TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK.,
JILIK 2 AYAT 110-113 AN-NISAAK
BIS-MILLAHIR-RAHMAN-NIR-RAHIM,
Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 110
Wa may ya'mal su_'an au yazlim nafsahu_ summa yastagfirilla_ha yajidilla_ha gafu_rar rahima_(n).
4:111
Ayat 111
Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 111
Wa may yaksib isman fa innama_ yaksibuhu_ 'ala_ nafsih(i), wa ka_nalla_hu 'aliman hakima_(n).
4:112
Ayat 112
Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 112
Wa may yaksib khati'atan au isman summa yarmi bihi bari'an fa qadihtamala buhta_naw wa ismam mubina_(n).
4:113
Ayat 113
Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 113
Wa lau la_ fadlulla_hi 'alaika wa rahmatuhu_ lahammat taa_'ifatum minhum ay yudillu_k(a), wa ma_ yudilla_na illa_ anfusahum wa ma_ yadurru_naka min syai'(in), wa anzalalla_hu 'alaikan kita_ba wal hikmata wa 'allamaka ma_ lam takun ta'lam, wa ka_na fadlulla_hi 'alaika 'azima_(n).
“Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan dan menganiaya dirinya, kemudian ia mohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang. (QS. 4:110) Barangsiapa yang mengerjakan dosa, maka sesungguhnya ia mengerjakannya untuk (kemudharatan) dirinya sendiri. Dan Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana.(QS. 4:111) Dan barangsiapa yang mengerjakan kesalahan atau dosa, kemudian dituduhkan kepada orang yang tidak bersalah, maka sesungguhnya ia telah berbuat suatu kebohongan dan dosa yang nyata. (QS. 4:112) Sekiranya bukan karena karunia Allah dan rahmat Nya kepadamu, tentulah segolongan dari mereka berkeinginan keras untuk menyesatkanmu. Tetapi mereka tidak menyesatkan melainkan dirinya sendiri dan mereka tidak dapat membahayakan sedikit pun kepadamu. Dan (juga karena) Allah telah menurunkan al-Kitab dan al-Hikmah kepadamu dan telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui. Dan adalah karunia Allah sangat besar atasmu. (QS. 4:113)”
(an-Nisaa’: 110-113)
Allah mengabarkan tentang kemuliaan dan kedermawanan-Nya, bahwa setiap orang yang bertaubat niscaya akan diterima, sebesar apapun dosa yang ada padanya. Allah berfirman: wa may ya’mal suu-an, au yadhlim nafsaHuu tsumma yastaghfirillaaHa yajidillaaHa ghafuurar rahiiman (“Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan dan menganiaya dirinya, kemudian ia mohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”)
Pada ayat ini allah menjelaskan tentang taubat insan yang iklas adalah sebaik baik permohonan insan dalamperjalanan hidup nya .,., sebagai mana kebanyakkan ulamak tafsir menerangkan fadilat pada bulan rejab yang mana banyak amalan amalan yang mana pada insan yang ingin kembali pada allah dengan kesucian dan keampunan allah sehingga mana bagai mana bayi baru di lahirkan.,., sebagai mana rasulullah berpesan.,.,“Ketahuilah bahawa bulan Rajab itu adalah bulan ALLAH, maka barangsipa yang berpuasa satu hari dalam bulan Rajab dengan ikhlas, maka pasti ia mendapat keredhaan yang besar dari ALLAH SWT. Barang siapa berpuasa 15 hari dalam bulan ini, maka ALLAH SWT akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan menggantikan kesemua kejahatannya dengan kebaikan, dan barang siapa yang menambah (hari-hari puasa) maka ALLAH SWT akan menambahkan pahalanya."
Ibnu Jarir meriwayatkan pula, dari Abu Wa-il, bahwa `Abdullah berkata: “Dahulu, jika salah seorang Bani Israil melakukan suatu dosa, maka di pagi, penghapusan dosa itu tertulis di atas pintunya. Dan jika air seninya mengenai sesuatu, maka (sesuatu itu) akan diguntingnya. Lalu seseorang (muslim) berkata: ‘Sungguh, Allah telah memberikan kebaikan pada Bani Israil.’ Maka Abdullah ra. berkata: ‘Apa yang telah Allah berikan kepada kalian (muslimin) lebih baik dari apa yang diberikan kepada mereka (Bari Israil). Allah menjadikan air sebagai alat bersuci untuk kalian’. Allah berfirman: “Dan [juga] orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka.” (QS. Ali Imran: 135)
Dan Allah berfirman:
wa may ya’mal suu-an, au yadhlim nafsaHuu tsumma yastaghfirillaaHa yajidillaaHa ghafuurar rahiiman (“Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan dan menganiaya dirinya, kemudian ia mohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”)
Imam Ahmad meriwayatkan dari Asma’ atau Ibnu Asma’ dari Bani Fazzarah bahwa `Ali berkata: “Dahulu, jika aku mendengar sesuatu dari Rasulullah saw. maka Allah memberiku manfaat sesuai kehendak-Nya. Abu Bakar menceritakan kepadaku dan Abu Bakar itu jujur, ia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Tidak ada seorang muslim pun yang melakukan satu dosa, kemudian berwudhu, lalu shalat dua raka’at, lalu meminta ampun kepada Allah dari dosa tersebut, kecuali Allah pasti mengampuninya.”
Kemudian beliau membaca dua ayat ini:
wa may ya’mal suu-an, au yadhlim nafsaHuu (“Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan dan menganiaya dirinya”)
“Dan [juga] orang-orang yang apabila dan perbuatan keji atau menganiaya diri-sendiri”. (QS. Ali-‘Imran: 135)
Firman-Nya: wa may yaksib itsman fa innamaa yaksibuHuu ‘alaa nafsiHi (“Barangsiapa yang mengerjakan dosa, maka sesungguhnya ia mengerjakannya untuk [kemudharatannya] sendiri.”)
Seperti firman Allah yang artinya: “Dan seorang yang berdosa, tidak akan memikul dosa orang lain”. (QS Al-An’aam: 164).
Yaitu tidak ada seorang pun yang dapat mencukupi (menolong) orang lain. Setiap jiwa hanya akan bertanggung jawab terhadap apa yang diamalkannya, serta orang lain tidak dapat menanggung beban orang lain itu.
Untuk itu Allah berfirman: wa kaanallaaHu ‘aliiman hakiiman (“Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana,”) antara ilmu dan kebijaksanaan-Nya serta keadilan dan kasih sayang-Nya.
Kemudian Allah berfirman: wa may yaksib khathii-atan au itsman tsumma yarmi biHii barii-an (“Barangsiapa yang mengerjakan kesalahan atau dosa, kemudian dituduhkan kepada orang yang tidak bersalah”) Sebagaimana tuduhan yang dilakukan Bani Ubairiq, tentang perilaku busuk mereka kepada laki-laki shalih yaitu Labid bin Sahl seperti pada hadits yang telah lalu, atau Zaid bin Samin orang Yahudi, menurut pendapat yang lainnya, padahal dia bebas atau bersih.
Mereka adalah orang-orang zhalim lagi penghianat seperti yang ditunjukkan oleh Allah kepada Rasul-Nya. Kemudian cacian dan celaan ini berlaku umum untuk mereka dan siapa pun selain mereka yang memiliki sifat seperti mereka, lalu melakukan tindakan kesalahan seperti mereka, maka mereka akan mendapatkan hukuman yang sama dengan mereka.
Firman-Nya: walau laa fadl-lullaaHi ‘alaika wa rahmatauHuu laHammat thaa-ifatum minHum ay yu-dlilluuka wa maa yu-dlilluuna illaa anfusaHum wamaa ya-dlurruunaka min syai-in (“Sekiranya bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepadamu, tentulah segolongan dari mereka berkeinginan keras untuk menyesatkanmu, tetapi mereka tidak menyesatkan melainkan dirinya sendiri dan mereka tidak dapat membahayakan sedikit pun kepadamu.”)
Imam Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ashim bin `Umar bin Qatadah al-Anshari dari ayahnya dari kakeknya, Qatadah bin an-Nu’man, yang menceritakan kisah Bani Ubairiq, lalu Allah menurunkan: laHammat thaa-ifatum minHum ay yu-dlilluuka wa maa yu-dlilluuna illaa anfusaHum wamaa ya-dlurruunaka min syai-in (“tentulah segolongan dari mereka berkeinginan keras untuk menyesatkanmu, tetapi mereka tidak menyesatkan melainkan dirinya sendiri dan mereka tidak dapat membahayakan sedikit pun kepadamu.”)
Yaitu Usaid bin `Urwah dan para sahabatnya, ketika mereka memuji Bani Ubairiq dan mencela Qatadah bin an-Nu’man karena ia menuduh mereka, sedangkan mereka orang-orang yang shalih dan tidak bersalah, padahal duduk perkara, tidak seperti yang mereka laporkan kepada Rasulullah saw.
Untuk itu Allah menurunkan suatu keputusan ketegasan hukum kepada Rasulullah. Kemudian dikaruniakan kepadanya dengan dukungan-Nya dalam seluruh keadaan serta pemeliharaan-Nya dan yang diturunkan kepadanya yang berupa Kitab dan Hikmah, yaitu as-Sunnah. Wa ‘allamaka maa lam takun ta’lamu (“Dan telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahul.”)
Yaitu, sebelum turunnya hal tersebut kepadamu. Untuk itu Allah berfirman: wa kaana fadl-lullaaHi ‘alaika ‘adhiiman (“Dan karunia Allah sangat besar kepadamu.”)
Sunday, 31 March 2019
Saturday, 30 March 2019
AYAT 105-109 AN=NISAAK,.
TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK,.
JILIK 2,. AN NISAAK 105-109.
BIS-MILLAH-HIR-RAHMAN-NIR-RAHIM,.
Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 105 Inna_ anzalna_ ilaikal kita_ba bil haqqi litahkuma bainan na_si bima_ ara_kalla_h(u), wa laa_ takul lil kha_'inina khasima_(w), 4:106 Ayat 106 Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 106 Wastagfirilla_h(a), innalla_ha ka_na gafu_rar rahima_(n). 4:107 Ayat 107 Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 107 Wa la_ tuja_dil 'anil lazina yakhta_nu_na anfusahum, innalla_ha la_ yuhibbu man ka_na khawwa_nan asima_(y), 4:108 Ayat 108 Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 108 Yastakhfu_na minan na_si wa la_ yastakhfu_na minalla_hi wa huwa ma'ahum iz yubayyitu_na ma_ la_ yarda_ minal qaul(i), wa ka_nalla_hu bima_ ya'malu_na muhita_(n). 4:109 Ayat 109 Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 109 Ha_ antum ha_ ula_'i ja_daltum 'anhum fil haya_tid dunya_, famay yuja_dilulla_ha 'anhum yaumal qiya_mati am may yaku_nu 'alaihum wakila_(n).
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu. Dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat, (QS. 4:105) dan mohonlah ampun kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang. (QS. 4:106) Dan janganlah kamu berdebat (untuk membela) orang-orang yang mengkhianati dirinya. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang selalu berkhianat lagi bergelimang dosa, (QS. 4:107) mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, padahal Allah beserta mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang Allah tidak ridhai. Dan Allah Mahameliputi (ilmu-Nya) terhadap apa yang mereka kerjakan. (QS. 4:108) Beginilah kamu, kamu sekalian adalah orang-orang yang berdebat(membela) mereka dalam kehidupan dunia ini. Maka siapakah yang akan mendebat Allah untuk (membela) mereka pada hari Kiamat? Atau Siapakah yang jadi pelindung mereka (terhadap siksa Allah)? (QS. 4:109).”
