang dari mereka itu memandang ke arah kedua telapak kakinya, niscaya dia akan dapat melihat kita berada di bawah kedua telapak kakinya.” Maka Nabi Saw. bersabda: Hai Abu Bakar, apakah dugaanmu tentang dua orang, sedangkan yang ketiganya adalah Allah? Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkan hadis ini di dalam kitab Sahih-nya masing-masing. Karena itulah dalam firman selanjutnya disebutkan: {فَأَنزلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَيْهِ} Maka Allah menurunkan ketenangan-Nya kepadanya (Muhammad). (At-Taubah: 40)
Maksudnya, dukungan dan pertolongan Allah diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. Demikianlah menurut salah satu di antara dua pendapat yang terkenal. Menurut pendapat lain, ketenangan-Nya itu diturunkan kepada Abu Bakar. Telah diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas dan lain-lainnya yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. selalu disertai oleh ketenangan. Akan tetapi, hal ini tidaklah bertentangan bila dikatakan bahwa ketenangan tersebut diperbarui dalam keadaan yang khusus itu. Dalam firman selanjutnya disebutkan: {وَأَيَّدَهُ بِجُنُودٍ لَمْ تَرَوْهَا} dan membantunya dengan tentara yang kalian tidak melihatnya. (At-Taubah: 40) Yaitu para malaikat. {وَجَعَلَ كَلِمَةَ الَّذِينَ كَفَرُوا السُّفْلَى وَكَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا} dan Allah menjadikan seruan orang-orang yang kafir itulah yang rendah. Dan kalimat Allah itulah yang tinggi. (At-Taubah: 40) Ibnu Abbas mengatakan, makna yang dimaksud ialah kalimat orang-orang kafir adalah kemusyrikan. sedangkan kalimat Allah ialah kalimat “Tidak ada Tuhan selain Allah””. Di dalam kitab Sahihain disebutkan dari Abu Musa Al-Asy’ari r.a. bahwa Rasulullah Saw. pernah ditanya tentang seorang lelaki yang berperang karena pemberani dan seorang lelaki yang berperang karena fanatisme dan pamer, manakah di antara keduanya yang termasuk di jalan Allah Swt.? Rasulullah Saw. menjawab: “مَنْ قَاتَلَ لِتَكُونَ كَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ” Barang siapa yang berperang untuk membela agar kalimat Allah tinggi, maka dialah yang berada di jalan Allah.
JILIK 2 AYAT 40,AT-TAUBAH
BISSMILLAHIRAHMANNIRRAHIM
إِلَّا تَنْصُرُوهُ فَقَدْ نَصَرَهُ اللَّهُ إِذْ أَخْرَجَهُ الَّذِينَ كَفَرُوا ثَانِيَ اثْنَيْنِ إِذْ هُمَا فِي الْغَارِ إِذْ يَقُولُ لِصَاحِبِهِ لَا تَحْزَنْ إِنَّ اللَّهَ مَعَنَا ۖ فَأَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَيْهِ وَأَيَّدَهُ بِجُنُودٍ لَمْ تَرَوْهَا وَجَعَلَ كَلِمَةَ الَّذِينَ كَفَرُوا السُّفْلَىٰ ۗ وَكَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Arab-Latin: Illā tanṣurụhu fa qad naṣarahullāhu iż akhrajahullażīna kafarụ ṡāniyaṡnaini iż humā fil-gāri iż yaqụlu liṣāḥibihī lā taḥzan innallāha ma'anā, fa anzalallāhu sakīnatahụ 'alaihi wa ayyadahụ bijunụdil lam tarauhā wa ja'ala kalimatallażīna kafarus-suflā, wa kalimatullāhi hiyal-'ulyā, wallāhu 'azīzun ḥakīm
Terjemah Arti: Jikalau kamu tidak menolongnya (Muhammad) maka sesungguhnya Allah telah menolongnya (yaitu) ketika orang-orang kafir (musyrikin Mekah) mengeluarkannya (dari Mekah) sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, di waktu dia berkata kepada temannya: "Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita". Maka Allah menurunkan keterangan-Nya kepada (Muhammad) dan membantunya dengan tentara yang kamu tidak melihatnya, dan Al-Quran menjadikan orang-orang kafir itulah yang rendah. Dan kalimat Allah itulah yang tinggi. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksan
Hal ini terjadi pada tahun beliau Saw. melakukan hijrahnya. Saat itu orang-orang musyrikin bertekad hendak membunuhnya atau menahannya atau mengusirnya. Maka Nabi Saw. lari dari mereka bersama sahabatnya, yaitu Abu Bakar As-Siddiq. Lalu keduanya berlindung di dalam Gua Sur selama tiga hari, menunggu agar orang-orang yang mencari dan menelusuri jejaknya kembali ke Mekah. Sesudah itu beliau bersama Abu Bakar meneruskan perjalanan ke Madinah. Abu Bakar merasa takut bila seseorang dari kaum musyrik yang mengejarnya itu dapat melihatnya yang akhirnya nanti Rasulullah Saw. akan disakiti oleh mereka.
Maka Nabi Saw. menenangkan hatinya dan meneguhkannya seraya bersabda: ” يَا أَبَا بَكْرٍ، مَا ظَنُّكَ بِاثْنَيْنِ اللَّهُ ثَالِثُهُمَا” Hai Abu Bakar, bagaimanakah dugaanmu terhadap dua orang yang ketiganya adalah Allah? Sehubungan dengan hal ini Imam Ahmad mengatakan bahwa: حَدَّثَنَا عَفَّانُ، حَدَّثَنَا هَمَّامٌ، أَنْبَأَنَا ثَابِتٌ، عَنْ أَنَسٍ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ حَدَّثَهُ قَالَ: قُلْتُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَنَحْنُ فِي الْغَارِ: لَوْ أَنَّ أَحَدَهُمْ نَظَرَ إِلَى قَدَمَيْهِ لَأَبْصَرَنَا تَحْتَ قَدَمَيْهِ. قَالَ: فَقَالَ: “يَا أَبَا بَكْرٍ، مَا ظَنُّكَ بِاثْنَيْنِ اللَّهُ ثَالِثُهُمَا”. telah menceritakan kepada kami Affan, telah menceritakan kepada kami Hammam, telah menceritakan kepada kami Sabit, dari Anas; Abu Bakar telah bercerita kepadanya bahwa ketika ia berada di dalam gua bersama Nabi Saw., ia berkata kepada Nabi Saw., “Seandainya seseorang dari mereka itu memandang ke arah kedua telapak kakinya, niscaya dia akan dapat melihat kita berada di bawah kedua telapak kakinya.” Maka Nabi Saw. bersabda: Hai Abu Bakar, apakah dugaanmu tentang dua orang, sedangkan yang ketiganya adalah Allah? Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkan hadis ini di dalam kitab Sahih-nya masing-masing. Karena itulah dalam firman selanjutnya disebutkan: {فَأَنزلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَيْهِ} Maka Allah menurunkan ketenangan-Nya kepadanya (Muhammad). (At-Taubah: 40)
Maksudnya, dukungan dan pertolongan Allah diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. Demikianlah menurut salah satu di antara dua pendapat yang terkenal. Menurut pendapat lain, ketenangan-Nya itu diturunkan kepada Abu Bakar. Telah diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas dan lain-lainnya yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. selalu disertai oleh ketenangan. Akan tetapi, hal ini tidaklah bertentangan bila dikatakan bahwa ketenangan tersebut diperbarui dalam keadaan yang khusus itu. Dalam firman selanjutnya disebutkan: {وَأَيَّدَهُ بِجُنُودٍ لَمْ تَرَوْهَا} dan membantunya dengan tentara yang kalian tidak melihatnya. (At-Taubah: 40) Yaitu para malaikat. {وَجَعَلَ كَلِمَةَ الَّذِينَ كَفَرُوا السُّفْلَى وَكَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا} dan Allah menjadikan seruan orang-orang yang kafir itulah yang rendah. Dan kalimat Allah itulah yang tinggi. (At-Taubah: 40) Ibnu Abbas mengatakan, makna yang dimaksud ialah kalimat orang-orang kafir adalah kemusyrikan. sedangkan kalimat Allah ialah kalimat “Tidak ada Tuhan selain Allah””. Di dalam kitab Sahihain disebutkan dari Abu Musa Al-Asy’ari r.a. bahwa Rasulullah Saw. pernah ditanya tentang seorang lelaki yang berperang karena pemberani dan seorang lelaki yang berperang karena fanatisme dan pamer, manakah di antara keduanya yang termasuk di jalan Allah Swt.? Rasulullah Saw. menjawab: “مَنْ قَاتَلَ لِتَكُونَ كَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ” Barang siapa yang berperang untuk membela agar kalimat Allah tinggi, maka dialah yang berada di jalan Allah.
Monday, 17 June 2019
AYAT 38-39 AT-TAUBAH
TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK,.
JILIK 2 AYAT 38-39 AT-TAUBAH,.
BISS MILLAH HIR RAHMAN NIR RAHIM,.
Yaaa aiyuhal lazeena aamanoo maa lakum izaa qeela lakumun firoo fee sabeelil laahis saaqaltum ilal ard; aradeetum bilhayaatid dunyaa minal Aakhirah; famaa ma taaul hayaatiddunyaa fil Aakhirati illaa qaleel Illaa tanfiroo yu'az zibkum 'azaaban aleemanw wa yastabdil qawman ghairakum wa laa tadurroohu shai'aa; wal laahu 'alaa kulli shai'in Qadeer
Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kalian, “Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah, kalian merasa berat dan ingin tinggal di tempat kalian?” Apakah kalian puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini(dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit. Jika kalian tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah menyiksa kalian dengan siksa yang pedih dan ditukarnya (kalian) dengan kaum yang lain, dan kalian tidak akan dapat memberi kemudaratan kepada-Nya sedikit pun. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.
Ini adalah permulaan celaan yang ditujukan kepada orang-orang yang tidak ikut dengan Rasulullah Saw. dalam Perang Tabuk. Saat itu buah-buahan sedang meranum dan masak, dan cuaca sangat terik dan panas. Maka Allah Swt. berfirman: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَا لَكُمْ إِذَا قِيلَ لَكُمُ انْفِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ} Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kalian, “Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah. (At-Taubah: 38) Artinya, apabila kalian diseru untuk berperang di jalan Allah. {اثَّاقَلْتُمْ إِلَى الأرْضِ} kalian merasa berat dan ingin tinggal di tempat kalian? (At-Taubah: 38) Yakni kalian malas dan cenderung untuk tetap tinggal di tempat dengan penuh kesantaian dan menikmati buah-buahan yang telah masak. {أَرَضِيتُمْ بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا مِنَ الآخِرَةِ} Apakah kalian puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? (At-Taubah: 38) Maksudnya, mengapa kalian melakukan demikian; kalian puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan akhirat (Pahala akhirat) ? Kemudian Allah Swt. memerintahkan berzuhud terhadap kehidupan di dunia dan menganjurkan kepada pahala akhirat.
Untuk itu, Allah Swt. berfirman: {فَمَا مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فِي الآخِرَةِ إِلا قَلِيلٌ} padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan)di akhirat hanyalah sedikit. (At-Taubah: 38) قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ. حَدَّثَنَا وَكِيع وَيَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَا حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ أَبِي خَالِدٍ، عَنْ قَيْسٍ، عَنِ المستَوْرِد أَخِي بَني فِهْر قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مَا الدُّنْيَا فِي الْآخِرَةِ إِلَّا كَمَا يَجْعَلُ إِصْبَعَهُ هَذِهِ فِي اليم، فلينظر بما تَرْجِعُ؟ وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ. Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Waki’ dan Yahya ibnu Sa’id; keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Isma’il ibnu Abu Khalid, dari Qais, dari Al-Mustaurid (saudara lelaki Bani Fihr) yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Tiada kehidupan di dunia ini dibandingkan dengan kehidupan di akhirat, melainkan sebagaimana seseorang di antara kalian memasukkan jarinya ke dalam laut, maka hendaklah ia melihat apa yng didapati oleh jarinya? Rasulullah Saw. mengucapkan demikian seraya berisyarat dengan jari telunjuknya. Hadis ini diketengahkan secara munfarid oleh Imam Muslim. قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ مُسْلِمِ بْنِ عَبْدِ الْحَمِيدِ الحِمْصي، حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ رَوْح، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَالِدٍ الْوَهْبِيُّ، حَدَّثَنَا زِيَادٌ -يَعْنِي الْجَصَّاصَ -عَنْ أَبِي عُثْمَانَ قَالَ: قُلْتُ: يَا أَبَا هُرَيْرَةَ، سَمِعْتُ مِنْ إِخْوَانِي بِالْبَصْرَةِ أَنَّكَ تَقُولُ: سَمِعْتُ نَبِيَّ اللَّهِ يَقُولُ: “إِنَّ اللَّهَ يَجْزِي بِالْحَسَنَةِ أَلْفَ أَلْفَ حَسَنَةٍ” قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: بَلْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: “إِنَّ اللَّهَ يجزي بالحسنة ألفي ألف حَسَنَةٍ” ثُمَّ تَلَا هَذِهِ الْآيَةَ: {فَمَا مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فِي الآخِرَةِ إِلا قَلِيلٌ}
Ibnu Abu Hatim meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Bisyr ibnu Muslim ibnu Abdul Hamid Al-Himsi di Himsa, telah menceritakan kepada kami Ar-Rabi’ ibnu Rauh, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Khalid Al-Wahbi, telah menceritakan kepada kami Ziyad (yakni Al-Jassas), dari Abu Usman yang mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Abu Hurairah, “Aku telah mendengar dari teman-temanku di Basrah bahwa engkau pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:’Sesungguhnya Allah membalas perbuatan kebaikan dengan sejuta pahala kebaikan’.” Abu Hurairah menjawab.”Bahkan aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda: ‘Sesungguhnya Allah membalas kebaikan dengan dua juta pahala kebaikan’.” Selanjutnya beliau membacakan firman-Nya: Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit. (At-Taubah: 38) Kehidupan di dunia yang telah lalu dan yang kemudian tidak ada artinya bila dibandingkan dengan kehidupan di akhirat (yakni pahala-Nya). As-Sauri telah meriwayatkan dari Al-A’masy sehubungan dengan makna firman-Nya: padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit. (At-Taubah: 38) Menurutnya, perumpamaannya sama dengan bekal yang dibawa oleh seorang musafir. Abdul Aziz ibnu Abu Hazim telah meriwayatkan dari ayahnya, bahwa ketika Abdul Aziz ibnu Marwan menjelang kematiannya, ia mengatakan, “Berikanlah kepadaku kain kafan yang akan dipakai untuk mengafani diriku. untuk aku lihat.” Ketika kain kafan itu diletakkan di hadapannya, maka ia memandang ke arah kain itu dan berkata, “Bukankah aku memiliki yang banyak, tiada yang menemaniku dari dunia ini kecuali hanya kain kafan ini?” Kemudian ia memalingkan punggungnya seraya menangis dan berkata, “Celakalah engkau, hai dunia, sebagai rumah. Sesungguhnya banyakmu hanyalah sedikit, sedikitmu hanyalah kecil, dan sesungguhnya kami yang bergelimang denganmu benar-benar dalam keadaan teperdaya.” *******
Kemudian Allah Swt. mengancam orang yang meninggalkan jihad melalui firman-Nya: {إِلا تَنْفِرُوا يُعَذِّبْكُمْ عَذَابًا أَلِيمًا} Jika kalian tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah menyiksa kalian dengan siksa yang pedih. (At-Taubah: 39) Ibnu Abbas mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah menyuruh suatu kabilah dari orang-orang Arab untuk berangkat berperang, tetapi mereka merasa keberatan untuk berangkat berjihad. Maka Allah menahan hujan dari mereka, itulah azab yang mereka terima. {وَيَسْتَبْدِلْ قَوْمًا غَيْرَكُمْ} dan ditukarnya (kalian) dengan kaum yang lain. (At-Taubah: 39) untuk menolong Nabi-Nya dan menegakkan agama-Nya, seperti yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya: {إِنْ تَتَوَلَّوْا يَسْتَبْدِلْ قَوْمًا غَيْرَكُمْ ثُمَّ لَا يَكُونُوا أَمْثَالَكُمْ} dan jika kalian berpaling, niscaya Dia akan mengganti (kalian) dengan kaum yang lain; dan mereka tidak akan seperti kalian (ini). (Muhammad: 38) ******* Adapun firman Allah Swt.: {وَلا تَضُرُّوهُ شَيْئًا} dan kalian tidak akan dapat memberi kemudaratan kepada-Nya sedikit pun.(At-Taubah: 39) Artinya, kalian sama sekali tidak dapat membahayakan Allah barang sedikit pun dengan berpalingnya kalian dari jihad, pembangkangan kalian, dan keberatan kalian dari melakukannya. {وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ} Allah Mahakuasa atas segala sesuatu. (At-Taubah: 39) Yakni Dia Mahakuasa untuk menang atas musuh-musuh-Nya tanpa kalian. Menurut pendapat lain, ayat ini dan firman-Nya: {انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالا} Berangkatlah kalian, baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat. (At-Taubah: 41) {مَا كَانَ لأهْلِ الْمَدِينَةِ وَمَنْ حَوْلَهُمْ مِنَ الأعْرَابِ أَنْ يَتَخَلَّفُوا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ} Tidaklah sepatutnya bagi penduduk Madinahdan orang-orang Arab Badui yang berdiam di sekitar mereka, tidak turut menyertai Rasulullah (untuk pergi berperang). (At-Taubah: 120) bahwa semuanya itu telah di-mansukh oleh firman Allah Swt. yang mengatakan: {وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ} Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang. (At-Taubah: 122)
Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Ikrimah, Al-Hasan, dan Zaid ibnu Aslam. Ibnu Jarir menyanggahnya dan mengatakan bahwa sesungguhnya hal ini hanyalah ditujukan kepada orang-orang yang diperintahkan oleh Rasulullah Saw. untuk berangkat jihad, maka sudah merupakan suatu keharusan bagi mereka untuk memperkenankan seruannya. Jikalau mereka tidak menuruti seruannya, niscaya mereka akan mendapat siksaan. Pendapat yang diketengahkan oleh Ibnu Jarir ini mempunyai alasan yang tepat.
JILIK 2 AYAT 38-39 AT-TAUBAH,.
BISS MILLAH HIR RAHMAN NIR RAHIM,.
Yaaa aiyuhal lazeena aamanoo maa lakum izaa qeela lakumun firoo fee sabeelil laahis saaqaltum ilal ard; aradeetum bilhayaatid dunyaa minal Aakhirah; famaa ma taaul hayaatiddunyaa fil Aakhirati illaa qaleel Illaa tanfiroo yu'az zibkum 'azaaban aleemanw wa yastabdil qawman ghairakum wa laa tadurroohu shai'aa; wal laahu 'alaa kulli shai'in Qadeer
Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kalian, “Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah, kalian merasa berat dan ingin tinggal di tempat kalian?” Apakah kalian puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini(dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit. Jika kalian tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah menyiksa kalian dengan siksa yang pedih dan ditukarnya (kalian) dengan kaum yang lain, dan kalian tidak akan dapat memberi kemudaratan kepada-Nya sedikit pun. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.
Ini adalah permulaan celaan yang ditujukan kepada orang-orang yang tidak ikut dengan Rasulullah Saw. dalam Perang Tabuk. Saat itu buah-buahan sedang meranum dan masak, dan cuaca sangat terik dan panas. Maka Allah Swt. berfirman: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَا لَكُمْ إِذَا قِيلَ لَكُمُ انْفِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ} Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kalian, “Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah. (At-Taubah: 38) Artinya, apabila kalian diseru untuk berperang di jalan Allah. {اثَّاقَلْتُمْ إِلَى الأرْضِ} kalian merasa berat dan ingin tinggal di tempat kalian? (At-Taubah: 38) Yakni kalian malas dan cenderung untuk tetap tinggal di tempat dengan penuh kesantaian dan menikmati buah-buahan yang telah masak. {أَرَضِيتُمْ بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا مِنَ الآخِرَةِ} Apakah kalian puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? (At-Taubah: 38) Maksudnya, mengapa kalian melakukan demikian; kalian puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan akhirat (Pahala akhirat) ? Kemudian Allah Swt. memerintahkan berzuhud terhadap kehidupan di dunia dan menganjurkan kepada pahala akhirat.
