Wednesday, 30 January 2019

AYAT 23-24 AN NISAA

 TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK.,
JILIK 2., AN NISAA
BIS MILLAHIR RAHMAN NIR RAHIM ,.
 
         Q uran, Surah An-Nisaa, Ayat 23 Hurrimat 'alaikum ummaha_tukum wa bana_tukum wa akhawa_tukum wa 'amma_tukum wa kha_la_tukum wa bana_tul akhi wa bana_tul ukhti wa ummaha_tukumul la_ti ard'nakum wa akhawa_tukum minar rada_'ati wa ummaha_tu nisa_'ikum wa raba_'ibukumul la_ti fi huju_rikum minnisa_'ikumul la_ti dakhaltum bihinn(a), fa illam taku_nu_ dakhaltum bihinna fala_juna_ha 'alaikum, wa hala_'ilu abna_'ikumul lazina min asla_bikum, wa an tajma'u_ bainal ukhtaini illa_ ma_ qad salaf(a), innalla_ha ka_na gafu_rar rahim(a_).

       4:24 Ayat 24 Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 24 Wal muhsana_tu minan nisa_'i illa_ ma_ malakat aima_nukum, kita_balla_hi 'alaikum, wa uhilla lakum ma_ wara_'a za_likum an tabtagu_ bi amwa_likum muhisinan gaira musa_fihin(a), famastamta'tum bihi minhunna fa a_tu_hunna uju_rahunna faridah(tan), wa la_ juna_ha 'alaikum fima_ tara_daitum bihi mim ba'dil faridah(ti), innalla_ha ka_na'aliman hakima_(n).

         Diharamkan atas kalian (mengawini) ibu-ibu kalian; anak-anak kalian yang perempuan; saudara-saudara kalian yang perempuan, saudara-saudara bapak kalian yang perempuan; saudara-saudara ibu kalian yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudara lelaki kalian: anak-anak perempuan dari saudara-saudara perempuan kalian: ibu-ibu kalian yang menyusui kalian, saudara sepersusuan kalian; ibu-ibu istri kalian (mertua) anak-anak istri kalian yang dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istri kamu itu (dan sudah kalian ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagi kalian) istri-istri anak kandung kalian (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS.AN NISAA ;23)
           Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain yang demikian, (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tidaklah mengapa bagimu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesungguhnya Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana. (QS. An-Nisaa’: 24)

           Ayat yang mulia ini merupakan ayat yang mengharamkan mengawini wanita mahram dari segi nasab dan hal-hal yang mengikutinya, yaitu karena sepersusuan dan mahram karena menjadi mertua, seperti yang dikatakan oleh Ibnu Abu Hatim. Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Sinan, telah menceritakan kepada kami Abdurrahman ibnu Mahdi, dari Sufyan ibnu Habib, dari Said ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang mengatakan, "Telah diharamkan bagi kalian tujuh wanita dari nasab dan tujuh wanita karena mertua (hubungan perkawinan)." Lalu ia membacakan firman-Nya: Diharamkan atas kalian (mengawini) ibu-ibu kalian (An-Nisa: 23), hingga akhir ayat. Telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id ibnu Yahya ibnu Said, telah menceritakan kepada kami Abu Ahmad, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Al-A'masy, dari Ismail ibnu Raja, dari Umair maula Ibnu Abbas, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa diharamkan tujuh orang karena nasab dan tujuh orang pula karena sihrun (kerabat karena perkawinan). Kemudian Ibnu Abbas membacakan firman-Nya: Diharamkan atas kalian (mengawini) ibu-ibu kalian; anak-anak kalian yang perempuan: saudara-saudara kalian yang perempuan; saudara-saudara bapak kalian yang perempuan: saudara-saudara ibu kalian yang perempuan: anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian: dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian ( An-Nisa: 23)

      Mereka adalah mahram dari nasab. Jumhur ulama menyimpulkan dalil atas haramnya anak perempuan yang terjadi akibat air mani zina bagi pelakunya berdasarkan keumuman makna firman-Nya: dan anak-anak perempuan kalian. (An-Nisa: 23) Walaupun bagaimana keadaannya, ia tetap dianggap sebagai anak perempuan, sehingga pengertiannya termasuk ke dalam keumuman makna ayat. Demikianlah menurut mazhab Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad ibnu Hambal. Menurut riwayat dari Imam Syafii, boleh mengawininya, mengingat anak tersebut bukan anak perempuannya menurut syara'. Sebagaimana pula ia (anak perempuan tersebut) tidak termasuk ke dalam pengertian firman-Nya: Allah telah menyariatkan bagi kalian tentang pembagian pusaka. Yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. (An-Nisa: 11) Dengan alasan apa pun ia tidak dapat mewaris menurut kesepakatan. Maka ia pun tidak termasuk ke dalam pengertian ayat ini (An-Nisa:23).

