Thursday, 31 January 2019
AYAT 25 AN-NISAA
TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK
JILIK 2 AN NISAA AYAT 25
BIS,MILLAHIR,RAHMAN.,NIR.,RAHIM.,
25.,Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 25 Wa mal lam yastati' minkum taulan ay yankihal muhsana_til mu'mina_ti famimma_ malakat aima_nukum min fataya_tikumul mu'mina_t(i), walla_ a'lamu bi ima_nikum, ba'dukum mim ba'd(in), fankihu_hunna bi izni ahlihinna wa a_tu_hunna uju_rahunna bil ma'ru_fi muhsana_tin gaira musa_fiha_tiw wa la_ muttakhiza_ti akhda_n(in), fa iza_ uhsinna fa in ataina bi fa_hisyatin fa 'alaihinna nisfu ma_ 'alal muhsana_ti minal 'aza_b(i), za_lika liman khasyiyal'anata minkum, wa anbiru_ khairul lakum, walla_hu gafu_rur rahim(un).
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلاً أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَناتِ الْمُؤْمِناتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمانُكُمْ مِنْ فَتَياتِكُمُ الْمُؤْمِناتِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمانِكُمْ بَعْضُكُمْ مِنْ
بَعْضٍ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَناتٍ غَيْرَ مُسافِحاتٍ وَلا مُتَّخِذاتِ أَخْدانٍ فَإِذا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَناتِ مِنَ الْعَذابِ ذلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ (25)
Dan barang siapa di antara kalian (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kalian miliki. Allah mengetahui keimanan kalian; sebagian kalian adalah dari sebagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuannya, dan berilah mas kawinnya menurut yang patut, sedangkan mereka pun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kalian, dan kesabaran itu lebih baik bagi kalian.
Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Allah Swt. berfirman: وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا Dan barang siapa di antara kalian (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya. (An-Nisa: 25) Yakni tidak mempunyai kemampuan dan kemudahan. أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَناتِ الْمُؤْمِناتِ untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman. (An-Nisa: 25) Yaitu wanita yang merdeka, terpelihara kehormatannya lagi mukminah. Ibnu Wahb mengatakan bahwa Abdul Jabbar telah menceritakan kepadaku dari Rabi'ah sehubungan dengan firman-Nya:
Dan barang siapa di antara kalian (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka. (An-Nisa: 25) Menurut Rabi'ah, yang dimaksud dengan tulan ialah kesukaan, yakni ia boleh menikahi budak perempuan, jika memang dia suka kepadanya. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abu Hatim dan Ibnu Jarir, kemudian ia mengomentari pendapat ini dengan komentar yang buruk, bahkan menyanggahnya. فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمانُكُمْ مِنْ فَتَياتِكُمُ الْمُؤْمِناتِ maka ia boleh mengawini wanita yang beriman dari budak-budak yang kalian miliki. (An-Nisa: 25) Dengan kata lain, kawinilah olehmu budak-budak wanita yang beriman yang dimiliki oleh orang-orang mukmin, mengingat firman Allah menyebutkan: dari budak-budak wanita kalian yang beriman. (An-Nisa: 25) Menurut Ibnu Abbas dan lain-lainnya, hendaklah dia mengawini budak-budak perempuan kaum mukmin.
Hal yang sama dikatakan oleh As-Saddi dan Muqatil ibnu Hayyan. Kemudian disebutkan jumlah mu'taridah (kalimat sisipan) melalui firman-Nya: وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمانِكُمْ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ Allah mengetahui keimanan kalian; sebagian kalian adalah dari sebagian yang lain. (An-Nisa: 25) Dia mengetahui semua hakikat segala perkara dan rahasia-rahasianya, dan sesungguhnya bagi kalian, hai manusia, hanyalah yang lahiriah saja dari perkara-perkara tersebut. Selanjutnya disebutkan oleh firman-Nya: فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuannya. (An-Nisa: 25) Hal ini menunjukkan bahwa tuan yang memiliki budak adalah sebagai walinya; seorang budak perempuan tidak boleh nikah kecuali dengan seizin tuannya.
Demikianlah pula halnya si tuan merupakan wali dari budak lelakinya; seorang budak lelaki tidak diperkenankan kawin tanpa seizin tuannya. Seperti disebutkan di dalam sebuah hadis yang mengatakan: "أَيُّمَا عَبْدٍ تَزَوّج بِغَيْرِ إِذَنْ مَوَاليه فَهُوَ عَاهِر" siapa pun budaknya kawin tanpa seizin tuan-tuannya, maka dia adalah seorang pezina. Apabila tuan seorang budak perempuan adalah seorang wanita, maka si budak perempuan dikawinkan oleh orang yang mengawinkan tuannya dengan seizin si tuan, berdasarkan kepada sebuah hadis yang mengatakan: «لَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلَا الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا، فَإِنَّ الزَّانِيَةَ هِيَ الَّتِي تُزَوِّجُ نَفْسَهَا» Wanita tidak boleh mengawinkan wanita lainnya, dan wanita tidak boleh mengawinkan dirinya sendiri, karena sesungguhnya perempuan pezina adalah wanita yang mengawinkan dirinya sendiri.
Dari ayat ini jumhur ulama menyimpulkan dalil yang memperbolehkan mengawini budak-budak perempuan, dengan syarat bila lelaki yang bersangkutan tidak mempunyai perbelanjaan yang cukup untuk mengawini wanita yang merdeka, karena takut akan terjerumus ke dalam perbuatan zina. Dikatakan demikian karena menikahi budak perempuan akan menimbulkan mafsadat bagi anak-anaknya kelak karena mereka akan menjadi budak seperti ibunya. Juga karena perbuatan beralih menikahi budak wanita dengan meninggalkan wanita merdeka merupakan perbuatan yang rendah. Imam Abu Hanifah dan semua muridnya berpendapat berbeda dengan jumhur ulama sehubungan dengan kedua syarat ini. Untuk itu mereka mengatakan, manakala lelaki yang bersangkutan belum pernah kawin dengan wanita merdeka, diperbolehkan baginya mengawini budak perempuan yang mukminah dan yang Ahli Kitab, baik ia mempunyai perbelanjaan yang cukup untuk mengawini wanita merdeka atau tidak, dan baik ia takut terjerumus ke dalam perbuatan zina atau tidak; semuanya sama saja, tidak ada pengaruhnya.
Dalil yang menjadi pegangan mereka (jumhur ulama) ialah firman Allah Swt. yang mengatakan: وَالْمُحْصَناتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتابَ مِنْ قَبْلِكُمْ (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatannya di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kalian. (Al-Maidah: 5) Yang dimaksud dengan muhsanat ialah wanita-wanita yang memelihara kehormatannya, pengertiannya umum mencakup wanita merdeka dan budak. Ayat ini mengandung makna yang umum dan surat An-Nisa ayat 25 jelas maknanya, menurut pendapat jumhur ulama.
Wednesday, 30 January 2019
AYAT 23-24 AN NISAA
TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK.,
JILIK 2., AN NISAA
BIS MILLAHIR RAHMAN NIR RAHIM ,.
Q uran, Surah An-Nisaa, Ayat 23 Hurrimat 'alaikum ummaha_tukum wa bana_tukum wa akhawa_tukum wa 'amma_tukum wa kha_la_tukum wa bana_tul akhi wa bana_tul ukhti wa ummaha_tukumul la_ti ard'nakum wa akhawa_tukum minar rada_'ati wa ummaha_tu nisa_'ikum wa raba_'ibukumul la_ti fi huju_rikum minnisa_'ikumul la_ti dakhaltum bihinn(a), fa illam taku_nu_ dakhaltum bihinna fala_juna_ha 'alaikum, wa hala_'ilu abna_'ikumul lazina min asla_bikum, wa an tajma'u_ bainal ukhtaini illa_ ma_ qad salaf(a), innalla_ha ka_na gafu_rar rahim(a_).
4:24 Ayat 24 Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 24 Wal muhsana_tu minan nisa_'i illa_ ma_ malakat aima_nukum, kita_balla_hi 'alaikum, wa uhilla lakum ma_ wara_'a za_likum an tabtagu_ bi amwa_likum muhisinan gaira musa_fihin(a), famastamta'tum bihi minhunna fa a_tu_hunna uju_rahunna faridah(tan), wa la_ juna_ha 'alaikum fima_ tara_daitum bihi mim ba'dil faridah(ti), innalla_ha ka_na'aliman hakima_(n).
Diharamkan atas kalian (mengawini) ibu-ibu kalian; anak-anak kalian yang perempuan; saudara-saudara kalian yang perempuan, saudara-saudara bapak kalian yang perempuan; saudara-saudara ibu kalian yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudara lelaki kalian: anak-anak perempuan dari saudara-saudara perempuan kalian: ibu-ibu kalian yang menyusui kalian, saudara sepersusuan kalian; ibu-ibu istri kalian (mertua) anak-anak istri kalian yang dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istri kamu itu (dan sudah kalian ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagi kalian) istri-istri anak kandung kalian (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS.AN NISAA ;23)
Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain yang demikian, (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tidaklah mengapa bagimu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesungguhnya Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana. (QS. An-Nisaa’: 24)
Ayat yang mulia ini merupakan ayat yang mengharamkan mengawini wanita mahram dari segi nasab dan hal-hal yang mengikutinya, yaitu karena sepersusuan dan mahram karena menjadi mertua, seperti yang dikatakan oleh Ibnu Abu Hatim. Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Sinan, telah menceritakan kepada kami Abdurrahman ibnu Mahdi, dari Sufyan ibnu Habib, dari Said ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang mengatakan, "Telah diharamkan bagi kalian tujuh wanita dari nasab dan tujuh wanita karena mertua (hubungan perkawinan)." Lalu ia membacakan firman-Nya: Diharamkan atas kalian (mengawini) ibu-ibu kalian (An-Nisa: 23), hingga akhir ayat. Telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id ibnu Yahya ibnu Said, telah menceritakan kepada kami Abu Ahmad, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Al-A'masy, dari Ismail ibnu Raja, dari Umair maula Ibnu Abbas, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa diharamkan tujuh orang karena nasab dan tujuh orang pula karena sihrun (kerabat karena perkawinan). Kemudian Ibnu Abbas membacakan firman-Nya: Diharamkan atas kalian (mengawini) ibu-ibu kalian; anak-anak kalian yang perempuan: saudara-saudara kalian yang perempuan; saudara-saudara bapak kalian yang perempuan: saudara-saudara ibu kalian yang perempuan: anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian: dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian ( An-Nisa: 23)
Mereka adalah mahram dari nasab. Jumhur ulama menyimpulkan dalil atas haramnya anak perempuan yang terjadi akibat air mani zina bagi pelakunya berdasarkan keumuman makna firman-Nya: dan anak-anak perempuan kalian. (An-Nisa: 23) Walaupun bagaimana keadaannya, ia tetap dianggap sebagai anak perempuan, sehingga pengertiannya termasuk ke dalam keumuman makna ayat. Demikianlah menurut mazhab Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad ibnu Hambal. Menurut riwayat dari Imam Syafii, boleh mengawininya, mengingat anak tersebut bukan anak perempuannya menurut syara'. Sebagaimana pula ia (anak perempuan tersebut) tidak termasuk ke dalam pengertian firman-Nya: Allah telah menyariatkan bagi kalian tentang pembagian pusaka. Yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. (An-Nisa: 11) Dengan alasan apa pun ia tidak dapat mewaris menurut kesepakatan. Maka ia pun tidak termasuk ke dalam pengertian ayat ini (An-Nisa:23).
Hadis riwayat Imam Muslim. Di antara ulama yang berpendapat demikian ialah Imam Ahmad ibnu Hambal, Ishaq ibnu Rahawaih, Abu Ubaid, dan Abu Sur. Hadis ini diriwayatkan pula dari Ali, Siti Aisyah. Ummul Fadl, Ibnuz Zubair, Sulaiman ibnu Yasar. dan Sa'id ibnu Jubair. Ulama lainnya berpendapat. tidak dapat menjadikan mahram persusuan yang kurang dari lima kali, karena berdasarkan kepada hadis yang terdapat di dalam kitab Sahih Muslim melalui jalur Malik, dari Abdullah ibnu Abu Bakar, dari Urwah, dari Siti Aisyah r.a. yang menceritakan bahwa dahulu termasuk di antara ayat Al-Qur'an yang diturunkan ialah firman-Nya: Sepuluh kali persusuan yang telah dimaklumi dapat menjadikan mahram.Kemudian hal ini dimansukh oleh lima kali persusuan yang dimaklumi. Lalu Nabi Saw. wafat, sedangkan hal tersebut termasuk bagian dari Al-Qur'an yang dibaca. Diriwayatkan dari Abdur Razzaq, dari Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah hal yang semisal. Di dalam hadis Sahlah (anak perempuan Suhail) disebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah memerintahkan kepadanya agar menyusukan Salim maula Abu Huzaifah sebanyak lima kali persusuan. Disebutkan bahwa Siti Aisyah selalu memerintahkan kepada orang yang menginginkan masuk bebas menemuinya agar menyusu lima kali persusuan kepadanya terlebih dahulu. Hal inilah yang dikatakan oleh Imam Syafi’i dan murid-muridnya. Kemudian perlu diketahui bahwa hendaknya masa persusuan harus dilakukan dalam usia masih kecil, yakni di bawah usia dua tahun, menurut pendapat jumhur ulama. Pembahasan mengenai masalah ini telah kami kemukakan di dalam surat Al-Baqarah, yaitu pada tafsir firman-Nya: {يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ} Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuannya. (Al-Baqarah: 233)
Kemudian para ulama berselisih pendapat kemahraman akibat air susu dari pihak ayah persusuan. seperti yang dikatakan oleh kebanyakan penganut Imam yang empat dan lain-lainnya: ataukah persusuan mengakibatkan mahram hanya dari pihak ibu persusuan dan tidak merembet sampai kepada pihak ayah persusuan seperti yang dikatakan oleh sebagian ulama Salaf. Semuanya dihubungkan dengan masalah ini ada dua pendapat. Pembahasan masalah ini secara rinci hanya didapat pada kitab-kitab fiqih. Selanjutnya Abu Umar mengatakan bahwa Imam Ahmad ibnu Hambal telah meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Salamah, dari Hisyam. dari Ibnu Sirin, dari Ibnu Mas'ud yang mengatakan bahwa diharamkan terhadap budak-budak wanita hal-hal yang diharamkan terhadap wanita-wanita merdeka. kecuali bilangan (poligami). Telah diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud dan Asy-Sya'bi hal yang semisal. Abu Umar mengatakan, telah diriwayatkan hal yang semisal dengan perkataan Khalifah Usman dari segolongan ulama Salaf, antara lain Ibnu Abbas. Akan tetapi, pendapat mereka berbeda dan tiada se-orang pun dari kalangan ulama fiqih kota-kota besar, Hijaz, Irak, dan semua negeri Timur yang ada di belakangnya serta negeri Syam dan negeri Magrib (Barat), kecuali orang yang berpendapat menyendiri dari jamaahnya karena mengikut kepada makna lahiriah dan meniadakan qiyas (analogi). Orang yang mengamalkan demikian secara terang-terangan harus dikucilkan bila kita berkumpul dengannya. Jamaah ulama fiqih sepakat, tidak halal menghimpun dua wanita bersaudara dengan menyetubuhi keduanya melalui milkul yamin, sebagaimana hal tersebut tidak dihalalkan dalam nikah.
Ulama kaum muslim sepakat bahwa makna firman-Nya: Diharamkan atas kalian (mengawini) ibu-ibu kalian, anak-anak perempuan kalian, dan saudara-saudara perempuan kalian. (An-Nisa: 23), hingga akhir ayat. Bahwa nikah dan milkul yamin terhadap mereka (yang disebut di dalam ayat ini) sama saja (ketentuan hukumnya). Demikian pula halnya merupakan suatu keharusan ketentuan hukum ini berlaku secara rasio dan analogi terhadap masalah menghimpun dua wanita bersaudara dalam perkawinan serta masalah ibu-ibu istri dan anak-anak tiri. Demikianlah pendapat yang berlaku di kalangan jumhur ulama, dan pendapat ini merupakan suatu hujah yang mematahkan alasan orang-orang yang berpendapat menyendiri dan berbeda. PADA AYAT 24 INI ALLAH MENERANGKAN TENTANG PERNIKAHAN MUTAAH BAGI MEREKA YANG MENGELAKKAN PENZINAAN TERJADI ANTARA HAMBA SAHAYA YANG DI MILIKI DENGAN MAJKAN NYA.,,. Firman Allah: wal muhshanaatu minan nisaa-i illaa maa malakat aimaanukum (“Dan diharamkan juga kamu mengawini wanita-wanita yang bersuami kecuali budak-budak yang kamu miliki.”) Artinya, diharamkan bagi kalian mengawini wanita-wanita muhshan (yang bersuami), kecuali budak-budak yang kalian miliki, yaitu yang kalian miliki melalui penawanan. Firman Allah: kitaaballaaHi ‘alaikum (“[Allah telah menetapkan hukum itu] sebagai ketetapan-Nya atasmu.”) Artinya, keharaman ini adalah ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah kepada kalian, yaitu empat (isteri), maka teguhlah dengan ketentuan-Nya, dan janganlah kalian keluar dari batas-batas-Nya serta teguhlah dengan syari’at dan fardhu-fardhu-Nya. Ibrahim berkata, kitaaballaaHi ‘alaikum; yaitu apa yang diharamkan kepada kalian. Firman-Nya: wa uhill lakum maa waraa-a dzaalikum (“Dan dihalalkan bagimu selain yang demikian”) artinya selain wanita-wanita yang disebutkan sebagai mahram, maka halal bagi kalian, demikian yang dikatakan ‘Atha’ dan lain-lainl. Dan firman Allah: an tabtaghuu bi-amwaalikum muhshiniina ghaira musaafihiin (“Yaitu mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini, bukan untuk berzina”) artinya carilah dengan harta-harta kalian, istri-istri hingga empat dengan cara syar’i, untuk itu Allah berfirman: muhshiniina ghaira musaafihiin (“untuk dikawini, bukan untuk berzina”) Firman-Nya: famastamta’tum biHii minHunna fa aatuuHunna ujuuraHunna fariidlatan (“Maka istri-istri yang telah kamu nikmati [campuri] di antara mereka berikanlah kepada mereka maharnya [dengan sempurna] sebagai suatu kewajiban.”) sebagaimana kalian telah menikmati mereka maka berilah mahar-mahar mereka untuk menggantinya. Seperti firman Allah: yang artinya: “Berikanlah maskawin [mahar] kepada wanita [yang kamu nikahi] sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” (an-Nisaa’: 4) Dengan keumuman ayat ini maka jadi dalil nikah mut’ah/ sementara/ kontrak. Bahwa hal itu pernah disyariatkan pada awal islam, kemudian telah dibatalkan. Asy-Syafi’i dan sekelompok ulama berpendapat bahwa awalnya dibolehkan lalu dibatalkan, dibolehkan lalu dibatalkan lagi (sebanyak dua kali). Ulama yang lain berkata, “Pembatalannya lebih dari itu.” Ulama lainnya berkata: “Pernah dibolehkan satu kali kemudian dibatalkan, dan setelah itu tidak dibolehkan sama sekali.” Diriwayatkan dari Ibnu `Abbas ra. dan sekelompok Sahabat yang berpendapat dibolehkannya nikah mut’ah karena darurat, dan inilah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad. Akan tetapi, Jumhur ulama berbeda dengan pendapat tersebut. Dalil yang dijadikan pegangan adalah hadits yang tercantum dalam ash-Shahihain bahwa Amirul Mukminin `Ali bin Abi Thalib ra. berkata: “Rasulullah melarang nikah mut’ah dan daging keledai piaraan pada perang Khaibar.” Untuk hadits ini terdapat banyak komentar yang menetapkan, yaitu di dalam kitab-kitab hukum. Di dalam Shahih Muslim dari ar-Rabi’ bin Sabrah bin Ma’bad al Juhni, bahwa ayahnya ikut berperang bersama Rasulullah pada Fathu Makkah, maka beliau bersabda: “Hai manusia! Dahulu aku pernah mengizinkan kalian untuk nikah mut’ah dengan wanita. Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya hingga hari Kiamat. Barangsiapa yang telah memiliki perjanjian hal tersebut, maka biarkanlah jalannya, dan janganlah kalian mengambil kembali mahar yang telah kalian berikan.” Firman Allah: walaa junaaha ‘alaikum fiimaa taraadlaitum biHii mim ba’dil fariidlati (“Dan tiadalah mengapa bagimu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu.”) Maknanya adalah seperti firman-Nya yang artinya: “Berikanlah maskawin [mahar] kepada wanita [yang kamu nikahi] sebagai pemberian dengan penuh kerelaan,”) dan ayat seterusnya (QS. An-Nisaa’: 4) Artinya, jika kamu telah menentukan mahar untuknya, lalu ia bebaskan kamu semua mahar atau sebagiannya, maka tidaklah berdosa bagimu atau baginya. Kemudian firman-Nya: innallaaHa kaana ‘aliiman hakiiman (“Sesungguhnya Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana.”) Penyebutan dua sifat Allah setelah ketetapan hal-hal yang diharamkan ini, adalah amat sesuai.
JILIK 2., AN NISAA
BIS MILLAHIR RAHMAN NIR RAHIM ,.
Q uran, Surah An-Nisaa, Ayat 23 Hurrimat 'alaikum ummaha_tukum wa bana_tukum wa akhawa_tukum wa 'amma_tukum wa kha_la_tukum wa bana_tul akhi wa bana_tul ukhti wa ummaha_tukumul la_ti ard'nakum wa akhawa_tukum minar rada_'ati wa ummaha_tu nisa_'ikum wa raba_'ibukumul la_ti fi huju_rikum minnisa_'ikumul la_ti dakhaltum bihinn(a), fa illam taku_nu_ dakhaltum bihinna fala_juna_ha 'alaikum, wa hala_'ilu abna_'ikumul lazina min asla_bikum, wa an tajma'u_ bainal ukhtaini illa_ ma_ qad salaf(a), innalla_ha ka_na gafu_rar rahim(a_).
4:24 Ayat 24 Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 24 Wal muhsana_tu minan nisa_'i illa_ ma_ malakat aima_nukum, kita_balla_hi 'alaikum, wa uhilla lakum ma_ wara_'a za_likum an tabtagu_ bi amwa_likum muhisinan gaira musa_fihin(a), famastamta'tum bihi minhunna fa a_tu_hunna uju_rahunna faridah(tan), wa la_ juna_ha 'alaikum fima_ tara_daitum bihi mim ba'dil faridah(ti), innalla_ha ka_na'aliman hakima_(n).
Diharamkan atas kalian (mengawini) ibu-ibu kalian; anak-anak kalian yang perempuan; saudara-saudara kalian yang perempuan, saudara-saudara bapak kalian yang perempuan; saudara-saudara ibu kalian yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudara lelaki kalian: anak-anak perempuan dari saudara-saudara perempuan kalian: ibu-ibu kalian yang menyusui kalian, saudara sepersusuan kalian; ibu-ibu istri kalian (mertua) anak-anak istri kalian yang dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istri kamu itu (dan sudah kalian ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagi kalian) istri-istri anak kandung kalian (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS.AN NISAA ;23)
Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain yang demikian, (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tidaklah mengapa bagimu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesungguhnya Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana. (QS. An-Nisaa’: 24)
Ayat yang mulia ini merupakan ayat yang mengharamkan mengawini wanita mahram dari segi nasab dan hal-hal yang mengikutinya, yaitu karena sepersusuan dan mahram karena menjadi mertua, seperti yang dikatakan oleh Ibnu Abu Hatim. Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Sinan, telah menceritakan kepada kami Abdurrahman ibnu Mahdi, dari Sufyan ibnu Habib, dari Said ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang mengatakan, "Telah diharamkan bagi kalian tujuh wanita dari nasab dan tujuh wanita karena mertua (hubungan perkawinan)." Lalu ia membacakan firman-Nya: Diharamkan atas kalian (mengawini) ibu-ibu kalian (An-Nisa: 23), hingga akhir ayat. Telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id ibnu Yahya ibnu Said, telah menceritakan kepada kami Abu Ahmad, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Al-A'masy, dari Ismail ibnu Raja, dari Umair maula Ibnu Abbas, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa diharamkan tujuh orang karena nasab dan tujuh orang pula karena sihrun (kerabat karena perkawinan). Kemudian Ibnu Abbas membacakan firman-Nya: Diharamkan atas kalian (mengawini) ibu-ibu kalian; anak-anak kalian yang perempuan: saudara-saudara kalian yang perempuan; saudara-saudara bapak kalian yang perempuan: saudara-saudara ibu kalian yang perempuan: anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian: dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian ( An-Nisa: 23)
Mereka adalah mahram dari nasab. Jumhur ulama menyimpulkan dalil atas haramnya anak perempuan yang terjadi akibat air mani zina bagi pelakunya berdasarkan keumuman makna firman-Nya: dan anak-anak perempuan kalian. (An-Nisa: 23) Walaupun bagaimana keadaannya, ia tetap dianggap sebagai anak perempuan, sehingga pengertiannya termasuk ke dalam keumuman makna ayat. Demikianlah menurut mazhab Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad ibnu Hambal. Menurut riwayat dari Imam Syafii, boleh mengawininya, mengingat anak tersebut bukan anak perempuannya menurut syara'. Sebagaimana pula ia (anak perempuan tersebut) tidak termasuk ke dalam pengertian firman-Nya: Allah telah menyariatkan bagi kalian tentang pembagian pusaka. Yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. (An-Nisa: 11) Dengan alasan apa pun ia tidak dapat mewaris menurut kesepakatan. Maka ia pun tidak termasuk ke dalam pengertian ayat ini (An-Nisa:23).
Hadis riwayat Imam Muslim. Di antara ulama yang berpendapat demikian ialah Imam Ahmad ibnu Hambal, Ishaq ibnu Rahawaih, Abu Ubaid, dan Abu Sur. Hadis ini diriwayatkan pula dari Ali, Siti Aisyah. Ummul Fadl, Ibnuz Zubair, Sulaiman ibnu Yasar. dan Sa'id ibnu Jubair. Ulama lainnya berpendapat. tidak dapat menjadikan mahram persusuan yang kurang dari lima kali, karena berdasarkan kepada hadis yang terdapat di dalam kitab Sahih Muslim melalui jalur Malik, dari Abdullah ibnu Abu Bakar, dari Urwah, dari Siti Aisyah r.a. yang menceritakan bahwa dahulu termasuk di antara ayat Al-Qur'an yang diturunkan ialah firman-Nya: Sepuluh kali persusuan yang telah dimaklumi dapat menjadikan mahram.Kemudian hal ini dimansukh oleh lima kali persusuan yang dimaklumi. Lalu Nabi Saw. wafat, sedangkan hal tersebut termasuk bagian dari Al-Qur'an yang dibaca. Diriwayatkan dari Abdur Razzaq, dari Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah hal yang semisal. Di dalam hadis Sahlah (anak perempuan Suhail) disebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah memerintahkan kepadanya agar menyusukan Salim maula Abu Huzaifah sebanyak lima kali persusuan. Disebutkan bahwa Siti Aisyah selalu memerintahkan kepada orang yang menginginkan masuk bebas menemuinya agar menyusu lima kali persusuan kepadanya terlebih dahulu. Hal inilah yang dikatakan oleh Imam Syafi’i dan murid-muridnya. Kemudian perlu diketahui bahwa hendaknya masa persusuan harus dilakukan dalam usia masih kecil, yakni di bawah usia dua tahun, menurut pendapat jumhur ulama. Pembahasan mengenai masalah ini telah kami kemukakan di dalam surat Al-Baqarah, yaitu pada tafsir firman-Nya: {يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ} Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuannya. (Al-Baqarah: 233)
Kemudian para ulama berselisih pendapat kemahraman akibat air susu dari pihak ayah persusuan. seperti yang dikatakan oleh kebanyakan penganut Imam yang empat dan lain-lainnya: ataukah persusuan mengakibatkan mahram hanya dari pihak ibu persusuan dan tidak merembet sampai kepada pihak ayah persusuan seperti yang dikatakan oleh sebagian ulama Salaf. Semuanya dihubungkan dengan masalah ini ada dua pendapat. Pembahasan masalah ini secara rinci hanya didapat pada kitab-kitab fiqih. Selanjutnya Abu Umar mengatakan bahwa Imam Ahmad ibnu Hambal telah meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Salamah, dari Hisyam. dari Ibnu Sirin, dari Ibnu Mas'ud yang mengatakan bahwa diharamkan terhadap budak-budak wanita hal-hal yang diharamkan terhadap wanita-wanita merdeka. kecuali bilangan (poligami). Telah diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud dan Asy-Sya'bi hal yang semisal. Abu Umar mengatakan, telah diriwayatkan hal yang semisal dengan perkataan Khalifah Usman dari segolongan ulama Salaf, antara lain Ibnu Abbas. Akan tetapi, pendapat mereka berbeda dan tiada se-orang pun dari kalangan ulama fiqih kota-kota besar, Hijaz, Irak, dan semua negeri Timur yang ada di belakangnya serta negeri Syam dan negeri Magrib (Barat), kecuali orang yang berpendapat menyendiri dari jamaahnya karena mengikut kepada makna lahiriah dan meniadakan qiyas (analogi). Orang yang mengamalkan demikian secara terang-terangan harus dikucilkan bila kita berkumpul dengannya. Jamaah ulama fiqih sepakat, tidak halal menghimpun dua wanita bersaudara dengan menyetubuhi keduanya melalui milkul yamin, sebagaimana hal tersebut tidak dihalalkan dalam nikah.