Untuk itu, Allah Swt. berfirman: {فَمَا مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فِي الآخِرَةِ إِلا قَلِيلٌ} padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan)di akhirat hanyalah sedikit. (At-Taubah: 38) قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ. حَدَّثَنَا وَكِيع وَيَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَا حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ أَبِي خَالِدٍ، عَنْ قَيْسٍ، عَنِ المستَوْرِد أَخِي بَني فِهْر قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مَا الدُّنْيَا فِي الْآخِرَةِ إِلَّا كَمَا يَجْعَلُ إِصْبَعَهُ هَذِهِ فِي اليم، فلينظر بما تَرْجِعُ؟ وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ. Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Waki’ dan Yahya ibnu Sa’id; keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Isma’il ibnu Abu Khalid, dari Qais, dari Al-Mustaurid (saudara lelaki Bani Fihr) yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Tiada kehidupan di dunia ini dibandingkan dengan kehidupan di akhirat, melainkan sebagaimana seseorang di antara kalian memasukkan jarinya ke dalam laut, maka hendaklah ia melihat apa yng didapati oleh jarinya? Rasulullah Saw. mengucapkan demikian seraya berisyarat dengan jari telunjuknya. Hadis ini diketengahkan secara munfarid oleh Imam Muslim. قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ مُسْلِمِ بْنِ عَبْدِ الْحَمِيدِ الحِمْصي، حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ رَوْح، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَالِدٍ الْوَهْبِيُّ، حَدَّثَنَا زِيَادٌ -يَعْنِي الْجَصَّاصَ -عَنْ أَبِي عُثْمَانَ قَالَ: قُلْتُ: يَا أَبَا هُرَيْرَةَ، سَمِعْتُ مِنْ إِخْوَانِي بِالْبَصْرَةِ أَنَّكَ تَقُولُ: سَمِعْتُ نَبِيَّ اللَّهِ يَقُولُ: “إِنَّ اللَّهَ يَجْزِي بِالْحَسَنَةِ أَلْفَ أَلْفَ حَسَنَةٍ” قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: بَلْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: “إِنَّ اللَّهَ يجزي بالحسنة ألفي ألف حَسَنَةٍ” ثُمَّ تَلَا هَذِهِ الْآيَةَ: {فَمَا مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فِي الآخِرَةِ إِلا قَلِيلٌ}
Ibnu Abu Hatim meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Bisyr ibnu Muslim ibnu Abdul Hamid Al-Himsi di Himsa, telah menceritakan kepada kami Ar-Rabi’ ibnu Rauh, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Khalid Al-Wahbi, telah menceritakan kepada kami Ziyad (yakni Al-Jassas), dari Abu Usman yang mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Abu Hurairah, “Aku telah mendengar dari teman-temanku di Basrah bahwa engkau pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:’Sesungguhnya Allah membalas perbuatan kebaikan dengan sejuta pahala kebaikan’.” Abu Hurairah menjawab.”Bahkan aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda: ‘Sesungguhnya Allah membalas kebaikan dengan dua juta pahala kebaikan’.” Selanjutnya beliau membacakan firman-Nya: Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit. (At-Taubah: 38) Kehidupan di dunia yang telah lalu dan yang kemudian tidak ada artinya bila dibandingkan dengan kehidupan di akhirat (yakni pahala-Nya). As-Sauri telah meriwayatkan dari Al-A’masy sehubungan dengan makna firman-Nya: padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit. (At-Taubah: 38) Menurutnya, perumpamaannya sama dengan bekal yang dibawa oleh seorang musafir. Abdul Aziz ibnu Abu Hazim telah meriwayatkan dari ayahnya, bahwa ketika Abdul Aziz ibnu Marwan menjelang kematiannya, ia mengatakan, “Berikanlah kepadaku kain kafan yang akan dipakai untuk mengafani diriku. untuk aku lihat.” Ketika kain kafan itu diletakkan di hadapannya, maka ia memandang ke arah kain itu dan berkata, “Bukankah aku memiliki yang banyak, tiada yang menemaniku dari dunia ini kecuali hanya kain kafan ini?” Kemudian ia memalingkan punggungnya seraya menangis dan berkata, “Celakalah engkau, hai dunia, sebagai rumah. Sesungguhnya banyakmu hanyalah sedikit, sedikitmu hanyalah kecil, dan sesungguhnya kami yang bergelimang denganmu benar-benar dalam keadaan teperdaya.” *******
Kemudian Allah Swt. mengancam orang yang meninggalkan jihad melalui firman-Nya: {إِلا تَنْفِرُوا يُعَذِّبْكُمْ عَذَابًا أَلِيمًا} Jika kalian tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah menyiksa kalian dengan siksa yang pedih. (At-Taubah: 39) Ibnu Abbas mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah menyuruh suatu kabilah dari orang-orang Arab untuk berangkat berperang, tetapi mereka merasa keberatan untuk berangkat berjihad. Maka Allah menahan hujan dari mereka, itulah azab yang mereka terima. {وَيَسْتَبْدِلْ قَوْمًا غَيْرَكُمْ} dan ditukarnya (kalian) dengan kaum yang lain. (At-Taubah: 39) untuk menolong Nabi-Nya dan menegakkan agama-Nya, seperti yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya: {إِنْ تَتَوَلَّوْا يَسْتَبْدِلْ قَوْمًا غَيْرَكُمْ ثُمَّ لَا يَكُونُوا أَمْثَالَكُمْ} dan jika kalian berpaling, niscaya Dia akan mengganti (kalian) dengan kaum yang lain; dan mereka tidak akan seperti kalian (ini). (Muhammad: 38) ******* Adapun firman Allah Swt.: {وَلا تَضُرُّوهُ شَيْئًا} dan kalian tidak akan dapat memberi kemudaratan kepada-Nya sedikit pun.(At-Taubah: 39) Artinya, kalian sama sekali tidak dapat membahayakan Allah barang sedikit pun dengan berpalingnya kalian dari jihad, pembangkangan kalian, dan keberatan kalian dari melakukannya. {وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ} Allah Mahakuasa atas segala sesuatu. (At-Taubah: 39) Yakni Dia Mahakuasa untuk menang atas musuh-musuh-Nya tanpa kalian. Menurut pendapat lain, ayat ini dan firman-Nya: {انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالا} Berangkatlah kalian, baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat. (At-Taubah: 41) {مَا كَانَ لأهْلِ الْمَدِينَةِ وَمَنْ حَوْلَهُمْ مِنَ الأعْرَابِ أَنْ يَتَخَلَّفُوا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ} Tidaklah sepatutnya bagi penduduk Madinahdan orang-orang Arab Badui yang berdiam di sekitar mereka, tidak turut menyertai Rasulullah (untuk pergi berperang). (At-Taubah: 120) bahwa semuanya itu telah di-mansukh oleh firman Allah Swt. yang mengatakan: {وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ} Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang. (At-Taubah: 122)
Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Ikrimah, Al-Hasan, dan Zaid ibnu Aslam. Ibnu Jarir menyanggahnya dan mengatakan bahwa sesungguhnya hal ini hanyalah ditujukan kepada orang-orang yang diperintahkan oleh Rasulullah Saw. untuk berangkat jihad, maka sudah merupakan suatu keharusan bagi mereka untuk memperkenankan seruannya. Jikalau mereka tidak menuruti seruannya, niscaya mereka akan mendapat siksaan. Pendapat yang diketengahkan oleh Ibnu Jarir ini mempunyai alasan yang tepat.
Sunday, 16 June 2019
AYAT 38 AT-TAUBAH,.
TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK
JILIK 2 AYAT 38 AT-TAUBAH,.
BISS MILLAH HIR RAHMAN NIR RAHIM,.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَا لَكُمْ إِذَا قِيلَ لَكُمُ انْفِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَى الْأَرْضِ ۚ أَرَضِيتُمْ بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا مِنَ الْآخِرَةِ ۚ فَمَا مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فِي الْآخِرَةِ إِلَّا قَلِيلٌ
Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna āmanụ mā lakum iżā qīla lakumunfirụ fī sabīlillāhiṡ ṡāqaltum ilal-arḍ, a raḍītum bil-ḥayātid-dun-yā minal-ākhirah, fa mā matā'ul-ḥayātid-dun-yā fil-ākhirati illā qalīl
Terjemah Arti: Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya bila dikatakan kepadamu: "Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah" kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) diakhirat hanyalah sedikit
. Terjemahan Tafsir Bahasa MELAYU ASLI,..,(Isi Kandungan) Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasulNya serta melaksanakan syariatNya, mengapa kalian bila diserukan kepada kalian, ”keluarlah kalian menuju jihad di jalan Allah untuk memerangi musuh-musuh kalian.” kalian bermalas-malasan dan tetap berada di rumah-rumah kalian? apakah kalian lebih mengutamakan kesenangan-kesenangan duniawi daripada kenikmatan akhirat? Maka apa yang kalian bersenang-senang dengannya di dunia ini adalah sedikit lagi akan fana. Sedangkan kenikmatan akhirat yang disediakan Allah bagi kaum Mukminin yang berjihad, amat banyak lagi abadi.
Ini adalah permulaan celaan yang ditujukan kepada orang-orang yang tidak ikut dengan Rasulullah Saw. dalam Perang Tabuk. Saat itu buah-buahan sedang meranum dan masak, dan cuaca sangat terik dan panas. Maka Allah Swt. berfirman: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَا لَكُمْ إِذَا قِيلَ لَكُمُ انْفِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ} Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kalian, “Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah. (At-Taubah: 38) Artinya, apabila kalian diseru untuk berperang di jalan Allah. {اثَّاقَلْتُمْ إِلَى الأرْضِ} kalian merasa berat dan ingin tinggal di tempat kalian? (At-Taubah: 38) Yakni kalian malas dan cenderung untuk tetap tinggal di tempat dengan penuh kesantaian dan menikmati buah-buahan yang telah masak. {أَرَضِيتُمْ بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا مِنَ الآخِرَةِ} Apakah kalian puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? (At-Taubah: 38) Maksudnya, mengapa kalian melakukan demikian; kalian puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan akhirat (Pahala akhirat) ? Kemudian Allah Swt. memerintahkan berzuhud terhadap kehidupan di dunia dan menganjurkan kepada pahala akhirat. Untuk itu, Allah Swt. berfirman: {فَمَا مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فِي الآخِرَةِ إِلا قَلِيلٌ} padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan)di akhirat hanyalah sedikit. (At-Taubah: 38)
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ. حَدَّثَنَا وَكِيع وَيَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَا حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ أَبِي خَالِدٍ، عَنْ قَيْسٍ، عَنِ المستَوْرِد أَخِي بَني فِهْر قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مَا الدُّنْيَا فِي الْآخِرَةِ إِلَّا كَمَا يَجْعَلُ إِصْبَعَهُ هَذِهِ فِي اليم، فلينظر بما تَرْجِعُ؟ وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ. Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Waki’ dan Yahya ibnu Sa’id; keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Isma’il ibnu Abu Khalid, dari Qais, dari Al-Mustaurid (saudara lelaki Bani Fihr) yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Tiada kehidupan di dunia ini dibandingkan dengan kehidupan di akhirat, melainkan sebagaimana seseorang di antara kalian memasukkan jarinya ke dalam laut, maka hendaklah ia melihat apa yng didapati oleh jarinya? Rasulullah Saw. mengucapkan demikian seraya berisyarat dengan jari telunjuknya.
Hadis ini diketengahkan secara munfarid oleh Imam Muslim. قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ مُسْلِمِ بْنِ عَبْدِ الْحَمِيدِ الحِمْصي، حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ رَوْح، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَالِدٍ الْوَهْبِيُّ، حَدَّثَنَا زِيَادٌ -يَعْنِي الْجَصَّاصَ -عَنْ أَبِي عُثْمَانَ قَالَ: قُلْتُ: يَا أَبَا هُرَيْرَةَ، سَمِعْتُ مِنْ إِخْوَانِي بِالْبَصْرَةِ أَنَّكَ تَقُولُ: سَمِعْتُ نَبِيَّ اللَّهِ يَقُولُ: “إِنَّ اللَّهَ يَجْزِي بِالْحَسَنَةِ أَلْفَ أَلْفَ حَسَنَةٍ” قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: بَلْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: “إِنَّ اللَّهَ يجزي بالحسنة ألفي ألف حَسَنَةٍ” ثُمَّ تَلَا هَذِهِ الْآيَةَ: {فَمَا مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فِي الآخِرَةِ إِلا قَلِيلٌ} Ibnu Abu Hatim meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Bisyr ibnu Muslim ibnu Abdul Hamid Al-Himsi di Himsa, telah menceritakan kepada kami Ar-Rabi’ ibnu Rauh, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Khalid Al-Wahbi, telah menceritakan kepada kami Ziyad (yakni Al-Jassas), dari Abu Usman yang mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Abu Hurairah, “Aku telah mendengar dari teman-temanku di Basrah bahwa engkau pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:’Sesungguhnya Allah membalas perbuatan kebaikan dengan sejuta pahala kebaikan’.” Abu Hurairah menjawab.”Bahkan aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda: ‘Sesungguhnya Allah membalas kebaikan dengan dua juta pahala kebaikan’.” Selanjutnya beliau membacakan firman-Nya: Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit. (At-Taubah: 38) Kehidupan di dunia yang telah lalu dan yang kemudian tidak ada artinya bila dibandingkan dengan kehidupan di akhirat (yakni pahala-Nya). As-Sauri telah meriwayatkan dari Al-A’masy sehubungan dengan makna firman-Nya: padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit. (At-Taubah: 38) Menurutnya, perumpamaannya sama dengan bekal yang dibawa oleh seorang musafir. Abdul Aziz ibnu Abu Hazim telah meriwayatkan dari ayahnya, bahwa ketika Abdul Aziz ibnu Marwan menjelang kematiannya, ia mengatakan, “Berikanlah kepadaku kain kafan yang akan dipakai untuk mengafani diriku. untuk aku lihat.” Ketika kain kafan itu diletakkan di hadapannya, maka ia memandang ke arah kain itu dan berkata, “Bukankah aku memiliki yang banyak, tiada yang menemaniku dari dunia ini kecuali hanya kain kafan ini?” Kemudian ia memalingkan punggungnya seraya menangis dan berkata, “Celakalah engkau, hai dunia, sebagai rumah. Sesungguhnya banyakmu hanyalah sedikit, sedikitmu hanyalah kecil, dan sesungguhnya kami yang bergelimang denganmu benar-benar dalam keadaan teperdaya.” ******* Kemudian Allah Swt. mengancam orang yang meninggalkan jihad melalui firman-Nya: {إِلا تَنْفِرُوا يُعَذِّبْكُمْ عَذَابًا أَلِيمًا} Jika kalian tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah menyiksa kalian dengan siksa yang pedih. (At-Taubah: 39) Ibnu Abbas mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah menyuruh suatu kabilah dari orang-orang Arab untuk berangkat berperang, tetapi mereka merasa keberatan untuk berangkat berjihad. Maka Allah menahan hujan dari mereka, itulah azab yang mereka terima. {وَيَسْتَبْدِلْ قَوْمًا غَيْرَكُمْ} dan ditukarnya (kalian) dengan kaum yang lain. (At-Taubah: 39) untuk menolong Nabi-Nya dan menegakkan agama-Nya, seperti yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya: {إِنْ تَتَوَلَّوْا يَسْتَبْدِلْ قَوْمًا غَيْرَكُمْ ثُمَّ لَا يَكُونُوا أَمْثَالَكُمْ} dan jika kalian berpaling, niscaya Dia akan mengganti (kalian) dengan kaum yang lain; dan mereka tidak akan seperti kalian (ini). (Muhammad: 38) *******
Adapun firman Allah Swt.: {وَلا تَضُرُّوهُ شَيْئًا} dan kalian tidak akan dapat memberi kemudaratan kepada-Nya sedikit pun.(At-Taubah: 39) Artinya, kalian sama sekali tidak dapat membahayakan Allah barang sedikit pun dengan berpalingnya kalian dari jihad, pembangkangan kalian, dan keberatan kalian dari melakukannya. {وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ} Allah Mahakuasa atas segala sesuatu. (At-Taubah: 39) Yakni Dia Mahakuasa untuk menang atas musuh-musuh-Nya tanpa kalian. Menurut pendapat lain, ayat ini dan firman-Nya: {انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالا} Berangkatlah kalian, baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat. (At-Taubah: 41) {مَا كَانَ لأهْلِ الْمَدِينَةِ وَمَنْ حَوْلَهُمْ مِنَ الأعْرَابِ أَنْ يَتَخَلَّفُوا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ} Tidaklah sepatutnya bagi penduduk Madinahdan orang-orang Arab Badui yang berdiam di sekitar mereka, tidak turut menyertai Rasulullah (untuk pergi berperang). (At-Taubah: 120) bahwa semuanya itu telah di-mansukh oleh firman Allah Swt. yang mengatakan: {وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ} Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang. (At-Taubah: 122) Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Ikrimah, Al-Hasan, dan Zaid ibnu Aslam. Ibnu Jarir menyanggahnya dan mengatakan bahwa sesungguhnya hal ini hanyalah ditujukan kepada orang-orang yang diperintahkan oleh Rasulullah Saw. untuk berangkat jihad, maka sudah merupakan suatu keharusan bagi mereka untuk memperkenankan seruannya. Jikalau mereka tidak menuruti seruannya, niscaya mereka akan mendapat siksaan. Pendapat yang diketengahkan oleh Ibnu Jarir ini mempunyai alasan yang tepat.
JILIK 2 AYAT 38 AT-TAUBAH,.
BISS MILLAH HIR RAHMAN NIR RAHIM,.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَا لَكُمْ إِذَا قِيلَ لَكُمُ انْفِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَى الْأَرْضِ ۚ أَرَضِيتُمْ بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا مِنَ الْآخِرَةِ ۚ فَمَا مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فِي الْآخِرَةِ إِلَّا قَلِيلٌ
Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna āmanụ mā lakum iżā qīla lakumunfirụ fī sabīlillāhiṡ ṡāqaltum ilal-arḍ, a raḍītum bil-ḥayātid-dun-yā minal-ākhirah, fa mā matā'ul-ḥayātid-dun-yā fil-ākhirati illā qalīl
Terjemah Arti: Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya bila dikatakan kepadamu: "Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah" kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) diakhirat hanyalah sedikit
. Terjemahan Tafsir Bahasa MELAYU ASLI,..,(Isi Kandungan) Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasulNya serta melaksanakan syariatNya, mengapa kalian bila diserukan kepada kalian, ”keluarlah kalian menuju jihad di jalan Allah untuk memerangi musuh-musuh kalian.” kalian bermalas-malasan dan tetap berada di rumah-rumah kalian? apakah kalian lebih mengutamakan kesenangan-kesenangan duniawi daripada kenikmatan akhirat? Maka apa yang kalian bersenang-senang dengannya di dunia ini adalah sedikit lagi akan fana. Sedangkan kenikmatan akhirat yang disediakan Allah bagi kaum Mukminin yang berjihad, amat banyak lagi abadi.
Ini adalah permulaan celaan yang ditujukan kepada orang-orang yang tidak ikut dengan Rasulullah Saw. dalam Perang Tabuk. Saat itu buah-buahan sedang meranum dan masak, dan cuaca sangat terik dan panas. Maka Allah Swt. berfirman: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَا لَكُمْ إِذَا قِيلَ لَكُمُ انْفِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ} Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kalian, “Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah. (At-Taubah: 38) Artinya, apabila kalian diseru untuk berperang di jalan Allah. {اثَّاقَلْتُمْ إِلَى الأرْضِ} kalian merasa berat dan ingin tinggal di tempat kalian? (At-Taubah: 38) Yakni kalian malas dan cenderung untuk tetap tinggal di tempat dengan penuh kesantaian dan menikmati buah-buahan yang telah masak. {أَرَضِيتُمْ بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا مِنَ الآخِرَةِ} Apakah kalian puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? (At-Taubah: 38) Maksudnya, mengapa kalian melakukan demikian; kalian puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan akhirat (Pahala akhirat) ? Kemudian Allah Swt. memerintahkan berzuhud terhadap kehidupan di dunia dan menganjurkan kepada pahala akhirat. Untuk itu, Allah Swt. berfirman: {فَمَا مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فِي الآخِرَةِ إِلا قَلِيلٌ} padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan)di akhirat hanyalah sedikit. (At-Taubah: 38)
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ. حَدَّثَنَا وَكِيع وَيَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَا حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ أَبِي خَالِدٍ، عَنْ قَيْسٍ، عَنِ المستَوْرِد أَخِي بَني فِهْر قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مَا الدُّنْيَا فِي الْآخِرَةِ إِلَّا كَمَا يَجْعَلُ إِصْبَعَهُ هَذِهِ فِي اليم، فلينظر بما تَرْجِعُ؟ وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ. Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Waki’ dan Yahya ibnu Sa’id; keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Isma’il ibnu Abu Khalid, dari Qais, dari Al-Mustaurid (saudara lelaki Bani Fihr) yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Tiada kehidupan di dunia ini dibandingkan dengan kehidupan di akhirat, melainkan sebagaimana seseorang di antara kalian memasukkan jarinya ke dalam laut, maka hendaklah ia melihat apa yng didapati oleh jarinya? Rasulullah Saw. mengucapkan demikian seraya berisyarat dengan jari telunjuknya.