(an-Nisaa’: 105-109) Allah berfirman kepada Rasul-Nya, Muhammad saw: innaa anzalnaa ilaikal kitaaba bil haqqi (“Sesungguhnya Kami telah menurunkan al-Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran.”) Yaitu, dia adalah kebenaran dari Allah. Dan dia mengandung kebenaran dalam berita dan tuntutannya. Dan firman-Nya: litahkuma bainan naasi bimaa arakallaaHu (“Agar kamu mengadili manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu.”) Di antara ulama ushul ada yang berdalil dengan ayat ini, bahwa Nabi dapat berhukum dengan berijtihad, serta didasarkan kepada hadits yang ada dalam kitab ash-Shahihain dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah saw. mendengar ada keributan di pintu kamarnya, lalu beliau keluar dan bersabda: “Ketahuilah, sesungguhnya aku ini hanya manusia biasa. Dan bahwasanya aku memutuskan sesuai penjelasan yang aku dengar. Boleh jadi, salah seorang kalian lebih jelas dalam argumentasinya, dibandingkan lainnya, lalu aku putuskan hal tersebut untuknya. Maka barangsiapa yang telah aku putuskan bagi-nya ada hak seorang muslim, maka hal itu merupakan potongan dari api Neraka, maka bawalah (api itu) atau tinggalkanlah ia.”
Imam Ahmad meriwayatkan dan Ummu Salamah, ia berkata: Dua orang laki-laki Anshar datang mengajukan sengketa kepada Rasulullah saw. tentang harta waris yang telah hilang. Sedangkan keduanya tidak memiliki bukti. Maka Rasulullah saw. bersabda: “Kalian mengajukan perkara kepadaku dan aku hanyalah manusia biasa. Boleh jadi, sebagian kalian lebih jelas dalam mengajukan argumennya dibandingkan yang lain. Aku hanya memutuskan sesuai yang aku dengar (sesuai zhahirnya). Barangsiapa yang telah aku putuskan baginya ada hak saudaranya, maka hendaklah ia tidak mengambilnya karena berarti aku telah putuskan satu bagian dari api Neraka yang akan dibawa membebani lehernya pada hari kiamat.”
Ibnu Mardawaih meriwayatkan dari al-‘Aufi, dari Ibnu `Abbas bahwa sekelompok kaum Anshar ikut berperang bersama Rasulullah saw. dalam sebagian perang beliau, lalu sebagian baju perang di antara mereka dicuri. Diduga yang mencuri adalah salah seorang dari Anshar. Maka pemilik baju perang mendatangi Rasulullah saw. dan berkata: “Sesungguhnya Thu’mah bin Ubairiq mencuri baju perangku.” Ketika pencuri itu mengetahui dia dituduh, lalu ia simpan baju itu di rumah seorang laki-laki yang tidak tahu masalah apa-apa. Dan ia berkata kepada keluarganya, “Sesungguhnya aku sembunyikan baju perang itu di rumah seseorang dan engkau akan mendapatkannya di sana.” Lalu mereka mendatangi Rasulullah di waktu malam. Mereka berkata: “Ya Nabi Allah, sesungguhnya saudara kami tidak mencuri, tapi pencurinya adalah si fulan. Kami sudah mengetahuinya secara jelas. Maka bersihkanlah nama baik keluarga kami itu di depan orang-orang dan belalah ia, karena jika ia tidak dijaga Allah dengan sebabmu, ia pasti akan binasa. Lalu Rasulullah berdiri di depan orang-orang untuk membebaskannya dan membersihkan nama baiknya. Maka,
Allah menurunkan: innaa anzalnaa ilaikal kitaaba bil haqqi litahkuma bainan naasi bimaa arakallaaHu wa laa takul lil khaa-iniina khashiiman. wastaghfirillaaHa innallaaHa kaana ghafuurar rahiiman. Wa laat tujaadil ‘anil ladziina yakhtaanuuna anfusaHum (“Sesungguhnya Kami telah menurunkan al-Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang [orang tidak bersalah], karena [membela] orang-orang yang khianat, dan mohonlah ampun kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang. Dan janganlah kamu berdebat [untuk membela] orang-orang yang mengkhianati diri mereka.”) Kemudian Allah berfirman kepada orang-orang yang datang kepada Rasulullah saw. dengan menyembunyikan kedustaan: yastakhfuuna minan naasi wa laa yastakhfuuna minallaaHi (“Mereka bersembunyi dari manusia, tetapia tidak bersembunyi dari Allah”) Yaitu orang-orang yang datang kepada Rasulullah saw. untuk menyembuyikan kedustaan, untuk membela pengkhianat. Kemudian Allah berfirman: wa may ya’mal suu-an au yadhlim nafsaHu (“Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan dan menganiaya dirinya.”) (QS. An-Nisaa’: 110)
Yaitu orang-orang yang datang kepada Rasulullah untuk menyembuyikan kedustaan. Kemudian Dia berfirman: wa may yaksib khathii-atan au itsman tsumma yarmi biHii barii-an faqadihtamala buHtaanaw wa istmam mubiinan (“Dan barangsiapa yang mengerjakan kesalahan atau dosa, kemudian dituduhkannya kepada orang yang tidak bersalah, maka sesungguhnya ia telah berbuat suatu kebohongan dan dosa yang nyata.”) (QS. An-Nisaa’: 112). Yaitu, pencuri dan orang-orang yang membela pencuri itu, lafazh riwayat ini gharib. Mujahid, `Ikrimah, Qatadah,as-Suddi, Ibnu Zaid dan lain-lain menyebutkan, bahwa ayat ini turun tentang pencuri Bani Ubairiq dengan redaksi yang berbeda, akan tetapi maknanya hampir sama. Firman Allah: yastakhfuuna minan naasi walaa tastakhfuuna minallaaHi (“Mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah.”) Ini merupakan penyangkalan terhadap orang-orang munafik yang berupaya menyembunyikan karakter busuk mereka dari orang lain agar mereka tidak disangkal. Akan tetapi, perihal mereka itu pasti tampak bagi Allah, karena Allah mengetahui rahasia-rahasia mereka, serta apa yang ada dalam bathin mereka. Untuk itu, Allah berfirman: wa Huwa ma’aHum idz yubayyituuna maa laa yardlaa minal qauli wa kaanallaaHu bimaa ta’maluuna muhiithan (“Padahal Allah beserta mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang Allah tidak ridhai. Dan adalah Allah Mahameliputi (ilmu-Nya) terhadap apa yang mereka kerjakan,”) ayat ini merupakan ancaman untuk mereka.
Kemudian Allah berfirman: Haa antum Haa-ulaa-i jaadaltum ‘anHum fil hayaatid dun-yaa (“Beginilah kamu, kamu sekalian adalah orang-orang yang berdebat untuk [membela] mereka dalam kehidupan dunia ini.”) Kalaupun mereka menang di dunia dengan apa yang mereka tampakkan atau ditampakkan untuk membela mereka di hadapan para hakim yang berhukum dengan zhahir dan memang para hakim itu diperintahkan demikian. Lalu apa yang akan mereka perbuat pada hari Kiamat, tatkala berada di hadapan mahkamah Allah Yang Mahamengetahui berbagai rahasia dan yang tersembunyi. Saat itu, siapa lagi yang dapat mewakili untuk membela pengakuan mereka. Artinya, tidak ada seorang pun yang mampu membelanya. Untuk itu, Allah berfirman: am may yakuunu ‘alaiHim wakiilan (“Atau siapakah yang menjadi pelindung mereka.”)
JILIK 2,. AN NISAAK 105-109.
BIS-MILLAH-HIR-RAHMAN-NIR-RAHIM,.
Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 105 Inna_ anzalna_ ilaikal kita_ba bil haqqi litahkuma bainan na_si bima_ ara_kalla_h(u), wa laa_ takul lil kha_'inina khasima_(w), 4:106 Ayat 106 Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 106 Wastagfirilla_h(a), innalla_ha ka_na gafu_rar rahima_(n). 4:107 Ayat 107 Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 107 Wa la_ tuja_dil 'anil lazina yakhta_nu_na anfusahum, innalla_ha la_ yuhibbu man ka_na khawwa_nan asima_(y), 4:108 Ayat 108 Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 108 Yastakhfu_na minan na_si wa la_ yastakhfu_na minalla_hi wa huwa ma'ahum iz yubayyitu_na ma_ la_ yarda_ minal qaul(i), wa ka_nalla_hu bima_ ya'malu_na muhita_(n). 4:109 Ayat 109 Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 109 Ha_ antum ha_ ula_'i ja_daltum 'anhum fil haya_tid dunya_, famay yuja_dilulla_ha 'anhum yaumal qiya_mati am may yaku_nu 'alaihum wakila_(n).
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu. Dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat, (QS. 4:105) dan mohonlah ampun kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang. (QS. 4:106) Dan janganlah kamu berdebat (untuk membela) orang-orang yang mengkhianati dirinya. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang selalu berkhianat lagi bergelimang dosa, (QS. 4:107) mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, padahal Allah beserta mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang Allah tidak ridhai. Dan Allah Mahameliputi (ilmu-Nya) terhadap apa yang mereka kerjakan. (QS. 4:108) Beginilah kamu, kamu sekalian adalah orang-orang yang berdebat(membela) mereka dalam kehidupan dunia ini. Maka siapakah yang akan mendebat Allah untuk (membela) mereka pada hari Kiamat? Atau Siapakah yang jadi pelindung mereka (terhadap siksa Allah)? (QS. 4:109).”
(an-Nisaa’: 105-109) Allah berfirman kepada Rasul-Nya, Muhammad saw: innaa anzalnaa ilaikal kitaaba bil haqqi (“Sesungguhnya Kami telah menurunkan al-Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran.”) Yaitu, dia adalah kebenaran dari Allah. Dan dia mengandung kebenaran dalam berita dan tuntutannya. Dan firman-Nya: litahkuma bainan naasi bimaa arakallaaHu (“Agar kamu mengadili manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu.”) Di antara ulama ushul ada yang berdalil dengan ayat ini, bahwa Nabi dapat berhukum dengan berijtihad, serta didasarkan kepada hadits yang ada dalam kitab ash-Shahihain dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah saw. mendengar ada keributan di pintu kamarnya, lalu beliau keluar dan bersabda: “Ketahuilah, sesungguhnya aku ini hanya manusia biasa. Dan bahwasanya aku memutuskan sesuai penjelasan yang aku dengar. Boleh jadi, salah seorang kalian lebih jelas dalam argumentasinya, dibandingkan lainnya, lalu aku putuskan hal tersebut untuknya. Maka barangsiapa yang telah aku putuskan bagi-nya ada hak seorang muslim, maka hal itu merupakan potongan dari api Neraka, maka bawalah (api itu) atau tinggalkanlah ia.”
Imam Ahmad meriwayatkan dan Ummu Salamah, ia berkata: Dua orang laki-laki Anshar datang mengajukan sengketa kepada Rasulullah saw. tentang harta waris yang telah hilang. Sedangkan keduanya tidak memiliki bukti. Maka Rasulullah saw. bersabda: “Kalian mengajukan perkara kepadaku dan aku hanyalah manusia biasa. Boleh jadi, sebagian kalian lebih jelas dalam mengajukan argumennya dibandingkan yang lain. Aku hanya memutuskan sesuai yang aku dengar (sesuai zhahirnya). Barangsiapa yang telah aku putuskan baginya ada hak saudaranya, maka hendaklah ia tidak mengambilnya karena berarti aku telah putuskan satu bagian dari api Neraka yang akan dibawa membebani lehernya pada hari kiamat.”