Ulama kaum muslim sepakat bahwa makna firman-Nya: Diharamkan atas kalian (mengawini) ibu-ibu kalian, anak-anak perempuan kalian, dan saudara-saudara perempuan kalian. (An-Nisa: 23), hingga akhir ayat. Bahwa nikah dan milkul yamin terhadap mereka (yang disebut di dalam ayat ini) sama saja (ketentuan hukumnya). Demikian pula halnya merupakan suatu keharusan ketentuan hukum ini berlaku secara rasio dan analogi terhadap masalah menghimpun dua wanita bersaudara dalam perkawinan serta masalah ibu-ibu istri dan anak-anak tiri. Demikianlah pendapat yang berlaku di kalangan jumhur ulama, dan pendapat ini merupakan suatu hujah yang mematahkan alasan orang-orang yang berpendapat menyendiri dan berbeda. PADA AYAT 24 INI ALLAH MENERANGKAN TENTANG PERNIKAHAN MUTAAH BAGI MEREKA YANG MENGELAKKAN PENZINAAN TERJADI ANTARA HAMBA SAHAYA YANG DI MILIKI DENGAN MAJKAN NYA.,,. Firman Allah: wal muhshanaatu minan nisaa-i illaa maa malakat aimaanukum (“Dan diharamkan juga kamu mengawini wanita-wanita yang bersuami kecuali budak-budak yang kamu miliki.”) Artinya, diharamkan bagi kalian mengawini wanita-wanita muhshan (yang bersuami), kecuali budak-budak yang kalian miliki, yaitu yang kalian miliki melalui penawanan. Firman Allah: kitaaballaaHi ‘alaikum (“[Allah telah menetapkan hukum itu] sebagai ketetapan-Nya atasmu.”) Artinya, keharaman ini adalah ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah kepada kalian, yaitu empat (isteri), maka teguhlah dengan ketentuan-Nya, dan janganlah kalian keluar dari batas-batas-Nya serta teguhlah dengan syari’at dan fardhu-fardhu-Nya. Ibrahim berkata, kitaaballaaHi ‘alaikum; yaitu apa yang diharamkan kepada kalian. Firman-Nya: wa uhill lakum maa waraa-a dzaalikum (“Dan dihalalkan bagimu selain yang demikian”) artinya selain wanita-wanita yang disebutkan sebagai mahram, maka halal bagi kalian, demikian yang dikatakan ‘Atha’ dan lain-lainl. Dan firman Allah: an tabtaghuu bi-amwaalikum muhshiniina ghaira musaafihiin (“Yaitu mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini, bukan untuk berzina”) artinya carilah dengan harta-harta kalian, istri-istri hingga empat dengan cara syar’i, untuk itu Allah berfirman: muhshiniina ghaira musaafihiin (“untuk dikawini, bukan untuk berzina”) Firman-Nya: famastamta’tum biHii minHunna fa aatuuHunna ujuuraHunna fariidlatan (“Maka istri-istri yang telah kamu nikmati [campuri] di antara mereka berikanlah kepada mereka maharnya [dengan sempurna] sebagai suatu kewajiban.”) sebagaimana kalian telah menikmati mereka maka berilah mahar-mahar mereka untuk menggantinya. Seperti firman Allah: yang artinya: “Berikanlah maskawin [mahar] kepada wanita [yang kamu nikahi] sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” (an-Nisaa’: 4) Dengan keumuman ayat ini maka jadi dalil nikah mut’ah/ sementara/ kontrak. Bahwa hal itu pernah disyariatkan pada awal islam, kemudian telah dibatalkan. Asy-Syafi’i dan sekelompok ulama berpendapat bahwa awalnya dibolehkan lalu dibatalkan, dibolehkan lalu dibatalkan lagi (sebanyak dua kali). Ulama yang lain berkata, “Pembatalannya lebih dari itu.” Ulama lainnya berkata: “Pernah dibolehkan satu kali kemudian dibatalkan, dan setelah itu tidak dibolehkan sama sekali.” Diriwayatkan dari Ibnu `Abbas ra. dan sekelompok Sahabat yang berpendapat dibolehkannya nikah mut’ah karena darurat, dan inilah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad. Akan tetapi, Jumhur ulama berbeda dengan pendapat tersebut. Dalil yang dijadikan pegangan adalah hadits yang tercantum dalam ash-Shahihain bahwa Amirul Mukminin `Ali bin Abi Thalib ra. berkata: “Rasulullah melarang nikah mut’ah dan daging keledai piaraan pada perang Khaibar.” Untuk hadits ini terdapat banyak komentar yang menetapkan, yaitu di dalam kitab-kitab hukum. Di dalam Shahih Muslim dari ar-Rabi’ bin Sabrah bin Ma’bad al Juhni, bahwa ayahnya ikut berperang bersama Rasulullah pada Fathu Makkah, maka beliau bersabda: “Hai manusia! Dahulu aku pernah mengizinkan kalian untuk nikah mut’ah dengan wanita. Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya hingga hari Kiamat. Barangsiapa yang telah memiliki perjanjian hal tersebut, maka biarkanlah jalannya, dan janganlah kalian mengambil kembali mahar yang telah kalian berikan.” Firman Allah: walaa junaaha ‘alaikum fiimaa taraadlaitum biHii mim ba’dil fariidlati (“Dan tiadalah mengapa bagimu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu.”) Maknanya adalah seperti firman-Nya yang artinya: “Berikanlah maskawin [mahar] kepada wanita [yang kamu nikahi] sebagai pemberian dengan penuh kerelaan,”) dan ayat seterusnya (QS. An-Nisaa’: 4) Artinya, jika kamu telah menentukan mahar untuknya, lalu ia bebaskan kamu semua mahar atau sebagiannya, maka tidaklah berdosa bagimu atau baginya. Kemudian firman-Nya: innallaaHa kaana ‘aliiman hakiiman (“Sesungguhnya Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana.”) Penyebutan dua sifat Allah setelah ketetapan hal-hal yang diharamkan ini, adalah amat sesuai.
Tuesday, 29 January 2019
AYAT 19-22 AN-NISAA
TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK ,.
JILIK2 AYAT 19-22,.
BIS,MILLAHIRRAHMANNIRRAHIM
Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 19 Ya_ ayyuhal lazina a_manu_ la_ yahillu lakum an tarisun nisa_'a karha_(n), wa la_ ta'dulu_hunna litazhabu_ bi ba'di ma_ a_taitumu_hunna illa_ ay ya'tina bi fa_hisyatim mubayyinah(tin), wa'a_syiru_hunna bil ma'ru_f(i), fa in karihtumu_hunna fa 'asa_ an takrahu_ syai'aw wa yaj'alalla_hu fihi khairan kasira_(n).
4:20 Ayat 20 Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 20 Wa in arattumustibda_la zaujim maka_na zauj(iw), wa a_taitum ihda_hunna qinta_ran fala_ ta'khuzu_ minhu syai'a_(n), ata'khuzu_nahu_ buhta_naw wa ismam mubina_(n).
4:21 Ayat 21 Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 21 Wa kaifa ta'khuzu_nahu_ wa qad afda_ ba'dukum ila_ ba'diw wa akhazna minkum misa_qan galiza_(n).
4:22 Ayat 22 Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 22 Wala_ tankihu_ ma_ nakaha a_ba_'ukum minan nisa_'i illa_ ma_ qad salaf(a), innahu_ ka_na fa_hisyataw wa maqta_(n), wa sa_'a sabila_(n).
“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagimu mempusakai (mewarisi) wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (QS. An-Nisaa’: 19)
Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain,sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka hartayang ban yak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanyabarang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali denganjalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? (QS. An-Nisaa’: 20)
Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil darimu perjanjian yang kuat. (QS. An-Nisaa’: 21)
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).” (QS. An-Nisaa’: 22)
Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu `Abbas, asy-Syaibani berkata, Abul Hasan as-Sawa-i menyebutkannya dan aku tidak memiliki dugaan yang lain, kecuali penuturannya itu berasal dari Ibnu `Abbas (berkenaan dengan ayat ini): yaa ayyuHal ladziina aamanuu laa yahillu lakum an taritsun nisaa-a karHan; ia berkata: “Dahulu jika seorang laki-laki meninggal, maka para walinya lebih berhak dengan isterinya. Jika sebagian mereka mau, mereka dapat mengawininya atau dapat pula mengawinkannya atau tidak sama sekali. Mereka adalah orang yang paling berhak dengan isterinya itu dibandingkan keluarganya, maka turunlah ayat ini: yaa ayyuHal ladziina aamanuu laa yahillu lakum an taritsun nisaa-a karHan (“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagimu mempusakai [mewarisi] wanita dengan jalan paksa.”) Demikianlah yang dikisahkan oleh al-Bukhari, Abu Dawud, an-Nasa’i, Ibnu Mardawaih dan Ibnu Abi Hatim. Abu Dawud meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas ra. ia berkata tentang ayat ini: laa yahillu lakum an taritsun nisaa-a karHaw walaa ta’dluluuHunna litadzHabuu biba’dli maa aataitumuuHunna illaa ay ya’tiina bifaahisyatim mubayyinatin (“Tidak halal bagimu mempusakai [mewarisi] wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu mengusahakan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata.”) yaitu, bahwa seorang laki-laki yang mewariskan isterinya untuk para kerabatnya, maka ia menghalanginya untuk kawin hingga ia mati atau mengembalikan maharya, maka Allah swt melarang hal tersebut.
Riwayat ini hanya diriwayatkan oleh Abu Dawud sendiri dan diriwayatkan pula oleh ulama yang lain dari Ibnu `Abbas yang serupa dengan itu. Ibnu Juraij berkata bahwa `Ikrimah berkata: “Ayat ini turun tentang Kubaisyah binti Ma’n bin `Ashim bin al-Aus yang ditinggal wafat oleh Abul Qais bin al-Aslat. Lalu putera suaminya menyukainya, maka ia mendatangi Rasulullah saw. dan berkata: “Wahai Rasulullah, aku bukan warisan suamiku dan aku tidak mau dinikahi,” maka Allah menurunkan ayat ini. As-Suddi berkata dari Abu Malik: “Dahulu, wanita di zaman Jahiliyyah jika ditinggal mati suaminya, maka akan didatangi oleh walinya, lalu diberikan sebuah baju. Jika suaminya memiliki anak laki-laki yang masih kecil atau saudara laki-laki, maka ia akan ditahan hingga si anak dewasa atau si wanita itu meninggal, lalu, si anak akan mewarisinya. Tetapi wanita itu melarikan diri dan mendatangi keluarganya serta belum diberikan baju, maka ia selamat, maka Allah swt. turunkan ayat: yaa ayyuHal ladziina aamanuu laa yahillu lakum an taritsun nisaa-a karHan (“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagimu mempusakai [mewarisi] wanita dengan jalan paksa.”) Mujahid berkata tentang ayat ini, “Ada seorang laki-laki yang meme-lihara anak yatim wanita dan ia menjadi walinya, lalu ia menahannya dengan harapan di saat isterinya itu meninggal, ia dapat mengawininya atau dikawinkan kepada anak laki-lakinya.” (HR. Ibnu Abi Hatim). Kemudian ia (Ibnu Hatim) berkata: “Diwayatkan pula hal yang serupa dari asy-Sya’bi, `Atha’ bin Abi Rabah, Abu Mijlaz, adh-Dhahhak, az-Zuhri, `Atha’ al-Khurasani dan Muqatil bin Hayyan. Aku (Ibnu Katsir) berpendapat, ayat tersebut berlaku umum untuk sesuatu yang dilakukan pada masa Jahiliyyah, juga untuk apa yang disebutkan oleh Mujahid dan para pendukungnya, serta untuk setiap jenis masalah tersebut.Wallahu a’lam. Firman-Nya: walaa ta’dluluuHunna litadzHabuu biba’dli maa aataitumuuHunna (“Dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya.”) Artinya, janganlah kalian menyusahkan mereka dalam pergaulan karena hendak mengambil kembali seluruh atau sebagian mahar yang telah engkau berikan atau salah satu haknya atau sesuatu dari hal tersebut dengan jalan memaksa atau mencelakakannya. Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas tentang firman Nya: walaa ta’dluluuHunna (“Dan janganlah kamu menghalagi mereka,”) ia berkata, “Janganlah kalian paksa mereka,” litadzHabuu biba’dli maa aataitumuuHunna (“Karena hendak mengambil kembali sebagian apa yang telah kamu berikan kepada mereka.”)
Yaitu seorang laki-laki yang mempunyai seorang isteri dan ia benci menggaulinya. Sedangkan ia mempunyai hutang mahar, maka ia berusaha mencelakakannya agar ia (si isteri) menebusnya dengan mahar. Demikianlah yang dikatakan oleh adh-Dhahhak, Qatadah dan yanglainnya, serta dipilih oleh Ibnu Jarir. Ibnul Mubarak dan ‘Abdurrazzaq berkata, Ma’mar telah mengabarkan kepada kami bahwa Samak bin al-Fadhl mengabarkan kepadaku dari Ibnuas-Silmani, ia berkata, “Kedua ayat ini, salah satunya turun berkenaan dengan urusan pada masa Jahiliyyah dan ayat satunya lagi pada masa Islam.” `Abdullah bin al-Mubarak berkata tentang firman Allah Firman Allah: laa yahillu lakum an taritsun nisaa-a karHan (“Tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa.”) adalah [sebagaimana terjadi] pada masa jahiliyyah. Walaa ta’dluluuHunna (“Dan janganlah kamu menghalangi mereka.”) pada masa Islam. Illaa ay ya’tiina bifaahisyatim mubayyinatin (“Kecuali jika mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata.”) Ibnu Mas’ud, Ibnu `Abbas, Sa’id bin al-Musayyab, asy-Sya’bi, al-Hasan al-Bashri, Muhammad bin Sirin, Sa’id bin Jubair, Mujahid, `Ikrimah, `Atha’ al-Khurasani, adh-Dhahhak, Abu Qilabah, abu-Shalih, as-Suddi, Zaid bin Aslam dan Sa’id bin Abi Hilal berkata: “Yang dimaksudkan dengan hal itu (al-fahisyah) adalah zina.” Yaitu apabila isteri berzina, maka engkau berhak meminta kembali mahar yang telah engkau berikan dan berhak pula menjauhinya hingga ia membiarkan mahar itu diambil olehmu dan ia meminta cerai, sebagaimana firman Allah: “Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.” (QS. Al-Baqarah: 229) Ibnu `Abbas, `Ikrimah dan adh-Dhahhak berkata: “Pekerjaan keji yang nyata adalah Nusyuz (kedurhakaan) dan kemaksiatan.” Sedangkan Ibnu Jarir memilih, bahwa hal tersebut mencakup seluruhnya, baik zina, kemaksiatan, kedurhakaan, bermulut keji (kotor) atau-pun yang lainnya. Yaitu, sesungguhnya semua ini menyebabkan dibolehkannya menjauhi dia (si isteri) sampai ia membebaskan seluruh atau sebagian haknya lalu ia (si suami) menceraikannya. Pendapat ini cukup baik, wallahua’lam. Firman-Nya: wa’aasyiruuHunna bil ma’ruuf (“Dan gaulilah mereka dengan cara yang ma’ruf.”) Artinya perhaluslah kata-katamu dan perindahlah perilaku dan sikapmu sesuai kemampuan. Sebagaimana engkau menyenangi hal itu dari-nya, maka lakukanlah yang serupa untuknya. Sebagaimana firman Allah: “Dan wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 228) Rasulullah bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling berbuat baik kepada keluarga-nya. Dan aku adalah orang yang paling berbuat baik kepada keluargaku.” (HR. At-Timmidzi dari `Aisyah, al-Baihaqi dari Ibnu’Abbas dan ath-Thabrani dari Mu’awiyah) Di antara akhlak-akhlak Rasulullah adalah baik dalam pergaulan, selalu berseri, bersenda gurau dengan keluarganya, lemah-lembut kepada mereka, memberikan keluasan nafkah, bercanda dengan isteri-isteri beliau sampai-sampai beliau berlomba dengan ‘Aisyah Ummul Mukminin dengan penuh kecintaan. Dalam hal ini, ‘Aisyah, berkata: “Rasulullah berlomba denganku, lalu aku memenangkannya dan di saat itu badanku belum gemuk. Kemudian aku berlomba dengannya dan beliau pun mengalahkanku di saat badanku mulai gemuk. Beliau bersabda, ‘Ini adalah untuk (kekalahan) yang lalu.’” (HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud.) Beliau menghimpun isteri-isterinya setiap malam di rumah di mana beliau menginap, kadang-kadang beliau makan malam bersama mereka kemudian masing-masing kembali ke rumahnya. Beliau tidur bersama salah seorang isterinya dengan satu pakaian dalam (tidur), yaitu beliau melepaskan pakaian dari kedua pundaknya dan tidur dengan memakai kain. Jika beliau selesai shalat `Isya, beliau berbincang-bincang dengan keluarganya sesaat sebelum tidur, menghibur mereka dengan hal itu. Allah berfirman [yang artinya]: “Sesungguhnya telah ada pada [diri] Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu.” (al-Ahzab: 21)
Firman Allah: fa in kariHtumuuHunna fa’asaa an tak-raHuu syai-aw wa yaj’alallaaHu fiiHi khairan katsiiran (“Kemudian Jika kamu tidak menyukai mereka, [maka bersabarlah] karera mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”) Artinya, boleh jadi kesabaran kalian dalam mempertahankan mereka dalam keadaan tidak menyukainya, mengandung banyak kebaikan bagi kalian di dunia dan di akhirat. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu `Abbas tentang ayat ini, yaitu bersabar dengannya, lalu diberi karunia anak darinya. Lalu pada diri anak itu terkandung banyak kebaikan. Diriwayatkan dalam hadits shahih tercantum : “Tidak sepatutnya seorang mukmin (suami) membenci seorang mukminah (isteri), jika ia benci pada satu perangainya, ia pun ridha dengan perangainya yang lain.” Firman-Nya: wa in aradtumus tibdaala zaujim makaana zaujiw wa aataitum ihdaaHunna qinthaaran falaa ta’khudzuu minHu syai-an ata’khudzuunaHu buHtaanaw wa itsmam mubiinan (“Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambil kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan [menanggung] dosa yang nyata?”) Artinya, jika salah seorang di antara kalian ingin menceraikan isterinya dan menggantinya dengan wanita lain, maka ia tidak boleh mengambil mahar yang pernah diberikannya di masa yang lalu sedikitpun. Sekalipun maharnya itu dalam ukuran qinthar (jumlah besar) dari harta. Pembicaraan mengenai qinthar sudah dibahas dalam surat Ali-‘Imran dan tidak perlu diulang. Di dalam ayat ini terdapat dalil dibolehkannya mahar dengan harta yang banyak. Dahulu, `Umar bin al-Khaththab melarang mahar yang banyak, kemudian beliau menarik kembali larangannya. Imam Ahmad berkata, dikabarkan kepadaku dari Abu al-‘Ajfa’ as-Sulami yang berkata, aku mendengar `Umar bin al-Khaththab berkata: “Ketahuilah, janganlah kalian berlebih-lebihan dalam mahar wanita, karena seandainya mahar itu merupakan kemuliaan di dunia atau ketakwaan di sisi Allah, maka Rasulullah saw lebih utama untuk melakukannya daripada kalian. Padahal beliau tidak memberikan mahar kepada isteri-isterinya atau untuk anak-anak puterinya lebih dari 12 uqiyah. Dan bahwasanya seseorang akan diuji dengan mahar isterinya hingga timbul permusuhan dalam dirinya terhadap isterinya sehingga dia mengatakan kepadanya: ‘Aku telah dibebani kesulitan yang berat untuk (mahar)mu berupa kantong air dari kulit.” (HR. Ahmad dan Ahlus Sunan dari Ibnu Sirindan at-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan shahih.”)
Untuk itu Allah berfirman mengingkarinya: wa kaifa ta’khudzuunaHuu wa qad afdlaa ba’dlukum ilaa ba’dlin (“Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul [bercampur] dengan yang lain sebagai suami-isteri.”) Artinya, bagaimana kalian mengambil mahar isteri, padahal kamu telah menggaulinya dan ia pun telah menggaulimu. Ibnu `Abbas, Mujahid, as-Suddi dan ulama lainnya berkata, “Yang dimaksud (bercampur) adalah jima.” Di dalam ash-Shahihain tercantum bahwa Rasulullah saw bersabda kepada suami isteri yang saling melaknat, setelah selesai dari laknatnya: “Allah Mahamengetahui bahwa salah seorang kalian adalah pendusta. Maka, adakah di antara kalian yang bertaubat?” Beliau ucapkan hal tersebut tiga kali. Maka si suami berkata: “Ya Rasulullah, bagaimanakah dengan hartaku?” -yakni maskawin yang telah diberikannya,- Rasulullah saw bersabda: “Tidak berhak harta ini untukmu. Jika engkau benar dalam hal ini, maka harta itu adalah untuk apa yang telah engkau halalkan dari farjinya. Dan jika engkau dusta terhadapnya, maka harta itu lebih jauh lagi darimu dan lebih dekat kepadanya.” Di dalam Sunan Abi Dawud dan selainnya dari Nadhrah bin Abi Nadhrah bahwa ia mengawini seorang gadis pingitan, dan ternyata ia sedang hamil karena zina. Maka, ia mendatangi Rasulullah saw. dan menceritakannya. Lalu beliau menetapkan mahar untuk wanita itu, keduanya dipisahkan (diceraikan) dan beliau memerintahkan agar wanita itu dijild (dicambuk) dan beliau bersabda: “Anak menjadi abdimu, sedangkan mahar adalah berkenaan dengan bertemunya kemaluan”. Untuk itu Allah swt. berfirman: wa kaifa ta’khudzuunaHuu wa qad afdlaa ba’dlukum ilaa ba’dlin (“Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul [bercampur] dengan yang lain sebagai suami-isteri.”) Firman Allah swt: wa akhadna minkum miitsaaqan ghaliidhan (“Dan mereka [istri-istrimu] telah mengambil darimu perjanjian yang kuat.”) Diriwayatkan dari Ibnu `Abbas, Mujahid dan Sa’id bin Jubair bahwa yang dimaksud adalah akad. Sufyan ats-Tsauri berkata, dari Habib bin Abi Tsabit, dari Ibnu `Abbas, ia berkata tentang firman Allah: wa akhadna minkum miitsaaqan ghaliidhan; yaitu mempertahankannya dengan ma’ruf atau melepasnya dengan ihsan.” Ibnu Abi Hatim berkata; “Pendapat ini diriwayatkan pula dari `Ikrimah, Mujahid, Abul ‘Aliyah, al-Hasan, Qatadah, Yahya bin Abi Katsir, adh-Dhahhak dan as-Suddi.” Abu Ja’far ar-Razi meriwayatkan dari ar-Rabi’ bin Anas tentang ayat tersebut, menjadikan mereka isteri-isteri kalian dengan amanat dari Allah dan kalian telah menghalalkan farji mereka dengan menyebut kalimat Allah. Karena sesungguhnya yang dimaksudkan dengan kalimat Allah di sini ialah bacaan syahadat dalam khutbah nikah. (HR. Ibnu Abi Hatim). Di dalam Shahih Muslim dari Jabir tentang khutbah haji wada’ bahwa saat itu Nabi saw bersabda: “Berwasiatlah dengan kebaikan untuk para wanita, karena kalian mengambil [memperistri] mereka dengan amanah Allah dan menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah.” Firman Allah: walaa tankihuu maa nakaha abaa-ukum minan nisaa-i (“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu.”) Allah mengharamkan (menikahi) isteri-isteri para bapak sebagai penghormatan dan pemuliaan serta penghargaan bagi mereka bahwasanya tidak layak digauli setelah mereka, sehingga hal itu diharamkan bagi seorang anak, walau hanya sekedar akad saja, dan ini merupakan perkara yang disepakati. Ibnu Abi Hatim berkata, dari ‘Adi bin Tsabit, dari seorang laki-laki Anshar, ia berkata: “Ketika Abul Qais bin al-Aslat wafat, dan ia termasuk orang yang shalih di kalangan Anshar, maka puteranya yaitu Qais melamar isterinya itu. Maka, sang isteri berkata: “Aku menganggapmu seorang anak dan engkau termasuk orang shalih di kalangan Anshar, tetapi aku akan datang kepada Nabi saw.” Lalu aku bercerita kepada beliau: “Sesungguhnya Abul Qais telah wafat.” Beliau berkata: “Kebaikan,” kemudian aku lanjutkan: “Sesungguhnya Qais, puteranya, melamarku padahal ia adalah orang shalih di kaumnya dan aku menganggapnya sebagai anak, bagaimana pendapatmu?” Maka beliau bersabda: “Pulanglah ke rumahmu,” lalu turunlah ayat: walaa tankihuu maa nakaha abaa-ukum minan nisaa-i (“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu.”) Untuk itu Allah berfirman: illaa maa qad salafa (“Kecuali yang telah lalu.”) Sebagaimana dalam firman-Nya yang artinya: “Dan [diharamkan bagimu] menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah lampau.” (QS. An-Nisaa’: 23) Sesungguhnya Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu `Abbas, ia berkata: “Dahulu orang-orang jahiliyyah mengharamkan apa-apa yang diharamkan oleh Allah kecuali isteri ayah dan menghimpun dua orang saudari, maka Allah menurunkan ayat: walaa tankihuu maa nakaha abaa-ukum minan nisaa-i; dan: wa an tajma’uu bainal ukhtaini; Demikianlah perkataan `Atha’ dan Qatadah. Wallahu alam. Bagaimanapun hal tersebut telah diharamkan bagi umat ini dan merupakan perkara yang amat keji.