          Hadis riwayat Imam Muslim. Di antara ulama yang berpendapat demikian ialah Imam Ahmad ibnu Hambal, Ishaq ibnu Rahawaih, Abu Ubaid, dan Abu Sur. Hadis ini diriwayatkan pula dari Ali, Siti Aisyah. Ummul Fadl, Ibnuz Zubair, Sulaiman ibnu Yasar. dan Sa'id ibnu Jubair. Ulama lainnya berpendapat. tidak dapat menjadikan mahram persusuan yang kurang dari lima kali, karena berdasarkan kepada hadis yang terdapat di dalam kitab Sahih Muslim melalui jalur Malik, dari Abdullah ibnu Abu Bakar, dari Urwah, dari Siti Aisyah r.a. yang menceritakan bahwa dahulu termasuk di antara ayat Al-Qur'an yang diturunkan ialah firman-Nya: Sepuluh kali persusuan yang telah dimaklumi dapat menjadikan mahram.Kemudian hal ini dimansukh oleh lima kali persusuan yang dimaklumi. Lalu Nabi Saw. wafat, sedangkan hal tersebut termasuk bagian dari Al-Qur'an yang dibaca. Diriwayatkan dari Abdur Razzaq, dari Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah hal yang semisal. Di dalam hadis Sahlah (anak perempuan Suhail) disebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah memerintahkan kepadanya agar menyusukan Salim maula Abu Huzaifah sebanyak lima kali persusuan. Disebutkan bahwa Siti Aisyah selalu memerintahkan kepada orang yang menginginkan masuk bebas menemuinya agar menyusu lima kali persusuan kepadanya terlebih dahulu. Hal inilah yang dikatakan oleh Imam Syafi’i dan murid-muridnya. Kemudian perlu diketahui bahwa hendaknya masa persusuan harus dilakukan dalam usia masih kecil, yakni di bawah usia dua tahun, menurut pendapat jumhur ulama. Pembahasan mengenai masalah ini telah kami kemukakan di dalam surat Al-Baqarah, yaitu pada tafsir firman-Nya: {يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ} Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuannya. (Al-Baqarah: 233)

          Kemudian para ulama berselisih pendapat kemahraman akibat air susu dari pihak ayah persusuan. seperti yang dikatakan oleh kebanyakan penganut Imam yang empat dan lain-lainnya: ataukah persusuan mengakibatkan mahram hanya dari pihak ibu persusuan dan tidak merembet sampai kepada pihak ayah persusuan seperti yang dikatakan oleh sebagian ulama Salaf. Semuanya dihubungkan dengan masalah ini ada dua pendapat. Pembahasan masalah ini secara rinci hanya didapat pada kitab-kitab fiqih. Selanjutnya Abu Umar mengatakan bahwa Imam Ahmad ibnu Hambal telah meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Salamah, dari Hisyam. dari Ibnu Sirin, dari Ibnu Mas'ud yang mengatakan bahwa diharamkan terhadap budak-budak wanita hal-hal yang diharamkan terhadap wanita-wanita merdeka. kecuali bilangan (poligami). Telah diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud dan Asy-Sya'bi hal yang semisal. Abu Umar mengatakan, telah diriwayatkan hal yang semisal dengan perkataan Khalifah Usman dari segolongan ulama Salaf, antara lain Ibnu Abbas. Akan tetapi, pendapat mereka berbeda dan tiada se-orang pun dari kalangan ulama fiqih kota-kota besar, Hijaz, Irak, dan semua negeri Timur yang ada di belakangnya serta negeri Syam dan negeri Magrib (Barat), kecuali orang yang berpendapat menyendiri dari jamaahnya karena mengikut kepada makna lahiriah dan meniadakan qiyas (analogi). Orang yang mengamalkan demikian secara terang-terangan harus dikucilkan bila kita berkumpul dengannya. Jamaah ulama fiqih sepakat, tidak halal menghimpun dua wanita bersaudara dengan menyetubuhi keduanya melalui milkul yamin, sebagaimana hal tersebut tidak dihalalkan dalam nikah.