Hadis ini diketengahkan secara munfarid oleh Imam Muslim. قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ مُسْلِمِ بْنِ عَبْدِ الْحَمِيدِ الحِمْصي، حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ رَوْح، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَالِدٍ الْوَهْبِيُّ، حَدَّثَنَا زِيَادٌ -يَعْنِي الْجَصَّاصَ -عَنْ أَبِي عُثْمَانَ قَالَ: قُلْتُ: يَا أَبَا هُرَيْرَةَ، سَمِعْتُ مِنْ إِخْوَانِي بِالْبَصْرَةِ أَنَّكَ تَقُولُ: سَمِعْتُ نَبِيَّ اللَّهِ يَقُولُ: “إِنَّ اللَّهَ يَجْزِي بِالْحَسَنَةِ أَلْفَ أَلْفَ حَسَنَةٍ” قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: بَلْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: “إِنَّ اللَّهَ يجزي بالحسنة ألفي ألف حَسَنَةٍ” ثُمَّ تَلَا هَذِهِ الْآيَةَ: {فَمَا مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فِي الآخِرَةِ إِلا قَلِيلٌ} Ibnu Abu Hatim meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Bisyr ibnu Muslim ibnu Abdul Hamid Al-Himsi di Himsa, telah menceritakan kepada kami Ar-Rabi’ ibnu Rauh, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Khalid Al-Wahbi, telah menceritakan kepada kami Ziyad (yakni Al-Jassas), dari Abu Usman yang mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Abu Hurairah, “Aku telah mendengar dari teman-temanku di Basrah bahwa engkau pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:’Sesungguhnya Allah membalas perbuatan kebaikan dengan sejuta pahala kebaikan’.” Abu Hurairah menjawab.”Bahkan aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda: ‘Sesungguhnya Allah membalas kebaikan dengan dua juta pahala kebaikan’.” Selanjutnya beliau membacakan firman-Nya: Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit. (At-Taubah: 38) Kehidupan di dunia yang telah lalu dan yang kemudian tidak ada artinya bila dibandingkan dengan kehidupan di akhirat (yakni pahala-Nya). As-Sauri telah meriwayatkan dari Al-A’masy sehubungan dengan makna firman-Nya: padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit. (At-Taubah: 38) Menurutnya, perumpamaannya sama dengan bekal yang dibawa oleh seorang musafir. Abdul Aziz ibnu Abu Hazim telah meriwayatkan dari ayahnya, bahwa ketika Abdul Aziz ibnu Marwan menjelang kematiannya, ia mengatakan, “Berikanlah kepadaku kain kafan yang akan dipakai untuk mengafani diriku. untuk aku lihat.” Ketika kain kafan itu diletakkan di hadapannya, maka ia memandang ke arah kain itu dan berkata, “Bukankah aku memiliki yang banyak, tiada yang menemaniku dari dunia ini kecuali hanya kain kafan ini?” Kemudian ia memalingkan punggungnya seraya menangis dan berkata, “Celakalah engkau, hai dunia, sebagai rumah. Sesungguhnya banyakmu hanyalah sedikit, sedikitmu hanyalah kecil, dan sesungguhnya kami yang bergelimang denganmu benar-benar dalam keadaan teperdaya.” ******* Kemudian Allah Swt. mengancam orang yang meninggalkan jihad melalui firman-Nya: {إِلا تَنْفِرُوا يُعَذِّبْكُمْ عَذَابًا أَلِيمًا} Jika kalian tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah menyiksa kalian dengan siksa yang pedih. (At-Taubah: 39) Ibnu Abbas mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah menyuruh suatu kabilah dari orang-orang Arab untuk berangkat berperang, tetapi mereka merasa keberatan untuk berangkat berjihad. Maka Allah menahan hujan dari mereka, itulah azab yang mereka terima. {وَيَسْتَبْدِلْ قَوْمًا غَيْرَكُمْ} dan ditukarnya (kalian) dengan kaum yang lain. (At-Taubah: 39) untuk menolong Nabi-Nya dan menegakkan agama-Nya, seperti yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya: {إِنْ تَتَوَلَّوْا يَسْتَبْدِلْ قَوْمًا غَيْرَكُمْ ثُمَّ لَا يَكُونُوا أَمْثَالَكُمْ} dan jika kalian berpaling, niscaya Dia akan mengganti (kalian) dengan kaum yang lain; dan mereka tidak akan seperti kalian (ini). (Muhammad: 38) *******
Adapun firman Allah Swt.: {وَلا تَضُرُّوهُ شَيْئًا} dan kalian tidak akan dapat memberi kemudaratan kepada-Nya sedikit pun.(At-Taubah: 39) Artinya, kalian sama sekali tidak dapat membahayakan Allah barang sedikit pun dengan berpalingnya kalian dari jihad, pembangkangan kalian, dan keberatan kalian dari melakukannya. {وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ} Allah Mahakuasa atas segala sesuatu. (At-Taubah: 39) Yakni Dia Mahakuasa untuk menang atas musuh-musuh-Nya tanpa kalian. Menurut pendapat lain, ayat ini dan firman-Nya: {انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالا} Berangkatlah kalian, baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat. (At-Taubah: 41) {مَا كَانَ لأهْلِ الْمَدِينَةِ وَمَنْ حَوْلَهُمْ مِنَ الأعْرَابِ أَنْ يَتَخَلَّفُوا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ} Tidaklah sepatutnya bagi penduduk Madinahdan orang-orang Arab Badui yang berdiam di sekitar mereka, tidak turut menyertai Rasulullah (untuk pergi berperang). (At-Taubah: 120) bahwa semuanya itu telah di-mansukh oleh firman Allah Swt. yang mengatakan: {وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ} Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang. (At-Taubah: 122) Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Ikrimah, Al-Hasan, dan Zaid ibnu Aslam. Ibnu Jarir menyanggahnya dan mengatakan bahwa sesungguhnya hal ini hanyalah ditujukan kepada orang-orang yang diperintahkan oleh Rasulullah Saw. untuk berangkat jihad, maka sudah merupakan suatu keharusan bagi mereka untuk memperkenankan seruannya. Jikalau mereka tidak menuruti seruannya, niscaya mereka akan mendapat siksaan. Pendapat yang diketengahkan oleh Ibnu Jarir ini mempunyai alasan yang tepat.
Friday, 14 June 2019
AYAT 37 AT-TAUBAH
TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK,
JILIK 2 AYAT 37 AT-TAUBAH
BISS MILLAH HIR RAHMAN NIR RAHIM,.
Innamma naseee'u ziyaadatun filkufri yudallu bihillazeena kafaroo yuhil loonahoo 'aamanw wa yuhar rimoonahoo 'aamalliyu watti'oo 'iddata maa harramal laah; zuyyina lahum sooo'u a'maalihim; wallaahu laa yahdil qawmal kaafireen (sectio5)
{إِنَّمَا النَّسِيءُ زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ يُضَلُّ بِهِ الَّذِينَ كَفَرُوا يُحِلُّونَهُ عَامًا وَيُحَرِّمُونَهُ عَامًا لِيُوَاطِئُوا عِدَّةَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فَيُحِلُّوا مَا حَرَّمَ اللَّهُ زُيِّنَ لَهُمْ سُوءُ أَعْمَالِهِمْ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ (37) }
Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan Haram itu adalah menambah kekafiran, disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu; mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat menyesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. (Setan) menjadikan mereka memandang baik perbuatan mereka yang buruk itu. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.
Melalui ayat ini Allah mencela orang-orang musyrikin karena perbuatan mereka yang dengan seenaknya mengubah syariat Allah dengan pendapat-pendapat mereka yang rusak. Mereka berani mengubah hukum-hukum Allah dengan hawa nafsu mereka, berani pula menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah dan mengharamkan apa yang dihalalkan oleh-Nya. Karena sesungguhnya mereka dengan kekuatan yang mereka miliki, kefanatikan, keberanian, dan kekerasan hati mereka, mereka berani melanggar kesucian tiga bulan Haram yang mengharamkan mereka melakukan keperluan mereka, yaitu memerangi musuh-musuh mereka. Di masa lalu sebelum Islam, mereka pernah menghalalkan bulan Haram dan menangguhkannya sampai bulan Safar. Karenanya mereka menghalalkan bulan Haram dan mengharamkan bulan Halal, dengan tujuan agar bersesuaian dengan bilangan bulan yang diharamkan oleh Allah Swt., yaitu empat bulan. Salah seorang penyair mereka yang bernama Umair ibnu Qais yang dikenal dengan julukan 'Jazlut Ta'an' mengatakan:
لَقَدْ عَلمت مَعد أنَّ قَومِي ... كرَامُ النَّاس أنَّ لَهُمْ كِراما ... ألسْنا الناسئينَ عَلَى مَعد ... شُهُورَ الحِل نَجْعلُهَا حَرَاما ... فَأَيُّ النَّاسِ لَم تُدْرَك بوتْر? ... وأيّ النَّاس لم نُعْلك لجاما
Sesungguhnya Ma'ad telah mengetahui bahwa kaumku adalah orang-orang mulia, mereka mempunyai kemuliaan. Bukankah kami adalah orang-orang yang suka menangguh-nangguhkan kesucian bulan Haram terhadap Ma'ad, bulan-bulan Halal kami jadikan bulan-bulan Haram. Maka siapakah orangnya yang tidak kami kejar dengan panah, dan siapakah orangnya yang tidak kami belenggukan kepadamu? Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Sesungguhnya mengundur-undur bulan Haram itu adalah menambah kekafiran. (At-Taubah: 37) Bahwa istilah 'menangguh-nangguhkan bulan Haram' pada awal mulanya dilakukan oleh Junadah Ibnu Auf Ibnu Umayyah Al-Kannani. Dia biasa datang ke musim haji setiap tahunnya, dan ia diberi nama julukan 'Abu Sumamah'. Lalu ia berseru, "Ingatlah, sesungguhnya Abu Sumamah adalah orang yang tidak pernah memutuskan (silaturahmi) dan tidak pernah dicela. Ingatlah, sesungguhnya Safar tahun ini halal." Dia menghalalkannya untuk orang-orang, kemudian di tahun berikutnya dia mengharamkannya untuk mereka.Yang demikian itulah apa yang disebutkan oleh Allah Swt. dalam firman-Nya: Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan Haram itu adalah menambah kekafiran. ( At-Taubah: 37)
Makna yang dimaksud ialah ' mereka menghalalkan bulan Haram dalam satu tahun, sedangkan pada tahun berikutnya mereka mengharamkannya'. Al-Aufi telah meriwayatkan hal yang semisal dari Ibnu Abbas. Lais ibnu Abu Sulaim telah meriwayatkan dari Mujahid bahwa dahulu ada seorang lelaki dari kalangan Bani Kinanah, setiap tahunnya ia selalu datang ke musim haji dengan mengendarai keledai miliknya. Lalu ia berkata, "Hai manusia, sesungguhnya aku adalah orang yang tidak pernah dicela dan tidak pernah diputuskan, dan tidak ada yang menolak apa yang aku katakan. Sesungguhnya kami mengharamkan bulan Haram dan menangguhkan bulan Safar." Kemudian ia datang lagi pada tahun berikutnya dan mengatakan kata-kata yang semisal, lalu ia berkata.”Sesungguhnya sekarang kami haramkan bulan Safar dan kami menangguhkan bulan Haram." Yang demikian itu disebutkan oleh firman-Nya: agar mereka dapat menyesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya. (At-Taubah: 37) Yakni yang empat bulan itu. maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. (At-Taubah: 37) karena mereka, menangguhkan bulan yang haram itu. Hal yang semisal dengan di atas telah diriwayatkan pula dari Abu Wail, Ad-Dahhak, dan Qatadah. Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan Haram itu adalah menambah kekafiran. (At-Taubah: 37), hingga akhir ayat. Ada seorang lelaki dari kalangan Bani Kinanah yang dikenal dengan nama julukan "Al-Qalmas', dia hidup di masa Jahiliah. Pada awal mulanya mereka di masa Jahiliah tidak berani melakukan serangan terhadap sebagian dari mereka dalam bulan-bulan Haram. Seseorang bersua dengan pembunuh ayahnya tanpa berani memanjangkan tangan terhadapnya (tidak berani menyentuhnya) karena menghormat bulan Haram.
Tetapi di saat Al-Qalmas muncul, dia berkata, "Marilah kita berangkat untuk mengadakan serangan." Mereka menjawab, "Bulan ini adalah bulan Muharram." Al-Qalmas menjawab, "Kita tangguhkan untuk tahun ini, dua bulan sekarang kita kosongkan saja. Apabila datang tahun depan, kita bayar, lalu kita jadikan keduanya sebagai bulan Haram." Maka hal tersebut diberlakukan. Kemudian ketika tahun depan tiba, ia berkata, "Janganlah kalian mengadakan peperangan dalam bulan Safar. Jadikanlah ia sebagai bulan Haram, sama dengan bulan Muharram. kedua-duanya kita haramkan." Apa yang disebutkan dalam riwayat Ini terkandung ke-garib-an, dan kebenarannya masih perlu dipertimbangkan. Dikatakan demikian karena sesungguhnya mereka dalam satu tahun hanya mengharamkan tiga bulan itu saja, sedangkan pada tahun berikutnya mereka mengharamkan lima bulan. Lalu manakah kebenaran riwayat ini bila ditinjau dengan yang disebutkan oleh Allah Swt. dalam firman-Nya: {يُحِلُّونَهُ عَامًا وَيُحَرِّمُونَهُ عَامًا لِيُوَاطِئُوا عِدَّةَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ} mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat menyesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya. (At-Taubah: 37) Telah diriwayatkan dari Mujahid gambaran yang lain, tetapi garib pula kandungannya. Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Abu Najih, dari Mujahid sehubungan dengan makna firman-Nya: Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan Haram itu adalah menambah kekafiran. (At-Taubah: 37), hingga akhir ayat. Allah memfardukan ibadah haji dalam bulan Zul Hijjah. Tetapi orang-orang musyrik di masa lalu menamakan Zul Hijjah dengan sebutan bulan Muharram, bulan Safar menjadi Rabi', bulan Rabi' menjadi bulan Jumada, sedangkan bulan Jumada mereka namakan menjadi Rajab, Sya'ban menjadi Ramadan. Syawwal menjadi Zul Qa'dah. Terkadang mereka melakukan hajinya dalam bulan Zul Hijjah, kemudian mereka diam, tidak menyebutkan Muharram. Lalu mereka kembali dan menamakannya menjadi Safar. dan mereka menamakan Rajab menjadi Jumadil Akhir, lalu Sya'ban menjadi Ramadan, Syawwal menjadi Ramadan, Zul Qa'dah menjadi Syawwal. Zul Hijjah menjadi Zul Qa'dah, Muharram menjadi Zul Hijjah dan mereka melakukan hajinya dalam bulan itu, yang menurut peristilahan mereka disebut Zul Hijjah. Kemudian mereka kembali melakukan keadaan tersebut, dan mereka melakukan hajinya setiap bulan selama dua tahun, hingga pada bulan yang terakhir dari dua tahun itu (yakni dalam bulan Zul Qa'dah) bertepatan dengan haji yang dilakukan oleh Abu Bakar. Kemudian Nabi Saw. melakukan hajinya yang bersesuaian dengan bulan Zul Hijjah.
Yang demikian itu dinyatakan oleh Nabi Saw. melalui sabdanya yang mengatakan, "Sesungguhnya zaman ini berputar seperti keadaannya ketika Allah menciptakan langit dan bumi." Apa yang dikatakan oleh Mujahid ini masih perlu dipertimbangkan pula kebenarannya. karena mengapa bisa dianggap sah haji yang dilakukan oleh Abu Bakar, padahal hal itu dilakukan dalam bulan Zul Qa'dah. Kalau demikian. berarti mana kebenaran dari pendapat ini? Sedangkan Allah Swt. telah berfirman: {وَأَذَانٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ يَوْمَ الْحَجِّ الأكْبَرِ أَنَّ اللَّهَ بَرِيءٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ وَرَسُولُهُ} Dan (ini lah) suatu permaklumatan dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrik. (At-Taubah: 3), hingga akhir ayat. Karena sesungguhnya hal itu dipermaklumatkan dalam hajinya Abu Bakar. Seandainya haji yang dilakukannya itu bukan dalam bulan Zul Hijjah, niscaya Allah tidak akan mengatakan dalam firman-Nya: {يَوْمَ الْحَجِّ الأكْبَرِ} pada hari haji akbar. (At-Taubah: 3) Dan bukanlah suatu kepastian adanya perbuatan mereka yang selalu menangguh-nangguhkan bulan Haram menjadi penyebab adanya apa yang disebutkan olehnya bahwa tahun terus berputar atas mereka, dan haji yang dilakukan oleh mereka setiap bulan selama dua tahun. Karena sesungguhnya perbuatan nasi' (menangguh-nangguhkan bulan Haram) tetap terjadi, sekalipun tanpa itu. Sesungguhnya mereka di saat menghalalkan bulan Muharram dalam satu tahun, maka mereka mengharamkan penggantinya (yaitu bulan Safar), dan sesudahnya adalah bulan Rabi', dan dari Rabi' hingga akhir tahun tetap seperti tatanan yang semula, begitu pula bilangan dan nama bulan-bulannya. Kemudian pada tahun yang kedua mereka mengharamkan bulan Muharram dan tetap membiarkan keharamannya yang sesudahnya adalah bulan Safar, kemudian Rabi' hingga akhir tahun. mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharam-kannya pada tahun yang lain agar mereka dapat menyesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, maka mereka menghalalkan apa yang dinaramkan Allah. (At-Taubah: 37)
Yakni menyesuaikan bilangan bulan-bulan yang diharamkan oleh Allah, yaitu selama empat bulan. Hanya mereka terkadang mendahulukan pengharaman bulan ketiga dari ketiga bulan yang berturut-turut itu (yakni bulan Muharram) dan terkadang mereka menangguhkannya sampai bulan Safar. Dalam pembahasan yang lalu—sehubungan dengan sabdaNabi Saw. yang mengatakan, "Sesungguhnya zaman itu berputar," hingga akhir hadis— telah disebutkan bahwa sesungguhnya perkara mengenai bilangan bulan-bulan itu dan pengharaman sebagian darinya adalah sesuai dengan apa yang telah disebutkan di dalam ketetapan Allah, baik bilangannya maupun urutannya. Dan bukanlah seperti apa yang dikatakan oleh sebagian orang-orang Arab Jahiliah yang bodoh yang memutuskan pengharaman sebagian darinya atas sebagian yang lain melalui nasi'. قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا صَالِحُ بْنُ بِشْرِ بْنِ سَلَمَةَ الطَّبَرَانِيُّ، حَدَّثَنَا مَكِّيُّ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُبَيْدَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ قَالَ: وَقَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَقَبَةِ، فَاجْتَمَعَ إِلَيْهِ مَنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ بِمَا هُوَ لَهُ أَهْلٌ ثُمَّ قَالَ: "وَإِنَّمَا النَّسِيءُ مِنَ الشَّيْطَانِ، زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ، يُضَلُّ بِهِ الَّذِينَ كَفَرُوا، يُحِلُّونَهُ عَامًا وَيُحَرِّمُونَهُ عاما". فكانوا يحرمون المحرم عاما، ويستحلون صفر وَيَسْتَحِلُّونَ الْمُحَرَّمَ، وَهُوَ النَّسِيءُ
Ibnu Abu Hatim mengatakan. telah menceritakan kepada kami Saleh ibnu Bisyr ibnu Salamah At-Tabrani, telah menceritakan kepada kami Makki ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Ubaidah, dari Abdullah ibnu Dinar, dari Ibnu Umar yang menceritakan bahwa Rasullah Saw. berdiri di Aqabah dan sejumlah kaum muslim sebanyak apa yang dikehendaki oleh Allah Swt. berkumpul menghadap Nabi Saw. untuk mendengarkan khotbahnya. Mula-mula Nabi Saw. memuji kepada Allah Swt. dengan pujian-pujian yang layak bagi-Nya, kemudian beliau Saw. bersabda: Dan sesungguhnya perbuatan menangguh-nangguhkan bulan Haram itu termasuk perbuatan setan, menambah kekafiran, disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu; mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain. Mereka menganggap haram bulan Muharram dan menghalalkan bulan Safar di suatu tahun. sedangkan di tahun lainnya mereka menghalalkan bulan Muharram. Itulah yang dinamakan nasi' Imam Muhammad ibnu Ishaq di dalam kitab Sirah-nya. telah mengupas masalah ini dengan kupasan yang baik lagi berfaedah. Ia mengatakan. orang yang mula-mula menangguh-nangguhkan bulan Haram di kalangan orang-orang Arab, yang karenanya ia menghalalkan sebagian dari yang diharamkan Allah dan mengharamkan sebagian dari apa yang dihalalkan oleh-Nya di antara bulan-bulan itu, adalah Al-Qalmas. Nama aslinya ialah Huzaifah ibnu Abdu Faqim ibnu Addi ibnu Amir ibnu Sa'labah ibnul Haris ibnu Malik ibnu Kinanah ibnu Khuzaimah ibnu Mudrikah ibnu Ilyas ibnu Mudar ibnu Nizar ibnu Ma'ad ibnu Adnan. Kemudian kedudukannya digantikan oleh anaknya yang bernama Abbad. Setelah Abbad, diganti oleh anaknya (yaitu Qala' ibnu Abbad), lalu diganti oleh anaknya (yaitu Umayyah ibnu Qala'), lalu diganti oleh anaknya (yaitu Auf ibnu Umayyah), dan terakhir oleh anaknya (yaitu Abu Sumamah) yang nama aslinya yaitu Junadah ibnu Auf. Dia adalah orang terakhir yang berbuat nasi’, di masanya berdirilah agama Islam. Di masa lalu orang- orang Arab apabila selesai dari hajinya berkumpul menghadap kepada Junadah ibnu Auf, lalu Junadah berdiri di kalangan mereka dan berkhotbah kepada mereka. Di dalam isi khotbahnya itu ia mengharamkan bulan Rajab, bulan Zul Qa'dah, dan bulan Zul Hijjah; dan menghalalkan bulan Muharram di suatu tahun, lalu menggantikannya dengan bulan Safar, dan di tahun lainnya ia mengharamkannya. Dia melakukan demikian untuk menyesuaikan bilangan bulan-bulan yang diharamkan oleh Allah. Dengan kata lain, ia menghalalkan bulan yang diharamkan oleh Allah.
JILIK 2 AYAT 37 AT-TAUBAH
BISS MILLAH HIR RAHMAN NIR RAHIM,.
Innamma naseee'u ziyaadatun filkufri yudallu bihillazeena kafaroo yuhil loonahoo 'aamanw wa yuhar rimoonahoo 'aamalliyu watti'oo 'iddata maa harramal laah; zuyyina lahum sooo'u a'maalihim; wallaahu laa yahdil qawmal kaafireen (sectio5)
{إِنَّمَا النَّسِيءُ زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ يُضَلُّ بِهِ الَّذِينَ كَفَرُوا يُحِلُّونَهُ عَامًا وَيُحَرِّمُونَهُ عَامًا لِيُوَاطِئُوا عِدَّةَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فَيُحِلُّوا مَا حَرَّمَ اللَّهُ زُيِّنَ لَهُمْ سُوءُ أَعْمَالِهِمْ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ (37) }
Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan Haram itu adalah menambah kekafiran, disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu; mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat menyesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. (Setan) menjadikan mereka memandang baik perbuatan mereka yang buruk itu. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.