Untuk itu Allah berfirman: innaHuu kaana faahisyataw wa maqtaw wa saa-a sabiilan (“Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan [yang ditempuh]).” Sebagaimana Allah berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan satu jalan yang buruk.” (QS. Al-Israa’: 32) Dalam ayat ini ditambahkan: wa maqtan (“Dan dibenci [Allah]”), maksudnya: bu’dlan (dibenci) yaitu perkara yang sangat besar pada dirinya dan membawa kebencian anak kepada ayahnya setelah menikahi isteri ayahnya itu. Karena pada umumnya seseorang yang mengawini seorang wanita, ia akan membenci suami sebelumnya. Untuk itu ibu-ibu kaum mukminin (Ummahaatul Muk-miniin) umat ini diharamkan, karena mereka adalah para ibu yang merupakan isteri-isteri Nabi saw, di mana kedudukan beliau seperti ayah, bahkan haknya lebih besar dari pada hak ayah berdasarkan ijma’. Bahkan juga, kecintaan kepada beliau harus lebih didahulukan di atas kecintaan pada diri sendiri. Semoga shalawat dan salam untuknya. `Atha’ bin Abi Rabah berkata tentang firman-Nya: wa maqtan; artinya Allah mengutuknya. Wa saa-a sabiilan; artinya seburuk-buruk jalan yang ditempuh oleh seseorang. Barangsiapa yang tetap melakukannya setelah ini, maka berarti ia telah murtad dari agamanya. Dia harus dibunuh dan hartanya dijadikan harta (rampasan) bagi baitul maal. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ahlus Sunan dari riwayat al-Barra’ bin `Azib, dari pamannya yaitu Abu Burdah, (dalam satu riwayat, dari Ibnu `Umar, dalam riwayat lain dari pamannya), bahwa dia diutus oleh Nabi kepada seseorang yang mengawini isteri ayahnya setelah ayahnya meninggal untuk dibunuh dan disita hartanya. Permasalahan: Para ulama telah sepakat tentang haramnya wanita yang telah disetubuhi oleh ayahnya, baik dengan cara perkawinan, kepemilikan (perbudakan) atau syubhat. Dan mereka berbeda pendapat tentang wanita yang digaulinya (oleh sang ayah) dengan penuh syahwat tanpa disetubuhi atau memandang sesuatu yang tidak dihalalkan pada wanita tersebut, sekiranya wanita itu adalah wanita lain. Disebutkan dari Imam Ahmad bahwa wanita tersebut pun tetap diharamkan dengan hal tersebut. Contoh subhat dalam hal ini: Seorang ayah telah menikahi seseorang wanita di sebuah desa dan tidak diketahui di mana keberadaan isterinya tersebut, maka anak ayahnya tidak dibolehkan menikahi wanita di desa tersebut (dikarenakan adanya syubhat)
JILIK2 AYAT 19-22,.
BIS,MILLAHIRRAHMANNIRRAHIM
Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 19 Ya_ ayyuhal lazina a_manu_ la_ yahillu lakum an tarisun nisa_'a karha_(n), wa la_ ta'dulu_hunna litazhabu_ bi ba'di ma_ a_taitumu_hunna illa_ ay ya'tina bi fa_hisyatim mubayyinah(tin), wa'a_syiru_hunna bil ma'ru_f(i), fa in karihtumu_hunna fa 'asa_ an takrahu_ syai'aw wa yaj'alalla_hu fihi khairan kasira_(n).
4:20 Ayat 20 Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 20 Wa in arattumustibda_la zaujim maka_na zauj(iw), wa a_taitum ihda_hunna qinta_ran fala_ ta'khuzu_ minhu syai'a_(n), ata'khuzu_nahu_ buhta_naw wa ismam mubina_(n).
4:21 Ayat 21 Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 21 Wa kaifa ta'khuzu_nahu_ wa qad afda_ ba'dukum ila_ ba'diw wa akhazna minkum misa_qan galiza_(n).
4:22 Ayat 22 Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 22 Wala_ tankihu_ ma_ nakaha a_ba_'ukum minan nisa_'i illa_ ma_ qad salaf(a), innahu_ ka_na fa_hisyataw wa maqta_(n), wa sa_'a sabila_(n).
“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagimu mempusakai (mewarisi) wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (QS. An-Nisaa’: 19)
Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain,sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka hartayang ban yak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanyabarang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali denganjalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? (QS. An-Nisaa’: 20)
Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil darimu perjanjian yang kuat. (QS. An-Nisaa’: 21)
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).” (QS. An-Nisaa’: 22)
Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu `Abbas, asy-Syaibani berkata, Abul Hasan as-Sawa-i menyebutkannya dan aku tidak memiliki dugaan yang lain, kecuali penuturannya itu berasal dari Ibnu `Abbas (berkenaan dengan ayat ini): yaa ayyuHal ladziina aamanuu laa yahillu lakum an taritsun nisaa-a karHan; ia berkata: “Dahulu jika seorang laki-laki meninggal, maka para walinya lebih berhak dengan isterinya. Jika sebagian mereka mau, mereka dapat mengawininya atau dapat pula mengawinkannya atau tidak sama sekali. Mereka adalah orang yang paling berhak dengan isterinya itu dibandingkan keluarganya, maka turunlah ayat ini: yaa ayyuHal ladziina aamanuu laa yahillu lakum an taritsun nisaa-a karHan (“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagimu mempusakai [mewarisi] wanita dengan jalan paksa.”) Demikianlah yang dikisahkan oleh al-Bukhari, Abu Dawud, an-Nasa’i, Ibnu Mardawaih dan Ibnu Abi Hatim. Abu Dawud meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas ra. ia berkata tentang ayat ini: laa yahillu lakum an taritsun nisaa-a karHaw walaa ta’dluluuHunna litadzHabuu biba’dli maa aataitumuuHunna illaa ay ya’tiina bifaahisyatim mubayyinatin (“Tidak halal bagimu mempusakai [mewarisi] wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu mengusahakan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata.”) yaitu, bahwa seorang laki-laki yang mewariskan isterinya untuk para kerabatnya, maka ia menghalanginya untuk kawin hingga ia mati atau mengembalikan maharya, maka Allah swt melarang hal tersebut.
Riwayat ini hanya diriwayatkan oleh Abu Dawud sendiri dan diriwayatkan pula oleh ulama yang lain dari Ibnu `Abbas yang serupa dengan itu. Ibnu Juraij berkata bahwa `Ikrimah berkata: “Ayat ini turun tentang Kubaisyah binti Ma’n bin `Ashim bin al-Aus yang ditinggal wafat oleh Abul Qais bin al-Aslat. Lalu putera suaminya menyukainya, maka ia mendatangi Rasulullah saw. dan berkata: “Wahai Rasulullah, aku bukan warisan suamiku dan aku tidak mau dinikahi,” maka Allah menurunkan ayat ini. As-Suddi berkata dari Abu Malik: “Dahulu, wanita di zaman Jahiliyyah jika ditinggal mati suaminya, maka akan didatangi oleh walinya, lalu diberikan sebuah baju. Jika suaminya memiliki anak laki-laki yang masih kecil atau saudara laki-laki, maka ia akan ditahan hingga si anak dewasa atau si wanita itu meninggal, lalu, si anak akan mewarisinya. Tetapi wanita itu melarikan diri dan mendatangi keluarganya serta belum diberikan baju, maka ia selamat, maka Allah swt. turunkan ayat: yaa ayyuHal ladziina aamanuu laa yahillu lakum an taritsun nisaa-a karHan (“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagimu mempusakai [mewarisi] wanita dengan jalan paksa.”) Mujahid berkata tentang ayat ini, “Ada seorang laki-laki yang meme-lihara anak yatim wanita dan ia menjadi walinya, lalu ia menahannya dengan harapan di saat isterinya itu meninggal, ia dapat mengawininya atau dikawinkan kepada anak laki-lakinya.” (HR. Ibnu Abi Hatim). Kemudian ia (Ibnu Hatim) berkata: “Diwayatkan pula hal yang serupa dari asy-Sya’bi, `Atha’ bin Abi Rabah, Abu Mijlaz, adh-Dhahhak, az-Zuhri, `Atha’ al-Khurasani dan Muqatil bin Hayyan. Aku (Ibnu Katsir) berpendapat, ayat tersebut berlaku umum untuk sesuatu yang dilakukan pada masa Jahiliyyah, juga untuk apa yang disebutkan oleh Mujahid dan para pendukungnya, serta untuk setiap jenis masalah tersebut.Wallahu a’lam. Firman-Nya: walaa ta’dluluuHunna litadzHabuu biba’dli maa aataitumuuHunna (“Dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya.”) Artinya, janganlah kalian menyusahkan mereka dalam pergaulan karena hendak mengambil kembali seluruh atau sebagian mahar yang telah engkau berikan atau salah satu haknya atau sesuatu dari hal tersebut dengan jalan memaksa atau mencelakakannya. Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas tentang firman Nya: walaa ta’dluluuHunna (“Dan janganlah kamu menghalagi mereka,”) ia berkata, “Janganlah kalian paksa mereka,” litadzHabuu biba’dli maa aataitumuuHunna (“Karena hendak mengambil kembali sebagian apa yang telah kamu berikan kepada mereka.”)
Yaitu seorang laki-laki yang mempunyai seorang isteri dan ia benci menggaulinya. Sedangkan ia mempunyai hutang mahar, maka ia berusaha mencelakakannya agar ia (si isteri) menebusnya dengan mahar. Demikianlah yang dikatakan oleh adh-Dhahhak, Qatadah dan yanglainnya, serta dipilih oleh Ibnu Jarir. Ibnul Mubarak dan ‘Abdurrazzaq berkata, Ma’mar telah mengabarkan kepada kami bahwa Samak bin al-Fadhl mengabarkan kepadaku dari Ibnuas-Silmani, ia berkata, “Kedua ayat ini, salah satunya turun berkenaan dengan urusan pada masa Jahiliyyah dan ayat satunya lagi pada masa Islam.” `Abdullah bin al-Mubarak berkata tentang firman Allah Firman Allah: laa yahillu lakum an taritsun nisaa-a karHan (“Tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa.”) adalah [sebagaimana terjadi] pada masa jahiliyyah. Walaa ta’dluluuHunna (“Dan janganlah kamu menghalangi mereka.”) pada masa Islam. Illaa ay ya’tiina bifaahisyatim mubayyinatin (“Kecuali jika mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata.”) Ibnu Mas’ud, Ibnu `Abbas, Sa’id bin al-Musayyab, asy-Sya’bi, al-Hasan al-Bashri, Muhammad bin Sirin, Sa’id bin Jubair, Mujahid, `Ikrimah, `Atha’ al-Khurasani, adh-Dhahhak, Abu Qilabah, abu-Shalih, as-Suddi, Zaid bin Aslam dan Sa’id bin Abi Hilal berkata: “Yang dimaksudkan dengan hal itu (al-fahisyah) adalah zina.” Yaitu apabila isteri berzina, maka engkau berhak meminta kembali mahar yang telah engkau berikan dan berhak pula menjauhinya hingga ia membiarkan mahar itu diambil olehmu dan ia meminta cerai, sebagaimana firman Allah: “Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.” (QS. Al-Baqarah: 229) Ibnu `Abbas, `Ikrimah dan adh-Dhahhak berkata: “Pekerjaan keji yang nyata adalah Nusyuz (kedurhakaan) dan kemaksiatan.” Sedangkan Ibnu Jarir memilih, bahwa hal tersebut mencakup seluruhnya, baik zina, kemaksiatan, kedurhakaan, bermulut keji (kotor) atau-pun yang lainnya. Yaitu, sesungguhnya semua ini menyebabkan dibolehkannya menjauhi dia (si isteri) sampai ia membebaskan seluruh atau sebagian haknya lalu ia (si suami) menceraikannya. Pendapat ini cukup baik, wallahua’lam. Firman-Nya: wa’aasyiruuHunna bil ma’ruuf (“Dan gaulilah mereka dengan cara yang ma’ruf.”) Artinya perhaluslah kata-katamu dan perindahlah perilaku dan sikapmu sesuai kemampuan. Sebagaimana engkau menyenangi hal itu dari-nya, maka lakukanlah yang serupa untuknya. Sebagaimana firman Allah: “Dan wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 228) Rasulullah bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling berbuat baik kepada keluarga-nya. Dan aku adalah orang yang paling berbuat baik kepada keluargaku.” (HR. At-Timmidzi dari `Aisyah, al-Baihaqi dari Ibnu’Abbas dan ath-Thabrani dari Mu’awiyah) Di antara akhlak-akhlak Rasulullah adalah baik dalam pergaulan, selalu berseri, bersenda gurau dengan keluarganya, lemah-lembut kepada mereka, memberikan keluasan nafkah, bercanda dengan isteri-isteri beliau sampai-sampai beliau berlomba dengan ‘Aisyah Ummul Mukminin dengan penuh kecintaan. Dalam hal ini, ‘Aisyah, berkata: “Rasulullah berlomba denganku, lalu aku memenangkannya dan di saat itu badanku belum gemuk. Kemudian aku berlomba dengannya dan beliau pun mengalahkanku di saat badanku mulai gemuk. Beliau bersabda, ‘Ini adalah untuk (kekalahan) yang lalu.’” (HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud.) Beliau menghimpun isteri-isterinya setiap malam di rumah di mana beliau menginap, kadang-kadang beliau makan malam bersama mereka kemudian masing-masing kembali ke rumahnya. Beliau tidur bersama salah seorang isterinya dengan satu pakaian dalam (tidur), yaitu beliau melepaskan pakaian dari kedua pundaknya dan tidur dengan memakai kain. Jika beliau selesai shalat `Isya, beliau berbincang-bincang dengan keluarganya sesaat sebelum tidur, menghibur mereka dengan hal itu. Allah berfirman [yang artinya]: “Sesungguhnya telah ada pada [diri] Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu.” (al-Ahzab: 21)
Firman Allah: fa in kariHtumuuHunna fa’asaa an tak-raHuu syai-aw wa yaj’alallaaHu fiiHi khairan katsiiran (“Kemudian Jika kamu tidak menyukai mereka, [maka bersabarlah] karera mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”) Artinya, boleh jadi kesabaran kalian dalam mempertahankan mereka dalam keadaan tidak menyukainya, mengandung banyak kebaikan bagi kalian di dunia dan di akhirat. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu `Abbas tentang ayat ini, yaitu bersabar dengannya, lalu diberi karunia anak darinya. Lalu pada diri anak itu terkandung banyak kebaikan. Diriwayatkan dalam hadits shahih tercantum : “Tidak sepatutnya seorang mukmin (suami) membenci seorang mukminah (isteri), jika ia benci pada satu perangainya, ia pun ridha dengan perangainya yang lain.” Firman-Nya: wa in aradtumus tibdaala zaujim makaana zaujiw wa aataitum ihdaaHunna qinthaaran falaa ta’khudzuu minHu syai-an ata’khudzuunaHu buHtaanaw wa itsmam mubiinan (“Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambil kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan [menanggung] dosa yang nyata?”) Artinya, jika salah seorang di antara kalian ingin menceraikan isterinya dan menggantinya dengan wanita lain, maka ia tidak boleh mengambil mahar yang pernah diberikannya di masa yang lalu sedikitpun. Sekalipun maharnya itu dalam ukuran qinthar (jumlah besar) dari harta. Pembicaraan mengenai qinthar sudah dibahas dalam surat Ali-‘Imran dan tidak perlu diulang. Di dalam ayat ini terdapat dalil dibolehkannya mahar dengan harta yang banyak. Dahulu, `Umar bin al-Khaththab melarang mahar yang banyak, kemudian beliau menarik kembali larangannya. Imam Ahmad berkata, dikabarkan kepadaku dari Abu al-‘Ajfa’ as-Sulami yang berkata, aku mendengar `Umar bin al-Khaththab berkata: “Ketahuilah, janganlah kalian berlebih-lebihan dalam mahar wanita, karena seandainya mahar itu merupakan kemuliaan di dunia atau ketakwaan di sisi Allah, maka Rasulullah saw lebih utama untuk melakukannya daripada kalian. Padahal beliau tidak memberikan mahar kepada isteri-isterinya atau untuk anak-anak puterinya lebih dari 12 uqiyah. Dan bahwasanya seseorang akan diuji dengan mahar isterinya hingga timbul permusuhan dalam dirinya terhadap isterinya sehingga dia mengatakan kepadanya: ‘Aku telah dibebani kesulitan yang berat untuk (mahar)mu berupa kantong air dari kulit.” (HR. Ahmad dan Ahlus Sunan dari Ibnu Sirindan at-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan shahih.”)
Untuk itu Allah berfirman mengingkarinya: wa kaifa ta’khudzuunaHuu wa qad afdlaa ba’dlukum ilaa ba’dlin (“Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul [bercampur] dengan yang lain sebagai suami-isteri.”) Artinya, bagaimana kalian mengambil mahar isteri, padahal kamu telah menggaulinya dan ia pun telah menggaulimu. Ibnu `Abbas, Mujahid, as-Suddi dan ulama lainnya berkata, “Yang dimaksud (bercampur) adalah jima.” Di dalam ash-Shahihain tercantum bahwa Rasulullah saw bersabda kepada suami isteri yang saling melaknat, setelah selesai dari laknatnya: “Allah Mahamengetahui bahwa salah seorang kalian adalah pendusta. Maka, adakah di antara kalian yang bertaubat?” Beliau ucapkan hal tersebut tiga kali. Maka si suami berkata: “Ya Rasulullah, bagaimanakah dengan hartaku?” -yakni maskawin yang telah diberikannya,- Rasulullah saw bersabda: “Tidak berhak harta ini untukmu. Jika engkau benar dalam hal ini, maka harta itu adalah untuk apa yang telah engkau halalkan dari farjinya. Dan jika engkau dusta terhadapnya, maka harta itu lebih jauh lagi darimu dan lebih dekat kepadanya.” Di dalam Sunan Abi Dawud dan selainnya dari Nadhrah bin Abi Nadhrah bahwa ia mengawini seorang gadis pingitan, dan ternyata ia sedang hamil karena zina. Maka, ia mendatangi Rasulullah saw. dan menceritakannya. Lalu beliau menetapkan mahar untuk wanita itu, keduanya dipisahkan (diceraikan) dan beliau memerintahkan agar wanita itu dijild (dicambuk) dan beliau bersabda: “Anak menjadi abdimu, sedangkan mahar adalah berkenaan dengan bertemunya kemaluan”. Untuk itu Allah swt. berfirman: wa kaifa ta’khudzuunaHuu wa qad afdlaa ba’dlukum ilaa ba’dlin (“Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul [bercampur] dengan yang lain sebagai suami-isteri.”) Firman Allah swt: wa akhadna minkum miitsaaqan ghaliidhan (“Dan mereka [istri-istrimu] telah mengambil darimu perjanjian yang kuat.”) Diriwayatkan dari Ibnu `Abbas, Mujahid dan Sa’id bin Jubair bahwa yang dimaksud adalah akad. Sufyan ats-Tsauri berkata, dari Habib bin Abi Tsabit, dari Ibnu `Abbas, ia berkata tentang firman Allah: wa akhadna minkum miitsaaqan ghaliidhan; yaitu mempertahankannya dengan ma’ruf atau melepasnya dengan ihsan.” Ibnu Abi Hatim berkata; “Pendapat ini diriwayatkan pula dari `Ikrimah, Mujahid, Abul ‘Aliyah, al-Hasan, Qatadah, Yahya bin Abi Katsir, adh-Dhahhak dan as-Suddi.” Abu Ja’far ar-Razi meriwayatkan dari ar-Rabi’ bin Anas tentang ayat tersebut, menjadikan mereka isteri-isteri kalian dengan amanat dari Allah dan kalian telah menghalalkan farji mereka dengan menyebut kalimat Allah. Karena sesungguhnya yang dimaksudkan dengan kalimat Allah di sini ialah bacaan syahadat dalam khutbah nikah. (HR. Ibnu Abi Hatim). Di dalam Shahih Muslim dari Jabir tentang khutbah haji wada’ bahwa saat itu Nabi saw bersabda: “Berwasiatlah dengan kebaikan untuk para wanita, karena kalian mengambil [memperistri] mereka dengan amanah Allah dan menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah.” Firman Allah: walaa tankihuu maa nakaha abaa-ukum minan nisaa-i (“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu.”) Allah mengharamkan (menikahi) isteri-isteri para bapak sebagai penghormatan dan pemuliaan serta penghargaan bagi mereka bahwasanya tidak layak digauli setelah mereka, sehingga hal itu diharamkan bagi seorang anak, walau hanya sekedar akad saja, dan ini merupakan perkara yang disepakati. Ibnu Abi Hatim berkata, dari ‘Adi bin Tsabit, dari seorang laki-laki Anshar, ia berkata: “Ketika Abul Qais bin al-Aslat wafat, dan ia termasuk orang yang shalih di kalangan Anshar, maka puteranya yaitu Qais melamar isterinya itu. Maka, sang isteri berkata: “Aku menganggapmu seorang anak dan engkau termasuk orang shalih di kalangan Anshar, tetapi aku akan datang kepada Nabi saw.” Lalu aku bercerita kepada beliau: “Sesungguhnya Abul Qais telah wafat.” Beliau berkata: “Kebaikan,” kemudian aku lanjutkan: “Sesungguhnya Qais, puteranya, melamarku padahal ia adalah orang shalih di kaumnya dan aku menganggapnya sebagai anak, bagaimana pendapatmu?” Maka beliau bersabda: “Pulanglah ke rumahmu,” lalu turunlah ayat: walaa tankihuu maa nakaha abaa-ukum minan nisaa-i (“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu.”) Untuk itu Allah berfirman: illaa maa qad salafa (“Kecuali yang telah lalu.”) Sebagaimana dalam firman-Nya yang artinya: “Dan [diharamkan bagimu] menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah lampau.” (QS. An-Nisaa’: 23) Sesungguhnya Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu `Abbas, ia berkata: “Dahulu orang-orang jahiliyyah mengharamkan apa-apa yang diharamkan oleh Allah kecuali isteri ayah dan menghimpun dua orang saudari, maka Allah menurunkan ayat: walaa tankihuu maa nakaha abaa-ukum minan nisaa-i; dan: wa an tajma’uu bainal ukhtaini; Demikianlah perkataan `Atha’ dan Qatadah. Wallahu alam. Bagaimanapun hal tersebut telah diharamkan bagi umat ini dan merupakan perkara yang amat keji.
Untuk itu Allah berfirman: innaHuu kaana faahisyataw wa maqtaw wa saa-a sabiilan (“Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan [yang ditempuh]).” Sebagaimana Allah berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan satu jalan yang buruk.” (QS. Al-Israa’: 32) Dalam ayat ini ditambahkan: wa maqtan (“Dan dibenci [Allah]”), maksudnya: bu’dlan (dibenci) yaitu perkara yang sangat besar pada dirinya dan membawa kebencian anak kepada ayahnya setelah menikahi isteri ayahnya itu. Karena pada umumnya seseorang yang mengawini seorang wanita, ia akan membenci suami sebelumnya. Untuk itu ibu-ibu kaum mukminin (Ummahaatul Muk-miniin) umat ini diharamkan, karena mereka adalah para ibu yang merupakan isteri-isteri Nabi saw, di mana kedudukan beliau seperti ayah, bahkan haknya lebih besar dari pada hak ayah berdasarkan ijma’. Bahkan juga, kecintaan kepada beliau harus lebih didahulukan di atas kecintaan pada diri sendiri. Semoga shalawat dan salam untuknya. `Atha’ bin Abi Rabah berkata tentang firman-Nya: wa maqtan; artinya Allah mengutuknya. Wa saa-a sabiilan; artinya seburuk-buruk jalan yang ditempuh oleh seseorang. Barangsiapa yang tetap melakukannya setelah ini, maka berarti ia telah murtad dari agamanya. Dia harus dibunuh dan hartanya dijadikan harta (rampasan) bagi baitul maal. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ahlus Sunan dari riwayat al-Barra’ bin `Azib, dari pamannya yaitu Abu Burdah, (dalam satu riwayat, dari Ibnu `Umar, dalam riwayat lain dari pamannya), bahwa dia diutus oleh Nabi kepada seseorang yang mengawini isteri ayahnya setelah ayahnya meninggal untuk dibunuh dan disita hartanya. Permasalahan: Para ulama telah sepakat tentang haramnya wanita yang telah disetubuhi oleh ayahnya, baik dengan cara perkawinan, kepemilikan (perbudakan) atau syubhat. Dan mereka berbeda pendapat tentang wanita yang digaulinya (oleh sang ayah) dengan penuh syahwat tanpa disetubuhi atau memandang sesuatu yang tidak dihalalkan pada wanita tersebut, sekiranya wanita itu adalah wanita lain. Disebutkan dari Imam Ahmad bahwa wanita tersebut pun tetap diharamkan dengan hal tersebut. Contoh subhat dalam hal ini: Seorang ayah telah menikahi seseorang wanita di sebuah desa dan tidak diketahui di mana keberadaan isterinya tersebut, maka anak ayahnya tidak dibolehkan menikahi wanita di desa tersebut (dikarenakan adanya syubhat)
Monday, 28 January 2019
AYAT 17-18 AN-NISAA
TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK.,
JILIK 2,.AN-NISAA.
BISMILLAHIRAHMANIRRAHIM.,
Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 17 Innamat taubatu 'alalla_hi lillazina ya'malu_nas su_'a bi jaha_latin summa yatu_bu_na min qaribin fa ula_'ika yatu_bulla_hu 'alaihim, wa ka_nalla_hu 'aliman hakima_(n).
4:18 Ayat 18 Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 18 Wa laisatit taubatu lillazina ya'malu_nas sayyi'a_t(i), hatta_ iza_ hadara ahadahumul mautu qa_la inni tubtul a_na wa lallazina yamu_tu_na wa hum kuffa_r(un), ula_'ika a'tadna_ lahum'aza_ban alima_(n).
“Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana. (QS. An-Nisaa’: 17)
Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan: “Sesungguhnya saya bertaubat sekarang.” Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.” (QS. An-Nisaa’: 18)
Allah berfirman bahwa Ia menerima taubatnya orang yang melakukan perbuatan keji karena kebodohan, kemudian bertaubat walaupun Malaikat telah tampak untuk mencabut ruhnya sebelum sampai tenggorokan. Mujahid dan lain-lain berkata: “Setiap orang yang bermaksiat kepada Allah, baik keliru ataupun sengaja, berarti ia bodoh, hingga ia menghindari dosa ter-sebut.” `Abdurrazzaq berkata, Ma’mar telah mengabarkan kepada kami dari Qatadah, ia berkata: “Para Sahabat Rasulullah telah sepakat bahwa setiap orang yang bermaksiat kepada Allah, maka berarti ia jahil, baik sengaja atau tidak.” Tsumma yatuubuuna min qariib (“Kemudian mereka bertobat dengan segera”) Qatadah dari as-Suddi berkata: “Yaitu selama dalam keadaan sehatnya.” Itulah yang diriwayatkan dari Ibnu `Abbas. Al-Hasan al-Bashri berkata: “Yaitu sebelum ruh sampai tenggorokan.”
Imam Ahmad meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah menerima taubat seorang hamba selama (ruhnya) belum sampai tenggorokan.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah. At-Tirmidzi berkata: “Hasan gharib”). Sedangkan kapan saja seseorang mulai putus harapan hidup, Malaikat mulai datang menjemput, ruh mulai keluar ke tenggorokan, dada mulai terasa sesak dan mencapai tenggorokan, jiwapun mulai meluncur menuju leher, disaat itu taubat tidak lagi diterima dan tidak ada yang dapat meloloskan diri.
Untuk itu Allah swt. berfirman: wa laisatit taubatu lil ladziina ya’malus sayyi-aati hattaa idzaa hadlara ahadaHumul mautu qaala innii tubtul aana (“Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan [yang] hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, [barulah] ia mengatakan: ‘Sesungguhnya saya bertaubat sekarang.’”) Demikian pula Allah menetapkan, tidak akan menerima taubatnya penghuni bumi di saat matahari terbit dari barat dalam firman-Nya, [yang artinya]: “Pada hari datangnya sebagian tanda-tanda Rabbmu, tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang bagi dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau dia (belum) mengusahakan kebaikan dalam masa imannya.” (QS. Al-An’aam: 158).