           Ulama kaum muslim sepakat bahwa makna firman-Nya: Diharamkan atas kalian (mengawini) ibu-ibu kalian, anak-anak perempuan kalian, dan saudara-saudara perempuan kalian. (An-Nisa: 23), hingga akhir ayat. Bahwa nikah dan milkul yamin terhadap mereka (yang disebut di dalam ayat ini) sama saja (ketentuan hukumnya). Demikian pula halnya merupakan suatu keharusan ketentuan hukum ini berlaku secara rasio dan analogi terhadap masalah menghimpun dua wanita bersaudara dalam perkawinan serta masalah ibu-ibu istri dan anak-anak tiri. Demikianlah pendapat yang berlaku di kalangan jumhur ulama, dan pendapat ini merupakan suatu hujah yang mematahkan alasan orang-orang yang berpendapat menyendiri dan berbeda. PADA AYAT 24 INI ALLAH MENERANGKAN TENTANG PERNIKAHAN MUTAAH BAGI MEREKA YANG MENGELAKKAN PENZINAAN TERJADI ANTARA HAMBA SAHAYA YANG DI MILIKI DENGAN MAJKAN NYA.,,. Firman Allah: wal muhshanaatu minan nisaa-i illaa maa malakat aimaanukum (“Dan diharamkan juga kamu mengawini wanita-wanita yang bersuami kecuali budak-budak yang kamu miliki.”) Artinya, diharamkan bagi kalian mengawini wanita-wanita muhshan (yang bersuami), kecuali budak-budak yang kalian miliki, yaitu yang kalian miliki melalui penawanan. Firman Allah: kitaaballaaHi ‘alaikum (“[Allah telah menetapkan hukum itu] sebagai ketetapan-Nya atasmu.”) Artinya, keharaman ini adalah ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah kepada kalian, yaitu empat (isteri), maka teguhlah dengan ketentuan-Nya, dan janganlah kalian keluar dari batas-batas-Nya serta teguhlah dengan syari’at dan fardhu-fardhu-Nya. Ibrahim berkata, kitaaballaaHi ‘alaikum; yaitu apa yang diharamkan kepada kalian. Firman-Nya: wa uhill lakum maa waraa-a dzaalikum (“Dan dihalalkan bagimu selain yang demikian”) artinya selain wanita-wanita yang disebutkan sebagai mahram, maka halal bagi kalian, demikian yang dikatakan ‘Atha’ dan lain-lainl. Dan firman Allah: an tabtaghuu bi-amwaalikum muhshiniina ghaira musaafihiin (“Yaitu mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini, bukan untuk berzina”) artinya carilah dengan harta-harta kalian, istri-istri hingga empat dengan cara syar’i, untuk itu Allah berfirman: muhshiniina ghaira musaafihiin (“untuk dikawini, bukan untuk berzina”) Firman-Nya: famastamta’tum biHii minHunna fa aatuuHunna ujuuraHunna fariidlatan (“Maka istri-istri yang telah kamu nikmati [campuri] di antara mereka berikanlah kepada mereka maharnya [dengan sempurna] sebagai suatu kewajiban.”) sebagaimana kalian telah menikmati mereka maka berilah mahar-mahar mereka untuk menggantinya. Seperti firman Allah: yang artinya: “Berikanlah maskawin [mahar] kepada wanita [yang kamu nikahi] sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” (an-Nisaa’: 4) Dengan keumuman ayat ini maka jadi dalil nikah mut’ah/ sementara/ kontrak. Bahwa hal itu pernah disyariatkan pada awal islam, kemudian telah dibatalkan. Asy-Syafi’i dan sekelompok ulama berpendapat bahwa awalnya dibolehkan lalu dibatalkan, dibolehkan lalu dibatalkan lagi (sebanyak dua kali). Ulama yang lain berkata, “Pembatalannya lebih dari itu.” Ulama lainnya berkata: “Pernah dibolehkan satu kali kemudian dibatalkan, dan setelah itu tidak dibolehkan sama sekali.” Diriwayatkan dari Ibnu `Abbas ra. dan sekelompok Sahabat yang berpendapat dibolehkannya nikah mut’ah karena darurat, dan inilah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad. Akan tetapi, Jumhur ulama berbeda dengan pendapat tersebut. Dalil yang dijadikan pegangan adalah hadits yang tercantum dalam ash-Shahihain bahwa Amirul Mukminin `Ali bin Abi Thalib ra. berkata: “Rasulullah melarang nikah mut’ah dan daging keledai piaraan pada perang Khaibar.” Untuk hadits ini terdapat banyak komentar yang menetapkan, yaitu di dalam kitab-kitab hukum. Di dalam Shahih Muslim dari ar-Rabi’ bin Sabrah bin Ma’bad al Juhni, bahwa ayahnya ikut berperang bersama Rasulullah pada Fathu Makkah, maka beliau bersabda: “Hai manusia! Dahulu aku pernah mengizinkan kalian untuk nikah mut’ah dengan wanita. Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya hingga hari Kiamat. Barangsiapa yang telah memiliki perjanjian hal tersebut, maka biarkanlah jalannya, dan janganlah kalian mengambil kembali mahar yang telah kalian berikan.” Firman Allah: walaa junaaha ‘alaikum fiimaa taraadlaitum biHii mim ba’dil fariidlati (“Dan tiadalah mengapa bagimu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu.”) Maknanya adalah seperti firman-Nya yang artinya: “Berikanlah maskawin [mahar] kepada wanita [yang kamu nikahi] sebagai pemberian dengan penuh kerelaan,”) dan ayat seterusnya (QS. An-Nisaa’: 4) Artinya, jika kamu telah menentukan mahar untuknya, lalu ia bebaskan kamu semua mahar atau sebagiannya, maka tidaklah berdosa bagimu atau baginya. Kemudian firman-Nya: innallaaHa kaana ‘aliiman hakiiman (“Sesungguhnya Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana.”) Penyebutan dua sifat Allah setelah ketetapan hal-hal yang diharamkan ini, adalah amat sesuai.

No comments:

Post a Comment