Melalui ayat ini Allah mencela orang-orang musyrikin karena perbuatan mereka yang dengan seenaknya mengubah syariat Allah dengan pendapat-pendapat mereka yang rusak. Mereka berani mengubah hukum-hukum Allah dengan hawa nafsu mereka, berani pula menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah dan mengharamkan apa yang dihalalkan oleh-Nya. Karena sesungguhnya mereka dengan kekuatan yang mereka miliki, kefanatikan, keberanian, dan kekerasan hati mereka, mereka berani melanggar kesucian tiga bulan Haram yang mengharamkan mereka melakukan keperluan mereka, yaitu memerangi musuh-musuh mereka. Di masa lalu sebelum Islam, mereka pernah menghalalkan bulan Haram dan menangguhkannya sampai bulan Safar. Karenanya mereka menghalalkan bulan Haram dan mengharamkan bulan Halal, dengan tujuan agar bersesuaian dengan bilangan bulan yang diharamkan oleh Allah Swt., yaitu empat bulan. Salah seorang penyair mereka yang bernama Umair ibnu Qais yang dikenal dengan julukan 'Jazlut Ta'an' mengatakan:
لَقَدْ عَلمت مَعد أنَّ قَومِي ... كرَامُ النَّاس أنَّ لَهُمْ كِراما ... ألسْنا الناسئينَ عَلَى مَعد ... شُهُورَ الحِل نَجْعلُهَا حَرَاما ... فَأَيُّ النَّاسِ لَم تُدْرَك بوتْر? ... وأيّ النَّاس لم نُعْلك لجاما
Sesungguhnya Ma'ad telah mengetahui bahwa kaumku adalah orang-orang mulia, mereka mempunyai kemuliaan. Bukankah kami adalah orang-orang yang suka menangguh-nangguhkan kesucian bulan Haram terhadap Ma'ad, bulan-bulan Halal kami jadikan bulan-bulan Haram. Maka siapakah orangnya yang tidak kami kejar dengan panah, dan siapakah orangnya yang tidak kami belenggukan kepadamu? Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Sesungguhnya mengundur-undur bulan Haram itu adalah menambah kekafiran. (At-Taubah: 37) Bahwa istilah 'menangguh-nangguhkan bulan Haram' pada awal mulanya dilakukan oleh Junadah Ibnu Auf Ibnu Umayyah Al-Kannani. Dia biasa datang ke musim haji setiap tahunnya, dan ia diberi nama julukan 'Abu Sumamah'. Lalu ia berseru, "Ingatlah, sesungguhnya Abu Sumamah adalah orang yang tidak pernah memutuskan (silaturahmi) dan tidak pernah dicela. Ingatlah, sesungguhnya Safar tahun ini halal." Dia menghalalkannya untuk orang-orang, kemudian di tahun berikutnya dia mengharamkannya untuk mereka.Yang demikian itulah apa yang disebutkan oleh Allah Swt. dalam firman-Nya: Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan Haram itu adalah menambah kekafiran. ( At-Taubah: 37)
Makna yang dimaksud ialah ' mereka menghalalkan bulan Haram dalam satu tahun, sedangkan pada tahun berikutnya mereka mengharamkannya'. Al-Aufi telah meriwayatkan hal yang semisal dari Ibnu Abbas. Lais ibnu Abu Sulaim telah meriwayatkan dari Mujahid bahwa dahulu ada seorang lelaki dari kalangan Bani Kinanah, setiap tahunnya ia selalu datang ke musim haji dengan mengendarai keledai miliknya. Lalu ia berkata, "Hai manusia, sesungguhnya aku adalah orang yang tidak pernah dicela dan tidak pernah diputuskan, dan tidak ada yang menolak apa yang aku katakan. Sesungguhnya kami mengharamkan bulan Haram dan menangguhkan bulan Safar." Kemudian ia datang lagi pada tahun berikutnya dan mengatakan kata-kata yang semisal, lalu ia berkata.”Sesungguhnya sekarang kami haramkan bulan Safar dan kami menangguhkan bulan Haram." Yang demikian itu disebutkan oleh firman-Nya: agar mereka dapat menyesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya. (At-Taubah: 37) Yakni yang empat bulan itu. maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. (At-Taubah: 37) karena mereka, menangguhkan bulan yang haram itu. Hal yang semisal dengan di atas telah diriwayatkan pula dari Abu Wail, Ad-Dahhak, dan Qatadah. Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan Haram itu adalah menambah kekafiran. (At-Taubah: 37), hingga akhir ayat. Ada seorang lelaki dari kalangan Bani Kinanah yang dikenal dengan nama julukan "Al-Qalmas', dia hidup di masa Jahiliah. Pada awal mulanya mereka di masa Jahiliah tidak berani melakukan serangan terhadap sebagian dari mereka dalam bulan-bulan Haram. Seseorang bersua dengan pembunuh ayahnya tanpa berani memanjangkan tangan terhadapnya (tidak berani menyentuhnya) karena menghormat bulan Haram.
Tetapi di saat Al-Qalmas muncul, dia berkata, "Marilah kita berangkat untuk mengadakan serangan." Mereka menjawab, "Bulan ini adalah bulan Muharram." Al-Qalmas menjawab, "Kita tangguhkan untuk tahun ini, dua bulan sekarang kita kosongkan saja. Apabila datang tahun depan, kita bayar, lalu kita jadikan keduanya sebagai bulan Haram." Maka hal tersebut diberlakukan. Kemudian ketika tahun depan tiba, ia berkata, "Janganlah kalian mengadakan peperangan dalam bulan Safar. Jadikanlah ia sebagai bulan Haram, sama dengan bulan Muharram. kedua-duanya kita haramkan." Apa yang disebutkan dalam riwayat Ini terkandung ke-garib-an, dan kebenarannya masih perlu dipertimbangkan. Dikatakan demikian karena sesungguhnya mereka dalam satu tahun hanya mengharamkan tiga bulan itu saja, sedangkan pada tahun berikutnya mereka mengharamkan lima bulan. Lalu manakah kebenaran riwayat ini bila ditinjau dengan yang disebutkan oleh Allah Swt. dalam firman-Nya: {يُحِلُّونَهُ عَامًا وَيُحَرِّمُونَهُ عَامًا لِيُوَاطِئُوا عِدَّةَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ} mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat menyesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya. (At-Taubah: 37) Telah diriwayatkan dari Mujahid gambaran yang lain, tetapi garib pula kandungannya. Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Abu Najih, dari Mujahid sehubungan dengan makna firman-Nya: Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan Haram itu adalah menambah kekafiran. (At-Taubah: 37), hingga akhir ayat. Allah memfardukan ibadah haji dalam bulan Zul Hijjah. Tetapi orang-orang musyrik di masa lalu menamakan Zul Hijjah dengan sebutan bulan Muharram, bulan Safar menjadi Rabi', bulan Rabi' menjadi bulan Jumada, sedangkan bulan Jumada mereka namakan menjadi Rajab, Sya'ban menjadi Ramadan. Syawwal menjadi Zul Qa'dah. Terkadang mereka melakukan hajinya dalam bulan Zul Hijjah, kemudian mereka diam, tidak menyebutkan Muharram. Lalu mereka kembali dan menamakannya menjadi Safar. dan mereka menamakan Rajab menjadi Jumadil Akhir, lalu Sya'ban menjadi Ramadan, Syawwal menjadi Ramadan, Zul Qa'dah menjadi Syawwal. Zul Hijjah menjadi Zul Qa'dah, Muharram menjadi Zul Hijjah dan mereka melakukan hajinya dalam bulan itu, yang menurut peristilahan mereka disebut Zul Hijjah. Kemudian mereka kembali melakukan keadaan tersebut, dan mereka melakukan hajinya setiap bulan selama dua tahun, hingga pada bulan yang terakhir dari dua tahun itu (yakni dalam bulan Zul Qa'dah) bertepatan dengan haji yang dilakukan oleh Abu Bakar. Kemudian Nabi Saw. melakukan hajinya yang bersesuaian dengan bulan Zul Hijjah.
Yang demikian itu dinyatakan oleh Nabi Saw. melalui sabdanya yang mengatakan, "Sesungguhnya zaman ini berputar seperti keadaannya ketika Allah menciptakan langit dan bumi." Apa yang dikatakan oleh Mujahid ini masih perlu dipertimbangkan pula kebenarannya. karena mengapa bisa dianggap sah haji yang dilakukan oleh Abu Bakar, padahal hal itu dilakukan dalam bulan Zul Qa'dah. Kalau demikian. berarti mana kebenaran dari pendapat ini? Sedangkan Allah Swt. telah berfirman: {وَأَذَانٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ يَوْمَ الْحَجِّ الأكْبَرِ أَنَّ اللَّهَ بَرِيءٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ وَرَسُولُهُ} Dan (ini lah) suatu permaklumatan dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrik. (At-Taubah: 3), hingga akhir ayat. Karena sesungguhnya hal itu dipermaklumatkan dalam hajinya Abu Bakar. Seandainya haji yang dilakukannya itu bukan dalam bulan Zul Hijjah, niscaya Allah tidak akan mengatakan dalam firman-Nya: {يَوْمَ الْحَجِّ الأكْبَرِ} pada hari haji akbar. (At-Taubah: 3) Dan bukanlah suatu kepastian adanya perbuatan mereka yang selalu menangguh-nangguhkan bulan Haram menjadi penyebab adanya apa yang disebutkan olehnya bahwa tahun terus berputar atas mereka, dan haji yang dilakukan oleh mereka setiap bulan selama dua tahun. Karena sesungguhnya perbuatan nasi' (menangguh-nangguhkan bulan Haram) tetap terjadi, sekalipun tanpa itu. Sesungguhnya mereka di saat menghalalkan bulan Muharram dalam satu tahun, maka mereka mengharamkan penggantinya (yaitu bulan Safar), dan sesudahnya adalah bulan Rabi', dan dari Rabi' hingga akhir tahun tetap seperti tatanan yang semula, begitu pula bilangan dan nama bulan-bulannya. Kemudian pada tahun yang kedua mereka mengharamkan bulan Muharram dan tetap membiarkan keharamannya yang sesudahnya adalah bulan Safar, kemudian Rabi' hingga akhir tahun. mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharam-kannya pada tahun yang lain agar mereka dapat menyesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, maka mereka menghalalkan apa yang dinaramkan Allah. (At-Taubah: 37)
Yakni menyesuaikan bilangan bulan-bulan yang diharamkan oleh Allah, yaitu selama empat bulan. Hanya mereka terkadang mendahulukan pengharaman bulan ketiga dari ketiga bulan yang berturut-turut itu (yakni bulan Muharram) dan terkadang mereka menangguhkannya sampai bulan Safar. Dalam pembahasan yang lalu—sehubungan dengan sabdaNabi Saw. yang mengatakan, "Sesungguhnya zaman itu berputar," hingga akhir hadis— telah disebutkan bahwa sesungguhnya perkara mengenai bilangan bulan-bulan itu dan pengharaman sebagian darinya adalah sesuai dengan apa yang telah disebutkan di dalam ketetapan Allah, baik bilangannya maupun urutannya. Dan bukanlah seperti apa yang dikatakan oleh sebagian orang-orang Arab Jahiliah yang bodoh yang memutuskan pengharaman sebagian darinya atas sebagian yang lain melalui nasi'. قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا صَالِحُ بْنُ بِشْرِ بْنِ سَلَمَةَ الطَّبَرَانِيُّ، حَدَّثَنَا مَكِّيُّ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُبَيْدَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ قَالَ: وَقَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَقَبَةِ، فَاجْتَمَعَ إِلَيْهِ مَنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ بِمَا هُوَ لَهُ أَهْلٌ ثُمَّ قَالَ: "وَإِنَّمَا النَّسِيءُ مِنَ الشَّيْطَانِ، زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ، يُضَلُّ بِهِ الَّذِينَ كَفَرُوا، يُحِلُّونَهُ عَامًا وَيُحَرِّمُونَهُ عاما". فكانوا يحرمون المحرم عاما، ويستحلون صفر وَيَسْتَحِلُّونَ الْمُحَرَّمَ، وَهُوَ النَّسِيءُ
Ibnu Abu Hatim mengatakan. telah menceritakan kepada kami Saleh ibnu Bisyr ibnu Salamah At-Tabrani, telah menceritakan kepada kami Makki ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Ubaidah, dari Abdullah ibnu Dinar, dari Ibnu Umar yang menceritakan bahwa Rasullah Saw. berdiri di Aqabah dan sejumlah kaum muslim sebanyak apa yang dikehendaki oleh Allah Swt. berkumpul menghadap Nabi Saw. untuk mendengarkan khotbahnya. Mula-mula Nabi Saw. memuji kepada Allah Swt. dengan pujian-pujian yang layak bagi-Nya, kemudian beliau Saw. bersabda: Dan sesungguhnya perbuatan menangguh-nangguhkan bulan Haram itu termasuk perbuatan setan, menambah kekafiran, disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu; mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain. Mereka menganggap haram bulan Muharram dan menghalalkan bulan Safar di suatu tahun. sedangkan di tahun lainnya mereka menghalalkan bulan Muharram. Itulah yang dinamakan nasi' Imam Muhammad ibnu Ishaq di dalam kitab Sirah-nya. telah mengupas masalah ini dengan kupasan yang baik lagi berfaedah. Ia mengatakan. orang yang mula-mula menangguh-nangguhkan bulan Haram di kalangan orang-orang Arab, yang karenanya ia menghalalkan sebagian dari yang diharamkan Allah dan mengharamkan sebagian dari apa yang dihalalkan oleh-Nya di antara bulan-bulan itu, adalah Al-Qalmas. Nama aslinya ialah Huzaifah ibnu Abdu Faqim ibnu Addi ibnu Amir ibnu Sa'labah ibnul Haris ibnu Malik ibnu Kinanah ibnu Khuzaimah ibnu Mudrikah ibnu Ilyas ibnu Mudar ibnu Nizar ibnu Ma'ad ibnu Adnan. Kemudian kedudukannya digantikan oleh anaknya yang bernama Abbad. Setelah Abbad, diganti oleh anaknya (yaitu Qala' ibnu Abbad), lalu diganti oleh anaknya (yaitu Umayyah ibnu Qala'), lalu diganti oleh anaknya (yaitu Auf ibnu Umayyah), dan terakhir oleh anaknya (yaitu Abu Sumamah) yang nama aslinya yaitu Junadah ibnu Auf. Dia adalah orang terakhir yang berbuat nasi’, di masanya berdirilah agama Islam. Di masa lalu orang- orang Arab apabila selesai dari hajinya berkumpul menghadap kepada Junadah ibnu Auf, lalu Junadah berdiri di kalangan mereka dan berkhotbah kepada mereka. Di dalam isi khotbahnya itu ia mengharamkan bulan Rajab, bulan Zul Qa'dah, dan bulan Zul Hijjah; dan menghalalkan bulan Muharram di suatu tahun, lalu menggantikannya dengan bulan Safar, dan di tahun lainnya ia mengharamkannya. Dia melakukan demikian untuk menyesuaikan bilangan bulan-bulan yang diharamkan oleh Allah. Dengan kata lain, ia menghalalkan bulan yang diharamkan oleh Allah.
Wednesday, 12 June 2019
AYAT 36 AT-TAUBAH
TAFSIR QURANN DAN HADIS TABARUK
JILIK 2AYAT 36,.AT.TAUBAH
BISS MILLAH HIR RAHMAN NIR RAHIM,.
Inna 'iddatash shuhoori 'indal laahis naa 'ashara shahran fee Kitaabil laahi yawma khalaqas samaawaati wal arda minhaaa arba'atun hurum; zaalikad deenul qaiyim; falaa tazlimoo feehinna anfusakum; wa qaatilul mushrikeena kaaaf fattan kamaa yuqaati loonakum kaaaffah; wa'lamooo annal laaha ma'al muttaqeen
{إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ (36) }
Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kalian menganiaya diri kalian dalam bulan yang empat itu dan perangilah kaum musyrik itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kalian semuanya; dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ، أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سِيرِينَ، عَنْ أَبِي بَكْرَة، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَ فِي حَجَّتِهِ، فَقَالَ: "أَلَا إِنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ [حُرُمٌ، ثَلَاثَةٌ] مُتَوَالِيَاتٌ: ذُو الْقَعْدَةِ، وَذُو الْحِجَّةِ، وَالْمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ". ثُمَّ قَالَ: "أَيُّ يَوْمٍ هَذَا؟ " قُلْنَا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. فَسَكَتَ حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ سَيُسَمِّيهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ، قَالَ: "أَلَيْسَ يَوْمَ النَّحْرِ؟ " قُلْنَا؛ بَلَى. ثُمَّ قَالَ: "أَيُّ شَهْرٍ هَذَا؟ " قُلْنَا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. فَسَكَتَ حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ سَيُسَمِّيهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ، قَالَ: "أَلَيْسَ ذَا الْحِجَّةِ؟ " قُلْنَا: بَلَى. ثُمَّ قَالَ: "أَيُّ بَلَدٍ هَذَا؟ ". قُلْنَا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. فَسَكَتَ حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ سَيُسَمِّيهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ، قَالَ: "أَلَيْسَتِ الْبَلْدَةُ؟ " قُلْنَا: بَلَى. قَالَ: "فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ -قَالَ: وَأَحْسَبُهُ قَالَ: وَأَعْرَاضَكُمْ -عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا، وَسَتَلْقَوْنَ رَبَّكُمْ فَيَسْأَلُكُمْ عَنْ أَعْمَالِكُمْ، أَلَا لَا تَرْجِعُوا بَعْدِي ضُلالا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ، أَلَا هَلْ بَلَغْتُ؟ أَلَا لِيُبَلِّغَ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ مِنْكُمْ، فَلَعَلَّ مَنْ يُبَلَّغُهُ يَكُونُ أَوْعَى لَهُ مِنْ بَعْضِ مَنْ يَسْمَعُهُ
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ismail, telah menceritakan kepada kami Ayyub, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Sirin. dari Abu Bakrah, bahwa Nabi Saw. berkhotbah dalam haji wada'nya. Antara lain beliau Saw. bersabda: Ingatlah, sesungguhnya zaman telah berputar seperti keadaannya sejak hari Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun terdiri atas dua belas bulan, empat bulan di antaranya adalah bulan-bulan haram (suci); tiga di antaranya berturut-turut, yaitu Zul Q 'dah, Zul Hijjah, dan Muharram; yang lainnya ialah Rajab Mudar, yang terletak di antara bulan Jumada (Jumadil Akhir) dan Sya’ban. Lalu Nabi Saw. bertanya, "Ingatlah, hari apakah sekarang?" Kami (para sahabat) menjawab, "Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui." Nabi Saw. diam sehingga kami menduga bahwa beliau akan memberinya nama bukan dengan nama biasanya. Lalu beliau bersabda.”Bukankah hari ini adalah Hari Raya Kurban?" Kami menjawab, "Memang benar." Kemudian beliau Saw. bertanya, "Bulan apakah sekarang?" Kami menjawab, "Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui." Beliau Saw. diam sehingga kami menduga bahwa beliau akan memberinya nama bukan dengan nama biasanya. Lalu beliau Saw. bersabda, "Bukankah sekarang ini bulan Zul Hijjah?" Kami menjawab, "Memang benar." Kemudian beliau Saw. bertanya, "Negeri apakah ini?" Kami menjawab, "Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui." Beliau Saw. diam sehingga kami menduga bahwa beliau akan memberinya nama bukan dengan nama biasanya. Lalu beliau Saw. bersabda, "Bukankah negeri ini?" Kami menjawab, "Memang benar." Setelah itu Nabi Saw. bersabda: Maka sesungguhnya darah dan harta benda kalian —menurut seingat (perawi) beliau mengatakan pula 'dan kehormatan kalian'— diharamkan atas kalian seperti keharaman (kesucian) hari kalian sekarang, dalam bulan kalian, dan di negeri kalian ini. Dan kelak kalian akan menghadap kepada Tuhan kalian, maka Dia akan menanyai kalian tentang amal perbuatan kalian. Ingatlah, janganlah kalian berbalik menjadi sesat sesudah (sepeninggal)ku, sebagian dari kalian memukul (memancung) leher sebagian yang lain. Ingatlah, bukankah aku telah menyampaikan? Ingatlah, hendaklah orang yang hadir (sekarang) di antara kalian menyampaikan kepada orang yang tidak hadir, karena barangkali orang yang menerimanya dari si penyampai lebih memahaminya daripada sebagian orang yang mendengarnya secara langsung.
Imam Bukhari meriwayatkannya di dalam kitab Tafsir dan lain-lainnya. Imam Muslim meriwayatkannya melalui hadis Ayyub, dari Muhammad ibnu Sirin, dari Abdur Rahman ibnu Abu Bakrah, dari ayahnya dengan sanad yang sama. قَالَ ابْنُ جَرِيرٍ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَعْمَر، حَدَّثَنَا رَوْحٌ، حَدَّثَنَا أَشْعَثُ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ، وَإِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شهرا في كتاب الله يوم خلق السموات وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ، ثَلَاثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ، وَرَجَبُ مُضَرَ بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ" Ibnu Jarir mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Ma'mar, telah menceritakan kepada kami Rauh, telah menceritakan kepada kami Asy'as, dari Muhammad ibnu Sirin, dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Sesungguhnya zaman telah berputar seperti keadaannya semula sejak hari Allah menciptakan langit dan bumi. Dan sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan Langit dan bumi diantaranya empat bulan haram (suci); tiga di antaranya berturut-turut, yaitu Zul Qa'dah, Zul Hijjah, dan Muharram, sedangkan lainnya ialah Rajab Mudar yang terletak di antara bulan Jumada dan bulan Sya'ban. Al-Bazzar meriwayatkannya melalui Muhammad ibnu Ma'mar dengan sanad yang sama, kemudian ia mengatakan bahwa tidak diriwayatkan melalui Abu Hurairah kecuali melalui jalur ini. Ibnu Aun dan Qurrah telah meriwayatkannya dari Ibnu Sirin, dari Abdur Rahman ibnu Abu Bakrah, dari ayahnya dengan sanad yang sama.
قَالَ ابْنُ جَرِيرٍ أَيْضًا: حَدَّثَنِي مُوسَى بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْمَسْرُوقِيُّ، حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ حُبَاب، حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُبَيْدَةَ الربَذي، حَدَّثَنِي صَدَقَةُ بْنُ يَسَارٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: خَطَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ بِمِنًى فِي أَوْسَطِ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ فَقَالَ: "أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ، فَهُوَ الْيَوْمَ كَهَيْئَتِهِ يوم خلق الله السموات وَالْأَرْضَ، وَإِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ، أَوَّلُهُنَّ رَجَب مُضَرَ بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ، وَذُو الْقَعْدَةِ، وَذُو الْحِجَّةِ، وَالْمُحَرَّمُ"
Ibnu Jarir mengatakan pula bahwa telah menceritakan kepadaku Musa ibnu Abdur Rahman Al-Masruqi, telah menceritakan kepada kami Zaid ibnu Hubab, telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Ubaidah Ar-Rabazi, telah menceritakan kepadaku Sadaqah ibnu Yasar, dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. melakukan khotbahnya dalam haji wada' di Mina pada pertengahan hari-hari Tasyriq. Antara lain beliau Saw. bersabda: Hai manusia, sesungguhnya zaman itu berputar, keadaan zaman pada hari ini sama dengan keadaannya ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Dan sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, empat bulan di antaranya ialah bulan-bulan haram (suci); yang pertama ialah Rajab Mudar yang jatuh di antara bulan Jumada dan Sya’ban. lalu Zul Qa’dah, Zul Hijjah, dan Muharram. Ibnu Murdawaih telah meriwayatkan hal yang semisal atau sama dengan hadis di atas, dari hadis Musa ibnu Ubaidah, dari Abdullah ibnu Dinar, dari Ibnu Umar.