Firman-Nya: walal ladziina yamuutuuna waHum kuffaar (“Dan tidak pula diterima taubat orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran.”) Yaitu, bahwa orang kafir jika mati dalam kekufuran dan kesyirikannya, maka penyesalan dan taubatnya tidak bermanfaat serta tidak diterima tebusan apapun darinya, sekalipun sepenuh bumi. Ibnu `Abbas, Abul `Aliyah dan ar-Rabi’ bin Anas berkomentar tentang firman Allah: walal ladziina yamuutuuna waHum kuffaar (“Dan tidak pula diterima taubat orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran.”) Mereka berkata, “Ayat ini turun tentang pelaku syirik.”
JILIK 2,.AN-NISAA.
BISMILLAHIRAHMANIRRAHIM.,
Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 17 Innamat taubatu 'alalla_hi lillazina ya'malu_nas su_'a bi jaha_latin summa yatu_bu_na min qaribin fa ula_'ika yatu_bulla_hu 'alaihim, wa ka_nalla_hu 'aliman hakima_(n).
4:18 Ayat 18 Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 18 Wa laisatit taubatu lillazina ya'malu_nas sayyi'a_t(i), hatta_ iza_ hadara ahadahumul mautu qa_la inni tubtul a_na wa lallazina yamu_tu_na wa hum kuffa_r(un), ula_'ika a'tadna_ lahum'aza_ban alima_(n).
“Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana. (QS. An-Nisaa’: 17)
Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan: “Sesungguhnya saya bertaubat sekarang.” Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.” (QS. An-Nisaa’: 18)
Allah berfirman bahwa Ia menerima taubatnya orang yang melakukan perbuatan keji karena kebodohan, kemudian bertaubat walaupun Malaikat telah tampak untuk mencabut ruhnya sebelum sampai tenggorokan. Mujahid dan lain-lain berkata: “Setiap orang yang bermaksiat kepada Allah, baik keliru ataupun sengaja, berarti ia bodoh, hingga ia menghindari dosa ter-sebut.” `Abdurrazzaq berkata, Ma’mar telah mengabarkan kepada kami dari Qatadah, ia berkata: “Para Sahabat Rasulullah telah sepakat bahwa setiap orang yang bermaksiat kepada Allah, maka berarti ia jahil, baik sengaja atau tidak.” Tsumma yatuubuuna min qariib (“Kemudian mereka bertobat dengan segera”) Qatadah dari as-Suddi berkata: “Yaitu selama dalam keadaan sehatnya.” Itulah yang diriwayatkan dari Ibnu `Abbas. Al-Hasan al-Bashri berkata: “Yaitu sebelum ruh sampai tenggorokan.”
Imam Ahmad meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah menerima taubat seorang hamba selama (ruhnya) belum sampai tenggorokan.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah. At-Tirmidzi berkata: “Hasan gharib”). Sedangkan kapan saja seseorang mulai putus harapan hidup, Malaikat mulai datang menjemput, ruh mulai keluar ke tenggorokan, dada mulai terasa sesak dan mencapai tenggorokan, jiwapun mulai meluncur menuju leher, disaat itu taubat tidak lagi diterima dan tidak ada yang dapat meloloskan diri.
Untuk itu Allah swt. berfirman: wa laisatit taubatu lil ladziina ya’malus sayyi-aati hattaa idzaa hadlara ahadaHumul mautu qaala innii tubtul aana (“Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan [yang] hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, [barulah] ia mengatakan: ‘Sesungguhnya saya bertaubat sekarang.’”) Demikian pula Allah menetapkan, tidak akan menerima taubatnya penghuni bumi di saat matahari terbit dari barat dalam firman-Nya, [yang artinya]: “Pada hari datangnya sebagian tanda-tanda Rabbmu, tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang bagi dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau dia (belum) mengusahakan kebaikan dalam masa imannya.” (QS. Al-An’aam: 158).
Firman-Nya: walal ladziina yamuutuuna waHum kuffaar (“Dan tidak pula diterima taubat orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran.”) Yaitu, bahwa orang kafir jika mati dalam kekufuran dan kesyirikannya, maka penyesalan dan taubatnya tidak bermanfaat serta tidak diterima tebusan apapun darinya, sekalipun sepenuh bumi. Ibnu `Abbas, Abul `Aliyah dan ar-Rabi’ bin Anas berkomentar tentang firman Allah: walal ladziina yamuutuuna waHum kuffaar (“Dan tidak pula diterima taubat orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran.”) Mereka berkata, “Ayat ini turun tentang pelaku syirik.”
Sunday, 27 January 2019
AYAT 15-16 AN-NISAA
TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK,.
JILIK 2 AYAT 15-16
BISMILLAHIRAHMANNIRRAHIM,.
Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 15 Walla_ti ya'tinal fa_hisyata min nisa_'ikum fastasyhidu_'alaihinna arba'atam minkum, fa in syahidu_ fa amsiku_hunna fil buyu_ti hatta_ yatawaffa_hunnal mautu au yaj'alalla_hu lahunna sabila_(n). 4:16 Ayat 16 Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 16 Wallaza_ni ya'tiya_niha_ minkum fa a_zu_huma_, fa in ta_ba_ wa aslaha_ fa a'ridu_ 'anhuma_, innalla_ha ka_na tawwa_bar rahima_(n).
“Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya. (QS. An-Nisaa’: 15)
Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Mahapenerima taubat lagi Mabapenyayang.” (QS. An-Nisaa’: 16)
Dahulu, hukum di masa permulaan Islam, jika seorang wanita telah diputuskan berzina dengan saksi yang adil, maka ia harus ditahan di rumah, serta tidak dibolehkan ke luar hingga mati. Untuk itu Allah swt. berfirman: wal laatii ya’tiinal faahisyatan (“Dan terhadap para wanita yang mengerjakan perbuatan keji.”) Yaitu zina, min nisaa-ikum fasy-tasyHiduu ‘alaiHinna arba’atam minkum fa in syaHiduu fa amsikuuHunna fil buyuuti hattaa yatawaffaa Hunnal mautu au yaj’alallaaHu laHunna sabiilan (“Hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu [yang menyaksikannya]. Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka [wanita-wanita itu] dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya.”)
Jalan lain yang diberikan oleh Allah itu adalah ayat yang menasakhnya. Ibnu `Abbas ra. berkata: “Dahulu, hukumnya demikian hingga Allah turunkan surat an-Nuur yang menghapusnya dengan hukuman jild (cambuk) dan rajam”. Hal tersebut merupakan perkara yang disepakati. Imam Ahmad meriwayatkan dari `Ubadah bin ash-Shamit, ia berkata: “Apabila wahyu turun kepada Rasulullah saw., hal itu sangat tampak dan berbekas pada beliau, terasa berat oleh beliau hal itu dan berubah wajahnya. Lalu pada suatu hari Allah swt. menurunkan (sebuah ayat) kepadanya, di saat telah hilang kesusahan beliau, maka beliau bersabda: “Ambillah oleh kalian dariku. Allah telah menjadikan jalan keluar bagi mereka. Duda dengan janda serta perjaka dengan perawan. Duda atau janda adalah hukum jild (cambuk) 100 kali dan di rajam (dilempari) dengan batu. Sedangkan perjaka atau perawan adalah hukum jild 100 kali dan diasingkan selama satu tahun”. (HR. Muslim dan Ash-haabus Sunan dari riwayat `Ubadah bin ash-Shamit dari Nabi saw. At-Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan shahih”)
. Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat [yaitu pada] penggabungan hukuman jild dan rajam bagi duda atau janda yang berzina. Sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa duda atau janda yang berzina hanya dikenakan hukuman rajam, tanpa jild. Dengan alasan bahwa Nabi saw. merajam Ma’iz, al-Ghamidiyyah dan orang-orang Yahudi, dimana beliau tidak menjilid mereka sebelumnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa jild bukan kewajiban, bahkan telah dinasakh. wallaaHu a’lam. Walladzaani ya’tiyaaniHaa minkum fa adzuuHumaa (“Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kalian, maka berikanlah kuhuman kepada keduanya.”) artinya terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji maka berikanlah hukuman kepada keduanya. Ibnu ‘Abbas, Sa’id bin Jubair, dan lain lain berkata: “Yakni dengan mencaci, mencela dan memukulnya dengan sandal, demikian hukuman yang berlaku pada mulanya, hingga Allah menasakhnya dengan jild dan rajam.” Ikrimah, Atha’, al-Hasan dan Abdullah bin Katsir berkata: “Ayat ini turun untuk laki-laki dan perempuan yang berzina.”
Ahlus sunan meriwayatkan secara marfu’ dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa di antara kalian melihat seseorang melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan obyek pelakunya.” Firman-Nya: Fa in taaba wa ash-lahaa (“Kemudian jika keduanya bertobat dan memperbaiki diri.”) artinya keduanya menjauhkan diri dan berhenti dari melakukan perbuatan tersebut, memperbaiki dan menghiasi amalnya, fa-a’ridluu ‘anHumaa (“maka biarkanlah mereka”) artinya setelah itu janganlah kalian menghinanya dengan kata-kata keji. Karena orang yang bertobat dari suatu dosa seperti orang yang tidak berdosa. innallaaHa kaana tawwaabar rahiiman (“Sesungguhnya Allah Mahapenerima taubat dan Mahapenyayang”) Di dalam ash-Shaihain tercantum: “Apabila budak perempuan salah satu kalian berzina, maka berlakukanlah hukum jild kepadanya dan jangan menghinanya.” Artinya janganlah mencela apa yang dilakukannya setelah mendapatkan hukuman sebagai penghapus bagi [dosa]nya. &
JILIK 2 AYAT 15-16
BISMILLAHIRAHMANNIRRAHIM,.
Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 15 Walla_ti ya'tinal fa_hisyata min nisa_'ikum fastasyhidu_'alaihinna arba'atam minkum, fa in syahidu_ fa amsiku_hunna fil buyu_ti hatta_ yatawaffa_hunnal mautu au yaj'alalla_hu lahunna sabila_(n). 4:16 Ayat 16 Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 16 Wallaza_ni ya'tiya_niha_ minkum fa a_zu_huma_, fa in ta_ba_ wa aslaha_ fa a'ridu_ 'anhuma_, innalla_ha ka_na tawwa_bar rahima_(n).
“Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya. (QS. An-Nisaa’: 15)
Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Mahapenerima taubat lagi Mabapenyayang.” (QS. An-Nisaa’: 16)
Dahulu, hukum di masa permulaan Islam, jika seorang wanita telah diputuskan berzina dengan saksi yang adil, maka ia harus ditahan di rumah, serta tidak dibolehkan ke luar hingga mati. Untuk itu Allah swt. berfirman: wal laatii ya’tiinal faahisyatan (“Dan terhadap para wanita yang mengerjakan perbuatan keji.”) Yaitu zina, min nisaa-ikum fasy-tasyHiduu ‘alaiHinna arba’atam minkum fa in syaHiduu fa amsikuuHunna fil buyuuti hattaa yatawaffaa Hunnal mautu au yaj’alallaaHu laHunna sabiilan (“Hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu [yang menyaksikannya]. Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka [wanita-wanita itu] dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya.”)
Jalan lain yang diberikan oleh Allah itu adalah ayat yang menasakhnya. Ibnu `Abbas ra. berkata: “Dahulu, hukumnya demikian hingga Allah turunkan surat an-Nuur yang menghapusnya dengan hukuman jild (cambuk) dan rajam”. Hal tersebut merupakan perkara yang disepakati. Imam Ahmad meriwayatkan dari `Ubadah bin ash-Shamit, ia berkata: “Apabila wahyu turun kepada Rasulullah saw., hal itu sangat tampak dan berbekas pada beliau, terasa berat oleh beliau hal itu dan berubah wajahnya. Lalu pada suatu hari Allah swt. menurunkan (sebuah ayat) kepadanya, di saat telah hilang kesusahan beliau, maka beliau bersabda: “Ambillah oleh kalian dariku. Allah telah menjadikan jalan keluar bagi mereka. Duda dengan janda serta perjaka dengan perawan. Duda atau janda adalah hukum jild (cambuk) 100 kali dan di rajam (dilempari) dengan batu. Sedangkan perjaka atau perawan adalah hukum jild 100 kali dan diasingkan selama satu tahun”. (HR. Muslim dan Ash-haabus Sunan dari riwayat `Ubadah bin ash-Shamit dari Nabi saw. At-Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan shahih”)
. Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat [yaitu pada] penggabungan hukuman jild dan rajam bagi duda atau janda yang berzina. Sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa duda atau janda yang berzina hanya dikenakan hukuman rajam, tanpa jild. Dengan alasan bahwa Nabi saw. merajam Ma’iz, al-Ghamidiyyah dan orang-orang Yahudi, dimana beliau tidak menjilid mereka sebelumnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa jild bukan kewajiban, bahkan telah dinasakh. wallaaHu a’lam. Walladzaani ya’tiyaaniHaa minkum fa adzuuHumaa (“Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kalian, maka berikanlah kuhuman kepada keduanya.”) artinya terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji maka berikanlah hukuman kepada keduanya. Ibnu ‘Abbas, Sa’id bin Jubair, dan lain lain berkata: “Yakni dengan mencaci, mencela dan memukulnya dengan sandal, demikian hukuman yang berlaku pada mulanya, hingga Allah menasakhnya dengan jild dan rajam.” Ikrimah, Atha’, al-Hasan dan Abdullah bin Katsir berkata: “Ayat ini turun untuk laki-laki dan perempuan yang berzina.”
Ahlus sunan meriwayatkan secara marfu’ dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa di antara kalian melihat seseorang melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan obyek pelakunya.” Firman-Nya: Fa in taaba wa ash-lahaa (“Kemudian jika keduanya bertobat dan memperbaiki diri.”) artinya keduanya menjauhkan diri dan berhenti dari melakukan perbuatan tersebut, memperbaiki dan menghiasi amalnya, fa-a’ridluu ‘anHumaa (“maka biarkanlah mereka”) artinya setelah itu janganlah kalian menghinanya dengan kata-kata keji. Karena orang yang bertobat dari suatu dosa seperti orang yang tidak berdosa. innallaaHa kaana tawwaabar rahiiman (“Sesungguhnya Allah Mahapenerima taubat dan Mahapenyayang”) Di dalam ash-Shaihain tercantum: “Apabila budak perempuan salah satu kalian berzina, maka berlakukanlah hukum jild kepadanya dan jangan menghinanya.” Artinya janganlah mencela apa yang dilakukannya setelah mendapatkan hukuman sebagai penghapus bagi [dosa]nya. &
Saturday, 26 January 2019
AYAT 13-14 AN-NISAA
TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK.,
JILIK 2.,AN-NISA
BISMILLAHIRAHMANNIRAHIM/.
“(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam Surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. (QS. An-Nisaa’: 13) Danbarangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api Neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. An-Nisaa’: 14)
Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 13 Tilka hudu_dulla_h(i), wa may yuti'illa_ha wa rasu_lahu_ yudkhilhu janna_tin tajri min tahtihal anha_ru kha_lidina fiha_, wa za_likal fauzul 'azim(u). 4:14 Ayat 14 Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 14 Wa may ya'silla_ha wa rasu_lahu_ wa yata'dda hudu_dahu_ yudkhilhu na_ran kha_lidan fiha_, wa lahu_'aza_bum muhin(un).
Berbagai ketentuan dan ukuran ini yang dijadikan Allah untuk ahli waris sesuai dengan kekerabatan mereka kepada mayit dan kebutuhan mereka kepadanya serta rasa kehilangan mereka dengan kepergiannya; merupakan batas-batas yang ditetapkan Allah. Maka janganlah kalian melampaui batas atau melanggarnya. Untuk itu Allah berfirman: wa may yuthi’illaaHa wa rasuulaHuu (“Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya.”)
Artinya, dalam masalah tersebut. Sehingga ia tidak menambahkan atau mengurangi sebagian ahli waris dengan tipuan atau cara-cara lain. Akan tetapi, ia menetapkannya sesuai dengan hukum, ketentuan dan pembagian dari Allah swt. Yud-khilHu jannaatin tajrii min tahtiHal anHaaru khaalidiina fiiHaa wa dzaalikal fauzul ‘adhiim, wa may ya’shillaaHa wa rasuulaHuu wayata-‘adda huduudaHuu yud-khilHu naaran khaalidan fiiHaa wa laHuu ‘adzaabum muHiin (“Niscaya Allah memasukkannya ke dalam Surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yangbesar.
Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api Neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.”) Artinya, karena keadaannya tidak menggunakan hukum Allah dan menentang Allah dalam hukum-Nya. Hal ini muncul dari ketidakrelaan terhadap pembagian dan keputuhan Allah, untuk itu dibalaslah ia dengan kehinaan berupa adzab yang amat pedih. Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya seseorang benar-benar beramal ahli kebaikan selama tujuhpuluh tahun, tetapi ia berwasiat lalu zhalim dalam wasiatnya, niscaya akan ditutup dengan kejelekan amalnya dan dimasukkan ke dalam Neraka. Dan sesungguhnya seseorang benar-benar beramal ahli keburukan selama tujuhpuluh tahun, lalu ia adil dalam wasiatnya, maka akan ditutup dengan kebaikan amalnya dan dimasukkan ke dalam Surga.”
Kemudian Abu Hurairah berkata: “Jika kalian mau, bacalah oleh kalian : tilka huduudullaaHi wa may yuthi’illaaHa wa rasuulaHuu Yud-khilHu jannaatin tajrii min tahtiHal anHaaru khaalidiina fiiHaa wa dzaalikal fauzul ‘adhiim, wa may ya’shillaaHa wa rasuulaHuu wayata-‘adda huduudaHuu yud-khilHu naaran khaalidan fiiHaa wa laHuu ‘adzaabum muHiin. (“[Hukum-hukum tersebut] itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barang-siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam Surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkan ke dalam api Neraka sedang ia kekal di dalamnya, dan baginya siksa yang menghinakan.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah. At-Tirmidzi berkata: “Hasan gharib”) &
Hilangnya nikmat beribadah dalam kalangan manusia berpunca daripada tidak dapat melihat gambaran di sebalik keindahan ganjaran syurga. Rasulullah SAW sentiasa bercerita mengenai syurga untuk memberi rangsangan dan mendorong keinginan umatnya menjadi penghuni syurga. Menerusi hadis Qudsi: "Aku menyediakan syurga kepada hamba-Ku yang soleh. Sesungguhnya suatu pemandangan yang tidak pernah terpandang oleh pandangan mata dan telinga ini tidak pernah mendengar betapa indahnya syurga itu. Hati kita tidak pernah terdetik seindah ini syurga Allah."
JILIK 2.,AN-NISA
BISMILLAHIRAHMANNIRAHIM/.
“(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam Surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. (QS. An-Nisaa’: 13) Danbarangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api Neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. An-Nisaa’: 14)
Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 13 Tilka hudu_dulla_h(i), wa may yuti'illa_ha wa rasu_lahu_ yudkhilhu janna_tin tajri min tahtihal anha_ru kha_lidina fiha_, wa za_likal fauzul 'azim(u). 4:14 Ayat 14 Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 14 Wa may ya'silla_ha wa rasu_lahu_ wa yata'dda hudu_dahu_ yudkhilhu na_ran kha_lidan fiha_, wa lahu_'aza_bum muhin(un).
Berbagai ketentuan dan ukuran ini yang dijadikan Allah untuk ahli waris sesuai dengan kekerabatan mereka kepada mayit dan kebutuhan mereka kepadanya serta rasa kehilangan mereka dengan kepergiannya; merupakan batas-batas yang ditetapkan Allah. Maka janganlah kalian melampaui batas atau melanggarnya. Untuk itu Allah berfirman: wa may yuthi’illaaHa wa rasuulaHuu (“Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya.”)
Artinya, dalam masalah tersebut. Sehingga ia tidak menambahkan atau mengurangi sebagian ahli waris dengan tipuan atau cara-cara lain. Akan tetapi, ia menetapkannya sesuai dengan hukum, ketentuan dan pembagian dari Allah swt. Yud-khilHu jannaatin tajrii min tahtiHal anHaaru khaalidiina fiiHaa wa dzaalikal fauzul ‘adhiim, wa may ya’shillaaHa wa rasuulaHuu wayata-‘adda huduudaHuu yud-khilHu naaran khaalidan fiiHaa wa laHuu ‘adzaabum muHiin (“Niscaya Allah memasukkannya ke dalam Surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yangbesar.
Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api Neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.”) Artinya, karena keadaannya tidak menggunakan hukum Allah dan menentang Allah dalam hukum-Nya. Hal ini muncul dari ketidakrelaan terhadap pembagian dan keputuhan Allah, untuk itu dibalaslah ia dengan kehinaan berupa adzab yang amat pedih. Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya seseorang benar-benar beramal ahli kebaikan selama tujuhpuluh tahun, tetapi ia berwasiat lalu zhalim dalam wasiatnya, niscaya akan ditutup dengan kejelekan amalnya dan dimasukkan ke dalam Neraka. Dan sesungguhnya seseorang benar-benar beramal ahli keburukan selama tujuhpuluh tahun, lalu ia adil dalam wasiatnya, maka akan ditutup dengan kebaikan amalnya dan dimasukkan ke dalam Surga.”
Kemudian Abu Hurairah berkata: “Jika kalian mau, bacalah oleh kalian : tilka huduudullaaHi wa may yuthi’illaaHa wa rasuulaHuu Yud-khilHu jannaatin tajrii min tahtiHal anHaaru khaalidiina fiiHaa wa dzaalikal fauzul ‘adhiim, wa may ya’shillaaHa wa rasuulaHuu wayata-‘adda huduudaHuu yud-khilHu naaran khaalidan fiiHaa wa laHuu ‘adzaabum muHiin. (“[Hukum-hukum tersebut] itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barang-siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam Surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkan ke dalam api Neraka sedang ia kekal di dalamnya, dan baginya siksa yang menghinakan.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah. At-Tirmidzi berkata: “Hasan gharib”) &
Hilangnya nikmat beribadah dalam kalangan manusia berpunca daripada tidak dapat melihat gambaran di sebalik keindahan ganjaran syurga. Rasulullah SAW sentiasa bercerita mengenai syurga untuk memberi rangsangan dan mendorong keinginan umatnya menjadi penghuni syurga. Menerusi hadis Qudsi: "Aku menyediakan syurga kepada hamba-Ku yang soleh. Sesungguhnya suatu pemandangan yang tidak pernah terpandang oleh pandangan mata dan telinga ini tidak pernah mendengar betapa indahnya syurga itu. Hati kita tidak pernah terdetik seindah ini syurga Allah."
Friday, 25 January 2019
AYAT 12 AN-NISA
TAFSIR QURAN DAN HADIS
JILIK 2 ,.BIS-MILLAHI-RAHMAN-NIR-RAHIM.
Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 12 Wa lakum nisfu ma_ taraka azwa_jukum illam yakul lahunna walad(un), fa in ka_na lahu_nna waladun fa lakumur rabu'u mimma_ tarakna mim ba'di wasiyyatiy yu_sina biha_ au dain(in), wa lahunnar rubu'u mimma_ taraktum illam yakul lakum walad(un), fa in ka_na lakum waladun falahunnas sumunu mimma_ taraktum mim ba'di wasiyyatin tu_su_na biha_ au dain(in), wa in ka_na rajuluy yu_rasu kala_latan awimra'atuw wa lahu_ akhun au ukhtun falikulli wa_hidim minhumas sudus(u), fain ka_nu_ aksara min za_lika fahum syuraka_'u fis sulusi mim ba'di wasiyyatiy yu_sa_ biha_ au dain(in), gaira muda_rr(in), wasiyyatam minalla_h(i), walla_hu 'alimun halim(un). 4:13
“ Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah. Dan Allah Mahamengetahui lagi Mahapenyantun. (QS. An-Nisaa’: 12)
Allah berfirman, “Hai laki-laki! kamu berhak memperoleh setengahdari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, apabila mereka wafat tanpa meninggalkan anak. Dan jika mereka meninggalkan anak, maka kamu memperoleh seperempat dari peninggalan mereka setelah dipenuhi wasiat atau utang piutang.” Dalam pembahasan yang lalu dijelaskan bahwa utang-piutang didahulukan daripada wasiat, setelah itu baru wasiat dan warisan. Hal ini merupakan perkara yang disepakati oleh para ulama. Dan Allah swt. menetapkan bahwa ketetapan (bagian) untuk cucu lelaki dari anak lelaki sama dengan ketetapan anak kandung. Kemudian Allah berfirman: wa laHunnar rubu’u mimmaa taraktum…
(“Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan…”)(Hingga akhir ayat), baik dalam seperempat atau seperdelapan sama ketetapannya, apakah untuk satu isteri, dua, tiga atau empat isteri, maka mereka bersekutu dalam bagian tersebut. Dan firman-Nya: mim ba’di washiyyatim… (“Sesudah memenuhi wasiat yang mereka buat.” (Dan seterusnya), pembicaraan masalah ini sudah berlalu. Sedangkan firman-Nya: wa in kaana rajuluy yuuratsu kalaalatan (“Jika seorang laki-laki mewariskan kalalah.”) Al-Kalalah diambil dari kata al-Iklil (sesuatu yang mengelilingi seluruh bagian kepala. Sedangkan yang dimaksud dalam ayat ini adalah, orang yang hanya memiliki ahli waris dari kaum kerabatnya saja, tidak ada dari ahli waris pokok (ayah dan seterusnya) atau ahli waris cabang (anak dan seterusnya).
Sebagaimana yang diriwayatkan oleh asy-Sya’bi bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq ditanya tentang al-Kalalah, maka ia menjawab: “Al-Kalalah adalah orang yang tidak memiliki anak dan tidak mempunyai orang tua”. Di saat `Umar diangkat (menjadi Khalifah) beliau berkata: “Sesungguhnya aku malu untuk menyelisihi Abu Bakar dalam pendapatnya, al-Kalalah adalah orang yang tidak memiliki anak dan tidak memiliki orang tua.” Begitulah pendapat yang dikemukakan `Ali dan Ibnu Mas’ud. Telah shahih pula (pendapat ini) bukan hanya dari satu orang ulama, di antaranya Ibnu`Abbas dan Zaid bin Tsabit. Ini pula yang dikemukakan oleh tujuh orang fuqaha, empat Imam madzhab serta Jumhur ulama Salaf dan Khalaf, bahkan seluruhnya. Bukan hanya satu ulama yang menceritakan telah terjadinya ijma’ dalam masalah tersebut disamping ada pula hadits marfu’ yang menjelaskannya.