Ibnu Mardawaih meriwayatkan dari al-‘Aufi, dari Ibnu `Abbas bahwa sekelompok kaum Anshar ikut berperang bersama Rasulullah saw. dalam sebagian perang beliau, lalu sebagian baju perang di antara mereka dicuri. Diduga yang mencuri adalah salah seorang dari Anshar. Maka pemilik baju perang mendatangi Rasulullah saw. dan berkata: “Sesungguhnya Thu’mah bin Ubairiq mencuri baju perangku.” Ketika pencuri itu mengetahui dia dituduh, lalu ia simpan baju itu di rumah seorang laki-laki yang tidak tahu masalah apa-apa. Dan ia berkata kepada keluarganya, “Sesungguhnya aku sembunyikan baju perang itu di rumah seseorang dan engkau akan mendapatkannya di sana.” Lalu mereka mendatangi Rasulullah di waktu malam. Mereka berkata: “Ya Nabi Allah, sesungguhnya saudara kami tidak mencuri, tapi pencurinya adalah si fulan. Kami sudah mengetahuinya secara jelas. Maka bersihkanlah nama baik keluarga kami itu di depan orang-orang dan belalah ia, karena jika ia tidak dijaga Allah dengan sebabmu, ia pasti akan binasa. Lalu Rasulullah berdiri di depan orang-orang untuk membebaskannya dan membersihkan nama baiknya. Maka,
Allah menurunkan: innaa anzalnaa ilaikal kitaaba bil haqqi litahkuma bainan naasi bimaa arakallaaHu wa laa takul lil khaa-iniina khashiiman. wastaghfirillaaHa innallaaHa kaana ghafuurar rahiiman. Wa laat tujaadil ‘anil ladziina yakhtaanuuna anfusaHum (“Sesungguhnya Kami telah menurunkan al-Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang [orang tidak bersalah], karena [membela] orang-orang yang khianat, dan mohonlah ampun kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang. Dan janganlah kamu berdebat [untuk membela] orang-orang yang mengkhianati diri mereka.”) Kemudian Allah berfirman kepada orang-orang yang datang kepada Rasulullah saw. dengan menyembunyikan kedustaan: yastakhfuuna minan naasi wa laa yastakhfuuna minallaaHi (“Mereka bersembunyi dari manusia, tetapia tidak bersembunyi dari Allah”) Yaitu orang-orang yang datang kepada Rasulullah saw. untuk menyembuyikan kedustaan, untuk membela pengkhianat. Kemudian Allah berfirman: wa may ya’mal suu-an au yadhlim nafsaHu (“Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan dan menganiaya dirinya.”) (QS. An-Nisaa’: 110)
Yaitu orang-orang yang datang kepada Rasulullah untuk menyembuyikan kedustaan. Kemudian Dia berfirman: wa may yaksib khathii-atan au itsman tsumma yarmi biHii barii-an faqadihtamala buHtaanaw wa istmam mubiinan (“Dan barangsiapa yang mengerjakan kesalahan atau dosa, kemudian dituduhkannya kepada orang yang tidak bersalah, maka sesungguhnya ia telah berbuat suatu kebohongan dan dosa yang nyata.”) (QS. An-Nisaa’: 112). Yaitu, pencuri dan orang-orang yang membela pencuri itu, lafazh riwayat ini gharib. Mujahid, `Ikrimah, Qatadah,as-Suddi, Ibnu Zaid dan lain-lain menyebutkan, bahwa ayat ini turun tentang pencuri Bani Ubairiq dengan redaksi yang berbeda, akan tetapi maknanya hampir sama. Firman Allah: yastakhfuuna minan naasi walaa tastakhfuuna minallaaHi (“Mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah.”) Ini merupakan penyangkalan terhadap orang-orang munafik yang berupaya menyembunyikan karakter busuk mereka dari orang lain agar mereka tidak disangkal. Akan tetapi, perihal mereka itu pasti tampak bagi Allah, karena Allah mengetahui rahasia-rahasia mereka, serta apa yang ada dalam bathin mereka. Untuk itu, Allah berfirman: wa Huwa ma’aHum idz yubayyituuna maa laa yardlaa minal qauli wa kaanallaaHu bimaa ta’maluuna muhiithan (“Padahal Allah beserta mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang Allah tidak ridhai. Dan adalah Allah Mahameliputi (ilmu-Nya) terhadap apa yang mereka kerjakan,”) ayat ini merupakan ancaman untuk mereka.
Kemudian Allah berfirman: Haa antum Haa-ulaa-i jaadaltum ‘anHum fil hayaatid dun-yaa (“Beginilah kamu, kamu sekalian adalah orang-orang yang berdebat untuk [membela] mereka dalam kehidupan dunia ini.”) Kalaupun mereka menang di dunia dengan apa yang mereka tampakkan atau ditampakkan untuk membela mereka di hadapan para hakim yang berhukum dengan zhahir dan memang para hakim itu diperintahkan demikian. Lalu apa yang akan mereka perbuat pada hari Kiamat, tatkala berada di hadapan mahkamah Allah Yang Mahamengetahui berbagai rahasia dan yang tersembunyi. Saat itu, siapa lagi yang dapat mewakili untuk membela pengakuan mereka. Artinya, tidak ada seorang pun yang mampu membelanya. Untuk itu, Allah berfirman: am may yakuunu ‘alaiHim wakiilan (“Atau siapakah yang menjadi pelindung mereka.”)
Thursday, 28 March 2019
AYAT 103-104 AN-NISAAK
TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK,
JILIK 2 103-104, AN NISAAK,.
BIS-MILLAH-HIR-RAHMAN-NIR-RAHIM,.
Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 103 Fa iza_ qadaitumus sala_ta fazkurulla_ha qiya_maw wa qu'u_daw wa 'ala_ junu_bikum, fa izatma'nantum fa aqimus sala_h(ta), innas sala_ta ka_nat 'alal mu'minina kita_bam mauqu_ta_(n). Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 104 Wa la_ tahinu_ fibtiga_'il qaum(i), in taku_nu_ ta'lamu_na fa innahum ya'lamu_na kama_ ta'lamu_n(a), wa taruju_na minalla_hi ma_ la_ yarju_n(a), wa ka_nalla_hu'aliman hakima_(n).
“Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, diwaktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesunggubnya shalat adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. 4:103) Janganlah kamu berhati lemah dalam mengejar mereka (musuhmu). Jika kamu menderita kesakitan, maka sesungguhnya mereka pun menderita kesakitan (pula), sebagaimana kamu menderitanya, sedang kamu mengharap dari Allah apa yang tidak mereka harapkan. Dan adalah Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana. (QS. 4:104)”
(an-Nisaa’: 103-104) Allah memerintahkan banyak berdzikir setelah shalat khauf, dzikir tetap disyari’atkan dan dianjurkan setelah shalat lainnya. Akan tetapi di sini lebih ditekankan karena adanya keringanan dalam rukun-rukunnya serta keringanan pada posisi maju mundurnya dan gerakan lain yang tidak ada pada selain shalat khauf. Sebagaimana firman Allah tentang bulan-bulan haram: “Maka janganlah kamu menganiaya dirimu dalam bulan yang empat itu”.
(QS. At-Taubah: 36).
Sekalipun hal-hal tersebut dilarang pada bulan-bulan lain, akan tetapi pada bulan-bulan haram lebih ditekankan lagi, karena sangat terhormat dan agungnya bulan-bulan itu. Untuk itu Allah berfirman: fa idzaa qadlaitumush shalaata fadzkurullaaHa qiyaamaw wa qu’uudaaw wa ‘alaa junuubikum (“Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat[mu], ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaringmu.”) Yaitu dalam seluruh kondisi kalian. Kemudian Allah berfirman: fa idzath-ma’nantum (“Kemudian jika kamu telah merasa aman”.)
Yaitu, jika kalian telah aman dan hilang perasaan serta telah tercapai ketenangan. Fa aqiimush shalaata (“Maka dirikanlah shalat”) yakni sempurnakanlah dan dirikanlah sesuai yang diperintahkan kepada kalian dengan batasan-batasannya, khusyu’, ruku’, sujud dan seluruh urusannya. Firman-Nya: innash shalaata kaanat ‘alal mu’miniina kitaabam mauquutan (“Sesungguhnya shalat itu alah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”)
Ibnu’Abbas berkata: “Yaitu difardhukan.” Dia berkata pula: “Sesungguhnya shalat memiliki waktu seperti waktu haji.” `Abdurrazzaq mengatakan bahwa Ibnu Mas’ud berkata: “Sesungguhnya shalat memiliki waktu seperti waktu haji.” Sedangkan tentang firman Allah: wa laa taHinuu fibtighaa-il qaumi (“Janganlah kamu berhati lemah dalam mengejar mereka.”) Dia berkata, yaitu janganlah kalian lemah dalam mencari musuh-musuh kalian. Tapi bersungguh-sungguhlah, perangilah mereka dan tunggulah mereka di setiap pelosok. In takuunuu ta’lamuuna fa innaHum ya’lamuuna kamaa ta’lamuun (“Jika kamu menderita kesakitan, maka sesungguhnya mereka pun menderita kesakitan [pula] sebagaimana kamu menderitanya.”) sebagaimana kalian terkena luka dan kematian, demikian pula mereka. Sebagaimana firman Allah yang artinya: “Jika kamu [pada perang Uhud] mendapat luka, maka sesungguhnya kaum [kafir] itu pun [pada perang Badar] mendapat luka yang serupa” (QS. Ali-‘Imran: 140). Kemudian Allah berfirman: wa tarjuuna minallaaHi maa laa yarjuuna (“Sedangkan kamu mengharap dari Allah apa yang tidak mereka harapkan “)
Kalian dan mereka sama saja dalam hal apa yang menimpa kalian, seperti luka-luka dan cacat. Akan tetapi, kalian mempunyai harapan meraih pahala, pertolongan dan dukungan dari Allah, sebagaimana yang dijanjikan kepada kalian di dalam Kitab-Nya dan melalui lisan Rasul-Nya, itulah janji yang benar dan berita yang jujur. Sedangkan mereka tidak mengharapkan apa pun. Maka kalian lebih utama dengan jihad dari mereka dan lebih antusias dibandingkan mereka, dalam menegakkan kalimat Allah dan meninggikannya. Wa kaanallaaHu ‘aliiman hakiiman (“Dan adalah Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana,”) yaitu Allah lebih mengetahui dan lebih bijaksana pada apa yang ditentukan, diputuskan, dilaksanakan dan dijalankan-Nya berupa hukum-hukum alam dan syari’at-Nya. Dan Dia Mahaterpuji atas semua keadaan.
JILIK 2 103-104, AN NISAAK,.
BIS-MILLAH-HIR-RAHMAN-NIR-RAHIM,.
Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 103 Fa iza_ qadaitumus sala_ta fazkurulla_ha qiya_maw wa qu'u_daw wa 'ala_ junu_bikum, fa izatma'nantum fa aqimus sala_h(ta), innas sala_ta ka_nat 'alal mu'minina kita_bam mauqu_ta_(n). Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 104 Wa la_ tahinu_ fibtiga_'il qaum(i), in taku_nu_ ta'lamu_na fa innahum ya'lamu_na kama_ ta'lamu_n(a), wa taruju_na minalla_hi ma_ la_ yarju_n(a), wa ka_nalla_hu'aliman hakima_(n).
“Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, diwaktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesunggubnya shalat adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. 4:103) Janganlah kamu berhati lemah dalam mengejar mereka (musuhmu). Jika kamu menderita kesakitan, maka sesungguhnya mereka pun menderita kesakitan (pula), sebagaimana kamu menderitanya, sedang kamu mengharap dari Allah apa yang tidak mereka harapkan. Dan adalah Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana. (QS. 4:104)”
(an-Nisaa’: 103-104) Allah memerintahkan banyak berdzikir setelah shalat khauf, dzikir tetap disyari’atkan dan dianjurkan setelah shalat lainnya. Akan tetapi di sini lebih ditekankan karena adanya keringanan dalam rukun-rukunnya serta keringanan pada posisi maju mundurnya dan gerakan lain yang tidak ada pada selain shalat khauf. Sebagaimana firman Allah tentang bulan-bulan haram: “Maka janganlah kamu menganiaya dirimu dalam bulan yang empat itu”.
(QS. At-Taubah: 36).
Sekalipun hal-hal tersebut dilarang pada bulan-bulan lain, akan tetapi pada bulan-bulan haram lebih ditekankan lagi, karena sangat terhormat dan agungnya bulan-bulan itu. Untuk itu Allah berfirman: fa idzaa qadlaitumush shalaata fadzkurullaaHa qiyaamaw wa qu’uudaaw wa ‘alaa junuubikum (“Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat[mu], ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaringmu.”) Yaitu dalam seluruh kondisi kalian. Kemudian Allah berfirman: fa idzath-ma’nantum (“Kemudian jika kamu telah merasa aman”.)
Yaitu, jika kalian telah aman dan hilang perasaan serta telah tercapai ketenangan. Fa aqiimush shalaata (“Maka dirikanlah shalat”) yakni sempurnakanlah dan dirikanlah sesuai yang diperintahkan kepada kalian dengan batasan-batasannya, khusyu’, ruku’, sujud dan seluruh urusannya. Firman-Nya: innash shalaata kaanat ‘alal mu’miniina kitaabam mauquutan (“Sesungguhnya shalat itu alah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”)
Ibnu’Abbas berkata: “Yaitu difardhukan.” Dia berkata pula: “Sesungguhnya shalat memiliki waktu seperti waktu haji.” `Abdurrazzaq mengatakan bahwa Ibnu Mas’ud berkata: “Sesungguhnya shalat memiliki waktu seperti waktu haji.” Sedangkan tentang firman Allah: wa laa taHinuu fibtighaa-il qaumi (“Janganlah kamu berhati lemah dalam mengejar mereka.”) Dia berkata, yaitu janganlah kalian lemah dalam mencari musuh-musuh kalian. Tapi bersungguh-sungguhlah, perangilah mereka dan tunggulah mereka di setiap pelosok. In takuunuu ta’lamuuna fa innaHum ya’lamuuna kamaa ta’lamuun (“Jika kamu menderita kesakitan, maka sesungguhnya mereka pun menderita kesakitan [pula] sebagaimana kamu menderitanya.”) sebagaimana kalian terkena luka dan kematian, demikian pula mereka. Sebagaimana firman Allah yang artinya: “Jika kamu [pada perang Uhud] mendapat luka, maka sesungguhnya kaum [kafir] itu pun [pada perang Badar] mendapat luka yang serupa” (QS. Ali-‘Imran: 140). Kemudian Allah berfirman: wa tarjuuna minallaaHi maa laa yarjuuna (“Sedangkan kamu mengharap dari Allah apa yang tidak mereka harapkan “)
Kalian dan mereka sama saja dalam hal apa yang menimpa kalian, seperti luka-luka dan cacat. Akan tetapi, kalian mempunyai harapan meraih pahala, pertolongan dan dukungan dari Allah, sebagaimana yang dijanjikan kepada kalian di dalam Kitab-Nya dan melalui lisan Rasul-Nya, itulah janji yang benar dan berita yang jujur. Sedangkan mereka tidak mengharapkan apa pun. Maka kalian lebih utama dengan jihad dari mereka dan lebih antusias dibandingkan mereka, dalam menegakkan kalimat Allah dan meninggikannya. Wa kaanallaaHu ‘aliiman hakiiman (“Dan adalah Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana,”) yaitu Allah lebih mengetahui dan lebih bijaksana pada apa yang ditentukan, diputuskan, dilaksanakan dan dijalankan-Nya berupa hukum-hukum alam dan syari’at-Nya. Dan Dia Mahaterpuji atas semua keadaan.
Tuesday, 26 March 2019
AYAT 102 AN-NISAAK
TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK,
102 AN NISAA - JILIK 2,.
BIS-MILLAH-HIR-RAHMAN-NIR-RAHIM,.
Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 102 Wa iza_ kunta fihim fa aqamta lahumus sala_ta faltaqum ta_'ifatum minhum ma'aka walya'khuzu_ aslihatahum, fa iza_ sajadu_ falyaku_nu_ miw wara_'ikum, walta'ti ta_'fatun ukhra_ lam yusallu_ falyusallu_ ma'aka walya'khuzu_ hizrahum wa aslihatahum, waddal lazina kafaru_ lau tagfulu_na 'an aslihatikum wa amti'atikum fa yamilu_na 'alaikum mailataw wa_hidah(tan), wa la_ juna_ha 'alaikum in ka_na bikum azam mim matarin au kuntum marda_ an tada'u_ aslihatakum wa khuzu_ hizrakum, innalla_ha a'adda lilka_firina 'aza_banm muhina_(n).
“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu dan hendaklah mereka bersiap-siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan adzab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.” (QS. an-Nisaa’: 102)
Shalat khauf mempunyai banyak cara (macam). Terkadang musuh berada di arah kiblat dan terkadang berada bukan di arah kiblat. Shalatnya terkadang empat rakaat, terkadang tiga rakaat seperti Maghrib dan terkadang dua seperti Shubuh dan shalat safar. Terkadang mereka shalat berjama’ah dan terkadang perang sedang berkecamuk, sehingga mereka tidak sanggup berjama’ah, bahkan shalat sendiri-sendiri menghadap kiblat atau tidak, serta berjalan atau naik kendaraan dan pada keadaan seperti (perang), mereka boleh berjalan, keadaan ini sambil memukul dengan berturut-turut dalam keadaan shalat. Sebagian ulama ada yang berkata bahwa dalam keadaan demikian mereka shalat hanya satu rakaat, berdasarkan hadits Ibnu `Abbas yang lalu. Itulah pendapat Ahmad bin Hanbal. Ada pula yang membolehkan menta’khirkan shalat karena udzur peperangan dan pertempuran, sebagaimana Nabi mengakhirkan shalat Zhuhur dan `Ashar pada perang Ahzab, di mana beliau shalat setelah matahari terbenam.
Kemudian setelah itu, shalat Maghrib dan `Isya. Sebagaimana perkataan beliau sesudahnya (sesudah perang Ahzab), pada perang Bani Quraizhah ketika tentara dipersiapkan: “Kalian tidak boleh shalat Ashar kecuali di Bani Quraizhah.” Lalu mereka mendapatkan waktu shalat di tengah jalan. Sebagian orang berpandangan, “Rasulullah tidak menghendaki dari kita kecuali agar kita mempercepat perjalanan, dan tidak bermaksud agar kita mengakhirkan shalat dari waktunya. Maka mereka shalat pada waktunya dijalan.” Sedangkan yang lain melaksanakan shalat `Ashar di Bani Quraizhah setelah tenggelam.” Rasulullah tidak mencela seorang pun di antara dua kelompok itu. Kami telah membicarakan hal ini di dalam kitab Sirah dan telah pula kami jelaskan bahwa orang-orang yang shalat `Ashar pada waktunya lebih mendekati kebenaran, sekalipun pendapat yang lain dimaafkan pula. Hujjah (Mereka) dalam hal ini, dalam udzur mereka menta’khirkan shalat, adalah karena jihad dan penyegeraan (mereka) dalam mengepung orang-orang yang melanggar perjanjian terhadap sekelompok orang-orang Yahudi yang terkutuk.
Sedangkan Jumhur berkata: “Semua ini dinasakh dengan shalat khauf, karena waktu itu shalat khauf belum turun. Maka ketika ia turun, berarti menasakh ta’khir shalat. Pendapat ini lebih jelas pada hadits Abu Sa’id al-Khudri yang diriwayatkan oleh asy-Syafi’i dan Ahlus Sunan. Pertama-tama kita akan menceritakan sebab turunnya ayat yang mulia ini, sebelum menceritakan cara-caranya. Dari Abu `Iyasy az-Zarqa ia berkata: “Dahulu kami bersama Rasulullah saw. di `Asfan, di saat kaum musyrikin pimpinan Khalid bin al-Walid berhadapan dengan kami. Sedangkan mereka berada di arah kiblat, lalu Nabi saw. shalat Zhuhur bersama kami. Mereka berkata: `Sesungguhnya mereka dalam keadaan dimana seandainya kita bisa mendapatkan kesempatan lengah mereka. Kemudian mereka berkata: `Sekarang telah datang waktu shalat yang mereka lebih cintai dibandingkan anak-anak dan jiwa mereka’. Maka Jibril turun membawa ayat-ayat ini antara Zhuhur dan `Ashar: wa idzaa kunta fiiHim (“Apabila kamu berada ditengah-tengah mereka.”) Maka waktunya tiba, dan Rasulullah saw. memerintahkan mereka untuk mengambil senjata, lalu kami membuat dua shaf di belakang beliau. Kemudian beliau ruku’ dan kami pun ruku’ seluruhnya, lalu beliau bangkit dan kami pun bangkit seluruhnya. Kemudian Nabi sujud dengan shaf yang pertama, sedangkan shaf kedua berdiri menjaga mereka. Ketika shaf pertama selesai sujud dan berdiri, maka shaf kedua sujud menempati shaf pertama, kemudian setelah itu mereka menempati kembali shaf masing-masing, lalu beliau ruku’ bersama mereka seluruhnya. Kemudian beliau bangkit dan mereka bangkit seluruhnya, lalu di saat Nabi saw. sujud dan (diikuti) shaf yang pertama, maka shaf kedua berdiri menjaga mereka. Di saat mereka duduk, maka shaf kedua duduk, lalu sujud. Kemudian beliau salam, lalu pergi. Nabi saw. melaksanakan hal tersebut dua kali. Satu kali di `Asfan dan satu kali di tempat Bani Sulaim.” Hadits ini diriwayatkan pula oleh Abu Dawud dan an-Nasa’idari hadits Syu’bah dan `Abdul `Aziz bin `Abdush shamad, isnad hadits ini shahih dan memiliki banyak saksi.