قَالَ حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ: حَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ أَبِي حُرّة حَدَّثَنِي الرَّقَاشِيُّ، عَنْ عَمِّهِ -وَكَانَتْ لَهُ صُحْبَةٌ -قَالَ: كُنْتُ آخِذًا بِزِمَامِ نَاقَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَوْسَطِ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ، أَذُودُ النَّاسَ عَنْهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "أَلَا إِنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ، وَإِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السموات والأرض، منها أربعة حرم فلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ"
Hammad ibnu Salamah mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ali ibnu Zaid, dari Abu Hamzah Ar-Raqqasyi, dari pamannya yang berpredikat sebagai sahabat. Paman Abu Hamzah Ar-Raqqasyi mengatakan bahwa ia memegang tali kendaraan unta Rasulullah Saw. pada pertengahan hari-hari Tasyriq seraya menguakkan orang-orang agar menjauh darinya. Lalu Rasulullah Saw. bersabda: Ingatlah, sesungguhnya zaman itu berputar seperti keadaannya ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Dan sesungguhnya bilangan bulan itu di sisi Allah ada dua belas bulan menurut ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi. Di antaranya empat bulan haram (suci), maka janganlah kalian menganiaya diri kalian sendiri dalam bulan yang empat itu. Sa'id ibnu Mansur mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah, dari Al-Kalbi, dari Abu Saleh, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: di antaranya empat bulan haram (suci). (At-Taubah: 36) Yaitu bulan Rajab, Zul Qa'dah, Muharram, dan Zul Hijjah.
JILIK 2AYAT 36,.AT.TAUBAH
BISS MILLAH HIR RAHMAN NIR RAHIM,.
Inna 'iddatash shuhoori 'indal laahis naa 'ashara shahran fee Kitaabil laahi yawma khalaqas samaawaati wal arda minhaaa arba'atun hurum; zaalikad deenul qaiyim; falaa tazlimoo feehinna anfusakum; wa qaatilul mushrikeena kaaaf fattan kamaa yuqaati loonakum kaaaffah; wa'lamooo annal laaha ma'al muttaqeen
{إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ (36) }
Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kalian menganiaya diri kalian dalam bulan yang empat itu dan perangilah kaum musyrik itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kalian semuanya; dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ، أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سِيرِينَ، عَنْ أَبِي بَكْرَة، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَ فِي حَجَّتِهِ، فَقَالَ: "أَلَا إِنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ [حُرُمٌ، ثَلَاثَةٌ] مُتَوَالِيَاتٌ: ذُو الْقَعْدَةِ، وَذُو الْحِجَّةِ، وَالْمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ". ثُمَّ قَالَ: "أَيُّ يَوْمٍ هَذَا؟ " قُلْنَا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. فَسَكَتَ حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ سَيُسَمِّيهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ، قَالَ: "أَلَيْسَ يَوْمَ النَّحْرِ؟ " قُلْنَا؛ بَلَى. ثُمَّ قَالَ: "أَيُّ شَهْرٍ هَذَا؟ " قُلْنَا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. فَسَكَتَ حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ سَيُسَمِّيهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ، قَالَ: "أَلَيْسَ ذَا الْحِجَّةِ؟ " قُلْنَا: بَلَى. ثُمَّ قَالَ: "أَيُّ بَلَدٍ هَذَا؟ ". قُلْنَا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. فَسَكَتَ حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ سَيُسَمِّيهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ، قَالَ: "أَلَيْسَتِ الْبَلْدَةُ؟ " قُلْنَا: بَلَى. قَالَ: "فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ -قَالَ: وَأَحْسَبُهُ قَالَ: وَأَعْرَاضَكُمْ -عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا، وَسَتَلْقَوْنَ رَبَّكُمْ فَيَسْأَلُكُمْ عَنْ أَعْمَالِكُمْ، أَلَا لَا تَرْجِعُوا بَعْدِي ضُلالا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ، أَلَا هَلْ بَلَغْتُ؟ أَلَا لِيُبَلِّغَ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ مِنْكُمْ، فَلَعَلَّ مَنْ يُبَلَّغُهُ يَكُونُ أَوْعَى لَهُ مِنْ بَعْضِ مَنْ يَسْمَعُهُ
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ismail, telah menceritakan kepada kami Ayyub, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Sirin. dari Abu Bakrah, bahwa Nabi Saw. berkhotbah dalam haji wada'nya. Antara lain beliau Saw. bersabda: Ingatlah, sesungguhnya zaman telah berputar seperti keadaannya sejak hari Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun terdiri atas dua belas bulan, empat bulan di antaranya adalah bulan-bulan haram (suci); tiga di antaranya berturut-turut, yaitu Zul Q 'dah, Zul Hijjah, dan Muharram; yang lainnya ialah Rajab Mudar, yang terletak di antara bulan Jumada (Jumadil Akhir) dan Sya’ban. Lalu Nabi Saw. bertanya, "Ingatlah, hari apakah sekarang?" Kami (para sahabat) menjawab, "Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui." Nabi Saw. diam sehingga kami menduga bahwa beliau akan memberinya nama bukan dengan nama biasanya. Lalu beliau bersabda.”Bukankah hari ini adalah Hari Raya Kurban?" Kami menjawab, "Memang benar." Kemudian beliau Saw. bertanya, "Bulan apakah sekarang?" Kami menjawab, "Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui." Beliau Saw. diam sehingga kami menduga bahwa beliau akan memberinya nama bukan dengan nama biasanya. Lalu beliau Saw. bersabda, "Bukankah sekarang ini bulan Zul Hijjah?" Kami menjawab, "Memang benar." Kemudian beliau Saw. bertanya, "Negeri apakah ini?" Kami menjawab, "Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui." Beliau Saw. diam sehingga kami menduga bahwa beliau akan memberinya nama bukan dengan nama biasanya. Lalu beliau Saw. bersabda, "Bukankah negeri ini?" Kami menjawab, "Memang benar." Setelah itu Nabi Saw. bersabda: Maka sesungguhnya darah dan harta benda kalian —menurut seingat (perawi) beliau mengatakan pula 'dan kehormatan kalian'— diharamkan atas kalian seperti keharaman (kesucian) hari kalian sekarang, dalam bulan kalian, dan di negeri kalian ini. Dan kelak kalian akan menghadap kepada Tuhan kalian, maka Dia akan menanyai kalian tentang amal perbuatan kalian. Ingatlah, janganlah kalian berbalik menjadi sesat sesudah (sepeninggal)ku, sebagian dari kalian memukul (memancung) leher sebagian yang lain. Ingatlah, bukankah aku telah menyampaikan? Ingatlah, hendaklah orang yang hadir (sekarang) di antara kalian menyampaikan kepada orang yang tidak hadir, karena barangkali orang yang menerimanya dari si penyampai lebih memahaminya daripada sebagian orang yang mendengarnya secara langsung.
Imam Bukhari meriwayatkannya di dalam kitab Tafsir dan lain-lainnya. Imam Muslim meriwayatkannya melalui hadis Ayyub, dari Muhammad ibnu Sirin, dari Abdur Rahman ibnu Abu Bakrah, dari ayahnya dengan sanad yang sama. قَالَ ابْنُ جَرِيرٍ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَعْمَر، حَدَّثَنَا رَوْحٌ، حَدَّثَنَا أَشْعَثُ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ، وَإِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شهرا في كتاب الله يوم خلق السموات وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ، ثَلَاثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ، وَرَجَبُ مُضَرَ بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ" Ibnu Jarir mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Ma'mar, telah menceritakan kepada kami Rauh, telah menceritakan kepada kami Asy'as, dari Muhammad ibnu Sirin, dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Sesungguhnya zaman telah berputar seperti keadaannya semula sejak hari Allah menciptakan langit dan bumi. Dan sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan Langit dan bumi diantaranya empat bulan haram (suci); tiga di antaranya berturut-turut, yaitu Zul Qa'dah, Zul Hijjah, dan Muharram, sedangkan lainnya ialah Rajab Mudar yang terletak di antara bulan Jumada dan bulan Sya'ban. Al-Bazzar meriwayatkannya melalui Muhammad ibnu Ma'mar dengan sanad yang sama, kemudian ia mengatakan bahwa tidak diriwayatkan melalui Abu Hurairah kecuali melalui jalur ini. Ibnu Aun dan Qurrah telah meriwayatkannya dari Ibnu Sirin, dari Abdur Rahman ibnu Abu Bakrah, dari ayahnya dengan sanad yang sama.
قَالَ ابْنُ جَرِيرٍ أَيْضًا: حَدَّثَنِي مُوسَى بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْمَسْرُوقِيُّ، حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ حُبَاب، حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُبَيْدَةَ الربَذي، حَدَّثَنِي صَدَقَةُ بْنُ يَسَارٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: خَطَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ بِمِنًى فِي أَوْسَطِ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ فَقَالَ: "أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ، فَهُوَ الْيَوْمَ كَهَيْئَتِهِ يوم خلق الله السموات وَالْأَرْضَ، وَإِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ، أَوَّلُهُنَّ رَجَب مُضَرَ بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ، وَذُو الْقَعْدَةِ، وَذُو الْحِجَّةِ، وَالْمُحَرَّمُ"
Ibnu Jarir mengatakan pula bahwa telah menceritakan kepadaku Musa ibnu Abdur Rahman Al-Masruqi, telah menceritakan kepada kami Zaid ibnu Hubab, telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Ubaidah Ar-Rabazi, telah menceritakan kepadaku Sadaqah ibnu Yasar, dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. melakukan khotbahnya dalam haji wada' di Mina pada pertengahan hari-hari Tasyriq. Antara lain beliau Saw. bersabda: Hai manusia, sesungguhnya zaman itu berputar, keadaan zaman pada hari ini sama dengan keadaannya ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Dan sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, empat bulan di antaranya ialah bulan-bulan haram (suci); yang pertama ialah Rajab Mudar yang jatuh di antara bulan Jumada dan Sya’ban. lalu Zul Qa’dah, Zul Hijjah, dan Muharram. Ibnu Murdawaih telah meriwayatkan hal yang semisal atau sama dengan hadis di atas, dari hadis Musa ibnu Ubaidah, dari Abdullah ibnu Dinar, dari Ibnu Umar.
قَالَ حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ: حَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ أَبِي حُرّة حَدَّثَنِي الرَّقَاشِيُّ، عَنْ عَمِّهِ -وَكَانَتْ لَهُ صُحْبَةٌ -قَالَ: كُنْتُ آخِذًا بِزِمَامِ نَاقَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَوْسَطِ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ، أَذُودُ النَّاسَ عَنْهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "أَلَا إِنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ، وَإِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السموات والأرض، منها أربعة حرم فلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ"
Hammad ibnu Salamah mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ali ibnu Zaid, dari Abu Hamzah Ar-Raqqasyi, dari pamannya yang berpredikat sebagai sahabat. Paman Abu Hamzah Ar-Raqqasyi mengatakan bahwa ia memegang tali kendaraan unta Rasulullah Saw. pada pertengahan hari-hari Tasyriq seraya menguakkan orang-orang agar menjauh darinya. Lalu Rasulullah Saw. bersabda: Ingatlah, sesungguhnya zaman itu berputar seperti keadaannya ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Dan sesungguhnya bilangan bulan itu di sisi Allah ada dua belas bulan menurut ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi. Di antaranya empat bulan haram (suci), maka janganlah kalian menganiaya diri kalian sendiri dalam bulan yang empat itu. Sa'id ibnu Mansur mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah, dari Al-Kalbi, dari Abu Saleh, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: di antaranya empat bulan haram (suci). (At-Taubah: 36) Yaitu bulan Rajab, Zul Qa'dah, Muharram, dan Zul Hijjah.
Tuesday, 11 June 2019
AYAT 34-35 AT TAUBAH,.
TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK,.
AYAT 34-35 ,AT-TAUBAH,.
BISS MILLAH HIR RAHMAN NIR RAHIM,.
Yaaa aiyuhal lazeena aamanooo inna kaseeramminal ahbaari warruhbaani la yaakuloona amwaalan naasi bil baatili wa yasuddoona 'an sabeelil laah; wallazeena yaknizoonaz zahaba wal fiddata wa laayunfiqoonahaa fee sabeelil laahi fabashshirhum bi'azaabin aleem Yawma yuhmaa 'alaihaa fee naari jahannama fatukwaa bihaa jibaahuhum haazaa maa kanaztum li anfusikum fazooqoo maa kuntum taknizoon
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang bathil, dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, (QS. 9:34) pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam neraka jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.’ (QS. 9:35)” (at-Taubah / al-Bara’ah: 34-35)
As-Suddi berkata: “Al-ahbar adalah pendeta dari kalangan orang-orang Yahudi, dan ar-ruhban adalah pendeta dari kalangan orang-orang Nasrani.” Dan memang benar, bahwa ahbar adalah orang-orang alim dari kalangan orang-orang Yahudi, seperti dalam firman-Nya: “Mengapa para rahib dan ruhban itu tidak melarang mereka dari perkataan bohong dan memakan makanan yang haram?” (QS. Al-Maaidah: 63). Dan ruhban (pendeta) adalah para ahli ibadah dari kalangan orang-orang Nasrani, sementara al-qissisun (uskup) adalah orang alim mereka, seperti yang difirmankan oleh-Nya yang artinya: “Yang demikian itu karena di antara mereka terdapat qissisuun dan ruhban.” (QS. Al-Maidah: 82).
Maksudnya, suatu peringatan akan bahaya para ulama su’ (orang alim yang mengajak kepada keburukan) dan para ahli ibadah yang salah jalan, seperti yang dikatakan oleh Sufyan bin ‘Uyainah: “Barangsiapa di antara ulama kita yang rusak akhlaknya, maka mereka menyerupai orang-orang Yahudi. Dan barangsiapa di antara para ahli ibadah kita yang rusak akhlaknya, maka mereka menyerupai orang-orang Nasrani.” Dalam hadits shahih disebutkan: “Kamu akan mengikuti tradisi orang-orang sebelum kamu secara pas (serupa/persis).” Para sahabat bertanya: “Yahudi dan Nasrani?” Rasulullah menjawab: Lantas siapa?” Dalam satu riwayat disebutkan: “Orang-orang Persia dan Romawi?” Rasulullah menjawab: Siapa lagi orangnya selain mereka?” (Hadits ini tidak saya temukan dalam kitab-kitab hadits secara lafzhi, akan tetapi secara maknawi hadits ini sejalan dengan hadits-hadits shahih. Wallahu a’lam.) Jadi, ini adalah peringatan bagi kita untuk tidak bertasyabbuh (serupa) dengan mereka baik dalam ucapan atau perbuatan. Untuk itu Allah berfirman: Laya’kuluuna amwaalan naasi bil baathili wa yashudduuna ‘an sabiilillaaHi (“Benar-benar [mereka] memakan harta orang dengan jalan yang bathil, dan menghalang-halangi [manusia] dari jalan Allah.”) Hal itu karena mereka memakan harta dunia dengan mengorbankan agama dan dengan sarana jabatan mereka. Seperti halnya para orang alim Yahudi pada zaman Jahiliyah, dimana mereka mempunyai kedudukan di masyarakat dan mendapatkan pajak serta sumbangan dari rakyat.
Ketika Rasulullah diutus, mereka tetap dalam kesesatan dan kekafiran karena tidak mau kehilangan jabatan mereka, maka Allah menghapus ketamakan mereka dengan cahaya kenabian dan menggantinya dengan kehinaan dan kerendahan serta mereka akan mendapatkan amarah dan murka dari Allah swt. Firman-Nya: wa yashudduuna ‘an sabiilillaaHi (“Dan menghalang-halangi manusia dari jalan Allah.”) Yakni; di samping memakan makananan yang haram, mereka juga menghalangi manusia dari mengikuti kebenaran, mencampur kebenaran dengan kebathilan dan berpura-pura di hadapan para pengikut mereka sebagai orang-orang yang menyeru kepada kebaikan, padahal perbuatan mereka tidak seperti apa yang mereka teriakkan. Mereka adalah para penyeru yang mengajak dalam api neraka dan di hari Kiamat tidak akan mendapat pertolongan. Firman-Nya: walladziina yaknizuunadz dzaHaba wal fidl-dlata walaa yunfiquunaHaa fii sabiilillaaHi (“Dan orang orang yang menimbun emas dan perak, dan tidak menafkahkannya di jalan Allah.”) Mereka adalah jenis ketiga dari golongan orang-orang yang dipandang oleh masyarakat (tokoh masyarakat). Dimana masyarakat akan membutuhkan para ulama, para ahli ibadah dan orang-orang kaya. Jika tiga kelompok manusia ini rusak, maka rusaklah (keadaan) masyarakat, seperti yang dikatakan oleh Ibnu al-Mubarak: “Dan agama itu tidaklah menjadi rusak, melainkan karena perbuatan para raja, ulama su’ dan para pendeta.” Sedangkan yang dimaksud dengan al-kanzu,
Imam Malik berkata dari `Abdullah bin Dinar, dari Ibnu `Umar: “Adalah harta yang tidak ditunaikan zakatnya.” Ats-Tsauri dan yang lainnya berkata, dari `Ubaidillah, dari Nafi’, dari Ibnu `Umar, ia berkata: “Harta yang dikeluarkan zakatnya, maka tidak termasuk al-kanzu, meskipun berada di bumi yang ketujuh, sedangkan harta yang tidak terlihat dan tidak dikeluarkan zakatnya, maka harta tersebut termasuk al-kanzu.” Hal ini juga diriwayatkan dari Ibnu `Abbas, Jabir dan Abu Hurairah secara mauquf dan marfu’. Berkaitan dengan hal ini, `Umar bin al-Khaththab berkata: “Harta yang dikeluarkan zakatnya, maka tidak termasuk al-kanzu meskipun terpendam dalam tanah dan harta yang tidak dikeluarkan zakatnya, maka harta tersebut termasuk al-kanzu, di mana pemiliknya akan di setrika dengan api, meskipun berada di muka bumi.” Al-Bukhari meriwayatkan dari az-Zuhri, dari Khalid bin Aslam, ia berkata, kami keluar bersama `Abdullah bin `Umar, lalu ia berkata: “Ini (adalah) sebelum diturunkannya perintah zakat, lalu ketika perintah zakat diturunkan, Allah menjadikannya sebagai pembersih harta.” Begitu juga dengan apa yang dikatakan `Umar bin `Abdul `Aziz dan ‘Arak bin Malik: “Ayat tersebut telah dinasakh (dihapus) oleh firman Allah [yang artinya]: ‘Ambillah zakat dari sebagian harta-harta mereka.’ (QS. At-Taubah 103).” Sa’id bin Muhammad bin Ziyad berkata dari Abi Umamah, bahwa ia berkata: “Hiasan pedang termasuk al-kanzu, aku tidak mengatakan kepadamu kecuali apa yang kudengar dari Rasulullah saw. Firman-Nya: yauma yuhmaa ‘alaiHaa fii naari jaHannama fa tukwaa biHaa jibaaHuHum wa junuubuHum wa dhuHuuruHum Haadzaa maa kanaztum li anfusikum fadzuuquu maa kuntum taknizuun (“Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka [lalu dikatakan] kepada mereka: ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang [akibat dari apa yang kamu simpan itu.’”) Yakni, dikatakan kepada mereka perkataan ini sebagai cercaan dan penghinaan terhadap mereka,seperti dalam firman-Nya yang artinya: “Kemudian tuangkanlah di atas kepalanya siksaan (dari air yang amat panas. Rasakanlah, sesungguhnya kamu orang yang perkasa lagi mulia.” (QS. Ad-Dukhaan: 48-49). Yakni, adalah sebagai balasan atas perbuatan tersebut dan inilah yang kamu timbun untuk dirimu. Untuk itulah dikatakan: “Barangsiapa yang mencintai sesuatu dan mengutamakannya daripada taat kepada Allah, niscaya ia akan di siksa dengan sesuatu tersebut. Dan manakala mereka itu lebih mengutamakan pengumpulan harta daripada keridhaan Allah, maka mereka disiksa dengan harta tersebut.” Sebagaimana Abu Lahab -semoga laknat Allah selalu menyertainya-, ia selalu memusuhi Rasulullah saw, sementara sang isteri membantunya, maka pada hari Kiamat, perempuan tersebut akan menjadi siksa baginya. Di mana di lehernya terdapat tali dari sabut, yakni ia mengumpulkan kayu-kayu neraka lalu lemparkan kepada suaminya. Ini semua agar siksa tersebut akan terasa menyakitkan, jika datang dari orang yang membantunya di dunia. Sebagaimana halnya dengan harta-harta ini, manakala lebih disukai oleh pemiliknya harta tersebut akan lebih membahayakannya di akhirat. Ia akan dibakar (dipanaskan) di atas harta-harta itu di dalam neraka dengan panas yang tidak terbayang dahsyatnya, dahi, lambung dan punggung mereka disetrika, wallahu a’lam.