Firman Allah: wa laHu akhun au ukhtun (“Tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan.”) Artinya, dari pihak ibu (seibu), sebagaimana qira-at sebagian ulama Salaf, di antaranya Sa’ad bin Abi Waqqash. Demikian pula yang ditafsirkan oleh Abu Bakar ash-Shiddiq yang diriwayatkan oleh Qatadah. Wa likulli waahidim min Humas sudusu fa in kaanuu aktsara min dzaalika faHum syurakaa-u fits-tsulutsu (“Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi, jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu.”) Saudara seibu berbeda dengan ahli waris lainnya dari beberapa segi: –
Pertama, mereka mendapatkan warisan bersamaan dengan orang yang lebih dekat kepada jenazah, yaitu ibu. –
Kedua, laki-laki dan perempuan dari pihak ibu adalah sama. –
Ketiga, mereka tidak mendapatkan waris kecuali dalam masalah kalalah. Maka, mereka tidak mendapatkan waris jika bersama bapak, kakek, anak atau cucu dari anak laki-laki. –
Keempat, mereka tidak mendapat lebih dari sepertiga sekalipun laki-laki dan perempuannya banyak. Ibnu Abi Hatim mengatakan dari az-Zuhri, ia berkata: “Umar memutuskan bahwa warisan saudara-saudara seibu, bagian laki-lakinya sama dengan dua bagian perempuannya.” Az-Zuhri berkata: “Aku tidak melihat `Umar menetapkannya kecuali setelah ia mengetahui hal tersebut dari Rasulullah dan dari ayat ini yang mana Allah berfirman,
“Tetapi, jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu. Para ulama berbeda pendapat tentang masalah persekutuan, yaitu suami, ibu atau kakek, dua orang saudara seibu lain bapak dan satu atau lebih saudara sekandung. Menurut pendapat Jumhur adalah suami mendapat setengah, ibu atau kakek seperenam, saudara seibu lain bapak mendapat sepertiga serta dipersekutukan bagian saudara sekandung di antara mereka sesuai kadar persekutuan, yaitu sama-sama saudara seibu. Masalah ini pernah terjadi pada zaman Amirul Mukminin `Umar bin al-Khaththab, lalu beliau memberikan setengah untuk suami, ibu seperenam dan memberikan sepertiga untuk saudara seibu lain bapak. Maka, saudara sekandung bertanya: “Wahai Amirul mukminin, seandainya bapak kami keledai, bukankah kami tetap dari satu ibu?” Kemudian beliaupun mempersekutukan di antara mereka. Persekutuan ini shahih pula dari `Utsman, yaitu merupakan salah satu riwayat dari Ibnu Mas’ud, Zaid binTsabit dan Ibnu `Abbas. Serta dikemukakan pula oleh Sa’id bin al-Musayyab, Syuraih al Qadhi, Masruq, Thawus, Muhammad bin Sirin, Ibrahim an-Nakha’i, `Umar bin `Abdul `Aziz, ats-Tsauri dan Syuraik.
Dan inilah madzhab Imam Malik, asy-Syafi’i dan Ishaq bin Rahawaih. Sedangkan `Ali bin Abi Thalib tidak mempersekutukan bagian mereka, tetapi memberikan sepertiga untuk saudara seibu lain bapak dan tidak memberikan bagian apapun kepada saudara sekandung. Hal itu dikarenakan mereka adalah `ashabah. Waki’ bin al Jarrahberkata: “Tidak ada yang menyelisihinya dalam hal tersebut.” Inilah pendapat Ubay bin Ka’ab dan Abu Musa al-Asy’ari, itulah pendapat yang masyhur dari Ibnu `Abbas. Dan itulah madzhabnya asy-Sya’bi, Ibnu Abi Laila, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad bin al-Hasan, al-Hasan bin Ziyad, Zufar bin al-Hudzail, Imam Ahmad, Yahya bin Adam, Nu’aim bin Hammad, Abu Tsaur, Dawudbin `Ali azh-Zhahiri serta dipilih oleh Abul Husain bin al-Lubban al-Fardhi dalam kitabnya “al-iijaaz.”
Dan firman Allah: mim ba’di washiyyatiy yushaa biHaa au dainin ghaira mudlaarran (“Sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya [jenazah] atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi mudharat [kepada ahli waris].”) Artinya hendaklah wasiatnya itu atas dasar keadilan, bukan atas dasar kemudharatan, ketidakadilan dan penyimpangan dengan cara tidak memberikan sebagian ahli waris, menguranginya atau menambahkannya dari yang telah ditetapkan oleh Allah. Barangsiapa yang berupaya demikian, maka dia seperti orang yang menentang Allah dalam hukum dan syari’at-Nya. Karena itu, para Imam berbeda pendapat dalam menetapkan wasiat kepada ahli waris, apakah shahih atau tidak?
Dalam hal ini terdapat dua pendapat. Salah satu pendapat mengatakan tidak sah, karena mengandung unsure kecurigaan. Di dalam hadits shahih dinyatakan bahwa Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya Allah telah memberikan hak kepada yang berhak menerimanya. Maka, tidak ada wasiat bagi ahli waris.” Inilah madzhab Malik, Ahmad bin Hanbal, Abu Hanifah dan pendapat lama Imam asy-Syafi’i. Sedangkan dalam pendapat baru Imam asy-Syafi’i adalah bahwa penetapan wasiat itu sah. Dan itulah madzhab Thawus, `Atha’, al-Hasan, `Umar bin ‘Abdul `Aziz dan menjadi pilihan Abu ‘Abdillah al-Bukhari di dalam Shahihnya. Beliau berdalil bahwa Rafi’ bin Khadij memberi wasiat agar keretakan yang harus ditutupi tidak terbuka. Kapan pun penetapannya itu shahih dan sesuai kenyataan, maka perbedaan ini dapat dibenarkan. Sedangkan jika hanya dijadikan tipu daya atau alat untuk menambahkan atau mengurangi sebagian ahli waris, maka hal tersebut haram menurut ijma’ ulama dan nash ayat yang mulia ini. Ghaira mudlaarraw washiyyatam minallaaHi wallaaHu ‘aliimun hakiim (“Dengan tidak memberi mudharat kepada ahli waris. [Allah’menetapkan hal itu sebagai] syari’at yang benar-benar dari Allah. Dan Allah Mahamengetahui lagi Mahapenyantun.”)
JILIK 2 ,.BIS-MILLAHI-RAHMAN-NIR-RAHIM.
Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 12 Wa lakum nisfu ma_ taraka azwa_jukum illam yakul lahunna walad(un), fa in ka_na lahu_nna waladun fa lakumur rabu'u mimma_ tarakna mim ba'di wasiyyatiy yu_sina biha_ au dain(in), wa lahunnar rubu'u mimma_ taraktum illam yakul lakum walad(un), fa in ka_na lakum waladun falahunnas sumunu mimma_ taraktum mim ba'di wasiyyatin tu_su_na biha_ au dain(in), wa in ka_na rajuluy yu_rasu kala_latan awimra'atuw wa lahu_ akhun au ukhtun falikulli wa_hidim minhumas sudus(u), fain ka_nu_ aksara min za_lika fahum syuraka_'u fis sulusi mim ba'di wasiyyatiy yu_sa_ biha_ au dain(in), gaira muda_rr(in), wasiyyatam minalla_h(i), walla_hu 'alimun halim(un). 4:13
“ Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah. Dan Allah Mahamengetahui lagi Mahapenyantun. (QS. An-Nisaa’: 12)
Allah berfirman, “Hai laki-laki! kamu berhak memperoleh setengahdari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, apabila mereka wafat tanpa meninggalkan anak. Dan jika mereka meninggalkan anak, maka kamu memperoleh seperempat dari peninggalan mereka setelah dipenuhi wasiat atau utang piutang.” Dalam pembahasan yang lalu dijelaskan bahwa utang-piutang didahulukan daripada wasiat, setelah itu baru wasiat dan warisan. Hal ini merupakan perkara yang disepakati oleh para ulama. Dan Allah swt. menetapkan bahwa ketetapan (bagian) untuk cucu lelaki dari anak lelaki sama dengan ketetapan anak kandung. Kemudian Allah berfirman: wa laHunnar rubu’u mimmaa taraktum…
(“Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan…”)(Hingga akhir ayat), baik dalam seperempat atau seperdelapan sama ketetapannya, apakah untuk satu isteri, dua, tiga atau empat isteri, maka mereka bersekutu dalam bagian tersebut. Dan firman-Nya: mim ba’di washiyyatim… (“Sesudah memenuhi wasiat yang mereka buat.” (Dan seterusnya), pembicaraan masalah ini sudah berlalu. Sedangkan firman-Nya: wa in kaana rajuluy yuuratsu kalaalatan (“Jika seorang laki-laki mewariskan kalalah.”) Al-Kalalah diambil dari kata al-Iklil (sesuatu yang mengelilingi seluruh bagian kepala. Sedangkan yang dimaksud dalam ayat ini adalah, orang yang hanya memiliki ahli waris dari kaum kerabatnya saja, tidak ada dari ahli waris pokok (ayah dan seterusnya) atau ahli waris cabang (anak dan seterusnya).
Sebagaimana yang diriwayatkan oleh asy-Sya’bi bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq ditanya tentang al-Kalalah, maka ia menjawab: “Al-Kalalah adalah orang yang tidak memiliki anak dan tidak mempunyai orang tua”. Di saat `Umar diangkat (menjadi Khalifah) beliau berkata: “Sesungguhnya aku malu untuk menyelisihi Abu Bakar dalam pendapatnya, al-Kalalah adalah orang yang tidak memiliki anak dan tidak memiliki orang tua.” Begitulah pendapat yang dikemukakan `Ali dan Ibnu Mas’ud. Telah shahih pula (pendapat ini) bukan hanya dari satu orang ulama, di antaranya Ibnu`Abbas dan Zaid bin Tsabit. Ini pula yang dikemukakan oleh tujuh orang fuqaha, empat Imam madzhab serta Jumhur ulama Salaf dan Khalaf, bahkan seluruhnya. Bukan hanya satu ulama yang menceritakan telah terjadinya ijma’ dalam masalah tersebut disamping ada pula hadits marfu’ yang menjelaskannya.
Firman Allah: wa laHu akhun au ukhtun (“Tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan.”) Artinya, dari pihak ibu (seibu), sebagaimana qira-at sebagian ulama Salaf, di antaranya Sa’ad bin Abi Waqqash. Demikian pula yang ditafsirkan oleh Abu Bakar ash-Shiddiq yang diriwayatkan oleh Qatadah. Wa likulli waahidim min Humas sudusu fa in kaanuu aktsara min dzaalika faHum syurakaa-u fits-tsulutsu (“Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi, jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu.”) Saudara seibu berbeda dengan ahli waris lainnya dari beberapa segi: –
Pertama, mereka mendapatkan warisan bersamaan dengan orang yang lebih dekat kepada jenazah, yaitu ibu. –
Kedua, laki-laki dan perempuan dari pihak ibu adalah sama. –
Ketiga, mereka tidak mendapatkan waris kecuali dalam masalah kalalah. Maka, mereka tidak mendapatkan waris jika bersama bapak, kakek, anak atau cucu dari anak laki-laki. –
Keempat, mereka tidak mendapat lebih dari sepertiga sekalipun laki-laki dan perempuannya banyak. Ibnu Abi Hatim mengatakan dari az-Zuhri, ia berkata: “Umar memutuskan bahwa warisan saudara-saudara seibu, bagian laki-lakinya sama dengan dua bagian perempuannya.” Az-Zuhri berkata: “Aku tidak melihat `Umar menetapkannya kecuali setelah ia mengetahui hal tersebut dari Rasulullah dan dari ayat ini yang mana Allah berfirman,
“Tetapi, jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu. Para ulama berbeda pendapat tentang masalah persekutuan, yaitu suami, ibu atau kakek, dua orang saudara seibu lain bapak dan satu atau lebih saudara sekandung. Menurut pendapat Jumhur adalah suami mendapat setengah, ibu atau kakek seperenam, saudara seibu lain bapak mendapat sepertiga serta dipersekutukan bagian saudara sekandung di antara mereka sesuai kadar persekutuan, yaitu sama-sama saudara seibu. Masalah ini pernah terjadi pada zaman Amirul Mukminin `Umar bin al-Khaththab, lalu beliau memberikan setengah untuk suami, ibu seperenam dan memberikan sepertiga untuk saudara seibu lain bapak. Maka, saudara sekandung bertanya: “Wahai Amirul mukminin, seandainya bapak kami keledai, bukankah kami tetap dari satu ibu?” Kemudian beliaupun mempersekutukan di antara mereka. Persekutuan ini shahih pula dari `Utsman, yaitu merupakan salah satu riwayat dari Ibnu Mas’ud, Zaid binTsabit dan Ibnu `Abbas. Serta dikemukakan pula oleh Sa’id bin al-Musayyab, Syuraih al Qadhi, Masruq, Thawus, Muhammad bin Sirin, Ibrahim an-Nakha’i, `Umar bin `Abdul `Aziz, ats-Tsauri dan Syuraik.
Dan inilah madzhab Imam Malik, asy-Syafi’i dan Ishaq bin Rahawaih. Sedangkan `Ali bin Abi Thalib tidak mempersekutukan bagian mereka, tetapi memberikan sepertiga untuk saudara seibu lain bapak dan tidak memberikan bagian apapun kepada saudara sekandung. Hal itu dikarenakan mereka adalah `ashabah. Waki’ bin al Jarrahberkata: “Tidak ada yang menyelisihinya dalam hal tersebut.” Inilah pendapat Ubay bin Ka’ab dan Abu Musa al-Asy’ari, itulah pendapat yang masyhur dari Ibnu `Abbas. Dan itulah madzhabnya asy-Sya’bi, Ibnu Abi Laila, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad bin al-Hasan, al-Hasan bin Ziyad, Zufar bin al-Hudzail, Imam Ahmad, Yahya bin Adam, Nu’aim bin Hammad, Abu Tsaur, Dawudbin `Ali azh-Zhahiri serta dipilih oleh Abul Husain bin al-Lubban al-Fardhi dalam kitabnya “al-iijaaz.”
Dan firman Allah: mim ba’di washiyyatiy yushaa biHaa au dainin ghaira mudlaarran (“Sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya [jenazah] atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi mudharat [kepada ahli waris].”) Artinya hendaklah wasiatnya itu atas dasar keadilan, bukan atas dasar kemudharatan, ketidakadilan dan penyimpangan dengan cara tidak memberikan sebagian ahli waris, menguranginya atau menambahkannya dari yang telah ditetapkan oleh Allah. Barangsiapa yang berupaya demikian, maka dia seperti orang yang menentang Allah dalam hukum dan syari’at-Nya. Karena itu, para Imam berbeda pendapat dalam menetapkan wasiat kepada ahli waris, apakah shahih atau tidak?
Dalam hal ini terdapat dua pendapat. Salah satu pendapat mengatakan tidak sah, karena mengandung unsure kecurigaan. Di dalam hadits shahih dinyatakan bahwa Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya Allah telah memberikan hak kepada yang berhak menerimanya. Maka, tidak ada wasiat bagi ahli waris.” Inilah madzhab Malik, Ahmad bin Hanbal, Abu Hanifah dan pendapat lama Imam asy-Syafi’i. Sedangkan dalam pendapat baru Imam asy-Syafi’i adalah bahwa penetapan wasiat itu sah. Dan itulah madzhab Thawus, `Atha’, al-Hasan, `Umar bin ‘Abdul `Aziz dan menjadi pilihan Abu ‘Abdillah al-Bukhari di dalam Shahihnya. Beliau berdalil bahwa Rafi’ bin Khadij memberi wasiat agar keretakan yang harus ditutupi tidak terbuka. Kapan pun penetapannya itu shahih dan sesuai kenyataan, maka perbedaan ini dapat dibenarkan. Sedangkan jika hanya dijadikan tipu daya atau alat untuk menambahkan atau mengurangi sebagian ahli waris, maka hal tersebut haram menurut ijma’ ulama dan nash ayat yang mulia ini. Ghaira mudlaarraw washiyyatam minallaaHi wallaaHu ‘aliimun hakiim (“Dengan tidak memberi mudharat kepada ahli waris. [Allah’menetapkan hal itu sebagai] syari’at yang benar-benar dari Allah. Dan Allah Mahamengetahui lagi Mahapenyantun.”)
Thursday, 24 January 2019
AYAT 11 AN-NISA'
TAFSIR QURAN DAN HADIS
TABARUK JILIK 2 ,
BIS-MILLAHI-RAHMAN-NIR-RAHIM
Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 11 Yu_sikumulla_hu fi aula_dikum liz zakari mislu hazzil unsayain(i), fa in kunna nisa_'an fauqasnataini fa lahunna sulusa_ ma_ tarak(a), wa in ka_nat wa_hidatan falahan nisf(u), wa li'abawaihi likulli wa_hidim minhumas sudusu mimma_ taraka in ka_na lahu_ walad(un), fa illam yakul lahu_ waladuw wa warisahu_ abawa_hu fa li'ummihis sulus(u), fa in ka_na lahu_ ikhwatun fa li'ummihis sudusu mim ba'di wasiyyatiy yu_si biha_ au dain(in), a_ba_'ukum wa abna_'ukum, la_ tadru_na ayyuhum aqrabu lakum naf'a_(n), faridatam minalla_h(i), innalla_ha ka_na'aliman hakima_(n).
“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian waris untuk) anak-anakmu. Yaitu, bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yangditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya memperoleh seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. An-Nisaa’: 11)
Ayat yang mulia ini serta ayat-ayat sesudahnya dan ayat penutup surat ini adalah ayat-ayat mengenai ilmu fara-idh (pembagian warisan). Dan ilmu fara-idh tersebut diistimbatkan (diambil sebagai suatu kesimpulan hukum”Ed) dari tiga ayat ini dan hadits-hadits yang menjelaskan hal tersebut sebagai tafsirnya. Sebagian dari apa yang berkaitan dengan tafsir masalah ini akan kami sebutkan. Sedangkan berkenaan dengan keputusan masalah, uraian perbedaan pendapat dan dalil-dalilnya serta hujjah-hujjah yang dikemukakan oleh para imam, tempatnya adalah dalam kitab-kitab hukum. Hanya kepada Allah tempat meminta pertolongan. Sesungguhnya telah datang anjuran mempelajari ilmu fara-idh, dan pembagian-pembagian tertentu ini merupakan hal yang terpenting dalam ilmu itu. Terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah, dari Abdullah bin `Amr secara marfu’: “Ilmu itu ada tiga, sedangkan selainnya adalah keutamaan (pelengkap); Ayat yang muhkam, sunnah yang pasti atau fara-idh yang adil.” Ibnu `Uyainah berkata: “Fara-idh disebut sebagai setengah ilmu, karena semua manusia diuji olehnya.” Ketika menafsirkan ayat ini, al-Bukhari meriwayatkan dari Jabir bin`Abdillah, ia berkata: “Rasulullah dan Abu Bakar yang sedang berada di Bani Salam menjengukku dengan berjalan kaki. Lalu, beliau menemukanku dalam keadaan tidak sadarkan diri. Maka beliau meminta air untuk berwudhu dan mencipratkannya kepadaku, hingga aku sadar. Aku bertanya: “Apa yang engkau perintahkan untuk mengelola hartaku ya Rasulullah?” Maka turunlah ayat: yuushiikumullaaHu fii aulaadikum lidz-dzakari mitslu hadh-dhil untsayain (“Allah mensyariatkan kepadamu tentang [pembagian waris untuk] anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.”)
Demikianlah yang diriwayatkan oleh Muslim, an-Nasa’i dan seluruh jama’ah. Wallahu a’lam. Firman Allah: yuushiikumullaaHu fii aulaadikum lidz-dzakari mitslu hadh-dhil untsayain (“Allah mensyariatkan kepadamu tentang [pembagian waris untuk] anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.”) Artinya, Dia memerintahkan kalian untuk berbuat adil kepada mereka. Karena, dahulu orang-orang Jahiliyyah memberikan seluruh harta warisan hanya untuk laki-laki, tidak untuk wanita. Maka, Allah swt. memerintahkan kesamaan di antara mereka dalam asal hukum waris dan membedakan bagian di antara dua jenis tersebut, di mana bagian laki-laki sama dengan dua bagian perempuan. Hal itu disebabkan karena laki-laki membutuhkan pemenuhan tanggung jawab nafkah, kebutuhan, serta beban perdagangan, usaha dan resiko tanggung jawab, maka sesuai sekali jika ia diberikan dua kali lipat daripada yang diberikan kepada wanita. Sebagian pemikir mengambil istimbath dari firman Allah Ta’ala ini, “Allah mensyariatkan bagimu tentang(pembagian waris untuk) anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” Bahwa Allah lebih sayang kepada makhluk-Nya daripada seorang ibu kepada anaknya. Di mana Allah mewasiatkan kepada kedua orang tua tentang anak-anak mereka. Maka dapatlah diketahui bahwa Allah lebih sayang kepada mereka daripada mereka sendiri.
Di dalam hadits shahih dijelaskan bahwa beliau pernah melihat seorang tawanan wanita yang dipisahkan dari anaknya. Maka ia berkeliling mencari-cari anaknya. Tatkala ia menemukannya dari salah seorang tawanan. Ia pun mengambilnya, mendekapnya dan menyusukannya, maka Rasulullah bertanya kepada para Sahabatnya: “Apakah kalian berpendapat bahwa wanita ini tega akan membuang anaknya ke dalam api dan ia pun mampu melakukan hal itu?” Mereka menjawab: “Tidak ya Rasulullah!” Beliau bersabda: “Demi Allah, sesungguhnya Allah lebih penyayang kepada hamba-hamba-Nya dari pada wanita ini kepada anaknya.”
Dalam masalah ini, al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu `Abbas, ia berkata: “Dahulu, harta itu untuk anak, sedangkan wasiat untuk kedua orangtua, maka Allah menghapuskan hal tersebut apa yang lebih dicintai-Nya, lalu dijadikan bagian laki-laki sama dengan dua bagian perempuan, menjadikan setiap satu dari orang tua 1/6 atau 1/3, untuk isteri 1/8 atau 1/4 dan untuk suami 1/2 atau 1/4.” Firman-Nya, fa in kunna nisaa-an fauqats-nataini falaHunna tsulutsaa maa taraka (“Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.”)
Diperolehnya bagian dua anak perempuan dua pertiga adalah diambil dari hukum bagian dua saudari perempuan dalam ayat terakhir (dua dari surat an-Nisaa’ ini, Ed), karena di dalamnya Allah menetapkan saudari perempuan dengan dua pertiga. Apabila dua orang saudari perempuan mendapatkan dua pertiga, maka memberikan waris dua pertiga kepada anak perempuan jelas lebih utama. Sebagaimana pada penjelasan yang lalu di dalam hadits Jabir bahwa Rasulullah menetapkan dua pertiga untuk dua orang puteri Sa’ad bin Rabi’. Al-Qur’an dan as-Sunnah menunjukkan hal tersebut. Begitu pula firman Allah: wa in kaanat waahidatan falaHan nisfu (“Jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh setengah harta.”) Seandainya dua orang anak perempuan mendapatkan setengah harta, niscaya akan disebutkan pula dalam nash. (Untuk itu dapat disimpulkan), bilamana bagian seorang anak perempuan disebutkan secara mandiri, maka hal tersebut menunjukkan bahwa 2 anak perempuan sama hukumnya dengan hukum 3 anak perempuan. Wallahu a’am.
Firman Allah: wa li abawaiHi likulli waahidim minHumas sudusu (“Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan.”) Dua ibu bapak memiliki beberapa keadaan dalam menerima warisan. Pertama, keduanya bergabung bersama anak-anak (jenazah), maka masing-masing memperoleh seperenam. Jika jenazah tidak meninggalkan ahliwaris kecuali satu orang anak perempuan, maka bagi anak perempuan adalah setengah dan masing-masing ibu-bapak mendapat seperenam, sedangkan bapak mendapat seperenam `ashabah (sisa) lainnya. Sehingga bapak memiliki bagian tetap dan `ashabah. Kedua, dua ibu-bapak adalah satu-satunya ahli waris, maka untuk ibu mendapatkan sepertiga, sedangkan bapak mendapatkan bagian sisanya (ashabah murni). Dengan demikian, berarti bapak mengambil dua kali lipat dari ibu, yaitu dua pertiganya. Jika bersama keduanya terdapat suami atau isteri (jenazah), maka suami mendapatkan setengah, sedangkan isteri seperempat.
Para ulama berbeda pendapat, apa yang akan didapatkan ibu setelah itu? Dalam hal ini terdapat tiga pendapat; Salah satunya adalah bahwa ibu mendapatkan sepertiga sisa dalam dua masalah (di atas). Karena harta sisa, seolah-olah seperti seluruh harta warisan, jika dihubungkan pada keduanya. Sesungguhnya Allah swt. telah menetapkan bagi ibu itu setengah dari apa yang diperoleh bapak. Maka ibu memperoleh sepertiga dan bapak mengambil sisanya, yaitu dua pertiga. Inilah pendapat `Umar, `Utsman dan salah satu dari dua riwayat yang paling shahih dari `Ali serta pendapat Ibnu Mas’ud, dan Zaid bin Tsabit, yaitu pendapat tujuh orang ahli fiqih, empat Imam madzhab dan Jumhur Mama. Dan itulah pendapat yang shahih. Ketiga, dua ibu-bapak bergabung bersama beberapa orang saudara laki-laki, baik sekandung, sebapak atau seibu. Mereka memang tidak mendapatkan warisan sedikitpun jika bersama bapak, akan tetapi mereka telah menghalangi ibu memperoleh sepertiga menjadi seperenam. Maka, ibu memperoleh seperenam, jika bersama mereka tidak ada ahli waris lainnya dan bapak mengambil sisa. Sedangkan hukum keberadaan dua orang saudara sama dengan keberadaan beberapa orang saudara menurut Jumhur ulama.
Firman-Nya: mim ba’di washiyyatiy yuushii biHaa au dain (“Pembagian-pembagian tersebut sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau [dan] sesudah dibayar utangnya.”) Para ulama Salaf dan Khalaf sepakat bahwa utang piutang lebih didahulukan daripada wasiat. Pengertian tersebut dapat difahami dari maksud ayat yang mulia ini bila difikirkan lebih dalam. Wallahu a’am. Firman-Nya: aabaa-ukum wa abnaa-ukum laa tadruuna ayyuHum aq-rabu laHum naf-‘an (“Tentang orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu.”) Artinya, Kami telah tentukan bagian untuk orang tua dan anak-anak kalian serta Kami samakan seluruhnya dalam asal hukum mewarisi, berbeda dengan kebiasaan yang terjadi pada masa Jahiliyyah dan berbeda pula dengan ketentuan yang berlaku pada masa permulaan Islam, di mana harta adalah untuk anak-anak dan wasiat untuk orangtua, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Ibnu `Abbas. Sesungguhnya Allah telah menghapus hal tersebut hingga datangnya ayat ini, di mana ketentuan untuk masing-masing sesuai dengan kebutuhan mereka, karena manusia terkadang memperoleh manfaat dunia, akhirat atau keduanya dari bapaknya apa yang tidak ia peroleh dari anaknya. Dan terkadang sebaliknya. Untuk itu Allah berfirman: aabaa-ukum wa abnaa-ukum laa tadruuna ayyuHum aq-rabu laHum naf-‘an (“Tentang orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu.”) Artinya, sesungguhnya manfaat itu dimungkinkan dan diharapkan dari sini (dari anak) sebagaimana juga dimungkinkan dan diharapkan dari pihak lain (bapak). Karena itu, Kami tetapkan (masing-masing bagian untuk) kedua belah pihak serta Kami samakan di antara dua belah pihak itu dalam asal hukum mewarisi. Wallahu a’lam. Firman-Nya, fariidla-tam minallaaHi (“Ini adalah ketetapan dari Allah.”) Rincian warisan yang telah Kami sebutkan dan pemberian bagian warisan yang lebih banyak kepada sebagiannya adalah suatu ketetapan, hukum dan keputusan Allah. Allah Mahamengetahui dan Mahabijaksana yang meletakkan sesuatu sesuai dengan tempatnya serta memberikan kepada setiap orang yang berhak sesuai dengan kadarnya. Untuk itu Allah berfirman: innallaaHa kaana ‘aliiman hakiiman (“Sesungguhnya Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana.”)
TABARUK JILIK 2 ,
BIS-MILLAHI-RAHMAN-NIR-RAHIM
Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 11 Yu_sikumulla_hu fi aula_dikum liz zakari mislu hazzil unsayain(i), fa in kunna nisa_'an fauqasnataini fa lahunna sulusa_ ma_ tarak(a), wa in ka_nat wa_hidatan falahan nisf(u), wa li'abawaihi likulli wa_hidim minhumas sudusu mimma_ taraka in ka_na lahu_ walad(un), fa illam yakul lahu_ waladuw wa warisahu_ abawa_hu fa li'ummihis sulus(u), fa in ka_na lahu_ ikhwatun fa li'ummihis sudusu mim ba'di wasiyyatiy yu_si biha_ au dain(in), a_ba_'ukum wa abna_'ukum, la_ tadru_na ayyuhum aqrabu lakum naf'a_(n), faridatam minalla_h(i), innalla_ha ka_na'aliman hakima_(n).