Di antaranya adalah riwayat al-Bukhari, dari Ibnu `Abbas, ia berkata: “Nabi berdiri dan diiringi oleh para Sahabat. Di saat beliau takbir, merekapun takbir. Di saat beliau ruku’, sebagian di antara mereka rukuk, kemudian beliau sujud dan mereka sujud. Lalu beliau berdiri untuk raka’at kedua, maka jama’ah yang pertama sujud tadi bangun menjaga saudara-saudara mereka. Lalu datanglah bagian yang lain, lalu mereka ruku’ dan sujud bersama beliau. Semua orang berada dalam shalat, akan tetapi sebagian mereka menjaga sebagian lainnya.” Ibnu Jarir meriwayatkan dari Sulaiman bin Qais al-Yasykuri bahwa dia bertanya kepada Jabir bin `Abdillah tentang qashar shalat, pada hari apakah hal itu diturunkan atau hari apakah itu? Jabir berkata: “Kami bertolak untuk menghadang satu kafilah Quraisy yang datang dari Syam. Hingga setibanya kami di Nikhlah, seorang laki-laki datang kepada Nabi dan berkata: ‘Hai Muhammad, apakah engkau takut padaku?’ Beliau menjawab: `Tidak.’ Dia berkata: `Siapakah yang dapat menghalangimu dariku?’ Beliau menjawab: ‘Allah yang melindungiku darimu.’ Lalu beliau menghunus pedangnya laki-laki itu digertak dan diancam, lalu beliau menyuruh kami berangkaat dan beliau sudah mengambil senjata. Kemudian diserukan panggilan shalat. Maka Rasulullah saw. shalat dengan satu kelompok, sedangkan kelompok lain menjaga mereka. Beliau saw. shalat dengan kelompok pertama dua rakaat. Kemudian kelompok pertama mundur ke belakang untuk berjaga, lalu datang kelompok yang sebelumnya dan berjaga, maka beliau shalat bersama mereka dua rakaat. Sedangkan kelompok yang lain berjaga. Kemudian beliau salam. Nabi shalat empat rakaat. Sedangkan kelompok tadi masing-masing dua rakaat. Pada waktu itulah Allah menurunkan ayat tentang qashar shalat dan memerintahkan kaum mukminm untuk membawa senjata.” Hadits ini diriwayatkan pula oleh Imam Ahmad.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Jabir bin `Abdillah, bahwa Rasulullah saw. melaksanakan shalat khauf bersama para Sahabat. Dalam hal ini, ada yang berada di depan beliau dan ada shaf yang di belakang beliau. Beliau shalat ma shaf yang di belakang satu rakaat dan dua sujud. Kemudian shaf belakang maju menempati shaf depan yang belum shalat. Sedangkan shaf depan mundur untuk shalat bersama Rasulullah satu rakaat dan dua sujud kemudian beliau salam. Maka Nabi shalat dua rakaat, sedangkan mereka masing-masing satu raka’at. Hadits ini diriwayatkan pula oleh an-Nasai. Hadits ini memiliki banyak jalan dari Jabir, dan terdapat dalam kitab Shahih Muslim melalui sanad yang lain, dengan lafazh yang lain pula. Banyak ahli hadits yang meriwayatkan dari Jabir dalam kitab-kitab Shahih Sunan, dan Shahih Musnad. Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Salim, dari bapaknya, ia berkata: wa idzaa kunta fiiHim fa aqamta Humush shalaata (“jika engkau berada bersama mereka, lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama mereka”) yaitu shalat khauf. Dan Rasulullah shalat dengan salah satu dari dua kelompok satu rakaat dan kelompok lain menghadapi musuh. Kemudian kelompok yang berhadapan dengan musuh itu shalat bersama Rasullullah satu rakaat, kemudian beliau salam bersama mereka. Kemudian setiap kelompok berdiri shalat satu rakaat, satu rakaat. Hadits ini diriwayatkan oleh jama’ah dalam kitab-kitab mereka dari jalan Ma’mar. Hadits ini memiliki banyak jalan dari banyak Sahabat. Sedangkan perintah membawa senjata di waktu shalat khauf, menurut sekelompok para ulama adalah wajib berdasarkan zhahir ayat. Hal itu adalah salah satu pendapat dari Imam asy-Syafi’i.
Hal tersebut ditunjukkan oleh firman Allah: walaa junaaha ‘alaikum in kaana bikum adzam mim matharin au kuntum mardlaa an tadla’uu aslihatakum wa khudzuu hidz-rakum (“Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatarnu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu.”) Di mana saja kalian berada, hendaklah selalu siap siaga. Jika kalian membutuhkannya, kalian dapat langsung memakainya tanpa kesulitan. innallaaHa a-‘adda lil kaafiriina ‘adzaabam muHiinan (“Sesungguhnya Allah telah menyediakan adzab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.”)
102 AN NISAA - JILIK 2,.
BIS-MILLAH-HIR-RAHMAN-NIR-RAHIM,.
Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 102 Wa iza_ kunta fihim fa aqamta lahumus sala_ta faltaqum ta_'ifatum minhum ma'aka walya'khuzu_ aslihatahum, fa iza_ sajadu_ falyaku_nu_ miw wara_'ikum, walta'ti ta_'fatun ukhra_ lam yusallu_ falyusallu_ ma'aka walya'khuzu_ hizrahum wa aslihatahum, waddal lazina kafaru_ lau tagfulu_na 'an aslihatikum wa amti'atikum fa yamilu_na 'alaikum mailataw wa_hidah(tan), wa la_ juna_ha 'alaikum in ka_na bikum azam mim matarin au kuntum marda_ an tada'u_ aslihatakum wa khuzu_ hizrakum, innalla_ha a'adda lilka_firina 'aza_banm muhina_(n).
“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu dan hendaklah mereka bersiap-siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan adzab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.” (QS. an-Nisaa’: 102)
Shalat khauf mempunyai banyak cara (macam). Terkadang musuh berada di arah kiblat dan terkadang berada bukan di arah kiblat. Shalatnya terkadang empat rakaat, terkadang tiga rakaat seperti Maghrib dan terkadang dua seperti Shubuh dan shalat safar. Terkadang mereka shalat berjama’ah dan terkadang perang sedang berkecamuk, sehingga mereka tidak sanggup berjama’ah, bahkan shalat sendiri-sendiri menghadap kiblat atau tidak, serta berjalan atau naik kendaraan dan pada keadaan seperti (perang), mereka boleh berjalan, keadaan ini sambil memukul dengan berturut-turut dalam keadaan shalat. Sebagian ulama ada yang berkata bahwa dalam keadaan demikian mereka shalat hanya satu rakaat, berdasarkan hadits Ibnu `Abbas yang lalu. Itulah pendapat Ahmad bin Hanbal. Ada pula yang membolehkan menta’khirkan shalat karena udzur peperangan dan pertempuran, sebagaimana Nabi mengakhirkan shalat Zhuhur dan `Ashar pada perang Ahzab, di mana beliau shalat setelah matahari terbenam.
Kemudian setelah itu, shalat Maghrib dan `Isya. Sebagaimana perkataan beliau sesudahnya (sesudah perang Ahzab), pada perang Bani Quraizhah ketika tentara dipersiapkan: “Kalian tidak boleh shalat Ashar kecuali di Bani Quraizhah.” Lalu mereka mendapatkan waktu shalat di tengah jalan. Sebagian orang berpandangan, “Rasulullah tidak menghendaki dari kita kecuali agar kita mempercepat perjalanan, dan tidak bermaksud agar kita mengakhirkan shalat dari waktunya. Maka mereka shalat pada waktunya dijalan.” Sedangkan yang lain melaksanakan shalat `Ashar di Bani Quraizhah setelah tenggelam.” Rasulullah tidak mencela seorang pun di antara dua kelompok itu. Kami telah membicarakan hal ini di dalam kitab Sirah dan telah pula kami jelaskan bahwa orang-orang yang shalat `Ashar pada waktunya lebih mendekati kebenaran, sekalipun pendapat yang lain dimaafkan pula. Hujjah (Mereka) dalam hal ini, dalam udzur mereka menta’khirkan shalat, adalah karena jihad dan penyegeraan (mereka) dalam mengepung orang-orang yang melanggar perjanjian terhadap sekelompok orang-orang Yahudi yang terkutuk.
Sedangkan Jumhur berkata: “Semua ini dinasakh dengan shalat khauf, karena waktu itu shalat khauf belum turun. Maka ketika ia turun, berarti menasakh ta’khir shalat. Pendapat ini lebih jelas pada hadits Abu Sa’id al-Khudri yang diriwayatkan oleh asy-Syafi’i dan Ahlus Sunan. Pertama-tama kita akan menceritakan sebab turunnya ayat yang mulia ini, sebelum menceritakan cara-caranya. Dari Abu `Iyasy az-Zarqa ia berkata: “Dahulu kami bersama Rasulullah saw. di `Asfan, di saat kaum musyrikin pimpinan Khalid bin al-Walid berhadapan dengan kami. Sedangkan mereka berada di arah kiblat, lalu Nabi saw. shalat Zhuhur bersama kami. Mereka berkata: `Sesungguhnya mereka dalam keadaan dimana seandainya kita bisa mendapatkan kesempatan lengah mereka. Kemudian mereka berkata: `Sekarang telah datang waktu shalat yang mereka lebih cintai dibandingkan anak-anak dan jiwa mereka’. Maka Jibril turun membawa ayat-ayat ini antara Zhuhur dan `Ashar: wa idzaa kunta fiiHim (“Apabila kamu berada ditengah-tengah mereka.”) Maka waktunya tiba, dan Rasulullah saw. memerintahkan mereka untuk mengambil senjata, lalu kami membuat dua shaf di belakang beliau. Kemudian beliau ruku’ dan kami pun ruku’ seluruhnya, lalu beliau bangkit dan kami pun bangkit seluruhnya. Kemudian Nabi sujud dengan shaf yang pertama, sedangkan shaf kedua berdiri menjaga mereka. Ketika shaf pertama selesai sujud dan berdiri, maka shaf kedua sujud menempati shaf pertama, kemudian setelah itu mereka menempati kembali shaf masing-masing, lalu beliau ruku’ bersama mereka seluruhnya. Kemudian beliau bangkit dan mereka bangkit seluruhnya, lalu di saat Nabi saw. sujud dan (diikuti) shaf yang pertama, maka shaf kedua berdiri menjaga mereka. Di saat mereka duduk, maka shaf kedua duduk, lalu sujud. Kemudian beliau salam, lalu pergi. Nabi saw. melaksanakan hal tersebut dua kali. Satu kali di `Asfan dan satu kali di tempat Bani Sulaim.” Hadits ini diriwayatkan pula oleh Abu Dawud dan an-Nasa’idari hadits Syu’bah dan `Abdul `Aziz bin `Abdush shamad, isnad hadits ini shahih dan memiliki banyak saksi.