Al-Imam Abu Ja’far bin Jarir berkata dari Tsauban, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda: “Barangsiapa yang meninggalkan harta timbunan, maka pada hari Kiamat tersebut akan berbentuk sesosok makhluk buas yang bertaring, yang akan terus mengikutinya. Orang itu berkata kepadanya: ‘Kurang ajar, siapa kamu?’ Ia menjawab: ‘Aku adalah harta timbunanmu yang kamu tinggalkan.’ Ia terus mengikutinya hingga melahap dan mengunyah tangan orang tersebut, lalu diikuti dengan seluruh badannya.” Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam shahihnya, dari hadits Yazid, dari Sa’id. Asal-muasal hadits ini terdapat dalam shahih al-Bukhari dan shahih Muslim, dari riwayat Abi az-Zinad, dari al-A’raj, dari Abi Hurairah ra. Dan disebutkan dalam shahih Muslim dari hadits Suhail bin Abi Shalih, dari ayahnya, dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: “Tidak seorang pun yang tidak mengeluarkan zakat hartanya, kecuali pada hari Kiamat ia dibuatkan lempengan-lempengan dari api lalu disetrikakan pada lambung, dahi dan punggungnya. Yaitu pada hari yang ukurannya sama dengan 50.000 tahun, hingga diputuskanlah urusan para hamba, lalu diperlihatkanlah kepadanya jalannya, apakah ke surga atau ke neraka.” Dan ia menyebutkan kelanjutan hadits ini. Dalam menafsirkan ayat ini, al-Bukhari berkata dari Hushain, dari Zaid bin Wahb, ia berkata: “Aku menemui Abu Dzar, di ar-Rabdzah dan bertanya: ‘Apa yang menjadikanmu berada ditempat ini?’ Ia menjawab: ‘Ketika itu kami berada di Syam, lalu aku membaca: orang yang menimbun emas dan Perak, dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah mereka akan adanya siksa yang pedih.” Maka Mu’awiyah berkata: `Yang demikian ini tidak ditujukan kepada kita, tapi hanya ditujukan kepada Ahli Kitab.’ Aku berkata: `Ini ditujukan kepada kita dan kepada mereka.’” Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, dari hadits `Ubaid bin al-Qasim, dari Hushain, dari Zaid bin Wahb, dari Abi Dza. Ia menyebutkan hadits tersebut dengan tambahan: “… hingga perselisihan antara kami berdua semakin tajam. Maka ia mengirim surat kepada `Utsman ra. yang mengadukan perkaraku. Lalu `Utsman ra. mengirim surat kepadaku, agar aku datang kepadanya. Lalu aku datang kepadanya. Ketika aku sampai di kota Madinah, orang-orang mengikutiku seakan mereka belum pernah melihatku. Hal itu aku adukan kepada `Utsman, ia berkata kepadaku: `Bergeserlah sedikit!’ Aku menjawab: `Demi Allah, aku tidak akan mundur dari apa yang pernah aku katakan.’”
Diantara pendapat Abu Dzar adalah, haramnya menyimpan harta yang melebihi pemberian nafkah kepada keluarga. Ia fatwakan hal ini, sekaligus menyeru dan memberikan dorongan untuk melaksanakan fatwa ini. Ia juga bersikap keras kepada orang yang tidak menerima fatwa tersebut. Sehingga Mu’awiyah mencegahnya, akan tetapi ia tetap bersikukuh dengan pendapatnya. Mu’awiyah khawatir kalau hal ini akan berdampak negatif terhadap masyarakat, maka ia mengadukannya kepada Amirul Mukminin, `Utsman ra. agar memanggilnya. Kemudian `Utsman meminta agar ia datang ke Madinah dan ia ditempatkan di Rabdzah sendirian. Dan di tempat inilah ia wafat, ketika itu masih dalam masa pemerintahan `Ustman. Mu’awiyah pernah mengujinya untuk mengetahui apakah ucapan Abu Dzar itu sesuai dengan perbuatannya. la mengutus seseorang untuk memberikan 1000 dinar kepada Abu Dzarr, maka Abu Dzar langsung menginfakkanya. Kemudian setelah itu Mu’awiyah mengutus si pembawa dinar tersebut kepada Abu Dzar dan berkata: “Sesungguhnya kemarin aku diutus Mu’awiyah kepada orang lain tapi aku keliru, oleh karena itu kembalikanlah dinar yang seperti demikian.” Abu Dzar berkata: “Dinar tersebut telah diinfakkan. Jika nanti aku memiliki harta, akan aku ganti.” `Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu `Abbas, bahwasanya ia berkata: “Sesungguhnya ayat ini berlaku secara umum.” Dalam hadits shahih disebutkan, bahwa Rasulullah bersabda saw. kepada Abu Dzar: “Aku tidak suka jika aku memiliki emas sebesar (gunung) Uhud dan setelah lewat tiga hari aku masih memiliki sebagiannya, kecuali satu dinar yang aku simpan untuk membayar hutang.” Hal inilah -wallahu a’lam- yang menjadikan Abu Dzar berpendapat seperti itu. (HR. Al-Bukhari dalam kitab arRigaq, akan tetapi dengan lafazh: “Dan aku (masih) memiliki satu dinar darinya kecuali sesuatu.”)
AYAT 34-35 ,AT-TAUBAH,.
BISS MILLAH HIR RAHMAN NIR RAHIM,.
Yaaa aiyuhal lazeena aamanooo inna kaseeramminal ahbaari warruhbaani la yaakuloona amwaalan naasi bil baatili wa yasuddoona 'an sabeelil laah; wallazeena yaknizoonaz zahaba wal fiddata wa laayunfiqoonahaa fee sabeelil laahi fabashshirhum bi'azaabin aleem Yawma yuhmaa 'alaihaa fee naari jahannama fatukwaa bihaa jibaahuhum haazaa maa kanaztum li anfusikum fazooqoo maa kuntum taknizoon
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang bathil, dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, (QS. 9:34) pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam neraka jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.’ (QS. 9:35)” (at-Taubah / al-Bara’ah: 34-35)
As-Suddi berkata: “Al-ahbar adalah pendeta dari kalangan orang-orang Yahudi, dan ar-ruhban adalah pendeta dari kalangan orang-orang Nasrani.” Dan memang benar, bahwa ahbar adalah orang-orang alim dari kalangan orang-orang Yahudi, seperti dalam firman-Nya: “Mengapa para rahib dan ruhban itu tidak melarang mereka dari perkataan bohong dan memakan makanan yang haram?” (QS. Al-Maaidah: 63). Dan ruhban (pendeta) adalah para ahli ibadah dari kalangan orang-orang Nasrani, sementara al-qissisun (uskup) adalah orang alim mereka, seperti yang difirmankan oleh-Nya yang artinya: “Yang demikian itu karena di antara mereka terdapat qissisuun dan ruhban.” (QS. Al-Maidah: 82).
Maksudnya, suatu peringatan akan bahaya para ulama su’ (orang alim yang mengajak kepada keburukan) dan para ahli ibadah yang salah jalan, seperti yang dikatakan oleh Sufyan bin ‘Uyainah: “Barangsiapa di antara ulama kita yang rusak akhlaknya, maka mereka menyerupai orang-orang Yahudi. Dan barangsiapa di antara para ahli ibadah kita yang rusak akhlaknya, maka mereka menyerupai orang-orang Nasrani.” Dalam hadits shahih disebutkan: “Kamu akan mengikuti tradisi orang-orang sebelum kamu secara pas (serupa/persis).” Para sahabat bertanya: “Yahudi dan Nasrani?” Rasulullah menjawab: Lantas siapa?” Dalam satu riwayat disebutkan: “Orang-orang Persia dan Romawi?” Rasulullah menjawab: Siapa lagi orangnya selain mereka?” (Hadits ini tidak saya temukan dalam kitab-kitab hadits secara lafzhi, akan tetapi secara maknawi hadits ini sejalan dengan hadits-hadits shahih. Wallahu a’lam.) Jadi, ini adalah peringatan bagi kita untuk tidak bertasyabbuh (serupa) dengan mereka baik dalam ucapan atau perbuatan. Untuk itu Allah berfirman: Laya’kuluuna amwaalan naasi bil baathili wa yashudduuna ‘an sabiilillaaHi (“Benar-benar [mereka] memakan harta orang dengan jalan yang bathil, dan menghalang-halangi [manusia] dari jalan Allah.”) Hal itu karena mereka memakan harta dunia dengan mengorbankan agama dan dengan sarana jabatan mereka. Seperti halnya para orang alim Yahudi pada zaman Jahiliyah, dimana mereka mempunyai kedudukan di masyarakat dan mendapatkan pajak serta sumbangan dari rakyat.
Ketika Rasulullah diutus, mereka tetap dalam kesesatan dan kekafiran karena tidak mau kehilangan jabatan mereka, maka Allah menghapus ketamakan mereka dengan cahaya kenabian dan menggantinya dengan kehinaan dan kerendahan serta mereka akan mendapatkan amarah dan murka dari Allah swt. Firman-Nya: wa yashudduuna ‘an sabiilillaaHi (“Dan menghalang-halangi manusia dari jalan Allah.”) Yakni; di samping memakan makananan yang haram, mereka juga menghalangi manusia dari mengikuti kebenaran, mencampur kebenaran dengan kebathilan dan berpura-pura di hadapan para pengikut mereka sebagai orang-orang yang menyeru kepada kebaikan, padahal perbuatan mereka tidak seperti apa yang mereka teriakkan. Mereka adalah para penyeru yang mengajak dalam api neraka dan di hari Kiamat tidak akan mendapat pertolongan. Firman-Nya: walladziina yaknizuunadz dzaHaba wal fidl-dlata walaa yunfiquunaHaa fii sabiilillaaHi (“Dan orang orang yang menimbun emas dan perak, dan tidak menafkahkannya di jalan Allah.”) Mereka adalah jenis ketiga dari golongan orang-orang yang dipandang oleh masyarakat (tokoh masyarakat). Dimana masyarakat akan membutuhkan para ulama, para ahli ibadah dan orang-orang kaya. Jika tiga kelompok manusia ini rusak, maka rusaklah (keadaan) masyarakat, seperti yang dikatakan oleh Ibnu al-Mubarak: “Dan agama itu tidaklah menjadi rusak, melainkan karena perbuatan para raja, ulama su’ dan para pendeta.” Sedangkan yang dimaksud dengan al-kanzu,
Imam Malik berkata dari `Abdullah bin Dinar, dari Ibnu `Umar: “Adalah harta yang tidak ditunaikan zakatnya.” Ats-Tsauri dan yang lainnya berkata, dari `Ubaidillah, dari Nafi’, dari Ibnu `Umar, ia berkata: “Harta yang dikeluarkan zakatnya, maka tidak termasuk al-kanzu, meskipun berada di bumi yang ketujuh, sedangkan harta yang tidak terlihat dan tidak dikeluarkan zakatnya, maka harta tersebut termasuk al-kanzu.” Hal ini juga diriwayatkan dari Ibnu `Abbas, Jabir dan Abu Hurairah secara mauquf dan marfu’. Berkaitan dengan hal ini, `Umar bin al-Khaththab berkata: “Harta yang dikeluarkan zakatnya, maka tidak termasuk al-kanzu meskipun terpendam dalam tanah dan harta yang tidak dikeluarkan zakatnya, maka harta tersebut termasuk al-kanzu, di mana pemiliknya akan di setrika dengan api, meskipun berada di muka bumi.” Al-Bukhari meriwayatkan dari az-Zuhri, dari Khalid bin Aslam, ia berkata, kami keluar bersama `Abdullah bin `Umar, lalu ia berkata: “Ini (adalah) sebelum diturunkannya perintah zakat, lalu ketika perintah zakat diturunkan, Allah menjadikannya sebagai pembersih harta.” Begitu juga dengan apa yang dikatakan `Umar bin `Abdul `Aziz dan ‘Arak bin Malik: “Ayat tersebut telah dinasakh (dihapus) oleh firman Allah [yang artinya]: ‘Ambillah zakat dari sebagian harta-harta mereka.’ (QS. At-Taubah 103).” Sa’id bin Muhammad bin Ziyad berkata dari Abi Umamah, bahwa ia berkata: “Hiasan pedang termasuk al-kanzu, aku tidak mengatakan kepadamu kecuali apa yang kudengar dari Rasulullah saw. Firman-Nya: yauma yuhmaa ‘alaiHaa fii naari jaHannama fa tukwaa biHaa jibaaHuHum wa junuubuHum wa dhuHuuruHum Haadzaa maa kanaztum li anfusikum fadzuuquu maa kuntum taknizuun (“Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka [lalu dikatakan] kepada mereka: ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang [akibat dari apa yang kamu simpan itu.’”) Yakni, dikatakan kepada mereka perkataan ini sebagai cercaan dan penghinaan terhadap mereka,seperti dalam firman-Nya yang artinya: “Kemudian tuangkanlah di atas kepalanya siksaan (dari air yang amat panas. Rasakanlah, sesungguhnya kamu orang yang perkasa lagi mulia.” (QS. Ad-Dukhaan: 48-49). Yakni, adalah sebagai balasan atas perbuatan tersebut dan inilah yang kamu timbun untuk dirimu. Untuk itulah dikatakan: “Barangsiapa yang mencintai sesuatu dan mengutamakannya daripada taat kepada Allah, niscaya ia akan di siksa dengan sesuatu tersebut. Dan manakala mereka itu lebih mengutamakan pengumpulan harta daripada keridhaan Allah, maka mereka disiksa dengan harta tersebut.” Sebagaimana Abu Lahab -semoga laknat Allah selalu menyertainya-, ia selalu memusuhi Rasulullah saw, sementara sang isteri membantunya, maka pada hari Kiamat, perempuan tersebut akan menjadi siksa baginya. Di mana di lehernya terdapat tali dari sabut, yakni ia mengumpulkan kayu-kayu neraka lalu lemparkan kepada suaminya. Ini semua agar siksa tersebut akan terasa menyakitkan, jika datang dari orang yang membantunya di dunia. Sebagaimana halnya dengan harta-harta ini, manakala lebih disukai oleh pemiliknya harta tersebut akan lebih membahayakannya di akhirat. Ia akan dibakar (dipanaskan) di atas harta-harta itu di dalam neraka dengan panas yang tidak terbayang dahsyatnya, dahi, lambung dan punggung mereka disetrika, wallahu a’lam.
Al-Imam Abu Ja’far bin Jarir berkata dari Tsauban, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda: “Barangsiapa yang meninggalkan harta timbunan, maka pada hari Kiamat tersebut akan berbentuk sesosok makhluk buas yang bertaring, yang akan terus mengikutinya. Orang itu berkata kepadanya: ‘Kurang ajar, siapa kamu?’ Ia menjawab: ‘Aku adalah harta timbunanmu yang kamu tinggalkan.’ Ia terus mengikutinya hingga melahap dan mengunyah tangan orang tersebut, lalu diikuti dengan seluruh badannya.” Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam shahihnya, dari hadits Yazid, dari Sa’id. Asal-muasal hadits ini terdapat dalam shahih al-Bukhari dan shahih Muslim, dari riwayat Abi az-Zinad, dari al-A’raj, dari Abi Hurairah ra. Dan disebutkan dalam shahih Muslim dari hadits Suhail bin Abi Shalih, dari ayahnya, dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: “Tidak seorang pun yang tidak mengeluarkan zakat hartanya, kecuali pada hari Kiamat ia dibuatkan lempengan-lempengan dari api lalu disetrikakan pada lambung, dahi dan punggungnya. Yaitu pada hari yang ukurannya sama dengan 50.000 tahun, hingga diputuskanlah urusan para hamba, lalu diperlihatkanlah kepadanya jalannya, apakah ke surga atau ke neraka.” Dan ia menyebutkan kelanjutan hadits ini. Dalam menafsirkan ayat ini, al-Bukhari berkata dari Hushain, dari Zaid bin Wahb, ia berkata: “Aku menemui Abu Dzar, di ar-Rabdzah dan bertanya: ‘Apa yang menjadikanmu berada ditempat ini?’ Ia menjawab: ‘Ketika itu kami berada di Syam, lalu aku membaca: orang yang menimbun emas dan Perak, dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah mereka akan adanya siksa yang pedih.” Maka Mu’awiyah berkata: `Yang demikian ini tidak ditujukan kepada kita, tapi hanya ditujukan kepada Ahli Kitab.’ Aku berkata: `Ini ditujukan kepada kita dan kepada mereka.’” Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, dari hadits `Ubaid bin al-Qasim, dari Hushain, dari Zaid bin Wahb, dari Abi Dza. Ia menyebutkan hadits tersebut dengan tambahan: “… hingga perselisihan antara kami berdua semakin tajam. Maka ia mengirim surat kepada `Utsman ra. yang mengadukan perkaraku. Lalu `Utsman ra. mengirim surat kepadaku, agar aku datang kepadanya. Lalu aku datang kepadanya. Ketika aku sampai di kota Madinah, orang-orang mengikutiku seakan mereka belum pernah melihatku. Hal itu aku adukan kepada `Utsman, ia berkata kepadaku: `Bergeserlah sedikit!’ Aku menjawab: `Demi Allah, aku tidak akan mundur dari apa yang pernah aku katakan.’”
Diantara pendapat Abu Dzar adalah, haramnya menyimpan harta yang melebihi pemberian nafkah kepada keluarga. Ia fatwakan hal ini, sekaligus menyeru dan memberikan dorongan untuk melaksanakan fatwa ini. Ia juga bersikap keras kepada orang yang tidak menerima fatwa tersebut. Sehingga Mu’awiyah mencegahnya, akan tetapi ia tetap bersikukuh dengan pendapatnya. Mu’awiyah khawatir kalau hal ini akan berdampak negatif terhadap masyarakat, maka ia mengadukannya kepada Amirul Mukminin, `Utsman ra. agar memanggilnya. Kemudian `Utsman meminta agar ia datang ke Madinah dan ia ditempatkan di Rabdzah sendirian. Dan di tempat inilah ia wafat, ketika itu masih dalam masa pemerintahan `Ustman. Mu’awiyah pernah mengujinya untuk mengetahui apakah ucapan Abu Dzar itu sesuai dengan perbuatannya. la mengutus seseorang untuk memberikan 1000 dinar kepada Abu Dzarr, maka Abu Dzar langsung menginfakkanya. Kemudian setelah itu Mu’awiyah mengutus si pembawa dinar tersebut kepada Abu Dzar dan berkata: “Sesungguhnya kemarin aku diutus Mu’awiyah kepada orang lain tapi aku keliru, oleh karena itu kembalikanlah dinar yang seperti demikian.” Abu Dzar berkata: “Dinar tersebut telah diinfakkan. Jika nanti aku memiliki harta, akan aku ganti.” `Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu `Abbas, bahwasanya ia berkata: “Sesungguhnya ayat ini berlaku secara umum.” Dalam hadits shahih disebutkan, bahwa Rasulullah bersabda saw. kepada Abu Dzar: “Aku tidak suka jika aku memiliki emas sebesar (gunung) Uhud dan setelah lewat tiga hari aku masih memiliki sebagiannya, kecuali satu dinar yang aku simpan untuk membayar hutang.” Hal inilah -wallahu a’lam- yang menjadikan Abu Dzar berpendapat seperti itu. (HR. Al-Bukhari dalam kitab arRigaq, akan tetapi dengan lafazh: “Dan aku (masih) memiliki satu dinar darinya kecuali sesuatu.”)
Monday, 10 June 2019
AYAT 32=33 AT-TAUBAH,.,.
TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK,.
JILIK 2 AYAT 32-33 AT-TAUBAH,.
BISS MILLAH HIR RAHMAN NIR RAHIM,.,.
Yureedoona ai yutfi'oo nooral laahi bi'afwaahihim wa yaaballaahu illaaa ai yutimma noorahoo wa law karihal kaafiroon huwal lazeee ar sala Rasoolahoo bilhudaa wa deenil haqqi liyuzhirahoo 'alad deeni kullihee wa law karihal mushrikoon
“Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahaya-Nya, walaupun orang-orang kafir tidak menyukai. (QS. 9:32) Allahlah yang mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) petunjuk (al-Qur’an) dan agama yang benar untuk dimenangkan-Nya atas segala agama, walaupun orang-orang musyrik tidak menyukainya.” (QS. 9:33)” (at-Taubah / al-Bara’ah: 32-33)
Allah berfirman, bahwa orang-orang kafir dari kalangan kaum musyrikin dan Ahli Kitab itu: ay yuth-ifuu nuurallaaHi (“Ingin memadamkan cahaya Allah.”) Yakni, petunjuk dan agama yang dibawa oleh Rasulullah dengan hanya menempuh cara debat dan kebohongan. Usaha mereka itu seperti orang yang ingin memadamkan sinar matahari atau cahaya bulan dengan tiupan mulut, jadi tidak mungkin berhasil. Begitu juga dengan ajaran yang dibawa oleh Rasulullah saw, mesti sempurna dan menang. Oleh karena itu, Allah berfirman berkaitan dengan tujuan dan keinginan mereka itu: wa ya’ballaaHu illaa ay yutimma nuuraHuu wa lau kariHal kaafiruun (“Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahaya-Nya, meskipun orang-orang kafir membencinya.”) Orang kafir adalah orang yang menutupi sesuatu. Dari sinilah waktu malam dinamai kafir, karena waktu malam menutupi segala sesuatu, dan petani juga dinamai kafir karena petani menutupi benih-benih dalam tanah, seperti firman-Nya: A’jabal kuffaara nabaatuHuu (“Tanaman-tanamannya mengagumkan Para petani.”) (QS. Al-Hadiid: 20).
Kemudian Allah berfirman: Huwal ladzii arsala rasuulaHuu bil Hudaa wa diinil haqqi (“Dia-lah yang mengutus Rasul-Nya dengan petunjuk dan agama yang benar.”) Petunjuk adalah berita kebenaran, iman yang shahih dan ilmu yang bermanfaat yang dibawa oleh Rasulullah saw, adapun agama yang benar adalah amal perbuatan yang shahih dan bermanfaat di dunia dan di akhirat. Liyudh-HiraHuu ‘alad diini kulliHi (“Untuk dimenangkan-Nya atas semua agama.”) Yakni, terhadap semua agama, seperti yang disebutkan dalam hadits, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menghimpunkan untukku bumi, timur dan baratnya. Dan kekuasaan umatku akan mencapai wilayah yang dihimpunkan untukku.” (HR Muslim dalam kitab al-Fitan) Sementara itu, Muslim berkata dari `Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, aku mendengar Rasulullah saw bersabda: “Tidak bergeser waktu malam dan Siang, sehingga Latta dan `Uzza disembah.” Aku berkata: “Ya Rasulullah, aku mengira ketika Allah menurunkan: Huwal ladzii arsala rasuulaHuu bil Hudaa wa diinil haqqi (“Dia-lah yang mengutus Rasul-Nya dengan petunjuk dan agama yang benar.”) bahwa ia telah sempurna.” Beliau bersabda: “Sesungguhnya akan terjadi setelah itu, apa yang dikehendaki oleh Allah.