“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian waris untuk) anak-anakmu. Yaitu, bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yangditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya memperoleh seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. An-Nisaa’: 11)
Ayat yang mulia ini serta ayat-ayat sesudahnya dan ayat penutup surat ini adalah ayat-ayat mengenai ilmu fara-idh (pembagian warisan). Dan ilmu fara-idh tersebut diistimbatkan (diambil sebagai suatu kesimpulan hukum”Ed) dari tiga ayat ini dan hadits-hadits yang menjelaskan hal tersebut sebagai tafsirnya. Sebagian dari apa yang berkaitan dengan tafsir masalah ini akan kami sebutkan. Sedangkan berkenaan dengan keputusan masalah, uraian perbedaan pendapat dan dalil-dalilnya serta hujjah-hujjah yang dikemukakan oleh para imam, tempatnya adalah dalam kitab-kitab hukum. Hanya kepada Allah tempat meminta pertolongan. Sesungguhnya telah datang anjuran mempelajari ilmu fara-idh, dan pembagian-pembagian tertentu ini merupakan hal yang terpenting dalam ilmu itu. Terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah, dari Abdullah bin `Amr secara marfu’: “Ilmu itu ada tiga, sedangkan selainnya adalah keutamaan (pelengkap); Ayat yang muhkam, sunnah yang pasti atau fara-idh yang adil.” Ibnu `Uyainah berkata: “Fara-idh disebut sebagai setengah ilmu, karena semua manusia diuji olehnya.” Ketika menafsirkan ayat ini, al-Bukhari meriwayatkan dari Jabir bin`Abdillah, ia berkata: “Rasulullah dan Abu Bakar yang sedang berada di Bani Salam menjengukku dengan berjalan kaki. Lalu, beliau menemukanku dalam keadaan tidak sadarkan diri. Maka beliau meminta air untuk berwudhu dan mencipratkannya kepadaku, hingga aku sadar. Aku bertanya: “Apa yang engkau perintahkan untuk mengelola hartaku ya Rasulullah?” Maka turunlah ayat: yuushiikumullaaHu fii aulaadikum lidz-dzakari mitslu hadh-dhil untsayain (“Allah mensyariatkan kepadamu tentang [pembagian waris untuk] anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.”)
Demikianlah yang diriwayatkan oleh Muslim, an-Nasa’i dan seluruh jama’ah. Wallahu a’lam. Firman Allah: yuushiikumullaaHu fii aulaadikum lidz-dzakari mitslu hadh-dhil untsayain (“Allah mensyariatkan kepadamu tentang [pembagian waris untuk] anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.”) Artinya, Dia memerintahkan kalian untuk berbuat adil kepada mereka. Karena, dahulu orang-orang Jahiliyyah memberikan seluruh harta warisan hanya untuk laki-laki, tidak untuk wanita. Maka, Allah swt. memerintahkan kesamaan di antara mereka dalam asal hukum waris dan membedakan bagian di antara dua jenis tersebut, di mana bagian laki-laki sama dengan dua bagian perempuan. Hal itu disebabkan karena laki-laki membutuhkan pemenuhan tanggung jawab nafkah, kebutuhan, serta beban perdagangan, usaha dan resiko tanggung jawab, maka sesuai sekali jika ia diberikan dua kali lipat daripada yang diberikan kepada wanita. Sebagian pemikir mengambil istimbath dari firman Allah Ta’ala ini, “Allah mensyariatkan bagimu tentang(pembagian waris untuk) anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” Bahwa Allah lebih sayang kepada makhluk-Nya daripada seorang ibu kepada anaknya. Di mana Allah mewasiatkan kepada kedua orang tua tentang anak-anak mereka. Maka dapatlah diketahui bahwa Allah lebih sayang kepada mereka daripada mereka sendiri.
Di dalam hadits shahih dijelaskan bahwa beliau pernah melihat seorang tawanan wanita yang dipisahkan dari anaknya. Maka ia berkeliling mencari-cari anaknya. Tatkala ia menemukannya dari salah seorang tawanan. Ia pun mengambilnya, mendekapnya dan menyusukannya, maka Rasulullah bertanya kepada para Sahabatnya: “Apakah kalian berpendapat bahwa wanita ini tega akan membuang anaknya ke dalam api dan ia pun mampu melakukan hal itu?” Mereka menjawab: “Tidak ya Rasulullah!” Beliau bersabda: “Demi Allah, sesungguhnya Allah lebih penyayang kepada hamba-hamba-Nya dari pada wanita ini kepada anaknya.”
Dalam masalah ini, al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu `Abbas, ia berkata: “Dahulu, harta itu untuk anak, sedangkan wasiat untuk kedua orangtua, maka Allah menghapuskan hal tersebut apa yang lebih dicintai-Nya, lalu dijadikan bagian laki-laki sama dengan dua bagian perempuan, menjadikan setiap satu dari orang tua 1/6 atau 1/3, untuk isteri 1/8 atau 1/4 dan untuk suami 1/2 atau 1/4.” Firman-Nya, fa in kunna nisaa-an fauqats-nataini falaHunna tsulutsaa maa taraka (“Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.”)
Diperolehnya bagian dua anak perempuan dua pertiga adalah diambil dari hukum bagian dua saudari perempuan dalam ayat terakhir (dua dari surat an-Nisaa’ ini, Ed), karena di dalamnya Allah menetapkan saudari perempuan dengan dua pertiga. Apabila dua orang saudari perempuan mendapatkan dua pertiga, maka memberikan waris dua pertiga kepada anak perempuan jelas lebih utama. Sebagaimana pada penjelasan yang lalu di dalam hadits Jabir bahwa Rasulullah menetapkan dua pertiga untuk dua orang puteri Sa’ad bin Rabi’. Al-Qur’an dan as-Sunnah menunjukkan hal tersebut. Begitu pula firman Allah: wa in kaanat waahidatan falaHan nisfu (“Jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh setengah harta.”) Seandainya dua orang anak perempuan mendapatkan setengah harta, niscaya akan disebutkan pula dalam nash. (Untuk itu dapat disimpulkan), bilamana bagian seorang anak perempuan disebutkan secara mandiri, maka hal tersebut menunjukkan bahwa 2 anak perempuan sama hukumnya dengan hukum 3 anak perempuan. Wallahu a’am.
Firman Allah: wa li abawaiHi likulli waahidim minHumas sudusu (“Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan.”) Dua ibu bapak memiliki beberapa keadaan dalam menerima warisan. Pertama, keduanya bergabung bersama anak-anak (jenazah), maka masing-masing memperoleh seperenam. Jika jenazah tidak meninggalkan ahliwaris kecuali satu orang anak perempuan, maka bagi anak perempuan adalah setengah dan masing-masing ibu-bapak mendapat seperenam, sedangkan bapak mendapat seperenam `ashabah (sisa) lainnya. Sehingga bapak memiliki bagian tetap dan `ashabah. Kedua, dua ibu-bapak adalah satu-satunya ahli waris, maka untuk ibu mendapatkan sepertiga, sedangkan bapak mendapatkan bagian sisanya (ashabah murni). Dengan demikian, berarti bapak mengambil dua kali lipat dari ibu, yaitu dua pertiganya. Jika bersama keduanya terdapat suami atau isteri (jenazah), maka suami mendapatkan setengah, sedangkan isteri seperempat.
Para ulama berbeda pendapat, apa yang akan didapatkan ibu setelah itu? Dalam hal ini terdapat tiga pendapat; Salah satunya adalah bahwa ibu mendapatkan sepertiga sisa dalam dua masalah (di atas). Karena harta sisa, seolah-olah seperti seluruh harta warisan, jika dihubungkan pada keduanya. Sesungguhnya Allah swt. telah menetapkan bagi ibu itu setengah dari apa yang diperoleh bapak. Maka ibu memperoleh sepertiga dan bapak mengambil sisanya, yaitu dua pertiga. Inilah pendapat `Umar, `Utsman dan salah satu dari dua riwayat yang paling shahih dari `Ali serta pendapat Ibnu Mas’ud, dan Zaid bin Tsabit, yaitu pendapat tujuh orang ahli fiqih, empat Imam madzhab dan Jumhur Mama. Dan itulah pendapat yang shahih. Ketiga, dua ibu-bapak bergabung bersama beberapa orang saudara laki-laki, baik sekandung, sebapak atau seibu. Mereka memang tidak mendapatkan warisan sedikitpun jika bersama bapak, akan tetapi mereka telah menghalangi ibu memperoleh sepertiga menjadi seperenam. Maka, ibu memperoleh seperenam, jika bersama mereka tidak ada ahli waris lainnya dan bapak mengambil sisa. Sedangkan hukum keberadaan dua orang saudara sama dengan keberadaan beberapa orang saudara menurut Jumhur ulama.
Firman-Nya: mim ba’di washiyyatiy yuushii biHaa au dain (“Pembagian-pembagian tersebut sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau [dan] sesudah dibayar utangnya.”) Para ulama Salaf dan Khalaf sepakat bahwa utang piutang lebih didahulukan daripada wasiat. Pengertian tersebut dapat difahami dari maksud ayat yang mulia ini bila difikirkan lebih dalam. Wallahu a’am. Firman-Nya: aabaa-ukum wa abnaa-ukum laa tadruuna ayyuHum aq-rabu laHum naf-‘an (“Tentang orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu.”) Artinya, Kami telah tentukan bagian untuk orang tua dan anak-anak kalian serta Kami samakan seluruhnya dalam asal hukum mewarisi, berbeda dengan kebiasaan yang terjadi pada masa Jahiliyyah dan berbeda pula dengan ketentuan yang berlaku pada masa permulaan Islam, di mana harta adalah untuk anak-anak dan wasiat untuk orangtua, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Ibnu `Abbas. Sesungguhnya Allah telah menghapus hal tersebut hingga datangnya ayat ini, di mana ketentuan untuk masing-masing sesuai dengan kebutuhan mereka, karena manusia terkadang memperoleh manfaat dunia, akhirat atau keduanya dari bapaknya apa yang tidak ia peroleh dari anaknya. Dan terkadang sebaliknya. Untuk itu Allah berfirman: aabaa-ukum wa abnaa-ukum laa tadruuna ayyuHum aq-rabu laHum naf-‘an (“Tentang orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu.”) Artinya, sesungguhnya manfaat itu dimungkinkan dan diharapkan dari sini (dari anak) sebagaimana juga dimungkinkan dan diharapkan dari pihak lain (bapak). Karena itu, Kami tetapkan (masing-masing bagian untuk) kedua belah pihak serta Kami samakan di antara dua belah pihak itu dalam asal hukum mewarisi. Wallahu a’lam. Firman-Nya, fariidla-tam minallaaHi (“Ini adalah ketetapan dari Allah.”) Rincian warisan yang telah Kami sebutkan dan pemberian bagian warisan yang lebih banyak kepada sebagiannya adalah suatu ketetapan, hukum dan keputusan Allah. Allah Mahamengetahui dan Mahabijaksana yang meletakkan sesuatu sesuai dengan tempatnya serta memberikan kepada setiap orang yang berhak sesuai dengan kadarnya. Untuk itu Allah berfirman: innallaaHa kaana ‘aliiman hakiiman (“Sesungguhnya Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana.”)
Wednesday, 23 January 2019
AYAT 7-10 AN-NISA'
TAFSIR QURAN DAN HADIS,
TABARUK JILIK 2
BIS-MILLAHIR-RAHMANIR-RAHIM,
Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 7 Lirrija_li nasibum mimma_ tarakal wa_lida_ni wal aqrabu_n(a), wa linnnisa_'i nasibum mimma_ tarakal wa_lida_ni wal aqrabu_na mimma_ qalla minhu au kasur(a), nasibam mafru_da_(n).
4:8 Ayat 8 Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 8 Wa iza_ hadaral qismata ulul qurba_ wal yata_ma_ wal masa_kinu farzuqu_hum minhu wa qu_lu_ lahum qaulam ma'ru_fa_(n).
4:9 Ayat 9 Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 9 Walyakhsyal lazina lau taraku_ min khalfihim zurriyyatan di'a_fan kha_fu_ 'alaihim, falyattaqulla_ha walyaqu_lu_qaulan sadida_(n).
4:10 Ayat 10 Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 10 Innal lazina ya'kulu_na amwa_lal yata_ma_ zulman innama_ ya'kulu_na fi butu_nihim na_ra_(n), wa sayaslauna sa'ira_(n).
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. (QS. An-Nisaa’: 7)
Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedar-nya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik. (QS. An-Nisaa’: 8) Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. (QS. An-Nisaa’: 9)
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala [Neraka]. (QS. An-Nisaa’: 10)
Sa’id bin Jubair dan Qatadah berkata: “Dahulu, orang-orang musyrik memberikan hartanya hanya kepada laki-laki dewasa serta tidak memberikan hak waris kepada kaum wanita dan anak-anak.
Maka Allah swt. menurunkan ayat:
lir rijaali nashiibum mimmaa tarakal waalidaani wal aq-rabuun (“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya….”) (dan seterusnya). Artinya, seluruhnya sama di dalam hukum Allah, masing-masing sama dalam hukum asal waris-mewaris, sekalipun mereka berbeda sesuai ketentuan yang dibuat oleh Allah dengan melihat yang lebih dekat kepada mayit dari segi kekerabatan, pernikahan atau kemerdekaan budak, karena hal itu merupakan kekerabatan yang kedudukannya sama dengan kekerabatan dalam nasab. Wallahu a’lam.”
Firman-Nya: wa idzaa ha-dlaral qismata (“Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir…[hingga akhir ayat]”). Satu pendapat mengatakan bahwa yang dimaksud adalah apabila sewaktu pembagian warisan itu hadir para kerabat yang bukan ahli waris, wal yataamaa wal masaakiina (“anak-anak yatim dan orang-orangmiskin,”) maka berikanlah kepada mereka satu bagian dari harta warisan. Dan hal tersebut merupakan kewajiban di awal-awal masa Islam. Satu pendapat mengatakan (hal tersebut) di sunnahkan. Para ulama berbeda pendapat apakah hal tersebut telah dinasakh (dihapus) atau belum? Dalam hal ini ada dua pendapat. Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu `Abbas, ia berkata tentang ayat ini: “Ia adalah ayat muhkamaat (hukumnya tetap berlaku) dan tidak dinasakh.”
Pendapat ini diikuti oleh Sa’id dari Ibnu `Abbas. Sufyan ats-Tsauri mengatakan dari Ibnu Abi Najih, dari Mujahid, ia berkata tentang ayat ini: “la adalah kewajiban bagi ahli waris sesuai yang mereka sukai dan begitulah yang di-riwayatkan oleh Ibnu Mas’ud, Abu Musa, `Abdurrahman bin Abi Bakar, Abul-Aliyah, asy-Sya’bi dan al-Hasan. Malik berkata dari riwayatnya dalam kitab Tafsir Juz-in majmu’ dari az-Zuhri bahwa ‘Urwah memberikan sebagian harta Mus’ab di saat membagi-bagikan hartanya. Az-Zuhri berkata, “la adalah muhkamaat.” Malik mengatakan dari `Abdul Karim, dari Mujahid, ia berkata: “Ia adalah hak wajib sesuai keikhlasan hatinya.”
Pendapat yang mengatakan bahwa ayat ini dimansukh secara menyeluruh: Isma’il bin Muslim al-Makki mengatakan dari Qatadah, dari `Ikrimah,dari Ibnu `Abbas, ia berkata, bahwa ayat ini; “wa idzaa ha-dlaral qismata ulul qurbaa” dinasakh oleh ayat sesudahnya: “yuushiikumullaaHu fii aulaadikum”. Malik mengatakan dari az-Zuhri, dari Sa’id bin al-Musayyab, ayat ini dinasakh oleh ayat waris dan wasiat. Begitulah yang diriwayatkan dari `Ikrimah, Abu asy-Sya’tsa, al-Qasim bin Muhammad, Abu Shalih, Abu Malik, Zaid bin Aslam, adh-Dhahhak, ‘Atha’al-Khurasani, Muqatil bin Hayyan dan Rabi’ah bin Abi ‘Abdirrahman yang seluruhnya mengatakan bahwa ayat itu dinasakh. Ini Pula yang menjadi pendapat Jumhur fuqaha, empat Imam dan para pengikut mereka. Al-`Aufi me-ngatakan dari Ibnu `Abbas, “Dan apabila sewaktu pembagian,” yang dimaksud adalah pembagian warisan. Begitulah pendapat banyak ulama.
Seperti itulah makna (ayat) tersebut,
bukan sebagaimana makna yang dipiliholeh Ibnu Jarir, bahkan maknanya adalah, apabila orang-orang fakir dari kerabat yang bukan ahli waris, anak-anak yatim dan orang-orang miskin datang menghadiri pembagian harta yang cukup melimpah, lalu mereka pun sangat ingin mendapatkan sebagian harta tersebut, di saat mereka melihat yang ini mengambil dan yang itu mengambil (warisan), sedangkan mereka tidak mempunyai harapan, tidak ada sesuatu pun yang diberikan kepada mereka, maka Allah yang Mahapemurah lagi Mahapenyayang memerintahkan agar memberikan sebagian kecil dari harta itu kepada mereka dengan sekedarnya, sebagai perbuatan baik, shadaqah dan bermurah hati kepada mereka serta menutup kemungkinan sakit hati mereka. Sebagaimana firman Allah: kuluu min tsamariHi idzaa atsmara wa aatuu haqqaHuu yauma hashaadiHi (“Makanlah dari buahnya [yang bermacam-macam itu] bila ia berbuah, dan tunaikanlah hakknya di hari memetik hasilnya [dengan mengeluarkan zakatnya]”) (al-An’am: 141)
dan firman-Nya: wal yakh-syal ladziina lau tarakuu min khalfiHim
(“Dan hendaknya takut kepada Allah, orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka.”) (QS. An-Nisaa’: 9) `
Ali bin Abi Thalhah berkata dari Ibnu `Abbas: “Ayat ini berkenaan dengan seorang laki-laki yang meninggal, kemudian seseorang mendengar ia memberikan wasiat yang membahayakan ahli warisnya, maka Allah memerintahkan orang yang mendengarnya untuk bertakwa kepada Allah serta membimbing dan mengarahkannya pada kebenaran. Maka hendaklah ia berusaha menjaga ahli waris orang tersebut, sebagaimana ia senang melakukannya kepada ahli warisnya sendiri apabila ia takut mereka disia-siakan. Demikianlah pendapat Mujahid dan para ulama lainnya. Di dalam ash-Shahihain dinyatakan bahwa Rasulullah saat menjenguk Sa’ad bin Abi Waqqash, beliau ditanya: “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki banyak harta dan tidak memiliki ahli waris kecuali seorang anak puteri. Apakah boleh aku bersedekah dua pertiga hartaku?” Beliau mejawab, “Tidak.” Ia bertanya, “Setengah?” Beliau menjawab, “Tidak.” Dia bertanya lagi, “(Bagaimana) sepertiga?” Beliaupun menjawab, “Ya, sepertiga boleh dan sepertiga itu cukup banyak.” Kemudian Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya kamu tinggalkan keturunanmu dalam keadaan cukup adalah lebih baik dari pada engkau biarkan mereka miskin meminta-minta kepada orang lain.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Di dalam ash-Shahih dari Ibnu `Abbas, ia berkata:
“Seandainya manusia mau menguranginya lagi dari 1/3 sampai 1/4 (hal itu boleh), karena Rasulullah bersabda: “Ya, 1/3 dan 1/3 itu cukup banyak.” Para fuqaha berkata: “Jika ahli waris itu kaya, maka dianjurkan bagi mayit (orang yang akan wafat) untuk menyempurnakan 1/3 wasiatnya. Dan jika ahli waris itu miskin, maka dianjurkan untuk menguranginya dari sepertiga.” Satu pendapat mengatakan: “Apa yang dimaksudkan dengan ayat (yang menyatakan) bertakwalah kalian kepada Allah di dalam memelihara harta anak-anak yatim adalah, “Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya). “
Dicerita-kan oleh Ibnu Jarir dari jalan al-‘Aufi dari Ibnu `Abbas bahwa hal itu adalahpendapat yang baik. Untuk itu Allah berfirman: innal ladziina ya’kuluuna amwaalal yataamaa dhulman innamaa ya’kuluuna fii buthuuniHim naaraw wa sayash-launa sa’iiran (“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala [Neraka].”) Artinya, apabila mereka memakan harta-harta anak yatim tanpa alasan, maka berarti ia telah memakan api yang bergolak di dalam perut-perut mereka pada hari Kiamat. Di dalam ash-Shahihain dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Jauhkanlah oleh kalian tujuh hal yang membinasakan.” Beliau ditanya: “Apakah itu ya Rasulullah?” Beliau bersabda: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan pertempuran dan menuduh (jelek) wanita-wanita mukmin yang baik-baik, yang tidak terlintas untuk berbuat keji lagi beriman.”‘ (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
TABARUK JILIK 2
BIS-MILLAHIR-RAHMANIR-RAHIM,
Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 7 Lirrija_li nasibum mimma_ tarakal wa_lida_ni wal aqrabu_n(a), wa linnnisa_'i nasibum mimma_ tarakal wa_lida_ni wal aqrabu_na mimma_ qalla minhu au kasur(a), nasibam mafru_da_(n).
4:8 Ayat 8 Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 8 Wa iza_ hadaral qismata ulul qurba_ wal yata_ma_ wal masa_kinu farzuqu_hum minhu wa qu_lu_ lahum qaulam ma'ru_fa_(n).
4:9 Ayat 9 Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 9 Walyakhsyal lazina lau taraku_ min khalfihim zurriyyatan di'a_fan kha_fu_ 'alaihim, falyattaqulla_ha walyaqu_lu_qaulan sadida_(n).
4:10 Ayat 10 Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 10 Innal lazina ya'kulu_na amwa_lal yata_ma_ zulman innama_ ya'kulu_na fi butu_nihim na_ra_(n), wa sayaslauna sa'ira_(n).
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. (QS. An-Nisaa’: 7)
Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedar-nya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik. (QS. An-Nisaa’: 8) Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. (QS. An-Nisaa’: 9)
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala [Neraka]. (QS. An-Nisaa’: 10)
Sa’id bin Jubair dan Qatadah berkata: “Dahulu, orang-orang musyrik memberikan hartanya hanya kepada laki-laki dewasa serta tidak memberikan hak waris kepada kaum wanita dan anak-anak.
Maka Allah swt. menurunkan ayat:
lir rijaali nashiibum mimmaa tarakal waalidaani wal aq-rabuun (“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya….”) (dan seterusnya). Artinya, seluruhnya sama di dalam hukum Allah, masing-masing sama dalam hukum asal waris-mewaris, sekalipun mereka berbeda sesuai ketentuan yang dibuat oleh Allah dengan melihat yang lebih dekat kepada mayit dari segi kekerabatan, pernikahan atau kemerdekaan budak, karena hal itu merupakan kekerabatan yang kedudukannya sama dengan kekerabatan dalam nasab. Wallahu a’lam.”
Firman-Nya: wa idzaa ha-dlaral qismata (“Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir…[hingga akhir ayat]”). Satu pendapat mengatakan bahwa yang dimaksud adalah apabila sewaktu pembagian warisan itu hadir para kerabat yang bukan ahli waris, wal yataamaa wal masaakiina (“anak-anak yatim dan orang-orangmiskin,”) maka berikanlah kepada mereka satu bagian dari harta warisan. Dan hal tersebut merupakan kewajiban di awal-awal masa Islam. Satu pendapat mengatakan (hal tersebut) di sunnahkan. Para ulama berbeda pendapat apakah hal tersebut telah dinasakh (dihapus) atau belum? Dalam hal ini ada dua pendapat. Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu `Abbas, ia berkata tentang ayat ini: “Ia adalah ayat muhkamaat (hukumnya tetap berlaku) dan tidak dinasakh.”
Pendapat ini diikuti oleh Sa’id dari Ibnu `Abbas. Sufyan ats-Tsauri mengatakan dari Ibnu Abi Najih, dari Mujahid, ia berkata tentang ayat ini: “la adalah kewajiban bagi ahli waris sesuai yang mereka sukai dan begitulah yang di-riwayatkan oleh Ibnu Mas’ud, Abu Musa, `Abdurrahman bin Abi Bakar, Abul-Aliyah, asy-Sya’bi dan al-Hasan. Malik berkata dari riwayatnya dalam kitab Tafsir Juz-in majmu’ dari az-Zuhri bahwa ‘Urwah memberikan sebagian harta Mus’ab di saat membagi-bagikan hartanya. Az-Zuhri berkata, “la adalah muhkamaat.” Malik mengatakan dari `Abdul Karim, dari Mujahid, ia berkata: “Ia adalah hak wajib sesuai keikhlasan hatinya.”
Pendapat yang mengatakan bahwa ayat ini dimansukh secara menyeluruh: Isma’il bin Muslim al-Makki mengatakan dari Qatadah, dari `Ikrimah,dari Ibnu `Abbas, ia berkata, bahwa ayat ini; “wa idzaa ha-dlaral qismata ulul qurbaa” dinasakh oleh ayat sesudahnya: “yuushiikumullaaHu fii aulaadikum”. Malik mengatakan dari az-Zuhri, dari Sa’id bin al-Musayyab, ayat ini dinasakh oleh ayat waris dan wasiat. Begitulah yang diriwayatkan dari `Ikrimah, Abu asy-Sya’tsa, al-Qasim bin Muhammad, Abu Shalih, Abu Malik, Zaid bin Aslam, adh-Dhahhak, ‘Atha’al-Khurasani, Muqatil bin Hayyan dan Rabi’ah bin Abi ‘Abdirrahman yang seluruhnya mengatakan bahwa ayat itu dinasakh. Ini Pula yang menjadi pendapat Jumhur fuqaha, empat Imam dan para pengikut mereka. Al-`Aufi me-ngatakan dari Ibnu `Abbas, “Dan apabila sewaktu pembagian,” yang dimaksud adalah pembagian warisan. Begitulah pendapat banyak ulama.