Di antaranya adalah riwayat al-Bukhari, dari Ibnu `Abbas, ia berkata: “Nabi berdiri dan diiringi oleh para Sahabat. Di saat beliau takbir, merekapun takbir. Di saat beliau ruku’, sebagian di antara mereka rukuk, kemudian beliau sujud dan mereka sujud. Lalu beliau berdiri untuk raka’at kedua, maka jama’ah yang pertama sujud tadi bangun menjaga saudara-saudara mereka. Lalu datanglah bagian yang lain, lalu mereka ruku’ dan sujud bersama beliau. Semua orang berada dalam shalat, akan tetapi sebagian mereka menjaga sebagian lainnya.” Ibnu Jarir meriwayatkan dari Sulaiman bin Qais al-Yasykuri bahwa dia bertanya kepada Jabir bin `Abdillah tentang qashar shalat, pada hari apakah hal itu diturunkan atau hari apakah itu? Jabir berkata: “Kami bertolak untuk menghadang satu kafilah Quraisy yang datang dari Syam. Hingga setibanya kami di Nikhlah, seorang laki-laki datang kepada Nabi dan berkata: ‘Hai Muhammad, apakah engkau takut padaku?’ Beliau menjawab: `Tidak.’ Dia berkata: `Siapakah yang dapat menghalangimu dariku?’ Beliau menjawab: ‘Allah yang melindungiku darimu.’ Lalu beliau menghunus pedangnya laki-laki itu digertak dan diancam, lalu beliau menyuruh kami berangkaat dan beliau sudah mengambil senjata. Kemudian diserukan panggilan shalat. Maka Rasulullah saw. shalat dengan satu kelompok, sedangkan kelompok lain menjaga mereka. Beliau saw. shalat dengan kelompok pertama dua rakaat. Kemudian kelompok pertama mundur ke belakang untuk berjaga, lalu datang kelompok yang sebelumnya dan berjaga, maka beliau shalat bersama mereka dua rakaat. Sedangkan kelompok yang lain berjaga. Kemudian beliau salam. Nabi shalat empat rakaat. Sedangkan kelompok tadi masing-masing dua rakaat. Pada waktu itulah Allah menurunkan ayat tentang qashar shalat dan memerintahkan kaum mukminm untuk membawa senjata.” Hadits ini diriwayatkan pula oleh Imam Ahmad.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Jabir bin `Abdillah, bahwa Rasulullah saw. melaksanakan shalat khauf bersama para Sahabat. Dalam hal ini, ada yang berada di depan beliau dan ada shaf yang di belakang beliau. Beliau shalat ma shaf yang di belakang satu rakaat dan dua sujud. Kemudian shaf belakang maju menempati shaf depan yang belum shalat. Sedangkan shaf depan mundur untuk shalat bersama Rasulullah satu rakaat dan dua sujud kemudian beliau salam. Maka Nabi shalat dua rakaat, sedangkan mereka masing-masing satu raka’at. Hadits ini diriwayatkan pula oleh an-Nasai. Hadits ini memiliki banyak jalan dari Jabir, dan terdapat dalam kitab Shahih Muslim melalui sanad yang lain, dengan lafazh yang lain pula. Banyak ahli hadits yang meriwayatkan dari Jabir dalam kitab-kitab Shahih Sunan, dan Shahih Musnad. Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Salim, dari bapaknya, ia berkata: wa idzaa kunta fiiHim fa aqamta Humush shalaata (“jika engkau berada bersama mereka, lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama mereka”) yaitu shalat khauf. Dan Rasulullah shalat dengan salah satu dari dua kelompok satu rakaat dan kelompok lain menghadapi musuh. Kemudian kelompok yang berhadapan dengan musuh itu shalat bersama Rasullullah satu rakaat, kemudian beliau salam bersama mereka. Kemudian setiap kelompok berdiri shalat satu rakaat, satu rakaat. Hadits ini diriwayatkan oleh jama’ah dalam kitab-kitab mereka dari jalan Ma’mar. Hadits ini memiliki banyak jalan dari banyak Sahabat. Sedangkan perintah membawa senjata di waktu shalat khauf, menurut sekelompok para ulama adalah wajib berdasarkan zhahir ayat. Hal itu adalah salah satu pendapat dari Imam asy-Syafi’i.
Hal tersebut ditunjukkan oleh firman Allah: walaa junaaha ‘alaikum in kaana bikum adzam mim matharin au kuntum mardlaa an tadla’uu aslihatakum wa khudzuu hidz-rakum (“Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatarnu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu.”) Di mana saja kalian berada, hendaklah selalu siap siaga. Jika kalian membutuhkannya, kalian dapat langsung memakainya tanpa kesulitan. innallaaHa a-‘adda lil kaafiriina ‘adzaabam muHiinan (“Sesungguhnya Allah telah menyediakan adzab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.”)
AYAT 101 AN,NISAA
TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK,
JILIK 2 AYAT 101,.AN NISAAK,
BIS,MIL,LAHIR,RAHMANIR,RAHIM.,,.
Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 101 Wa iza_ darabtum fil ardi fa laisa 'alaikum juna_hun an taqsuru_ minas sala_h(ti), in khiftum ay yaftinakumul lazina kafaru_, innal ka_firina ka_nu_ lakum 'duwwam mubina_(n).
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengahsar shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. an-Nisaa’: 101)
Imam Ahmad meriwayatkan dari Ya’la bin Umayyah, ia berkata: Aku bertanya kepada `Umar bin al-Khaththab tentang firman Allah: fa laisa ‘alaikum junaahun an taqshuruu minash shalaati in khiftum ay yaftinakumul ladziina kafaruu (“Maka tidaklah mengapa kamu menqashar shalatmu jika kamu takut diserang orang-orangkafir.”) Padahal manusia sekarang sudah aman. Maka `Umar berkata padaku: “Aku juga merasa heran sebagaimana yang engkau herankan.” Lalu aku bertanya kepada Rasulullah saw. tentang hal tersebut. Beliau bersabda: “Itulah shadaqah yang diberikan Allah kepada kalian. Maka terimalah shadaqah-Nya.” (Demikian pula yang diriwayatkan oleh Muslim dan Ahlus Sunan. At-Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan shahih”).
Al-Bukhari berkata, Ma’mar `Abdul Warits menceritakan kepada kami, Yahya bin Abu Ishaq menceritakan kepada kami, ia berkata, aku mendengar Anas berkata: “Kami keluar bersama Rasulullah saw. dari Madinah menuju Makkah. Beliau shalat dua rakaat dua rakaat, hingga kami kembali ke Madinah.” Aku berkata: “Berapa lama kalian tinggal di Makkah?” Dia menjawab: “Sepuluh hari.” (Demikian pula yang dikeluarkan oleh jama’ah). (Berdasarkan) lafazh al Bukhari, Abul Walid menceritakan kepada kami, Syu’bah menceritakan kepada kami, Abu Ishaq mengabarkan kepada kami, aku mendengar Haritsah bin Wahb berkata: “Rasulullah shalat bersama kami dalam keadaan aman selama di Mina dua rakaat.” Al-Bukhari meriwayatkan dan `Abdullah bin `Umar, ia berkata: “Aku pernah shalat bersama Rasulullah saw. dua rakaat dan begitu juga dengan Abu Bakar, `Umar, serta `Utsman di awal pemerintahannya, kemudian dia (Utsman )menyempurnakannya (tidak mengqashar).” (Demikian juga riwayat Muslim).
Al-Bukhari meriwayatkan juga dari al-A’masy, Ibrahim menceritakan kepada kami, aku mendengar `Abdurrahman bin Yazid berkata: ‘Utsman bin Affan shalat bersama kami di Mina empat rakaat, maka hal itu disampaikan kepada `Abdullah bin Mas’ud dan dia pun mengucapkan: “Innaa lillaahiwainnaa ilaihi raaji’uun,” kemudian berkata: “Saya telah shalat bersama Rasulullaha di Mina dua rakaat dan shalat bersama Abu Bakar di Mina dua rakaat dan shalat bersama `Umar di Mina juga dua rakaat. Semoga dua rakaat dari empat rakaat itu di terima.” Hadits-hadits ini menunjukkan secara tegas bahwa syarat shalat qashar bukan adanya kondisi takut. Untuk itu, sebagian ulama ada yang berkata, bahwa yang dimaksud qashar di sini adalah qashar kaifiyyat (meringkas cara), bukan meringkas bilangan rakaatnya (karena bilangan shalat itu aslinya dua rakaat –penterjemah-) Inilah pendapat Mujahid, adh-Dhahhak dan as-Suddi, sebagaimana akan datang penjelasannya. Mereka berpegang pula dengan hadits yang diriwayatkan Imam Malik dari `Aisyah bahwa ia berkata: “Shalat diwajibkan dua-dua rakaat di dalam perjalanan dan di tempat. Lalu hal itu ditetapkan untuk shalat safar dan ditambahkan pada shalat di tempat.” Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Yahya bin Yahya serta Abu Dawud dari al-Qa’nabi dan an-Nasa’i dari Qutaibah. Keempat dari Malik. Mereka berkata: “Jika asal shalat dalam safar itu dua rakaat, maka bagaimana mungkin maksud qashar di sini adalah qashar dalam bilangan (rakaatnya)?” Karena sesuatu yang merupakan bentuk asal, maka tidak mungkin dikatakan terhadapnya,” Maka tidaklah mengapa kamu mengashar shalatmu. Hal yang lebih jelas lagi penunjukannya dari ayat ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dari `Umar, ia berkata: “Shalat safar dua rakaat, shalat Dhuha dua rakaat, shalat Idul Fitri dua rakaat dan shalat Jum’at dua rakaat adalah sempurna tanpa qashar menurut lisan Rasulullah saw. (Hal yang sama diriwayatkan pula oleh an-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya menurut beberapa jalan dari Zubaid al-Yami dan sanad hadits ini sesuai dengan syarat Muslim). Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya, (juga) Abu Dawud, an-Nasa’i dan Ibnu Majah dari `Abdullah bin `Abbas berkata: “Allah mewajibkan shalat atas lisan Nabi kalian Muhammad, di tempat empat rakaat dan di dalam perjalanan dua rakaat, serta pada waktu takut satu rakaat. Sebagaimana ditempat itu ada shalat sebelum dan sesudahnya, begitu pula di dalam perjalanan.” (Hadits Riwayat Ibnu Majah ini benar dari Ibnu `Abbas,).
Hadits ini tidak berarti bertentangan dengan hadits `Aisyah terdahulu, karena dia (`Aisyah) mengabarkan bahwa asal shalat adalah dua rakaat, akan tetapi ditambah di waktu ada di tempat. Ketika hal itu sudah tetap, maka sah jika dikatakan, bahwa ketentuan shalat di tempat adalah empat rakaat, seperti yang dilakukan oleh Ibnu `Abbas. Wallahu a’lam. Akan tetapi antara hadits Ibnu `Abbas dan `Aisyah sepakat bahwasanya shalat safar adalah dua rakaat dan hal tersebut dilaksanakan secara sempurna dan bukan qashar. Jika demikian, maka maksud firman-Nya: “Maka tidaklah mengapa kamu mengashar shalat kamu,” adalah qashar kaifiyyat, sebagaimana dalam shalat khauf. Untuk itu Allah berfirman: in khiftum ay yaftinakumul ladziina kafaruu (“Jika kamu takut diserang orang-orang kafir”.) Oleh karena itu, Allah setelah ayat ini berfirman: “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu), lalu kanm hendak mendirikan shalat,… ” dan ayatseterusnya (QS. An-Nisaa’: 102). Maka pada ayat berikutnya, Dia menjelaskan maksud qashar di sini (pada ayat ini), serta menyebutkan sifat-sifat dan cara-caranya.
JILIK 2 AYAT 101,.AN NISAAK,
BIS,MIL,LAHIR,RAHMANIR,RAHIM.,,.
Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 101 Wa iza_ darabtum fil ardi fa laisa 'alaikum juna_hun an taqsuru_ minas sala_h(ti), in khiftum ay yaftinakumul lazina kafaru_, innal ka_firina ka_nu_ lakum 'duwwam mubina_(n).
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengahsar shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. an-Nisaa’: 101)
Imam Ahmad meriwayatkan dari Ya’la bin Umayyah, ia berkata: Aku bertanya kepada `Umar bin al-Khaththab tentang firman Allah: fa laisa ‘alaikum junaahun an taqshuruu minash shalaati in khiftum ay yaftinakumul ladziina kafaruu (“Maka tidaklah mengapa kamu menqashar shalatmu jika kamu takut diserang orang-orangkafir.”) Padahal manusia sekarang sudah aman. Maka `Umar berkata padaku: “Aku juga merasa heran sebagaimana yang engkau herankan.” Lalu aku bertanya kepada Rasulullah saw. tentang hal tersebut. Beliau bersabda: “Itulah shadaqah yang diberikan Allah kepada kalian. Maka terimalah shadaqah-Nya.” (Demikian pula yang diriwayatkan oleh Muslim dan Ahlus Sunan. At-Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan shahih”).