Kemudian Allah mengirim angin baik, lalu mematikan setiap orang yang di hatinya terdapat iman meskipun hanya sebesar biji sawi. Sehingga tinggallah orang-orang yang tidak memiliki kebaikan sama sekali, lalu mereka kembali kepada agama nenek moyang mereka.”
JILIK 2 AYAT 32-33 AT-TAUBAH,.
BISS MILLAH HIR RAHMAN NIR RAHIM,.,.
Yureedoona ai yutfi'oo nooral laahi bi'afwaahihim wa yaaballaahu illaaa ai yutimma noorahoo wa law karihal kaafiroon huwal lazeee ar sala Rasoolahoo bilhudaa wa deenil haqqi liyuzhirahoo 'alad deeni kullihee wa law karihal mushrikoon
“Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahaya-Nya, walaupun orang-orang kafir tidak menyukai. (QS. 9:32) Allahlah yang mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) petunjuk (al-Qur’an) dan agama yang benar untuk dimenangkan-Nya atas segala agama, walaupun orang-orang musyrik tidak menyukainya.” (QS. 9:33)” (at-Taubah / al-Bara’ah: 32-33)
Allah berfirman, bahwa orang-orang kafir dari kalangan kaum musyrikin dan Ahli Kitab itu: ay yuth-ifuu nuurallaaHi (“Ingin memadamkan cahaya Allah.”) Yakni, petunjuk dan agama yang dibawa oleh Rasulullah dengan hanya menempuh cara debat dan kebohongan. Usaha mereka itu seperti orang yang ingin memadamkan sinar matahari atau cahaya bulan dengan tiupan mulut, jadi tidak mungkin berhasil. Begitu juga dengan ajaran yang dibawa oleh Rasulullah saw, mesti sempurna dan menang. Oleh karena itu, Allah berfirman berkaitan dengan tujuan dan keinginan mereka itu: wa ya’ballaaHu illaa ay yutimma nuuraHuu wa lau kariHal kaafiruun (“Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahaya-Nya, meskipun orang-orang kafir membencinya.”) Orang kafir adalah orang yang menutupi sesuatu. Dari sinilah waktu malam dinamai kafir, karena waktu malam menutupi segala sesuatu, dan petani juga dinamai kafir karena petani menutupi benih-benih dalam tanah, seperti firman-Nya: A’jabal kuffaara nabaatuHuu (“Tanaman-tanamannya mengagumkan Para petani.”) (QS. Al-Hadiid: 20).
Kemudian Allah berfirman: Huwal ladzii arsala rasuulaHuu bil Hudaa wa diinil haqqi (“Dia-lah yang mengutus Rasul-Nya dengan petunjuk dan agama yang benar.”) Petunjuk adalah berita kebenaran, iman yang shahih dan ilmu yang bermanfaat yang dibawa oleh Rasulullah saw, adapun agama yang benar adalah amal perbuatan yang shahih dan bermanfaat di dunia dan di akhirat. Liyudh-HiraHuu ‘alad diini kulliHi (“Untuk dimenangkan-Nya atas semua agama.”) Yakni, terhadap semua agama, seperti yang disebutkan dalam hadits, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menghimpunkan untukku bumi, timur dan baratnya. Dan kekuasaan umatku akan mencapai wilayah yang dihimpunkan untukku.” (HR Muslim dalam kitab al-Fitan) Sementara itu, Muslim berkata dari `Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, aku mendengar Rasulullah saw bersabda: “Tidak bergeser waktu malam dan Siang, sehingga Latta dan `Uzza disembah.” Aku berkata: “Ya Rasulullah, aku mengira ketika Allah menurunkan: Huwal ladzii arsala rasuulaHuu bil Hudaa wa diinil haqqi (“Dia-lah yang mengutus Rasul-Nya dengan petunjuk dan agama yang benar.”) bahwa ia telah sempurna.” Beliau bersabda: “Sesungguhnya akan terjadi setelah itu, apa yang dikehendaki oleh Allah.
Kemudian Allah mengirim angin baik, lalu mematikan setiap orang yang di hatinya terdapat iman meskipun hanya sebesar biji sawi. Sehingga tinggallah orang-orang yang tidak memiliki kebaikan sama sekali, lalu mereka kembali kepada agama nenek moyang mereka.”
Friday, 7 June 2019
AYAT 30-31 AT-TAUBAH
TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK
JILIK 2AYAT 30-31 AT-TAUBAH
BISS MILLAH HIR RAHMAN NIR RAHIM[
Qaalatil yahoodu 'Uzairunib nul laahi wa qaalatin Nasaaral Maseehub nul laahi zaalika qawluhum bi afwaahihim yudaahi'oona qawlal lazeena kafaroo min qabl; qatalahumul laah; annaa yu'fakoon ittakhazooo ahbaarahum wa ruhbaanahum arbaabammin doonil laahi wal Maseehab na Maryama wa maaa umirooo illaa liya'budooo Ilaahanw Waa hidan laaa ilaaha illaa Hoo; Subhaanahoo 'ammaa yushrikoon
“Orang-orang Yahudi berkata: ‘’Uzair itu putera Allah,’ dan orang-orang Nasrani berkata: ‘Al-Masih itu putera Allah.’ Demikian itulah ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir dahulu. Dilaknati Allahlah mereka, bagaimana mereka sampai berpaling? (QS. 9:30) Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai rabb-rabb selain Allah, dan (juga mereka menjadikan Rabb) al-Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Ilah Yang Mahaesa; tidak ada Ilah (yang berhak diibadahi) selain (Dia). Mahasuci Allah dari apa yang mereka persekutukan. (QS. 9:31)”
(at-Taubah / al-Bara’ah: 30-31)
Ini adalah dorongan dari Allah terhadap orang-orang beriman untuk memerangi orang-orang kafir dari Yahudi dan Nasrani, karena ucapan mereka yang kurang ajar, di mana mereka telah berbohong atas nama Allah. Orang Yahudi mengatakan, bahwa `Uzair adalah anak Allah,’ Mahasuci Allah dari dusta itu, sementara kesesatan orang-orang Nasrani sangat jelas. Oleh karena itulah Allah mendustakan dua kelompok ini. Allah berfirman: dzaalika qauluHum bi-afwaaHiHim (“Itu adalah ucapan mereka dengan lisan mereka.”) Yakni, tidak ada landasan bagi ucapan mereka itu selain bohongan dan perselisihan mereka. yudlaaHi-uuna (“Mereka meniru”) yakni menyerupai. Qaulal ladziina kaafaruu min qablu (“Perkataan orang-orang kafir sebelumnya. Yakni, dari umat-umat sebelum mereka di mana mereka telah tersesat sebagaimana generasi sebelumnya, qaatalaHumullaaHu (“Dilaknati Allahlah mereka.”)
Ibnu `Abbas berkata, “Allah melaknat mereka.” Annaa yu’fakuun (“Bagaimana mereka sampai berpaling?”) Yakni, bagaimana mereka ingkar dari kebenaran dan berpaling paling pada kebathilan. Firman-Nya: ittakhadzuu ahbaaraHum wa ruHbaanaHum arbaabam min duunillaaHi wal masiihabna maryama (“Mereka telah menjadikan orang-orang alimnya dan Para rahib sebagai rabb selain Allah, begitu juga dengan al-Masih bin Maryam.”) Imam Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Jarir meriwayatkan melalui beberapa jalur dari ‘Adi bin Hatim ra bahwa ketika sampai kepadanya dakwah Rasulullah saw, ia lari ke negeri Syam, di mana pada zaman Jahiliyah ia telah masuk ke dalam agama Nasrani. Lalu saudara perempuan dan sejumlah orang dari kaumnya tertangkap dan menjadi tawanan di tangan kaum muslimin. Kemudian Rasulullah saw melepaskan saudara perempuannya dan pulang menemuinya. Lalu perempuan tersebut memberikan dorongan agar ‘Adi memeluk Islam dan datang kepada Rasulullah. Lalu ‘Adi pun datang ke Madinah. Pada saat itu ‘Adi adalah ketua suku Thai’. Ayahnya adalah Hatim ath-Thai’ yang terkenal dengan sikap dermawannya. Ketika ia datang ke Madinah, semua orang membicarakannya. Ia menjumpai Rasulullah dengan mengenakan kalung salib terbuat dari perak. Saat itu Rasulullah membaca ayat: ittakhadzuu ahbaaraHum wa ruHbaanaHum arbaabam min duunillaaHi (“Mereka telah menjadikan orang-orang alimnya dan para rahib sebagai rabb-rabb selain Allah.”)
Ia berkisah, maka aku berkata: “’Mereka tidak beribadah kepadanya.’ Maka Rasulullah mengatakan: `Ya, para rahib itu mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram, lalu mereka mengikutinya. Itulah bentuk beribadah kepadanya.”‘ Rasulullah saw bersabda: “Wahai `Adi, apa yang engkau katakan? Apakah engkau merasa terganggu jika diucapkan Allahu Akbar? Apakah engkau mengetahui sesuatu yang besar daripada Allah, yang dapat memberikan mudharat kepadamu. Apakah engkau merasa terganggu jika diucapkan tiada Ilah selain Allah? Apakah engkau mengetahui Ilah selain Allah?” Kemudian Rasulullah saw mengajaknya untuk masuk Islam, lalu ia pun masuk Islam dan menyaksikan kesaksian yang benar. la berkata: “Aku benar-benar melihat wajahnya ceria berseri-seri.” Kemudian ia berkata: “Sesungguhnya orang-orang Yahudi itu dimurkai dan orang-orang Nasrani itu tersesat.” Demikian juga yang dikatakan oleh Hudzaifah bin al-Yaman, `Abdullah bin `Abbas dan lain-lain dalam menafsirkan: ittakhadzuu ahbaaraHum wa ruHbaanaHum arbaabam min duunillaaHi (“Mereka telah menjadikan orang-orang alimnya dan para rahib sebagai rabb-rabb selain Allah.”) Sesungguhnya mereka mengikuti para rahib mereka atas apa yang mereka halalkan dan yang mereka haramkan. As-Suddi berkata: “Mereka meminta nasehat dari para pemimpin mereka dan berpaling dari Kitabullah, oleh karena itu Allah berfirman: wa maa umiruu illaa liya’buduu ilaaHaw waahidan (“Dan mereka tidak diperintahkan, melainkan beribadah kepada Ilah yang satu.”) Yakni, yang jika mengharamkan sesuatu, maka itulah yang haram. Apa yang dihalalkan, maka itulah yang halal. Apa yang disyari’atkan, maka itulah yang diikuti. Dan apa yang diputuskan, maka itulah yang dilaksanakan.” Laa ilaaHa illaa Huwa subhaanaHuu ‘ammaa yusyrikuun (“Tiada Ilah selain Dia. Mahasuci Allah dari apa yang mereka persekutukan.”) Yakni, Mahatinggi dan Mahasuci dari sekutu, tandingan, rekan, lawan dan anak. Tiada Ilah selain Allah dan tiada Rabb selain Dia.
JILIK 2AYAT 30-31 AT-TAUBAH
BISS MILLAH HIR RAHMAN NIR RAHIM[
Qaalatil yahoodu 'Uzairunib nul laahi wa qaalatin Nasaaral Maseehub nul laahi zaalika qawluhum bi afwaahihim yudaahi'oona qawlal lazeena kafaroo min qabl; qatalahumul laah; annaa yu'fakoon ittakhazooo ahbaarahum wa ruhbaanahum arbaabammin doonil laahi wal Maseehab na Maryama wa maaa umirooo illaa liya'budooo Ilaahanw Waa hidan laaa ilaaha illaa Hoo; Subhaanahoo 'ammaa yushrikoon
“Orang-orang Yahudi berkata: ‘’Uzair itu putera Allah,’ dan orang-orang Nasrani berkata: ‘Al-Masih itu putera Allah.’ Demikian itulah ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir dahulu. Dilaknati Allahlah mereka, bagaimana mereka sampai berpaling? (QS. 9:30) Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai rabb-rabb selain Allah, dan (juga mereka menjadikan Rabb) al-Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Ilah Yang Mahaesa; tidak ada Ilah (yang berhak diibadahi) selain (Dia). Mahasuci Allah dari apa yang mereka persekutukan. (QS. 9:31)”
(at-Taubah / al-Bara’ah: 30-31)
Ini adalah dorongan dari Allah terhadap orang-orang beriman untuk memerangi orang-orang kafir dari Yahudi dan Nasrani, karena ucapan mereka yang kurang ajar, di mana mereka telah berbohong atas nama Allah. Orang Yahudi mengatakan, bahwa `Uzair adalah anak Allah,’ Mahasuci Allah dari dusta itu, sementara kesesatan orang-orang Nasrani sangat jelas. Oleh karena itulah Allah mendustakan dua kelompok ini. Allah berfirman: dzaalika qauluHum bi-afwaaHiHim (“Itu adalah ucapan mereka dengan lisan mereka.”) Yakni, tidak ada landasan bagi ucapan mereka itu selain bohongan dan perselisihan mereka. yudlaaHi-uuna (“Mereka meniru”) yakni menyerupai. Qaulal ladziina kaafaruu min qablu (“Perkataan orang-orang kafir sebelumnya. Yakni, dari umat-umat sebelum mereka di mana mereka telah tersesat sebagaimana generasi sebelumnya, qaatalaHumullaaHu (“Dilaknati Allahlah mereka.”)
Ibnu `Abbas berkata, “Allah melaknat mereka.” Annaa yu’fakuun (“Bagaimana mereka sampai berpaling?”) Yakni, bagaimana mereka ingkar dari kebenaran dan berpaling paling pada kebathilan. Firman-Nya: ittakhadzuu ahbaaraHum wa ruHbaanaHum arbaabam min duunillaaHi wal masiihabna maryama (“Mereka telah menjadikan orang-orang alimnya dan Para rahib sebagai rabb selain Allah, begitu juga dengan al-Masih bin Maryam.”) Imam Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Jarir meriwayatkan melalui beberapa jalur dari ‘Adi bin Hatim ra bahwa ketika sampai kepadanya dakwah Rasulullah saw, ia lari ke negeri Syam, di mana pada zaman Jahiliyah ia telah masuk ke dalam agama Nasrani. Lalu saudara perempuan dan sejumlah orang dari kaumnya tertangkap dan menjadi tawanan di tangan kaum muslimin. Kemudian Rasulullah saw melepaskan saudara perempuannya dan pulang menemuinya. Lalu perempuan tersebut memberikan dorongan agar ‘Adi memeluk Islam dan datang kepada Rasulullah. Lalu ‘Adi pun datang ke Madinah. Pada saat itu ‘Adi adalah ketua suku Thai’. Ayahnya adalah Hatim ath-Thai’ yang terkenal dengan sikap dermawannya. Ketika ia datang ke Madinah, semua orang membicarakannya. Ia menjumpai Rasulullah dengan mengenakan kalung salib terbuat dari perak. Saat itu Rasulullah membaca ayat: ittakhadzuu ahbaaraHum wa ruHbaanaHum arbaabam min duunillaaHi (“Mereka telah menjadikan orang-orang alimnya dan para rahib sebagai rabb-rabb selain Allah.”)
Ia berkisah, maka aku berkata: “’Mereka tidak beribadah kepadanya.’ Maka Rasulullah mengatakan: `Ya, para rahib itu mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram, lalu mereka mengikutinya. Itulah bentuk beribadah kepadanya.”‘ Rasulullah saw bersabda: “Wahai `Adi, apa yang engkau katakan? Apakah engkau merasa terganggu jika diucapkan Allahu Akbar? Apakah engkau mengetahui sesuatu yang besar daripada Allah, yang dapat memberikan mudharat kepadamu. Apakah engkau merasa terganggu jika diucapkan tiada Ilah selain Allah? Apakah engkau mengetahui Ilah selain Allah?” Kemudian Rasulullah saw mengajaknya untuk masuk Islam, lalu ia pun masuk Islam dan menyaksikan kesaksian yang benar. la berkata: “Aku benar-benar melihat wajahnya ceria berseri-seri.” Kemudian ia berkata: “Sesungguhnya orang-orang Yahudi itu dimurkai dan orang-orang Nasrani itu tersesat.” Demikian juga yang dikatakan oleh Hudzaifah bin al-Yaman, `Abdullah bin `Abbas dan lain-lain dalam menafsirkan: ittakhadzuu ahbaaraHum wa ruHbaanaHum arbaabam min duunillaaHi (“Mereka telah menjadikan orang-orang alimnya dan para rahib sebagai rabb-rabb selain Allah.”) Sesungguhnya mereka mengikuti para rahib mereka atas apa yang mereka halalkan dan yang mereka haramkan. As-Suddi berkata: “Mereka meminta nasehat dari para pemimpin mereka dan berpaling dari Kitabullah, oleh karena itu Allah berfirman: wa maa umiruu illaa liya’buduu ilaaHaw waahidan (“Dan mereka tidak diperintahkan, melainkan beribadah kepada Ilah yang satu.”) Yakni, yang jika mengharamkan sesuatu, maka itulah yang haram. Apa yang dihalalkan, maka itulah yang halal. Apa yang disyari’atkan, maka itulah yang diikuti. Dan apa yang diputuskan, maka itulah yang dilaksanakan.” Laa ilaaHa illaa Huwa subhaanaHuu ‘ammaa yusyrikuun (“Tiada Ilah selain Dia. Mahasuci Allah dari apa yang mereka persekutukan.”) Yakni, Mahatinggi dan Mahasuci dari sekutu, tandingan, rekan, lawan dan anak. Tiada Ilah selain Allah dan tiada Rabb selain Dia.
Wednesday, 5 June 2019
AYAT 28-29 AT-TAUBAH,.,.
TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK,.
JILIK 2AYAT 28-29 AT-TAUBAH
BISS MILLAH HIRRAHMAN NIR RAHIM,.
Yaaa aiyuhal lazeena aamanooo innamal mushrikoona najasun falaa yaqrabul Masjidal Haraama ba'da 'aamihim haaza; wa in khiftum 'ailatan fasawfa yughnee kumul laahu min fadliheee in shaaa'; innallaaha 'Aleemun hakeem Qaatilul lazeena laa yu'minoona billaahi wa laa bil yawmil Aakhiri wa laa yuharrimoona maa harramal laahu wa Rasooluhoo wa laa yadeenoona deenal haqqi minal lazeena ootul,.Kitaaba hattaa yu'tul jizyata ai yadinw wa hum saaghiroon (section 4)
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (28) قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلا بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَلا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ (29) }
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberi kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Allah menghendaki. Sesungguhnya Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana. (QS. 9:28) Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. (QS. 9:29)” (at-Taubah / al-Bara’ah: 28-29)
Allah memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman, yang memiliki kesucian lahir dan bathin, untuk mengusir orang-orang musyrik yang najis secara bathin dari Masjidilharam dan agar tidak mendekatinya setelah turunnya ayat ini, di mana ayat ini diturunkan pada tahun kesembilan. Oleh karena itulah Rasulullah mengutus Ali ra. bersama Abu Bakar ra. untuk menyeru kepada orang-orang musyrik untuk tidak melakukan haji setelah tahun ini, dan agar tidak melakukan thawaf dengan telanjang. Jadi, Allah memberlakukan dan memutuskannya sebagai suatu syari’at. Imam Abu `Amr al-Auza’i berkata: “’Umar bin `Abdul `Aziz mutuskan bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani dilarang memasuki masjid kaum muslimin.” Yang mana larangan ini diikuti dengan penyertaan firman Allah: Innamal musyrikuuna najasun (“Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis”) ‘Atha’ berkata, “Seluruh tanah haram adalah masjid.” berdasarkan firman Allah: Falaa taqrabul masjidal haraama ba’da ‘aamiHim Haadzaa (“Maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam setelah tahuh ini.”)
Ayat ini juga menunjukkan bahwa orang musyrik itu najis, seperti yang tersebut dalam hadits shahih: “Orang yang beriman itu tidak najis.” Adapun berkaitan dengan apakah badan orang musyrik itu najis. Maka jumhur ulama berpendapat bahwa badan dan dzat mereka tidak najis karena Allah swt. membolehkan kaum muslimin memakan makanan orang-orang Ahli Kitab. Dan firman-Nya: wa in khiftum ‘ailatan fasaufa yughniikumullaaHu min fadl-liHi (“Dan jika kamu khawatir akan menjadi miskin, maka Allah akan mernberikari kekayaan kepadamu dari karunia-Nya.”) Muhammad bin Ishaq berkata: “Hal ini karena orang-orang berkata: `Pasar kita akan mati, dagangan kita akan merugi, dan kita akan hilangan apa yang dulu kita dapatkan dari keuntungan.’” Maka Allah menurunkan: wa in khiftum ‘ailatan fasaufa yughniikumullaaHu min fadl-liHi…. (“Dan jika kamu khawatir akan menjadi miskin, maka Allah akan mernberikari kekayaan kepadamu dari karunia-Nya jika Allah menghendaki. Sesungguhnya Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana. Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) diberikan al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.”) Yakni, pengganti dari apa yang kamu khawatirkan itu. Jadi, Allah menggantinya dengan kewajiban jizyah dari setiap orang Ahli Kitab.