Seperti itulah makna (ayat) tersebut,
bukan sebagaimana makna yang dipiliholeh Ibnu Jarir, bahkan maknanya adalah, apabila orang-orang fakir dari kerabat yang bukan ahli waris, anak-anak yatim dan orang-orang miskin datang menghadiri pembagian harta yang cukup melimpah, lalu mereka pun sangat ingin mendapatkan sebagian harta tersebut, di saat mereka melihat yang ini mengambil dan yang itu mengambil (warisan), sedangkan mereka tidak mempunyai harapan, tidak ada sesuatu pun yang diberikan kepada mereka, maka Allah yang Mahapemurah lagi Mahapenyayang memerintahkan agar memberikan sebagian kecil dari harta itu kepada mereka dengan sekedarnya, sebagai perbuatan baik, shadaqah dan bermurah hati kepada mereka serta menutup kemungkinan sakit hati mereka. Sebagaimana firman Allah: kuluu min tsamariHi idzaa atsmara wa aatuu haqqaHuu yauma hashaadiHi (“Makanlah dari buahnya [yang bermacam-macam itu] bila ia berbuah, dan tunaikanlah hakknya di hari memetik hasilnya [dengan mengeluarkan zakatnya]”) (al-An’am: 141)
dan firman-Nya: wal yakh-syal ladziina lau tarakuu min khalfiHim
(“Dan hendaknya takut kepada Allah, orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka.”) (QS. An-Nisaa’: 9) `
Ali bin Abi Thalhah berkata dari Ibnu `Abbas: “Ayat ini berkenaan dengan seorang laki-laki yang meninggal, kemudian seseorang mendengar ia memberikan wasiat yang membahayakan ahli warisnya, maka Allah memerintahkan orang yang mendengarnya untuk bertakwa kepada Allah serta membimbing dan mengarahkannya pada kebenaran. Maka hendaklah ia berusaha menjaga ahli waris orang tersebut, sebagaimana ia senang melakukannya kepada ahli warisnya sendiri apabila ia takut mereka disia-siakan. Demikianlah pendapat Mujahid dan para ulama lainnya. Di dalam ash-Shahihain dinyatakan bahwa Rasulullah saat menjenguk Sa’ad bin Abi Waqqash, beliau ditanya: “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki banyak harta dan tidak memiliki ahli waris kecuali seorang anak puteri. Apakah boleh aku bersedekah dua pertiga hartaku?” Beliau mejawab, “Tidak.” Ia bertanya, “Setengah?” Beliau menjawab, “Tidak.” Dia bertanya lagi, “(Bagaimana) sepertiga?” Beliaupun menjawab, “Ya, sepertiga boleh dan sepertiga itu cukup banyak.” Kemudian Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya kamu tinggalkan keturunanmu dalam keadaan cukup adalah lebih baik dari pada engkau biarkan mereka miskin meminta-minta kepada orang lain.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Di dalam ash-Shahih dari Ibnu `Abbas, ia berkata:
“Seandainya manusia mau menguranginya lagi dari 1/3 sampai 1/4 (hal itu boleh), karena Rasulullah bersabda: “Ya, 1/3 dan 1/3 itu cukup banyak.” Para fuqaha berkata: “Jika ahli waris itu kaya, maka dianjurkan bagi mayit (orang yang akan wafat) untuk menyempurnakan 1/3 wasiatnya. Dan jika ahli waris itu miskin, maka dianjurkan untuk menguranginya dari sepertiga.” Satu pendapat mengatakan: “Apa yang dimaksudkan dengan ayat (yang menyatakan) bertakwalah kalian kepada Allah di dalam memelihara harta anak-anak yatim adalah, “Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya). “
Dicerita-kan oleh Ibnu Jarir dari jalan al-‘Aufi dari Ibnu `Abbas bahwa hal itu adalahpendapat yang baik. Untuk itu Allah berfirman: innal ladziina ya’kuluuna amwaalal yataamaa dhulman innamaa ya’kuluuna fii buthuuniHim naaraw wa sayash-launa sa’iiran (“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala [Neraka].”) Artinya, apabila mereka memakan harta-harta anak yatim tanpa alasan, maka berarti ia telah memakan api yang bergolak di dalam perut-perut mereka pada hari Kiamat. Di dalam ash-Shahihain dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Jauhkanlah oleh kalian tujuh hal yang membinasakan.” Beliau ditanya: “Apakah itu ya Rasulullah?” Beliau bersabda: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan pertempuran dan menuduh (jelek) wanita-wanita mukmin yang baik-baik, yang tidak terlintas untuk berbuat keji lagi beriman.”‘ (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Tuesday, 22 January 2019
AYAT 5-6 AN-NISA
TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK.,JILIK 2
BISMILLAHIRAHMANIRAHIN,.
Ayat 5 Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 5 Wa la_ tu'tus sufaha_'a amwa_lakumul lati ja'alalla_hu lakum qiya_maw warzuqu_hum fiha_ waksu_hum wa qu_lu_ lahum qaulam ma'ru_fa_(n).
4:6 Ayat 6 Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 6 Wabtalul yata_ma_ hatta_ iza_ balagun nika_h(a), fa in a_nastum minhu rusydan fadfa'u_ ilaihim amwa_lahum, wa la_ ta'kulu_ha_ isra_faw wa bida_ran ay yakbaru_, wa man ka_na ganiyyan falyasta'fif, wa man ka_na faqiran falya'kul bil ma'ru_f(i), fa iza_ dafa'tum ilaihim amwa_lahum fa asyhidu_'alaihim, wa kafa_ billa_hi hasiba_(n). 4:7
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. (QS.An-Nisaa’: 5)
Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu memakan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu). (QS. An-Nisaa’: 6)
Allah melarang memberikan wewenang kepada orang-orang yang lemah akalnya dalam pengelolaan keuangan yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Artinya, tegaknya kehidupan mereka adalah dengan harta itu berupa perdagangan dan lain-lain.
Dari sini diambil hukum penangguhan (pemberian harta) bagi anak-anak. Sedangkan penangguhan itu sendiri memiliki berbagai bentuk. Ada penangguhan untuk anak-anak, karena anak-anak itu tidak dapat dipertanggungjawabkan perkataannya. Ada pula penangguhan bagi orang gila atau orang-orang yang tidak mampu mengelola harta dikarenakan lemah akal atau agamanya. Ada pula penyitaan karena pailit yaitu apabila utang piutang telah melilitnya, sedangkan harta yang dimiliki tidak dapat menutupi pembayarannya. Sehingga, di saat kreditor meminta hakim untuk menyita harta tersebut, niscaya hakim pun melakukan penyitaan.
Adh-Dhahhak mengatakan dari Ibnu’ Abbas tentang firman Allah: wa laa tu’tus sufaHaa-a amwaalukum (“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta [mereka yang ada dalam kekuasaanmu]”), ia berkata: “Mereka adalah anak-anakmu dan kaum wanita.” Begitu pula yangd ikatakan oleh Ibnu Mas’ud ra. Firman Allah: war zuquuHum fiiHaa waksuuHum wa quuluu laHum qaulam ma’ruufan (“Berilah mereka belanja dan pakaian [dari basil harta itu] dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.”) `Ali bin Abi Thalhah berkata dari Ibnu `Abbas, ia berkata: “Jangan jadikan hartamu serta apa yang dianugerahkan Allah untuk kehidupanmu engkau berikan kepada isteri atau puterimu secara bebas, kemudian engkau menunggu dari pemberian apa yang ada di tangan mereka. Akan tetapi, tahanlah hartamu itu dan berbuat baiklah dalam (mengelola-nya) serta hendaklah engkau yang memberikan nafkah kepada mereka berupa pakaian, makanan dan rizki (biaya hidup) mereka.” Mujahid berkata (mengenai ayat ini): wa quuluu laHum qaulam ma’ruufan (“Dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.”) Yaitu dalam kebaikan dan silaturrahim. Kandungan ayat yang mulia ini adalah berbuat ihsan kepada keluarga dan orang-orang yang berada dalam tanggungan dengan melakukan infaq berupa pakaian dan rizki (biaya hidup), serta dengan kata-kata dan akhlak yang baik. Firman Allah: wabtalul yataamaa (“Dan ujilah anak yatim itu”) Ibnu Abbas, Mujahid, al-Hasan, as-Suddi dan Muqatil berkata: “Artinya ujilah mereka.” Hattaa idzaa balaghun nikaaha (“Sampai mereka cukup umur untuk kawin.”)
Mujahid berkata: “Artinya: baligh”. Jumhur ulama berkata: “Baligh pada anak laki-laki terkadang dapat ditentukan oleh mimpi, yaitu di saat tidur bermimpi sesuatu yang menyebabkan keluarnya air mani yang memancar, yang darinya akan menjadi anak.” Di dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah dan para Sahabat lain bahwa Nabi bersabda: “Diangkat pena (yaitu diangkat hukum taklif) dari tiga orang; dari anak kecil hingga ia mimpi (baligh) atau sempurna 15 tahun, dari orang tidur sampai ia bangun dan dari orang gila sampai ia sadar.” Mereka mengambil hal itu dari hadits yang terdapat dalam ash-Shahihaindari Ibnu `Umar, is berkata: “Pada saat perang Uhud aku mengajukan diri(untuk ikut berperang) kepada Nabi dan saat itu aku berumur 14 tahun, lalu beliau tidak membolehkanku. Sedangkan pada perang Khandaq akupun mengajukan diri kembali dan saat itu aku berumur 15 tahun, maka beliau membolehkanku.” Setelah mendengar hadits ini, `Umar bin `Abdul `Azizberkata: “Inilah perbedaan antara anak kecil dan orang dewasa.” (HR. Abu Dawud, an-Nasa’i, Ibnu Majah al-Hakim, dan al-Hakim berkata: “
Hadits ini shahihsesuai syarat Muslim.” Imam adz-Dzahabi pun menyepakati) Para ulama berbeda pendapat mengenai tanda tumbuhnya rambut kemaluan, dan pendapat yang shahih adalah bahwa hal itu sebagai tanda baligh. Sunnah yang menunjukkan hal tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad Bari ‘Athiyyah al-Qurazhi, ia berkata: “Di saat perang Quraizhah, kami (Bani Quraizhah) dihadapkan kepada Nabi. Maka beliau memerintahkan seseorang (Di dalam naskah al-Azhar (disebutkan nama orang itu, yaitu): `Abdul Majid bin Zahir yang ditugaskan) meneliti siapa yang sudah tumbuh (bulu kemaluannya). Barangsiapa yang sudah tumbuh dibunuh, bagi yang belum tumbuh tidak dibunuh (dilepaskan). Sedangkan aku termasuk orang yang belum tumbuh (bulu kemaluan), maka aku pun dibebaskan.”
(Empat penulis kitab Sunan pun mengetengahkan hadits yang serupa dengannya. Dan at-Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan shahih.”) Firman Allah: fa in aanastum minHum rusydan fadfa-‘uu ilaiHim amwaalaHum (“Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas [pandai memelihara harta], maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.”) Sa’id bin Jubair berkata: “Yaitu,baik dalam agamanya dan pandai memelihara hartanya.” Begitulah yang diriwayatkan oleh Ibnu `Abbas, al-Hasan al-Bashri dan imam-imam lainnya. Para fuqaha pun berkata: “Apabila seorang anak telah baik agamanya dan pandai mengatur hartanya, niscaya lepaslah hukum penangguhan hartanya. Maka harta miliknya yang berada di tangan walinya harus diserahkan.” Firman-Nya: wa laa ta’kuluuHaa is-raafaw wa bidaaran ay yakbaruu (“Dan janganlah kamu memakan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan [janganlah kamu] tergesa-gesa [membelanjakannya] sebelum mereka dewasa.”) Allah melarang memakan harta anak yatim tanpa adanya kebutuhan yang mendesak. Is-raafan wa bidaaran; artinya: tergesa-tergesa (membelanjakannya) sebelum mereka baligh. Kemudian Allah berfirman: wa man kaana ghaniyyan fal yasta’fif (“Barangsiapa [di antara pemeliharaitu] mampu, maka hendaklah ia menahan diri [dari memakan harta anak yatim itu].”) Asy-Sya’bi berkata: “Harta itu baginya seperti bangkai dan darah.” Wa man kaana faqiiran falya’kul bil ma’ruuf (“Dan barangsiapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut.”) Ibnu Abi Hatim mengatakan dari ‘Aisyah ra. tentang ayat: (Ayat ini) turun berkenaan dengan wali anak yatim yang mengurus dan mengaturnya di mana saat ia membutuhkan ia pun boleh memakannya. Riwayat lain dari `Aisyah, ia berkata: “Ayat ini turun mengenai wali anak yatim, (wa man kaana ghaniyyan fal yasta’fif Wa man kaana faqiiran falya’kul bil ma’ruuf) boleh ia makan sekedar keperluan mengurusnya.” (HR. Al-Bukhari).
Para fuqaha berkata, dia boleh memakan dari dua perkara yang lebih ringan; upah yang layak atau sekedar kebutuhannya. Dan mereka berbeda pendapat, apakah harta itu dikembalikan apabila ia sudah cukup? Dalam hal ini ada dua pendapat: Pendapat pertama: Tidak, karena ia memakan upah kerja dan saat itu ia faqir. Inilah pendapat yang benar di kalangan pengikut asy-Syafi’i. Karena ayat tersebut membolehkan memakan (harta anak yatim) tanpa mengganti. Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata: “Seorang laki-laki datang kepada Nabi, lalu ia berkata: Saya memelihara anak yatim yang memiliki harta, sedangkan saya tidak memiliki harta [Sedangkan dalam naskah al-Azhar (dengan lafazh): “Aku tidak memiliki sesuatu pun.”]. Bolehkah saya memakan hartanya?’ Beliau bersabda: ‘Makanlah secukupnya, tidak berlebihan.”‘ (HR. Abu Dawud, an-Nasa’i dan Ibnu Majah). Ibnu Jarir meriwayatkan dari al-Qasim bin Muhammad, ia berkata: seorang Arab Badui mendatangi Ibnu `Abbas dan berkata: “Sesungguhnya saya memelihara anak-anak yatim dan mereka memiliki beberapa unta, sedangkan saya memiliki satu unta. Saya pun memberikan susu unta untuk orang-orang fakir, apakah dihalalkan minum susunya?” Beliau menjawab: “Jika engkau yang mencari untanya yang tersesat, mengobati yang sakit, membersihkan tempat minumnya dan mengurusi keperluannya, maka minumlah tanpa mengganggu untuk keturunan dan tanpa menghentikan perasan susunya.”
(Inilah riwayat Malik dalam al-Muwaththa’ dari Yahya bin Sa’id). Pendapat yang mengatakan tidak perlu adanya penggantian ini dipegang oleh ‘Atha bin Abi Rabah, `Ikrimah, Ibrahim an-Nakha’i, ‘Athiyyah al-‘Aufi dan al-Hasanal-Bashri. Pendapat kedua: Ya, harus mengganti karena asal hukum harta anak yatim adalah haram. Dia hanya dibolehkan untuk kebutuhan, lalu dikembalikan gantinya, seperti memakan harta orang lain bagi orang yang sangat membutuhkannya. Sa’id bin Manshur berkata: Telah menceritakan kepada kami Abul Ahwash, dari Abu Ishaq dari al-Barra’, ia berkata: “`Umar ra. berkata kepadaku: `Aku tempatkan diriku pada harta Allah seperti kedudukan wali anak yatim. Jika aku butuh, aku akan mengambilnya; dan jika aku cukup aku akan mengembalikan; Serta jika aku kaya, aku akan menahan diri.”‘ (Isnadnya shahih). Firman Allah: fa idzaa dafa’tum ilaiHim amwaalaHum
(“Kemudian apabila engkau menyerahkan harta kepada mereka,”) yaitu setelah mereka mencapai masa baligh dan kamu yakin kemampuan mereka, maka di saat itu kamu serahkan harta-harta mereka. Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka; fa asyHiduu ‘alaiHim (“Maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi [tentang penyerahan itu] bagi mereka.”) Ini merupakan perintah dari Allah untuk para wali, agar mengadakan saksi-saksi untuk anak-anak yatim yang telah mencapai dewasa dan kalian menyerahkan harta-harta mereka, agar tidak terjadi pengingkaran dari sebagian mereka setelah diserah terimakan. Kemudian Allah berfirman, wa kafaa billaaHi hasiiban (“Dan cukuplah Allah sebagai pengawas [atas persaksian itu].”) Artinya cukuplah Allah sebagai pengawas, saksi dan peneliti para wali dalam memelihara anak-anak yatim dan dalam menyerahkan harta-harta mereka, apakah dicukupkan dan disempurnakan atau dikurangi dan ditipu dengan memalsukan hitungan dan memutarbalikkan urusan? Allah Mahamengetahui semua itu. Untuk itu, di dalam Shahih Muslim dinyatakan bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Hai Abu Dzarr, sesungguhnya aku melihatmu sebagai seorang yang lemah dan aku mencintaimu seperti aku mencintai diriku sendiri. Janganlah engkau menjadi amir bagi dua orang atau mengurus harta anak yatim.” (HR. Muslim) &
BISMILLAHIRAHMANIRAHIN,.
Ayat 5 Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 5 Wa la_ tu'tus sufaha_'a amwa_lakumul lati ja'alalla_hu lakum qiya_maw warzuqu_hum fiha_ waksu_hum wa qu_lu_ lahum qaulam ma'ru_fa_(n).
4:6 Ayat 6 Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 6 Wabtalul yata_ma_ hatta_ iza_ balagun nika_h(a), fa in a_nastum minhu rusydan fadfa'u_ ilaihim amwa_lahum, wa la_ ta'kulu_ha_ isra_faw wa bida_ran ay yakbaru_, wa man ka_na ganiyyan falyasta'fif, wa man ka_na faqiran falya'kul bil ma'ru_f(i), fa iza_ dafa'tum ilaihim amwa_lahum fa asyhidu_'alaihim, wa kafa_ billa_hi hasiba_(n). 4:7
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. (QS.An-Nisaa’: 5)
Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu memakan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu). (QS. An-Nisaa’: 6)
Allah melarang memberikan wewenang kepada orang-orang yang lemah akalnya dalam pengelolaan keuangan yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Artinya, tegaknya kehidupan mereka adalah dengan harta itu berupa perdagangan dan lain-lain.
Dari sini diambil hukum penangguhan (pemberian harta) bagi anak-anak. Sedangkan penangguhan itu sendiri memiliki berbagai bentuk. Ada penangguhan untuk anak-anak, karena anak-anak itu tidak dapat dipertanggungjawabkan perkataannya. Ada pula penangguhan bagi orang gila atau orang-orang yang tidak mampu mengelola harta dikarenakan lemah akal atau agamanya. Ada pula penyitaan karena pailit yaitu apabila utang piutang telah melilitnya, sedangkan harta yang dimiliki tidak dapat menutupi pembayarannya. Sehingga, di saat kreditor meminta hakim untuk menyita harta tersebut, niscaya hakim pun melakukan penyitaan.
Adh-Dhahhak mengatakan dari Ibnu’ Abbas tentang firman Allah: wa laa tu’tus sufaHaa-a amwaalukum (“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta [mereka yang ada dalam kekuasaanmu]”), ia berkata: “Mereka adalah anak-anakmu dan kaum wanita.” Begitu pula yangd ikatakan oleh Ibnu Mas’ud ra. Firman Allah: war zuquuHum fiiHaa waksuuHum wa quuluu laHum qaulam ma’ruufan (“Berilah mereka belanja dan pakaian [dari basil harta itu] dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.”) `Ali bin Abi Thalhah berkata dari Ibnu `Abbas, ia berkata: “Jangan jadikan hartamu serta apa yang dianugerahkan Allah untuk kehidupanmu engkau berikan kepada isteri atau puterimu secara bebas, kemudian engkau menunggu dari pemberian apa yang ada di tangan mereka. Akan tetapi, tahanlah hartamu itu dan berbuat baiklah dalam (mengelola-nya) serta hendaklah engkau yang memberikan nafkah kepada mereka berupa pakaian, makanan dan rizki (biaya hidup) mereka.” Mujahid berkata (mengenai ayat ini): wa quuluu laHum qaulam ma’ruufan (“Dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.”) Yaitu dalam kebaikan dan silaturrahim. Kandungan ayat yang mulia ini adalah berbuat ihsan kepada keluarga dan orang-orang yang berada dalam tanggungan dengan melakukan infaq berupa pakaian dan rizki (biaya hidup), serta dengan kata-kata dan akhlak yang baik. Firman Allah: wabtalul yataamaa (“Dan ujilah anak yatim itu”) Ibnu Abbas, Mujahid, al-Hasan, as-Suddi dan Muqatil berkata: “Artinya ujilah mereka.” Hattaa idzaa balaghun nikaaha (“Sampai mereka cukup umur untuk kawin.”)
Mujahid berkata: “Artinya: baligh”. Jumhur ulama berkata: “Baligh pada anak laki-laki terkadang dapat ditentukan oleh mimpi, yaitu di saat tidur bermimpi sesuatu yang menyebabkan keluarnya air mani yang memancar, yang darinya akan menjadi anak.” Di dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah dan para Sahabat lain bahwa Nabi bersabda: “Diangkat pena (yaitu diangkat hukum taklif) dari tiga orang; dari anak kecil hingga ia mimpi (baligh) atau sempurna 15 tahun, dari orang tidur sampai ia bangun dan dari orang gila sampai ia sadar.” Mereka mengambil hal itu dari hadits yang terdapat dalam ash-Shahihaindari Ibnu `Umar, is berkata: “Pada saat perang Uhud aku mengajukan diri(untuk ikut berperang) kepada Nabi dan saat itu aku berumur 14 tahun, lalu beliau tidak membolehkanku. Sedangkan pada perang Khandaq akupun mengajukan diri kembali dan saat itu aku berumur 15 tahun, maka beliau membolehkanku.” Setelah mendengar hadits ini, `Umar bin `Abdul `Azizberkata: “Inilah perbedaan antara anak kecil dan orang dewasa.” (HR. Abu Dawud, an-Nasa’i, Ibnu Majah al-Hakim, dan al-Hakim berkata: “
Hadits ini shahihsesuai syarat Muslim.” Imam adz-Dzahabi pun menyepakati) Para ulama berbeda pendapat mengenai tanda tumbuhnya rambut kemaluan, dan pendapat yang shahih adalah bahwa hal itu sebagai tanda baligh. Sunnah yang menunjukkan hal tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad Bari ‘Athiyyah al-Qurazhi, ia berkata: “Di saat perang Quraizhah, kami (Bani Quraizhah) dihadapkan kepada Nabi. Maka beliau memerintahkan seseorang (Di dalam naskah al-Azhar (disebutkan nama orang itu, yaitu): `Abdul Majid bin Zahir yang ditugaskan) meneliti siapa yang sudah tumbuh (bulu kemaluannya). Barangsiapa yang sudah tumbuh dibunuh, bagi yang belum tumbuh tidak dibunuh (dilepaskan). Sedangkan aku termasuk orang yang belum tumbuh (bulu kemaluan), maka aku pun dibebaskan.”
(Empat penulis kitab Sunan pun mengetengahkan hadits yang serupa dengannya. Dan at-Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan shahih.”) Firman Allah: fa in aanastum minHum rusydan fadfa-‘uu ilaiHim amwaalaHum (“Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas [pandai memelihara harta], maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.”) Sa’id bin Jubair berkata: “Yaitu,baik dalam agamanya dan pandai memelihara hartanya.” Begitulah yang diriwayatkan oleh Ibnu `Abbas, al-Hasan al-Bashri dan imam-imam lainnya. Para fuqaha pun berkata: “Apabila seorang anak telah baik agamanya dan pandai mengatur hartanya, niscaya lepaslah hukum penangguhan hartanya. Maka harta miliknya yang berada di tangan walinya harus diserahkan.” Firman-Nya: wa laa ta’kuluuHaa is-raafaw wa bidaaran ay yakbaruu (“Dan janganlah kamu memakan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan [janganlah kamu] tergesa-gesa [membelanjakannya] sebelum mereka dewasa.”) Allah melarang memakan harta anak yatim tanpa adanya kebutuhan yang mendesak. Is-raafan wa bidaaran; artinya: tergesa-tergesa (membelanjakannya) sebelum mereka baligh. Kemudian Allah berfirman: wa man kaana ghaniyyan fal yasta’fif (“Barangsiapa [di antara pemeliharaitu] mampu, maka hendaklah ia menahan diri [dari memakan harta anak yatim itu].”) Asy-Sya’bi berkata: “Harta itu baginya seperti bangkai dan darah.” Wa man kaana faqiiran falya’kul bil ma’ruuf (“Dan barangsiapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut.”) Ibnu Abi Hatim mengatakan dari ‘Aisyah ra. tentang ayat: (Ayat ini) turun berkenaan dengan wali anak yatim yang mengurus dan mengaturnya di mana saat ia membutuhkan ia pun boleh memakannya. Riwayat lain dari `Aisyah, ia berkata: “Ayat ini turun mengenai wali anak yatim, (wa man kaana ghaniyyan fal yasta’fif Wa man kaana faqiiran falya’kul bil ma’ruuf) boleh ia makan sekedar keperluan mengurusnya.” (HR. Al-Bukhari).
Para fuqaha berkata, dia boleh memakan dari dua perkara yang lebih ringan; upah yang layak atau sekedar kebutuhannya. Dan mereka berbeda pendapat, apakah harta itu dikembalikan apabila ia sudah cukup? Dalam hal ini ada dua pendapat: Pendapat pertama: Tidak, karena ia memakan upah kerja dan saat itu ia faqir. Inilah pendapat yang benar di kalangan pengikut asy-Syafi’i. Karena ayat tersebut membolehkan memakan (harta anak yatim) tanpa mengganti. Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata: “Seorang laki-laki datang kepada Nabi, lalu ia berkata: Saya memelihara anak yatim yang memiliki harta, sedangkan saya tidak memiliki harta [Sedangkan dalam naskah al-Azhar (dengan lafazh): “Aku tidak memiliki sesuatu pun.”]. Bolehkah saya memakan hartanya?’ Beliau bersabda: ‘Makanlah secukupnya, tidak berlebihan.”‘ (HR. Abu Dawud, an-Nasa’i dan Ibnu Majah). Ibnu Jarir meriwayatkan dari al-Qasim bin Muhammad, ia berkata: seorang Arab Badui mendatangi Ibnu `Abbas dan berkata: “Sesungguhnya saya memelihara anak-anak yatim dan mereka memiliki beberapa unta, sedangkan saya memiliki satu unta. Saya pun memberikan susu unta untuk orang-orang fakir, apakah dihalalkan minum susunya?” Beliau menjawab: “Jika engkau yang mencari untanya yang tersesat, mengobati yang sakit, membersihkan tempat minumnya dan mengurusi keperluannya, maka minumlah tanpa mengganggu untuk keturunan dan tanpa menghentikan perasan susunya.”
(Inilah riwayat Malik dalam al-Muwaththa’ dari Yahya bin Sa’id). Pendapat yang mengatakan tidak perlu adanya penggantian ini dipegang oleh ‘Atha bin Abi Rabah, `Ikrimah, Ibrahim an-Nakha’i, ‘Athiyyah al-‘Aufi dan al-Hasanal-Bashri. Pendapat kedua: Ya, harus mengganti karena asal hukum harta anak yatim adalah haram. Dia hanya dibolehkan untuk kebutuhan, lalu dikembalikan gantinya, seperti memakan harta orang lain bagi orang yang sangat membutuhkannya. Sa’id bin Manshur berkata: Telah menceritakan kepada kami Abul Ahwash, dari Abu Ishaq dari al-Barra’, ia berkata: “`Umar ra. berkata kepadaku: `Aku tempatkan diriku pada harta Allah seperti kedudukan wali anak yatim. Jika aku butuh, aku akan mengambilnya; dan jika aku cukup aku akan mengembalikan; Serta jika aku kaya, aku akan menahan diri.”‘ (Isnadnya shahih). Firman Allah: fa idzaa dafa’tum ilaiHim amwaalaHum
(“Kemudian apabila engkau menyerahkan harta kepada mereka,”) yaitu setelah mereka mencapai masa baligh dan kamu yakin kemampuan mereka, maka di saat itu kamu serahkan harta-harta mereka. Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka; fa asyHiduu ‘alaiHim (“Maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi [tentang penyerahan itu] bagi mereka.”) Ini merupakan perintah dari Allah untuk para wali, agar mengadakan saksi-saksi untuk anak-anak yatim yang telah mencapai dewasa dan kalian menyerahkan harta-harta mereka, agar tidak terjadi pengingkaran dari sebagian mereka setelah diserah terimakan. Kemudian Allah berfirman, wa kafaa billaaHi hasiiban (“Dan cukuplah Allah sebagai pengawas [atas persaksian itu].”) Artinya cukuplah Allah sebagai pengawas, saksi dan peneliti para wali dalam memelihara anak-anak yatim dan dalam menyerahkan harta-harta mereka, apakah dicukupkan dan disempurnakan atau dikurangi dan ditipu dengan memalsukan hitungan dan memutarbalikkan urusan? Allah Mahamengetahui semua itu. Untuk itu, di dalam Shahih Muslim dinyatakan bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Hai Abu Dzarr, sesungguhnya aku melihatmu sebagai seorang yang lemah dan aku mencintaimu seperti aku mencintai diriku sendiri. Janganlah engkau menjadi amir bagi dua orang atau mengurus harta anak yatim.” (HR. Muslim) &
Monday, 21 January 2019
AYAT 2-4 AN-NISA
TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK; JILIK 2
BIS-MILLAHI-RAHMANI-RAHIM,.