Al-Bukhari berkata, Ma’mar `Abdul Warits menceritakan kepada kami, Yahya bin Abu Ishaq menceritakan kepada kami, ia berkata, aku mendengar Anas berkata: “Kami keluar bersama Rasulullah saw. dari Madinah menuju Makkah. Beliau shalat dua rakaat dua rakaat, hingga kami kembali ke Madinah.” Aku berkata: “Berapa lama kalian tinggal di Makkah?” Dia menjawab: “Sepuluh hari.” (Demikian pula yang dikeluarkan oleh jama’ah). (Berdasarkan) lafazh al Bukhari, Abul Walid menceritakan kepada kami, Syu’bah menceritakan kepada kami, Abu Ishaq mengabarkan kepada kami, aku mendengar Haritsah bin Wahb berkata: “Rasulullah shalat bersama kami dalam keadaan aman selama di Mina dua rakaat.” Al-Bukhari meriwayatkan dan `Abdullah bin `Umar, ia berkata: “Aku pernah shalat bersama Rasulullah saw. dua rakaat dan begitu juga dengan Abu Bakar, `Umar, serta `Utsman di awal pemerintahannya, kemudian dia (Utsman )menyempurnakannya (tidak mengqashar).” (Demikian juga riwayat Muslim).
Al-Bukhari meriwayatkan juga dari al-A’masy, Ibrahim menceritakan kepada kami, aku mendengar `Abdurrahman bin Yazid berkata: ‘Utsman bin Affan shalat bersama kami di Mina empat rakaat, maka hal itu disampaikan kepada `Abdullah bin Mas’ud dan dia pun mengucapkan: “Innaa lillaahiwainnaa ilaihi raaji’uun,” kemudian berkata: “Saya telah shalat bersama Rasulullaha di Mina dua rakaat dan shalat bersama Abu Bakar di Mina dua rakaat dan shalat bersama `Umar di Mina juga dua rakaat. Semoga dua rakaat dari empat rakaat itu di terima.” Hadits-hadits ini menunjukkan secara tegas bahwa syarat shalat qashar bukan adanya kondisi takut. Untuk itu, sebagian ulama ada yang berkata, bahwa yang dimaksud qashar di sini adalah qashar kaifiyyat (meringkas cara), bukan meringkas bilangan rakaatnya (karena bilangan shalat itu aslinya dua rakaat –penterjemah-) Inilah pendapat Mujahid, adh-Dhahhak dan as-Suddi, sebagaimana akan datang penjelasannya. Mereka berpegang pula dengan hadits yang diriwayatkan Imam Malik dari `Aisyah bahwa ia berkata: “Shalat diwajibkan dua-dua rakaat di dalam perjalanan dan di tempat. Lalu hal itu ditetapkan untuk shalat safar dan ditambahkan pada shalat di tempat.” Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Yahya bin Yahya serta Abu Dawud dari al-Qa’nabi dan an-Nasa’i dari Qutaibah. Keempat dari Malik. Mereka berkata: “Jika asal shalat dalam safar itu dua rakaat, maka bagaimana mungkin maksud qashar di sini adalah qashar dalam bilangan (rakaatnya)?” Karena sesuatu yang merupakan bentuk asal, maka tidak mungkin dikatakan terhadapnya,” Maka tidaklah mengapa kamu mengashar shalatmu. Hal yang lebih jelas lagi penunjukannya dari ayat ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dari `Umar, ia berkata: “Shalat safar dua rakaat, shalat Dhuha dua rakaat, shalat Idul Fitri dua rakaat dan shalat Jum’at dua rakaat adalah sempurna tanpa qashar menurut lisan Rasulullah saw. (Hal yang sama diriwayatkan pula oleh an-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya menurut beberapa jalan dari Zubaid al-Yami dan sanad hadits ini sesuai dengan syarat Muslim). Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya, (juga) Abu Dawud, an-Nasa’i dan Ibnu Majah dari `Abdullah bin `Abbas berkata: “Allah mewajibkan shalat atas lisan Nabi kalian Muhammad, di tempat empat rakaat dan di dalam perjalanan dua rakaat, serta pada waktu takut satu rakaat. Sebagaimana ditempat itu ada shalat sebelum dan sesudahnya, begitu pula di dalam perjalanan.” (Hadits Riwayat Ibnu Majah ini benar dari Ibnu `Abbas,).
Hadits ini tidak berarti bertentangan dengan hadits `Aisyah terdahulu, karena dia (`Aisyah) mengabarkan bahwa asal shalat adalah dua rakaat, akan tetapi ditambah di waktu ada di tempat. Ketika hal itu sudah tetap, maka sah jika dikatakan, bahwa ketentuan shalat di tempat adalah empat rakaat, seperti yang dilakukan oleh Ibnu `Abbas. Wallahu a’lam. Akan tetapi antara hadits Ibnu `Abbas dan `Aisyah sepakat bahwasanya shalat safar adalah dua rakaat dan hal tersebut dilaksanakan secara sempurna dan bukan qashar. Jika demikian, maka maksud firman-Nya: “Maka tidaklah mengapa kamu mengashar shalat kamu,” adalah qashar kaifiyyat, sebagaimana dalam shalat khauf. Untuk itu Allah berfirman: in khiftum ay yaftinakumul ladziina kafaruu (“Jika kamu takut diserang orang-orang kafir”.) Oleh karena itu, Allah setelah ayat ini berfirman: “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu), lalu kanm hendak mendirikan shalat,… ” dan ayatseterusnya (QS. An-Nisaa’: 102). Maka pada ayat berikutnya, Dia menjelaskan maksud qashar di sini (pada ayat ini), serta menyebutkan sifat-sifat dan cara-caranya.
Sunday, 24 March 2019
AYAT 97-100 AN-NISAA
TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK,
SURAH AN NISAA 97=100
BIS-MILLAHIR-RAHMAN-NIRRAHIM.,
97-Innallazina tawaffa_humul mala_'ikatu za_limi anfusihim qa_lu_ fima kuntum, qa_lu_ kunna_ mustad'afina fil ard(i), qa_lu_ alam takun ardulla_hi wa_si'atan fa tuha_jiru_ fiha_, fa ula_'ika ma'wa_hum jahannam(u), wa sa_'at masira_(n).98-Illal mustad'afina minar rija_li wan nisa_'i wal wilda_ni la_ yastati'u_na hilataw wa la_ yahtadu_nasabila_(n).99-Fa ula_'ika 'asalla_hu ay ya'fuwa 'anhum, wa ka_nalla_hu 'afuwwan gafu_ra_(n).100-Wa may yuha_jir fi sabililla_hi yajid fil ardi mura_gaman kasiraw wa sa'ah(tan), wa may yakhruj mim baitihi muha_jiran ilalla_hi wa rasu_lihi summa yudrik-hul mautu faqad waqa'a ajruhu_ 'alalla_h(i), wa ka_nalla_hu gafu_rar rahima_(n).
“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan Malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) Malaikat bertanya: ‘Dalam keadaan bagaimana kamu ini?’ Mereka menjawab: ‘Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Makkah).’ Para Malaikat berkata: ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?’ Orang-orang itu tempatnya Neraka Jahannam dan Jahannam itu seburuk-buruknya tempat kembali, (QS. 4:97) kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah), (QS. 4:98) Mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan adalah Allah Mahapemaaf lagi Mahapengampun. (QS. 4:99) Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rizki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, Kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Mahapenyayang. (QS. 4:100)”
(an-Nisaa’: 97-100) Al-Bukhari berkata: Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Yazid al-Muqri, telah menceritakan kepada kami Haiwah dan lainnya, telah meceritakan kepada kami Muhammad bin `Abdirrahman Abul Aswad, ia berkata: “Telah diputuskan bagi penduduk Madinah untuk mengirimkan pasukan, dan aku pun mendaftarkan diri untuk ikut di dalamnya. Lalu aku menjumpai `Ikrimah, maula Ibnu `Abbas, lalu aku mengabarkan kepadanya dan ia melarangku dengan keras terhadap hal tersebut.” Ikrimah berkata: “’Ibnu Abbas memberitahuku bahwa ada beberapa orang dari kalangan kaum Muslimin berada bersama kaum musyrikin, memperbanyak jumlah mereka pada masa Rasulullah Saw. Lalu datanglah sebuah anak panah yang dilepaskan dan mengenai salah seorang di antara mereka, sehingga mematikannya atau memenggal leher-nya.” Maka Allah pun menurunkan firman-Nya: innalladziina tawaffaaHumul malaa-ikatu dhaalimii anfusiHim (“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan Malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri.”) Ayat yang mulia ini umum untuk setiap orang yang tinggal di kalangan kaum musyrikin, padahal sanggup berhijrah dan tidak mampu menegakkan agama, maka ia termasuk orang yang dhalim pada dirinya sendiri dan melanggar hal yang haram, ber-dasarkan ijma.
Dengan nash ayat ini di mana Allah berfirman: innalladziina tawaffaaHumul malaa-ikatu dhaalimii anfusiHim (“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan Malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri.”) Yaitu dengan meninggalkan hijrah. Qaala fiima kuntum (“Para Malaikat bertanya: Dalam keadaan bagaimana kamu ini?”) Yaitu, kenapa kalian tinggal di sini dan meninggalkan hijrah. Qaaluu kunnaa mustadl’afiina fil ardli (“Mereka berkata: ‘Kami adalah orang-orang tertindas di negeri ini.”) Yaitu kami tidak mampu keluar dari kota ini dan tidak mampu menempuh perjalanan. Qaaluu alam takun ardlullaaHi waasi’atan (“Bukankah bumi Allah itu luas.”) Abu Dawud meriwayatkan dari Samurah bin Jundab. Amma ba’du Nabi saw. bersabda: “Barangsiapa yang bergabung dengan orang musyrik dan tinggal bersamanya, berarti ia sama seperti mereka.” Firman-Nya: illal mustadl-‘afiina (“Kecuali orang-orang yang tertindas”) ini adalah udzur dari Allah bagi mereka yang meninggalkan hijrah. Hal ini dikarenakan mereka tidak sanggup keluar dari tangan kaum musyrikin. Dan kalaupun mereka berhasil lolos, mereka tidak tahu jalan yang ditempuh. Untuk itu, Allah berfirman: laa yastathii’uuna hiilataw walaa yaHtaduuna sabiilan (“Mereka tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan.”) Mujahid, `Ikrimas-Suddi berkata, (kata “sabiilan” pada ayat ini) maksudnya adalah “thariiqan” (jalan). Firman-Nya: fa ulaa-ika ‘asallaaHu ay ya’fuwa ‘anHum (“Mereka itu mudah-mudahan Allah memaafkan mereka.”) Yaitu Allah memaafkan mereka karena meninggalkan hijrah. Kata-kata `asaa (semoga), jika itu dari Allah, maka berarti pasti; wa kaanallaaHu ‘afuwwan ghafuuran (“Dan Allah Mahapengampun lagi Mahapengasih.”) Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: “Di saat kami bersama Rasulullah saw. menunaikan shalat `Isya, di saat beliau berkata:- sami ‘allaahu liman hamidah. “Kemudian beliau berdo’a, yakni sebelum sujud: ”Ya Allah, selamatkan `Ayyas bin Abi Rabi’ah. Ya Allah, selamatkanlah Salamah bin Hisyam. Ya Allah, selamatkanlah al-Walid bin Walid. Ya Allah, selamatkanlah orang-orang yang lemah dari kaum mukmin. Ya Allah, perkuatlah siksamu kepada Mudharr. Ya Allah, jadikanlah padanya musim paceklik seperti paceklik pada zaman Yusuf.” Al-Bukhari mengatakan dari Ibnu `Abbas: illal mustadl’afiina (“kecuali orang-orang yang tertindas,”) ia berkata: “Dahulu aku dan ibuku termasuk orang yang diberi udzur oleh Allah.” Finnan-Nya: wa may yuHaajir fii sabiilillaaHi yajid fil ardli muraaghaman katsiiraw wa sa’atan (“Barangsiap berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rizki yang banyak.”) Ini merupakan dorongan untuk hijrah dan anjuran untuk memisahkan diri dari orang-orang musyrik dan bahwa kemana saja seorang mukmin pergi, ia akan mendapatkan keluasan dan tempat perlinungan yang mana ia dapat membentengi dirinya di sana.