Begitu juga yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, Mujahid, `Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Qatadah, adh-Dhahhak, dan lain-lain. innallaaHa ‘aliimun (“Sesungguhnya Allah Mahamengetahui.”) Yakni, terhadap apa yang bermanfaat bagimu. Hakiimun (“Lagi Mahabijaksana.”) Yakni, dalam memberikan perintah dan larangan, karena Allah adalah Dzat yang Mahasempurna tindakan dan firman-Nya, yang Mahaadil dalam penciptaan dan titah-Nya. Oleh karena itu Allah menggantikan semua pendapatan itu dengan harta jizyah yang diambil dari orang-orang ahli dzimmah (penduduk non Muslim yang tinggal di negara Islam). Firman-Nya: qaatilul ladziina laa yu’minuuna billaaHi wa laa bil yaumil aakhiri wa laa yuharrimuuna maa harramallaaHu wa rasuuluHuu wa laa yadiinuuna diinal haqqi minal ladziina uutul kitaaba hattaa yu’thul jizyata ‘ay yadiw wa Hum shaaghiruun (“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan [tidak pula kepada] hari akhir, tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, serta tidak mengikuti agama yang benar, dari kalangan orang-orang Ahli Kitab, hingga mereka memberikan jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.”) Jadi, pada waktu yang sama, karena kekafiran mereka terhadap Nabi Muhammad saw, mereka juga sama sekali tidak beriman kepada para Rasul sebelumnya dan risalah yang dibawanya, akan tetapi apa yang mereka lakukan hanyalah mengikuti pendapat, hawa nafsu, dan nenek moyang mereka, bukan karena keberadaannya sebagai sebuah syari’at dan agama Allah. Jika saja mereka benar-benar mengimani ajaran agama yang sedang mereka peluk, tentunya hal itu menjadikan mereka beriman kepada Muhammad saw, karena semua Nabi memberitakan kedatangannya dan memerintahkan untuk mengikutinya. Maka ketika Muhammad telah datang dan mereka mengingkarinya, diketahui bahwa mereka berpegang teguh dengan syariat para Nabi terdahulu bukan karena syariat tersebut berasal dari Allah, akan tetapi karena mengikuti kehendak dan hawa nafsu mereka saja. Oleh karena itu keimanan mereka terhadap para Nabi terdahulu sia-sia belaka, karena mereka tidak beriman kepada pemimpin dan penutup para Nabi, Nabi paling mulia dan paling sempurna, untuk itu Allah berfirman: qaatilul ladziina laa yu’minuuna billaaHi wa laa bil yaumil aakhiri wa laa yuharrimuuna maa harramallaaHu wa rasuuluHuu wa laa yadiinuuna diinal haqqi minal ladziina uutul kitaaba (“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan [tidak pula kepada] hari akhir, tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, serta tidak mengikuti agama yang benar, dari kalangan orang-orang Ahli Kitab.”) Ayat ini adalah ayat pertama kali yang memerintahkan kaum Muslimin memerangi Ahli-Kitab. Setelah urusan kaum musyrikin mulai mencair, dan berbagai kelompok masuk ke dalam agama Islam, dan Jazirah Arabia mulai stabil, maka Allah memerintahkan Rasul-Nya untuk memerangi orang-orang Ahli Kitab, Yahudi dan Nasrani. Ini terjadi pada tahun 9 Hijriyah. Untuk itu Rasulullah saw persiapkan diri untuk memerangi bangsa Romawi. Rasulullah menyeru para sahabatnya untuk bersiap-siap, dan mengirim utusan ke daerah-daerah pinggiran kota untuk mengajak mereka agar bersiap-siap dan seruan itu mendapat sambutan yang sangat memuaskan, sehingga terkumpullah pasukan sejumlah kurang lebih 30.000 personil. Sebagian orang penduduk Madinah dan kaum munafikin yang ada di sekitarnya serta manusia lainnya tidak ikut berperang. Peristiwa ini terjadi pada saat sulitnya pangan dan kemarau panjang panas yang sangat terik. Rasulullah dengan pasukannya berangkat menuju ke negeri Syam memerangi pasukan Romawi, ketika sampai di Tabuk, pasukan Islam singgah selama 20 hari. Setelah itu Rasulullah beristikharah untuk kembali ke Madinah. Karena kondisi pasukan yang sudah mulai lemah, maka pada tahun itu juga Rasulullah kembali ke Madinah. -Sebagaimana yang akan dijelaskan mendatang Insya Allah-. Ayat ini dijadikan dalil oleh orang yang berpendapat, bahwa jizyah itu tidak dipungut kecuali dari orang-orang Ahli Kitab dan semisalnya seperti orang-orang Majusi, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits: “Bahwasanya Rasulullah memungut jizyah dari orang-orang Majusi Hajar.” Pendapat ini dianut oleh Imam asy-Syafi’i dan Imam Ahmad -dalam riwayatnya yang masyhur-. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat: “Jizyah dipungut dari semua non muslim yang bukan Arab, kecuali dari orang-orang Ahli Kitab.”
Sementara Imam Malik berpendapat: “Diperbolehkan memungut jizyah dari semua orang kafir, Ahli Kitab, Majusi, penyembah berhala dan lain-lain. Perbandingan dan pemaparan dalil-dalil yang menjadi sandaran pendapat-pendapat ini tidak kami bahas di sini. Wallahu a’lam. Dan firman-Nya: hattaa yu’thul jizyata (“Hingga mereka menyerahkan jizyah.”) Yakni, manakala mereka tidak mau masuk Islam. ‘ay yadin (“Dengan patuh.”) Yakni, dengan ketundukan dan kekalahan bagi mereka. Wa Hum shaaghiruun (“Sedang mereka dalam keadaan tunduk.”) Yakni hina dan rendah. Oleh karena itu tidak diperbolehkan memberikan wibawa kepada orang-orang dzimmah di atas kaum muslimin. Mereka harus dalam keadaan merasa kecil dan terhina, seperti yang dijelaskan dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah ra. bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah kamu memulai mengucap salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Jika kamu menjumpai seorang dari mereka di suatu jalan, maka desaklah mereka ke tempat yang paling sempit.” Oleh karena itulah Amirul Mukminin, `Umar bin al-Khaththab memberikan syarat-syarat yang mana riwayat ini sudah masyhur, dalam upaya membuat mereka merasa kecil, rendah dan terhina. Seperti yang diriwayatkan oleh para Imam Huffazh, dari riwayat `Abdurrahman bin Ghanim al-Asy’ari, ia berkata: Aku mengirimkan surat kepada `Umar, ia memberikan perjanjian damai kepada orang-orang Nasrani dari penduduk Syam: “Dengan menyebut nama Allah yang Mahapemurah lagi Mahapenyayang. Sebuah surat untuk hamba Allah, `Umar Amirul Mukminin, dari orang-orang Nasrani kota ini dan ini. Sesungguhnya ketika kalian datang kepada kami, kami meminta jaminan keamanan untuk diri, anak, harta dan pemeluk agama kami. Kalian mensyaratkan agar kami tidak membangun tempat peribadatan baru di daerah kami, tidak memperbaiki yang rusak, dan menonaktifkan tempat peribadatan yang menjadi rute jalan orang-orang Islam. Kami tidak boleh melarang seorang muslim pun singgah di gereja kami siang atau malam hari. Pintu gereja harus selalu terbuka untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Kita diharuskan menjamu kaum muslimin yang berada dalam perjalanan selama tiga hari. Gereja dan rumah kami tidak diperbolehkan menjadi tempat persembunyian mata-mata, atau yang menipu kaum muslimin. Kami tidak diperbolehkan mengajarkan al-Qur’an kepada anak-anak kami. Tidak boleh menampakkan kesyirikan dan menyeru kepadanya. Tidak boleh melarang kerabat kami yang hendak memeluk Islam. Harus menghormati orang Islam. Diharuskan mengutamakan orang Islam yang hendak duduk dalam suatu majelis. Tidak diperbolehkan menyerupai orang-orang Islam dalam pakaian, tutup kepala, sandal, model sisiran rambut. Tidak boleh berbicara dengan bahasa kaum muslimin. Tidak memakai sebutan yang dipergunakan oleh kaum muslimin. Tidak boleh menggunakan pelana ketika berkendaraan. Tidak boleh membawa senjata. Tidak boleh menuliskan kata-kata Arab pada cincin kami. Tidak menjual khamr. Kami diharuskan memendekkan rambut bagian depan. Kami harus selalu mengenakan pakaian seragam kami dan selalu mengenakan ikat pinggang khusus kami. Tidak diperbolehkan memperlihatkan salib di gereja-gereja, dan tidak boleh memperlihatkan salib atau kitab suci kami di jalan-jalan dan pasar pasar kaum muslimin. Kami tidak diperbolehkan memukul lonceng gereja, kecuali seringan mungkin. Tidak boleh meninggikan suara kami ketika membaca kitab suci kami di gereja di hadapan orang-orang Islam. Kami tidak boleh menjadi utusan. Tidak boleh meninggikan suara ketika ada pengikut kami yang meninggal. Kami tidak boleh menyalakan lampu di jalan-jalan dan di pasar-pasar kaum muslimin. Tidak boleh mengubur jenazah kami di pemakaman kaum muslimin. Kami tidak diperbolehkan mengambil budak sahaya sebagaimana diperbolehkan bagi kaum muslimin. Kami harus mempermudah urusan kaum muslimin, dan tidak boleh mengganggu privasi mereka.” Ia berkata: “Ketika surat itu sampai ke tangan `Umar, ia menarnbahkan beberapa hal, kami tidak diperbolehkan memukul seorang pun dari kaum muslimin. Syarat kami ini berlaku bagi diri kami dan warga agama kami, kami terima sebagai pengganti rasa aman. Jika kami melanggar persyaratan tersebut, maka kami tidak mendapatkan perlindungan lagi, dan boleh kami diperlakukan sebagai para penentang.”
JILIK 2AYAT 28-29 AT-TAUBAH
BISS MILLAH HIRRAHMAN NIR RAHIM,.
Yaaa aiyuhal lazeena aamanooo innamal mushrikoona najasun falaa yaqrabul Masjidal Haraama ba'da 'aamihim haaza; wa in khiftum 'ailatan fasawfa yughnee kumul laahu min fadliheee in shaaa'; innallaaha 'Aleemun hakeem Qaatilul lazeena laa yu'minoona billaahi wa laa bil yawmil Aakhiri wa laa yuharrimoona maa harramal laahu wa Rasooluhoo wa laa yadeenoona deenal haqqi minal lazeena ootul,.Kitaaba hattaa yu'tul jizyata ai yadinw wa hum saaghiroon (section 4)
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (28) قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلا بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَلا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ (29) }
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberi kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Allah menghendaki. Sesungguhnya Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana. (QS. 9:28) Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. (QS. 9:29)” (at-Taubah / al-Bara’ah: 28-29)
Allah memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman, yang memiliki kesucian lahir dan bathin, untuk mengusir orang-orang musyrik yang najis secara bathin dari Masjidilharam dan agar tidak mendekatinya setelah turunnya ayat ini, di mana ayat ini diturunkan pada tahun kesembilan. Oleh karena itulah Rasulullah mengutus Ali ra. bersama Abu Bakar ra. untuk menyeru kepada orang-orang musyrik untuk tidak melakukan haji setelah tahun ini, dan agar tidak melakukan thawaf dengan telanjang. Jadi, Allah memberlakukan dan memutuskannya sebagai suatu syari’at. Imam Abu `Amr al-Auza’i berkata: “’Umar bin `Abdul `Aziz mutuskan bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani dilarang memasuki masjid kaum muslimin.” Yang mana larangan ini diikuti dengan penyertaan firman Allah: Innamal musyrikuuna najasun (“Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis”) ‘Atha’ berkata, “Seluruh tanah haram adalah masjid.” berdasarkan firman Allah: Falaa taqrabul masjidal haraama ba’da ‘aamiHim Haadzaa (“Maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam setelah tahuh ini.”)
Ayat ini juga menunjukkan bahwa orang musyrik itu najis, seperti yang tersebut dalam hadits shahih: “Orang yang beriman itu tidak najis.” Adapun berkaitan dengan apakah badan orang musyrik itu najis. Maka jumhur ulama berpendapat bahwa badan dan dzat mereka tidak najis karena Allah swt. membolehkan kaum muslimin memakan makanan orang-orang Ahli Kitab. Dan firman-Nya: wa in khiftum ‘ailatan fasaufa yughniikumullaaHu min fadl-liHi (“Dan jika kamu khawatir akan menjadi miskin, maka Allah akan mernberikari kekayaan kepadamu dari karunia-Nya.”) Muhammad bin Ishaq berkata: “Hal ini karena orang-orang berkata: `Pasar kita akan mati, dagangan kita akan merugi, dan kita akan hilangan apa yang dulu kita dapatkan dari keuntungan.’” Maka Allah menurunkan: wa in khiftum ‘ailatan fasaufa yughniikumullaaHu min fadl-liHi…. (“Dan jika kamu khawatir akan menjadi miskin, maka Allah akan mernberikari kekayaan kepadamu dari karunia-Nya jika Allah menghendaki. Sesungguhnya Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana. Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) diberikan al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.”) Yakni, pengganti dari apa yang kamu khawatirkan itu. Jadi, Allah menggantinya dengan kewajiban jizyah dari setiap orang Ahli Kitab.
Begitu juga yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, Mujahid, `Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Qatadah, adh-Dhahhak, dan lain-lain. innallaaHa ‘aliimun (“Sesungguhnya Allah Mahamengetahui.”) Yakni, terhadap apa yang bermanfaat bagimu. Hakiimun (“Lagi Mahabijaksana.”) Yakni, dalam memberikan perintah dan larangan, karena Allah adalah Dzat yang Mahasempurna tindakan dan firman-Nya, yang Mahaadil dalam penciptaan dan titah-Nya. Oleh karena itu Allah menggantikan semua pendapatan itu dengan harta jizyah yang diambil dari orang-orang ahli dzimmah (penduduk non Muslim yang tinggal di negara Islam). Firman-Nya: qaatilul ladziina laa yu’minuuna billaaHi wa laa bil yaumil aakhiri wa laa yuharrimuuna maa harramallaaHu wa rasuuluHuu wa laa yadiinuuna diinal haqqi minal ladziina uutul kitaaba hattaa yu’thul jizyata ‘ay yadiw wa Hum shaaghiruun (“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan [tidak pula kepada] hari akhir, tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, serta tidak mengikuti agama yang benar, dari kalangan orang-orang Ahli Kitab, hingga mereka memberikan jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.”) Jadi, pada waktu yang sama, karena kekafiran mereka terhadap Nabi Muhammad saw, mereka juga sama sekali tidak beriman kepada para Rasul sebelumnya dan risalah yang dibawanya, akan tetapi apa yang mereka lakukan hanyalah mengikuti pendapat, hawa nafsu, dan nenek moyang mereka, bukan karena keberadaannya sebagai sebuah syari’at dan agama Allah. Jika saja mereka benar-benar mengimani ajaran agama yang sedang mereka peluk, tentunya hal itu menjadikan mereka beriman kepada Muhammad saw, karena semua Nabi memberitakan kedatangannya dan memerintahkan untuk mengikutinya. Maka ketika Muhammad telah datang dan mereka mengingkarinya, diketahui bahwa mereka berpegang teguh dengan syariat para Nabi terdahulu bukan karena syariat tersebut berasal dari Allah, akan tetapi karena mengikuti kehendak dan hawa nafsu mereka saja. Oleh karena itu keimanan mereka terhadap para Nabi terdahulu sia-sia belaka, karena mereka tidak beriman kepada pemimpin dan penutup para Nabi, Nabi paling mulia dan paling sempurna, untuk itu Allah berfirman: qaatilul ladziina laa yu’minuuna billaaHi wa laa bil yaumil aakhiri wa laa yuharrimuuna maa harramallaaHu wa rasuuluHuu wa laa yadiinuuna diinal haqqi minal ladziina uutul kitaaba (“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan [tidak pula kepada] hari akhir, tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, serta tidak mengikuti agama yang benar, dari kalangan orang-orang Ahli Kitab.”) Ayat ini adalah ayat pertama kali yang memerintahkan kaum Muslimin memerangi Ahli-Kitab. Setelah urusan kaum musyrikin mulai mencair, dan berbagai kelompok masuk ke dalam agama Islam, dan Jazirah Arabia mulai stabil, maka Allah memerintahkan Rasul-Nya untuk memerangi orang-orang Ahli Kitab, Yahudi dan Nasrani. Ini terjadi pada tahun 9 Hijriyah. Untuk itu Rasulullah saw persiapkan diri untuk memerangi bangsa Romawi. Rasulullah menyeru para sahabatnya untuk bersiap-siap, dan mengirim utusan ke daerah-daerah pinggiran kota untuk mengajak mereka agar bersiap-siap dan seruan itu mendapat sambutan yang sangat memuaskan, sehingga terkumpullah pasukan sejumlah kurang lebih 30.000 personil. Sebagian orang penduduk Madinah dan kaum munafikin yang ada di sekitarnya serta manusia lainnya tidak ikut berperang. Peristiwa ini terjadi pada saat sulitnya pangan dan kemarau panjang panas yang sangat terik. Rasulullah dengan pasukannya berangkat menuju ke negeri Syam memerangi pasukan Romawi, ketika sampai di Tabuk, pasukan Islam singgah selama 20 hari. Setelah itu Rasulullah beristikharah untuk kembali ke Madinah. Karena kondisi pasukan yang sudah mulai lemah, maka pada tahun itu juga Rasulullah kembali ke Madinah. -Sebagaimana yang akan dijelaskan mendatang Insya Allah-. Ayat ini dijadikan dalil oleh orang yang berpendapat, bahwa jizyah itu tidak dipungut kecuali dari orang-orang Ahli Kitab dan semisalnya seperti orang-orang Majusi, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits: “Bahwasanya Rasulullah memungut jizyah dari orang-orang Majusi Hajar.” Pendapat ini dianut oleh Imam asy-Syafi’i dan Imam Ahmad -dalam riwayatnya yang masyhur-. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat: “Jizyah dipungut dari semua non muslim yang bukan Arab, kecuali dari orang-orang Ahli Kitab.”
Sementara Imam Malik berpendapat: “Diperbolehkan memungut jizyah dari semua orang kafir, Ahli Kitab, Majusi, penyembah berhala dan lain-lain. Perbandingan dan pemaparan dalil-dalil yang menjadi sandaran pendapat-pendapat ini tidak kami bahas di sini. Wallahu a’lam. Dan firman-Nya: hattaa yu’thul jizyata (“Hingga mereka menyerahkan jizyah.”) Yakni, manakala mereka tidak mau masuk Islam. ‘ay yadin (“Dengan patuh.”) Yakni, dengan ketundukan dan kekalahan bagi mereka. Wa Hum shaaghiruun (“Sedang mereka dalam keadaan tunduk.”) Yakni hina dan rendah. Oleh karena itu tidak diperbolehkan memberikan wibawa kepada orang-orang dzimmah di atas kaum muslimin. Mereka harus dalam keadaan merasa kecil dan terhina, seperti yang dijelaskan dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah ra. bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah kamu memulai mengucap salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Jika kamu menjumpai seorang dari mereka di suatu jalan, maka desaklah mereka ke tempat yang paling sempit.” Oleh karena itulah Amirul Mukminin, `Umar bin al-Khaththab memberikan syarat-syarat yang mana riwayat ini sudah masyhur, dalam upaya membuat mereka merasa kecil, rendah dan terhina. Seperti yang diriwayatkan oleh para Imam Huffazh, dari riwayat `Abdurrahman bin Ghanim al-Asy’ari, ia berkata: Aku mengirimkan surat kepada `Umar, ia memberikan perjanjian damai kepada orang-orang Nasrani dari penduduk Syam: “Dengan menyebut nama Allah yang Mahapemurah lagi Mahapenyayang. Sebuah surat untuk hamba Allah, `Umar Amirul Mukminin, dari orang-orang Nasrani kota ini dan ini. Sesungguhnya ketika kalian datang kepada kami, kami meminta jaminan keamanan untuk diri, anak, harta dan pemeluk agama kami. Kalian mensyaratkan agar kami tidak membangun tempat peribadatan baru di daerah kami, tidak memperbaiki yang rusak, dan menonaktifkan tempat peribadatan yang menjadi rute jalan orang-orang Islam. Kami tidak boleh melarang seorang muslim pun singgah di gereja kami siang atau malam hari. Pintu gereja harus selalu terbuka untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Kita diharuskan menjamu kaum muslimin yang berada dalam perjalanan selama tiga hari. Gereja dan rumah kami tidak diperbolehkan menjadi tempat persembunyian mata-mata, atau yang menipu kaum muslimin. Kami tidak diperbolehkan mengajarkan al-Qur’an kepada anak-anak kami. Tidak boleh menampakkan kesyirikan dan menyeru kepadanya. Tidak boleh melarang kerabat kami yang hendak memeluk Islam. Harus menghormati orang Islam. Diharuskan mengutamakan orang Islam yang hendak duduk dalam suatu majelis. Tidak diperbolehkan menyerupai orang-orang Islam dalam pakaian, tutup kepala, sandal, model sisiran rambut. Tidak boleh berbicara dengan bahasa kaum muslimin. Tidak memakai sebutan yang dipergunakan oleh kaum muslimin. Tidak boleh menggunakan pelana ketika berkendaraan. Tidak boleh membawa senjata. Tidak boleh menuliskan kata-kata Arab pada cincin kami. Tidak menjual khamr. Kami diharuskan memendekkan rambut bagian depan. Kami harus selalu mengenakan pakaian seragam kami dan selalu mengenakan ikat pinggang khusus kami. Tidak diperbolehkan memperlihatkan salib di gereja-gereja, dan tidak boleh memperlihatkan salib atau kitab suci kami di jalan-jalan dan pasar pasar kaum muslimin. Kami tidak diperbolehkan memukul lonceng gereja, kecuali seringan mungkin. Tidak boleh meninggikan suara kami ketika membaca kitab suci kami di gereja di hadapan orang-orang Islam. Kami tidak boleh menjadi utusan. Tidak boleh meninggikan suara ketika ada pengikut kami yang meninggal. Kami tidak boleh menyalakan lampu di jalan-jalan dan di pasar-pasar kaum muslimin. Tidak boleh mengubur jenazah kami di pemakaman kaum muslimin. Kami tidak diperbolehkan mengambil budak sahaya sebagaimana diperbolehkan bagi kaum muslimin. Kami harus mempermudah urusan kaum muslimin, dan tidak boleh mengganggu privasi mereka.” Ia berkata: “Ketika surat itu sampai ke tangan `Umar, ia menarnbahkan beberapa hal, kami tidak diperbolehkan memukul seorang pun dari kaum muslimin. Syarat kami ini berlaku bagi diri kami dan warga agama kami, kami terima sebagai pengganti rasa aman. Jika kami melanggar persyaratan tersebut, maka kami tidak mendapatkan perlindungan lagi, dan boleh kami diperlakukan sebagai para penentang.”
Subscribe to:
Comments (Atom)