4:2 Ayat 2 Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 2 Wa a_tul yata_ma_ amwa_lahum wa la_ tatabaddalul khabisa bit tayyib(i), wa la_ ta'kulu_ amwa_lahum ila_ amwa_likum, innahu_ ka_na hu_ban kabira_(n). 4:3 Ayat 3 Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 3 Wa in khiftum alla tuqsitu_ fil yata_ma_ fankihu_ ma_ ta_ba lakum minan nisa_'i masna_ wa sula_sa wa ruba_'(a), fa in khiftum alla_ ta'dilu_ fawa_hidatan au ma_ malakat aima_nukum, za_lika adna_ alla_ ta'a_lu_. 4:4 Ayat 4 Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 4 Wa a_tun nisa_'a saduqa_tihinna nihlah(tan), fa in tibna lakum 'an syai'im minhu nafsan fakulu_hu hani'am mari'a_(n).
“2. dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu Makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar. 3. dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. 4. berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (An-Nisaa’: 2-4)
Allah swt. memerintahkan untuk menyerahkan harta anak-anak yatim kepada mereka apabila telah mencapai masa baligh secara sempurna, serta melarang memakan dan menggabungkannya dengan harta mereka. Untuk itu, Allah berfirman: wa laa tatabaddalul khabiitsa bith-thayyibi (“Dan janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk.”) Sufyan ats-Tsauri mengatakan dan Abu Shalih: “Janganlah engkau tergesa-gesa dengan rizki yang haram sebelum datang kepadamu rizki halal yang ditakdirkan untukmu.” Said bin Jubair berkata: “Janganlah kalian menukar harta haram milik orang lain dengan harta halal dari harta kalian.” la (Sa’id) pun berkata: “Janganlah kalian mengganti harta kalian yang halal dan memakan harta-harta mereka yang haram.” Sedangkan Sa’id bin al-Musayyab dan az-Zuhri berkata: “Janganlah engkau memberi sesuatu yang kurus dan mengambil sesuatu yang gemuk.” Adapun Ibrahim an-Nakha’i dan adh-Dhahhak berkata: “Janganlah engkau memberi sesuatu yang palsu dan mengambil sesuatu yang baik.” Dan as-Suddi berkata: “Salah seorang di antara mereka mengambil kambing anak yatim yang gemuk lalu sebagai gantinya is memberi kambing yang kurus kering sambil berkata: (Yang penting) kambing dengan kambing.’ Serta ia pun mengambil dirham yang baik dan menggantinya dengan dirham yang buruk dan berkata: ‘(Yang penting) dirham dengan dirham. Firman-Nya:
wa laa ta’kuluu amwaalaHum ilaa amwaalikum (“Dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu.”) Mujahid, Said bin Jubair, Ibnu Sirin, Muqatil bin Hayyan, as-Suddi dan Sufyan bin Husain berkata: “Artinya, janganlah kalian campur harta tersebut, lalu kamu makan seluruhnya.” Firman Allah: innaHuu kaana huuban kabiiran Ibnu ‘Abbas berkata: “Artinya dosa besar.” Di dalam hadits yang diriwayatkan dalam Sunan Abi Dawud: ighfirlanaa huubanaa wa khathaayaanaa (“Ampunilah dosa-dosa dan kesalahan-kesalahan kami.”)
Maksudnya adalah: “Sesungguhnya upayamu yang memakan harta mereka bersama hartamu adalah sebuah dosa besar dan kesalahan besar, maka jauhilah olehmu.” FirmanNya: wa in khiftum allaa tuqsithuu fil yataamaa fankihuu maa thaaba lakum minan nisaa-i matsnaa wa tsulaatsa wa rubaa’ (“”Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap [hak-hak] perempuan yatim [bilamana kamu mengawininya], maka kawinilah wanita-wanita [lain] yang kamu senangi; dua, tiga atau empat.”) Artinya apabila di bawah pemeliharaan salah seorang kamu terdapat wanita yatim dan ia merasa takut tidak dapat memberikan mahar sebanding, maka carilah wanita lainnya.
Karena mereka cukup banyak, dan Allah tidak akan memberikan kesempitan padanya. Al-Bukhari meriwayatkan: dari ‘Aisyah “Sesungguhnya seorang laki-laki yang memiliki tanggungan wanita yatim, lalu dinikahinya, sedangkan wanita itu memiliki sebuah pohon kurma yang berbuah. Laki-laki itu menahannya sedangkan wanita itu tidak mendapatkan sesuatu pun dari laki-laki itu, maka turunlah ayat ini: wa in khiftum allaa tuqsithuu (“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil.”) Aku mengira ia mengatakan, “Ia bersekutu dalam pohon kurma dan hartanya.”
Al-Bukhari meriwayatkan: “Telah menceritakan kepada kami ‘Abdul Aziz bin ‘Abdullah, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa’ad dari Shalih bin Kaisan dari Ibnu Syihab, ia berkata: ‘Urwah bin az-Zubair mengabar- kan kepadaku bahwa is bertanya kepada ‘Aisyah ra. tentang firman Allah: wa in khiftum allaa tuqsithuu fil yataamaa (“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan yatim bilamana kamu mengawini,”) beliau menjawab: “Wahai anak saudariku, anak yatim perempuan yang dimaksud adalah wanita yatim yang berada pada pemeliharaan walinya yang bergabung dalam hartanya.” Sedangkan ia menyukai harta dan kecantikannya. Lalu, walinya ingin mengawininya tanpa berbuat adil dalam maharnya, hingga memberikan mahar yang sama dengan mahar yang diberikan orang lain. Maka, mereka dilarang untuk menikahinya kecuali mereka dapat berbuat adil kepada wanita-wanita tersebut dan memberikan mahar yang terbaik untuk mereka. Dan mereka diperintahkan untuk menikahi wanita-wanita yang mereka sukai selain mereka. ‘Urwah berkata: ‘Aisyah berkata: ‘Sesungguhnya para Sahabat meminta fatwa kepada Rasulullah setelah ayat ini, maka Allah menurunkan firman-Nya: wa yastaftuunaka fin nisaa’i (“Dan mereka memintafatwa kepadamu tentang para wanita.”) (QS. An-Nisaa’: 127)
‘Aisyah berkata: ‘Firman Allah di dalam ayat yang lain: wa targhabuuna an tankihuuHunna (“Sedangkan kamu ingin menikahi mereka.”) (QS. An-Nisaa:127). [Karena] Kebencian salah seorang kalian kepada wanita yatim, jika mereka memiliki sedikit harta dan kurang cantik, maka mereka dilarang untuk menikahi wanita yang disenangi karena harta dan kecantikannya kecuali dengan berbuat adil. Hal itu dikarenakan kebencian mereka kepada wanita-wanita itu jika sedikit harta dan kurang cantik. Firman Allah: matsnaa wa tsulaatsa wa rubaa’ (“Dua, tiga atau empat.”)
Artinya nikahilah oleh kalian wanita-wanita yang kalian sukai selain mereka. Jika kalian suka silahkan dua, jika suka silahkan tiga, dan jika suka silahkan empat. Sebagaimana firman Allah swt.: “Yang menjadikan Malaikat sebagai utusan-utusan (untuk mengurus berbagai macam urusan) yang mempunyai sayap, masing-masing (ada yang) dua, tiga dan empat.” (QS. Faathir: 1) Artinya, di antara mereka ada yang memiliki dua sayap, ada yang tiga dan ada yang empat. Hal tersebut tidak berarti meniadakan adanya Malaikat yang (memiliki jumlah sayap Ed) selain dari itu, karena terdapat dalil yang menunjukkannya. Berbeda dengan kasus pembatasan empat wanita bagi laki-laki dari ayat ini, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu`Abbas dan Jumhur ulama, karena kedudukannya adalah posisi pemberian nikmat dan mubah. Seandainya dibolehkan menggabung lebih dari empat wanita, niscaya akan dijelaskan. Imam asy-Syafi’i berkata:
“Sunnah Rasulullah yang memberikan penjelasan dari Allah menunjukkan bahwa tidak diperbolehkan bagi seseorang selain Rasulullah untuk menghimpun lebih dari empat wanita.” Pendapat yang dikemukan oleh asy-Syafi’i ini telah disepakati oleh para ulama kecuali pendapat dari sebagian penganut Syi’ah yang menyatakan bolehnya menggabung wanita lebih dari empat orang hingga sembilan orang. Sebagian ulama berpendapat, tanpa batas. Sebagian lain berpegang pada perilaku Rasulullah` yang menggabung empat wanita hingga sembilan orang, sebagaimana yang tersebut dalam hadits shahih. Adapun (pendapat yang mengatakan hingga)11 orang adalah sebagaimana terdapat dalam sebagian lafazh hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari. Sesungguhnya al-Bukhari memu’allaqkannya, telah kami riwayatkan dari Anas bahwa Rasulullah kawin dengan 15 orang wanita. Di antara mereka yang telah digauli adalah 13 orang dan yang dihimpun beliau adalah 11 orang. Sedangkan di saat wafat, beliau meninggalkan 9 orang isteri. Menurut para ulama, hal ini merupakan kekhususan-kekhususan beliau, bukan untuk umatnya, berdasarkan hadits-hadits yang menunjukkan pembatasan 4 isteri yang akan kami sebutkan. Di antaranya:
Imam Ahmad meriwayatkan dari Salim, dari ayahnya bahwa Ghailan bin Salamah ats-Tsaqafi masuk Islam, saat itu ia memiliki 10 orang isteri. Maka, Nabi saw. bersabda: “Pilihlah 4 orang di antara mereka.” Begitu pula yang diriwayatkan oleh asy-Syafi’i, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, ad-Daruquthni, al-Baihaqi dan yang lainnya. Dan itu pula yang diriwayatkan oleh Malik dari az-Zuhri secara mursal. Abu Zur’ah berkata: “Inilah yang lebih shahih.” Hadits mu’allaq: Hadits yang disebutkan, tetapi tanpa mencantumkan/menyebutkansanadnya Firman-Nya: fa in khiftum allaa ta’diluu fa waahidatan au maa malakat aimaanukum (“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki.”) Artinya, jika kamu takut memiliki banyak isteri dan tidak mampu berbuat adil kepada mereka, sebagaimana firman Allah: wa lan tastathii-‘uu an ta’diluu bainan nisaa-i wa lau harash-tum (“Dan tidak akan pernah kamu mampu berbuat adil di antara isteri-isterimu, walaupun kamu sangat menginginkannya.”) (QS. An-Nisaa’: 129)
Barangsiapa yang takut berbuat demikian, maka cukuplah satu isteri saja atau budak-budak wanita. Karena, tidak wajib pembagian giliran pada mereka (budak-budak wanita), akan tetapi hal tersebut dianjurkan, maka barangsiapa yang melakukan, hal itu baik dan barangsiapa yang tidak melakukan, maka tidaklah mengapa. Firman-Nya: dzaalika adnaa allaa ta-‘uuluu (“Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”) Yang shahih, artinya adalah janganlah kalian berbuat aniaya. (Dalam bahasa Arab dikatakan “… ‘aala fil hukmi” [menyimpang dari hukum] apabila ia menyimpang dan zhalim. Abu Thalib berkata dalam bait qashidahnya yang cukup masyhur: Dengan timbangan keadilan yang tidak dikurangi satu biji gandum pun. Dia memiliki saksi dari dirinya sendiri tanpa aniaya. Ibnu Abi Hatim, Ibnu Mardawaih dan Ibnu Hibban dalam shahihnya meriwayatkan dari ‘Aisyah dari Nabi saw. “Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya, ” beliaubersabda: “Janganlah kalian berbuat aniaya.”
Ibnu Abi Hatim berkata, ayahku berkata, “Ini adalah kesalahan.” Yang benar adalah ucapan itu dari ‘Aisyah secara mauquf. Firman Allah: wa aatun nisaa-a shaduqaatiHinna nihlatan (“Berikanlah mas kawin [mahar] kepada wanita [yang kamu nikahi] sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”) `Ali bin Abi Thalhah mengatakan dari Ibnu ‘Abbas: an-nihlatu adalah mahar. Muhammad bin Ishaq berkata dari ‘Aisyah “nihlatun”, adalah kewajiban. Ibnu Zaid berkata: “an-nihlatu” dalam bahasa Arab adalah suatu yang wajib, ia berkata, “Janganlah engkau nikahi dia kecuali dengan sesuatu yang wajib baginya.” Kandungan pembicaraan mereka itu adalah, bahwa seorang laki-laki wajib menyerahkan mahar kepada wanita sebagai suatu keharusan dan keadaannya rela. Sebagaimana ia menerima pemberian dan memberikan hadiah dengan penuh kerelaan, begitu pula kewajiban ia memberikan mahar kepada wanita dengan penuh kerelaan. Dan jika si isteri secara suka rela menyerahkan sesuatu dari maharnya setelah disebutkan jumlahnya, maka suami boleh memakannya dengan halal dan baik. Untuk itu Allah berfirman:
fa in thibna lakum ‘an syai-in minHu nafasan fakuluuHu Hanii-am marii-an (“Kemudian jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah [ambillah] pemberian itu [sebagai makanan] yang sedap lagi baik akibatnya.”) Ibnu Abi Hatim mengatakan dari `Ali ra, ia berkata berkata: “Apabila salah seorang kamu mengeluh tentang sesuatu, maka mintalah kepada isterinya 3 dirham atau yang sama dengan itu, lalu belilah madu, kemudian ambilah air hujan dan campurkan hingga nikmat dan lezat, niscaya Allah akan menyembuhkannya dengan penuh berkah.” Husyaim berkata dari Sayyar dari Abu Shalih: “Dahulu apabila seseorang mengawinkan putrinya, ia mengambil mahar haknya tanpa kerelaannya, maka hal itu dilarang oleh Allah dan diturunkannya ayat: wa aatun nisaa-a shaduqaatiHinna nihlatan (“Berikanlah mas kawin [mahar] kepada wanita [yang kamu nikahi] sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”)
BIS-MILLAHI-RAHMANI-RAHIM,.
4:2 Ayat 2 Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 2 Wa a_tul yata_ma_ amwa_lahum wa la_ tatabaddalul khabisa bit tayyib(i), wa la_ ta'kulu_ amwa_lahum ila_ amwa_likum, innahu_ ka_na hu_ban kabira_(n). 4:3 Ayat 3 Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 3 Wa in khiftum alla tuqsitu_ fil yata_ma_ fankihu_ ma_ ta_ba lakum minan nisa_'i masna_ wa sula_sa wa ruba_'(a), fa in khiftum alla_ ta'dilu_ fawa_hidatan au ma_ malakat aima_nukum, za_lika adna_ alla_ ta'a_lu_. 4:4 Ayat 4 Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 4 Wa a_tun nisa_'a saduqa_tihinna nihlah(tan), fa in tibna lakum 'an syai'im minhu nafsan fakulu_hu hani'am mari'a_(n).
“2. dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu Makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar. 3. dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. 4. berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (An-Nisaa’: 2-4)
Allah swt. memerintahkan untuk menyerahkan harta anak-anak yatim kepada mereka apabila telah mencapai masa baligh secara sempurna, serta melarang memakan dan menggabungkannya dengan harta mereka. Untuk itu, Allah berfirman: wa laa tatabaddalul khabiitsa bith-thayyibi (“Dan janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk.”) Sufyan ats-Tsauri mengatakan dan Abu Shalih: “Janganlah engkau tergesa-gesa dengan rizki yang haram sebelum datang kepadamu rizki halal yang ditakdirkan untukmu.” Said bin Jubair berkata: “Janganlah kalian menukar harta haram milik orang lain dengan harta halal dari harta kalian.” la (Sa’id) pun berkata: “Janganlah kalian mengganti harta kalian yang halal dan memakan harta-harta mereka yang haram.” Sedangkan Sa’id bin al-Musayyab dan az-Zuhri berkata: “Janganlah engkau memberi sesuatu yang kurus dan mengambil sesuatu yang gemuk.” Adapun Ibrahim an-Nakha’i dan adh-Dhahhak berkata: “Janganlah engkau memberi sesuatu yang palsu dan mengambil sesuatu yang baik.” Dan as-Suddi berkata: “Salah seorang di antara mereka mengambil kambing anak yatim yang gemuk lalu sebagai gantinya is memberi kambing yang kurus kering sambil berkata: (Yang penting) kambing dengan kambing.’ Serta ia pun mengambil dirham yang baik dan menggantinya dengan dirham yang buruk dan berkata: ‘(Yang penting) dirham dengan dirham. Firman-Nya:
wa laa ta’kuluu amwaalaHum ilaa amwaalikum (“Dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu.”) Mujahid, Said bin Jubair, Ibnu Sirin, Muqatil bin Hayyan, as-Suddi dan Sufyan bin Husain berkata: “Artinya, janganlah kalian campur harta tersebut, lalu kamu makan seluruhnya.” Firman Allah: innaHuu kaana huuban kabiiran Ibnu ‘Abbas berkata: “Artinya dosa besar.” Di dalam hadits yang diriwayatkan dalam Sunan Abi Dawud: ighfirlanaa huubanaa wa khathaayaanaa (“Ampunilah dosa-dosa dan kesalahan-kesalahan kami.”)
Maksudnya adalah: “Sesungguhnya upayamu yang memakan harta mereka bersama hartamu adalah sebuah dosa besar dan kesalahan besar, maka jauhilah olehmu.” FirmanNya: wa in khiftum allaa tuqsithuu fil yataamaa fankihuu maa thaaba lakum minan nisaa-i matsnaa wa tsulaatsa wa rubaa’ (“”Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap [hak-hak] perempuan yatim [bilamana kamu mengawininya], maka kawinilah wanita-wanita [lain] yang kamu senangi; dua, tiga atau empat.”) Artinya apabila di bawah pemeliharaan salah seorang kamu terdapat wanita yatim dan ia merasa takut tidak dapat memberikan mahar sebanding, maka carilah wanita lainnya.
Karena mereka cukup banyak, dan Allah tidak akan memberikan kesempitan padanya. Al-Bukhari meriwayatkan: dari ‘Aisyah “Sesungguhnya seorang laki-laki yang memiliki tanggungan wanita yatim, lalu dinikahinya, sedangkan wanita itu memiliki sebuah pohon kurma yang berbuah. Laki-laki itu menahannya sedangkan wanita itu tidak mendapatkan sesuatu pun dari laki-laki itu, maka turunlah ayat ini: wa in khiftum allaa tuqsithuu (“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil.”) Aku mengira ia mengatakan, “Ia bersekutu dalam pohon kurma dan hartanya.”
Al-Bukhari meriwayatkan: “Telah menceritakan kepada kami ‘Abdul Aziz bin ‘Abdullah, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa’ad dari Shalih bin Kaisan dari Ibnu Syihab, ia berkata: ‘Urwah bin az-Zubair mengabar- kan kepadaku bahwa is bertanya kepada ‘Aisyah ra. tentang firman Allah: wa in khiftum allaa tuqsithuu fil yataamaa (“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan yatim bilamana kamu mengawini,”) beliau menjawab: “Wahai anak saudariku, anak yatim perempuan yang dimaksud adalah wanita yatim yang berada pada pemeliharaan walinya yang bergabung dalam hartanya.” Sedangkan ia menyukai harta dan kecantikannya. Lalu, walinya ingin mengawininya tanpa berbuat adil dalam maharnya, hingga memberikan mahar yang sama dengan mahar yang diberikan orang lain. Maka, mereka dilarang untuk menikahinya kecuali mereka dapat berbuat adil kepada wanita-wanita tersebut dan memberikan mahar yang terbaik untuk mereka. Dan mereka diperintahkan untuk menikahi wanita-wanita yang mereka sukai selain mereka. ‘Urwah berkata: ‘Aisyah berkata: ‘Sesungguhnya para Sahabat meminta fatwa kepada Rasulullah setelah ayat ini, maka Allah menurunkan firman-Nya: wa yastaftuunaka fin nisaa’i (“Dan mereka memintafatwa kepadamu tentang para wanita.”) (QS. An-Nisaa’: 127)
‘Aisyah berkata: ‘Firman Allah di dalam ayat yang lain: wa targhabuuna an tankihuuHunna (“Sedangkan kamu ingin menikahi mereka.”) (QS. An-Nisaa:127). [Karena] Kebencian salah seorang kalian kepada wanita yatim, jika mereka memiliki sedikit harta dan kurang cantik, maka mereka dilarang untuk menikahi wanita yang disenangi karena harta dan kecantikannya kecuali dengan berbuat adil. Hal itu dikarenakan kebencian mereka kepada wanita-wanita itu jika sedikit harta dan kurang cantik. Firman Allah: matsnaa wa tsulaatsa wa rubaa’ (“Dua, tiga atau empat.”)
Artinya nikahilah oleh kalian wanita-wanita yang kalian sukai selain mereka. Jika kalian suka silahkan dua, jika suka silahkan tiga, dan jika suka silahkan empat. Sebagaimana firman Allah swt.: “Yang menjadikan Malaikat sebagai utusan-utusan (untuk mengurus berbagai macam urusan) yang mempunyai sayap, masing-masing (ada yang) dua, tiga dan empat.” (QS. Faathir: 1) Artinya, di antara mereka ada yang memiliki dua sayap, ada yang tiga dan ada yang empat. Hal tersebut tidak berarti meniadakan adanya Malaikat yang (memiliki jumlah sayap Ed) selain dari itu, karena terdapat dalil yang menunjukkannya. Berbeda dengan kasus pembatasan empat wanita bagi laki-laki dari ayat ini, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu`Abbas dan Jumhur ulama, karena kedudukannya adalah posisi pemberian nikmat dan mubah. Seandainya dibolehkan menggabung lebih dari empat wanita, niscaya akan dijelaskan. Imam asy-Syafi’i berkata:
“Sunnah Rasulullah yang memberikan penjelasan dari Allah menunjukkan bahwa tidak diperbolehkan bagi seseorang selain Rasulullah untuk menghimpun lebih dari empat wanita.” Pendapat yang dikemukan oleh asy-Syafi’i ini telah disepakati oleh para ulama kecuali pendapat dari sebagian penganut Syi’ah yang menyatakan bolehnya menggabung wanita lebih dari empat orang hingga sembilan orang. Sebagian ulama berpendapat, tanpa batas. Sebagian lain berpegang pada perilaku Rasulullah` yang menggabung empat wanita hingga sembilan orang, sebagaimana yang tersebut dalam hadits shahih. Adapun (pendapat yang mengatakan hingga)11 orang adalah sebagaimana terdapat dalam sebagian lafazh hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari. Sesungguhnya al-Bukhari memu’allaqkannya, telah kami riwayatkan dari Anas bahwa Rasulullah kawin dengan 15 orang wanita. Di antara mereka yang telah digauli adalah 13 orang dan yang dihimpun beliau adalah 11 orang. Sedangkan di saat wafat, beliau meninggalkan 9 orang isteri. Menurut para ulama, hal ini merupakan kekhususan-kekhususan beliau, bukan untuk umatnya, berdasarkan hadits-hadits yang menunjukkan pembatasan 4 isteri yang akan kami sebutkan. Di antaranya:
Imam Ahmad meriwayatkan dari Salim, dari ayahnya bahwa Ghailan bin Salamah ats-Tsaqafi masuk Islam, saat itu ia memiliki 10 orang isteri. Maka, Nabi saw. bersabda: “Pilihlah 4 orang di antara mereka.” Begitu pula yang diriwayatkan oleh asy-Syafi’i, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, ad-Daruquthni, al-Baihaqi dan yang lainnya. Dan itu pula yang diriwayatkan oleh Malik dari az-Zuhri secara mursal. Abu Zur’ah berkata: “Inilah yang lebih shahih.” Hadits mu’allaq: Hadits yang disebutkan, tetapi tanpa mencantumkan/menyebutkansanadnya Firman-Nya: fa in khiftum allaa ta’diluu fa waahidatan au maa malakat aimaanukum (“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki.”) Artinya, jika kamu takut memiliki banyak isteri dan tidak mampu berbuat adil kepada mereka, sebagaimana firman Allah: wa lan tastathii-‘uu an ta’diluu bainan nisaa-i wa lau harash-tum (“Dan tidak akan pernah kamu mampu berbuat adil di antara isteri-isterimu, walaupun kamu sangat menginginkannya.”) (QS. An-Nisaa’: 129)
Barangsiapa yang takut berbuat demikian, maka cukuplah satu isteri saja atau budak-budak wanita. Karena, tidak wajib pembagian giliran pada mereka (budak-budak wanita), akan tetapi hal tersebut dianjurkan, maka barangsiapa yang melakukan, hal itu baik dan barangsiapa yang tidak melakukan, maka tidaklah mengapa. Firman-Nya: dzaalika adnaa allaa ta-‘uuluu (“Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”) Yang shahih, artinya adalah janganlah kalian berbuat aniaya. (Dalam bahasa Arab dikatakan “… ‘aala fil hukmi” [menyimpang dari hukum] apabila ia menyimpang dan zhalim. Abu Thalib berkata dalam bait qashidahnya yang cukup masyhur: Dengan timbangan keadilan yang tidak dikurangi satu biji gandum pun. Dia memiliki saksi dari dirinya sendiri tanpa aniaya. Ibnu Abi Hatim, Ibnu Mardawaih dan Ibnu Hibban dalam shahihnya meriwayatkan dari ‘Aisyah dari Nabi saw. “Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya, ” beliaubersabda: “Janganlah kalian berbuat aniaya.”
Ibnu Abi Hatim berkata, ayahku berkata, “Ini adalah kesalahan.” Yang benar adalah ucapan itu dari ‘Aisyah secara mauquf. Firman Allah: wa aatun nisaa-a shaduqaatiHinna nihlatan (“Berikanlah mas kawin [mahar] kepada wanita [yang kamu nikahi] sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”) `Ali bin Abi Thalhah mengatakan dari Ibnu ‘Abbas: an-nihlatu adalah mahar. Muhammad bin Ishaq berkata dari ‘Aisyah “nihlatun”, adalah kewajiban. Ibnu Zaid berkata: “an-nihlatu” dalam bahasa Arab adalah suatu yang wajib, ia berkata, “Janganlah engkau nikahi dia kecuali dengan sesuatu yang wajib baginya.” Kandungan pembicaraan mereka itu adalah, bahwa seorang laki-laki wajib menyerahkan mahar kepada wanita sebagai suatu keharusan dan keadaannya rela. Sebagaimana ia menerima pemberian dan memberikan hadiah dengan penuh kerelaan, begitu pula kewajiban ia memberikan mahar kepada wanita dengan penuh kerelaan. Dan jika si isteri secara suka rela menyerahkan sesuatu dari maharnya setelah disebutkan jumlahnya, maka suami boleh memakannya dengan halal dan baik. Untuk itu Allah berfirman:
fa in thibna lakum ‘an syai-in minHu nafasan fakuluuHu Hanii-am marii-an (“Kemudian jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah [ambillah] pemberian itu [sebagai makanan] yang sedap lagi baik akibatnya.”) Ibnu Abi Hatim mengatakan dari `Ali ra, ia berkata berkata: “Apabila salah seorang kamu mengeluh tentang sesuatu, maka mintalah kepada isterinya 3 dirham atau yang sama dengan itu, lalu belilah madu, kemudian ambilah air hujan dan campurkan hingga nikmat dan lezat, niscaya Allah akan menyembuhkannya dengan penuh berkah.” Husyaim berkata dari Sayyar dari Abu Shalih: “Dahulu apabila seseorang mengawinkan putrinya, ia mengambil mahar haknya tanpa kerelaannya, maka hal itu dilarang oleh Allah dan diturunkannya ayat: wa aatun nisaa-a shaduqaatiHinna nihlatan (“Berikanlah mas kawin [mahar] kepada wanita [yang kamu nikahi] sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”)
Subscribe to:
Comments (Atom)