Al-muraagham adalah mashdar, Ibnu `Abbas berkata: “Al-muraagham adalah berpindah dari satu tempat ke tempat lain.” Mujahid berkata: “Muraagham katsiiran; yaitu menjauhi dari sesuatu yang tidak disukai, yang jelas –wallahu a’lam- bahwa ia adalah upaya pencegahan yang dengannya ia berusaha untuk membebaskan diri dan dengan hal itu pula musuh-musuh marah.” Firman-Nya: wa sa’atan (“luas”) yaitu rizki, seperti yang dikatakan oleh banyak ulama, dia adalah Qatadah, mengenai firman-Nya: yajid fil ardli muraaghaman katsiiraw wa sa’atan (“Mereka mendapati di muka bumi tempat hijrah yang luas dan rizki yang banyak.”) ia berkata: “Dari kesesatan menuju hidayah dan dari kekurangan menuju kekayaan.” Firman-Nya: wa may yakhruj mim baitiHii muHaajiran ilallaaHi wa rasuuliHii tsumma yudrikHul mautu faqad waqa’a ajruHuu ‘alallaaHi (“Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan kemudian kematian menimpanya [sebelum sampai ke tempat yang dituju], maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah”.) Maksudnya, barangsiapa keluar dari rumahnya dengan niat hijrah, lalu mati di tengah perjalanan, maka telah memperoleh di sisi Allah pahala orang yang berhijrah. Sebagaimana ditegaskan dalam kitab ash-Shahihain dan kitab-kitab lain seperti kitab-kitab Shahih, Musnad dan Sunan. Diriwayatkan dari `Umar bin al-Khaththab, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya suatu amal itu tergantung dari niatnya dan sesungguhnya setiap orang itu memperoleh apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Sedang barangsiapa berhijrah untuk kepentingan dunia yang ingin diperolehnya, seorang wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya itu untuk apa yang ia berhijrah kepadanya”. Ini berlaku umum, untuk hijrah dan semua perbuatan.
Di antaranya hadits yang terdapat dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim tentang seorang laki-laki yang membunuh 99 orang. Kemudian disempurnakan dengan yang keseratus dengan membunuh orang yang ahli ibadah. Kemudian dia bertanya kepada seorang alim tentang taubatnya. Maka ia (orang alim) berkata: “Siapa yang dapat menghalangi antara kamu dan taubat?” Lalu diberi petunjuk untuk pindah dari kotanya, menuju kota lain untuk beribadah kepada Allah. Maka ketika ia melangkah hijrah dari kotanya ke kota yang dituju itu, kematian datang menjemputnya di tengah perjalanan. Maka para Malaikat rahmat berselisih dengan Malaikat adzab. Malaikat rahmat berkata: “Ia datang dalam keadaan taubat”, Malaikat adzab berkata: “Dia belum sampai”. Lalu mereka diperintah mengukur di antara dua negeri tersebut, mana yang lebih dekat dari lelaki itu, maka ia termasuk bagiannya. Maka Allah memerintahkan lokasi yang ia tuju agar mendekat dari yang ia tinggalkan dan Allah memerintahkan lokasi yang ia tinggalkan untuk menjauh. Sehingga mereka mendapatkan lebih dekat dengan tempat hijrahnya sejengkal, maka Malaikat rahmat membawanya. Di dalam satu riwayat (disebutkan), bahwa di saat kematian datang menjemputnya, dia berupaya dengan dadanya mendekat ke tempat hijrahnya. Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ibnu `Abbas, ia berkata: “Dhamrah bin Jundub keluar menuju Rasulullah saw, lalu ia mati di jalan sebelum sampai kepada Rasul, maka turunlah ayat: wa may yakhruj mim baitiHii muHaajiran ilallaaHi wa rasuuliHii tsumma yudrikHul mautu faqad waqa’a ajruHuu ‘alallaaHi (“Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan kemudian kematian menimpanya [sebelum sampai ke tempat yang dituju], maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah”.)
SURAH AN NISAA 97=100
BIS-MILLAHIR-RAHMAN-NIRRAHIM.,
97-Innallazina tawaffa_humul mala_'ikatu za_limi anfusihim qa_lu_ fima kuntum, qa_lu_ kunna_ mustad'afina fil ard(i), qa_lu_ alam takun ardulla_hi wa_si'atan fa tuha_jiru_ fiha_, fa ula_'ika ma'wa_hum jahannam(u), wa sa_'at masira_(n).98-Illal mustad'afina minar rija_li wan nisa_'i wal wilda_ni la_ yastati'u_na hilataw wa la_ yahtadu_nasabila_(n).99-Fa ula_'ika 'asalla_hu ay ya'fuwa 'anhum, wa ka_nalla_hu 'afuwwan gafu_ra_(n).100-Wa may yuha_jir fi sabililla_hi yajid fil ardi mura_gaman kasiraw wa sa'ah(tan), wa may yakhruj mim baitihi muha_jiran ilalla_hi wa rasu_lihi summa yudrik-hul mautu faqad waqa'a ajruhu_ 'alalla_h(i), wa ka_nalla_hu gafu_rar rahima_(n).
“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan Malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) Malaikat bertanya: ‘Dalam keadaan bagaimana kamu ini?’ Mereka menjawab: ‘Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Makkah).’ Para Malaikat berkata: ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?’ Orang-orang itu tempatnya Neraka Jahannam dan Jahannam itu seburuk-buruknya tempat kembali, (QS. 4:97) kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah), (QS. 4:98) Mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan adalah Allah Mahapemaaf lagi Mahapengampun. (QS. 4:99) Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rizki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, Kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Mahapenyayang. (QS. 4:100)”
(an-Nisaa’: 97-100) Al-Bukhari berkata: Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Yazid al-Muqri, telah menceritakan kepada kami Haiwah dan lainnya, telah meceritakan kepada kami Muhammad bin `Abdirrahman Abul Aswad, ia berkata: “Telah diputuskan bagi penduduk Madinah untuk mengirimkan pasukan, dan aku pun mendaftarkan diri untuk ikut di dalamnya. Lalu aku menjumpai `Ikrimah, maula Ibnu `Abbas, lalu aku mengabarkan kepadanya dan ia melarangku dengan keras terhadap hal tersebut.” Ikrimah berkata: “’Ibnu Abbas memberitahuku bahwa ada beberapa orang dari kalangan kaum Muslimin berada bersama kaum musyrikin, memperbanyak jumlah mereka pada masa Rasulullah Saw. Lalu datanglah sebuah anak panah yang dilepaskan dan mengenai salah seorang di antara mereka, sehingga mematikannya atau memenggal leher-nya.” Maka Allah pun menurunkan firman-Nya: innalladziina tawaffaaHumul malaa-ikatu dhaalimii anfusiHim (“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan Malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri.”) Ayat yang mulia ini umum untuk setiap orang yang tinggal di kalangan kaum musyrikin, padahal sanggup berhijrah dan tidak mampu menegakkan agama, maka ia termasuk orang yang dhalim pada dirinya sendiri dan melanggar hal yang haram, ber-dasarkan ijma.
Dengan nash ayat ini di mana Allah berfirman: innalladziina tawaffaaHumul malaa-ikatu dhaalimii anfusiHim (“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan Malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri.”) Yaitu dengan meninggalkan hijrah. Qaala fiima kuntum (“Para Malaikat bertanya: Dalam keadaan bagaimana kamu ini?”) Yaitu, kenapa kalian tinggal di sini dan meninggalkan hijrah. Qaaluu kunnaa mustadl’afiina fil ardli (“Mereka berkata: ‘Kami adalah orang-orang tertindas di negeri ini.”) Yaitu kami tidak mampu keluar dari kota ini dan tidak mampu menempuh perjalanan. Qaaluu alam takun ardlullaaHi waasi’atan (“Bukankah bumi Allah itu luas.”) Abu Dawud meriwayatkan dari Samurah bin Jundab. Amma ba’du Nabi saw. bersabda: “Barangsiapa yang bergabung dengan orang musyrik dan tinggal bersamanya, berarti ia sama seperti mereka.” Firman-Nya: illal mustadl-‘afiina (“Kecuali orang-orang yang tertindas”) ini adalah udzur dari Allah bagi mereka yang meninggalkan hijrah. Hal ini dikarenakan mereka tidak sanggup keluar dari tangan kaum musyrikin. Dan kalaupun mereka berhasil lolos, mereka tidak tahu jalan yang ditempuh. Untuk itu, Allah berfirman: laa yastathii’uuna hiilataw walaa yaHtaduuna sabiilan (“Mereka tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan.”) Mujahid, `Ikrimas-Suddi berkata, (kata “sabiilan” pada ayat ini) maksudnya adalah “thariiqan” (jalan). Firman-Nya: fa ulaa-ika ‘asallaaHu ay ya’fuwa ‘anHum (“Mereka itu mudah-mudahan Allah memaafkan mereka.”) Yaitu Allah memaafkan mereka karena meninggalkan hijrah. Kata-kata `asaa (semoga), jika itu dari Allah, maka berarti pasti; wa kaanallaaHu ‘afuwwan ghafuuran (“Dan Allah Mahapengampun lagi Mahapengasih.”) Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: “Di saat kami bersama Rasulullah saw. menunaikan shalat `Isya, di saat beliau berkata:- sami ‘allaahu liman hamidah. “Kemudian beliau berdo’a, yakni sebelum sujud: ”Ya Allah, selamatkan `Ayyas bin Abi Rabi’ah. Ya Allah, selamatkanlah Salamah bin Hisyam. Ya Allah, selamatkanlah al-Walid bin Walid. Ya Allah, selamatkanlah orang-orang yang lemah dari kaum mukmin. Ya Allah, perkuatlah siksamu kepada Mudharr. Ya Allah, jadikanlah padanya musim paceklik seperti paceklik pada zaman Yusuf.” Al-Bukhari mengatakan dari Ibnu `Abbas: illal mustadl’afiina (“kecuali orang-orang yang tertindas,”) ia berkata: “Dahulu aku dan ibuku termasuk orang yang diberi udzur oleh Allah.” Finnan-Nya: wa may yuHaajir fii sabiilillaaHi yajid fil ardli muraaghaman katsiiraw wa sa’atan (“Barangsiap berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rizki yang banyak.”) Ini merupakan dorongan untuk hijrah dan anjuran untuk memisahkan diri dari orang-orang musyrik dan bahwa kemana saja seorang mukmin pergi, ia akan mendapatkan keluasan dan tempat perlinungan yang mana ia dapat membentengi dirinya di sana.
Al-muraagham adalah mashdar, Ibnu `Abbas berkata: “Al-muraagham adalah berpindah dari satu tempat ke tempat lain.” Mujahid berkata: “Muraagham katsiiran; yaitu menjauhi dari sesuatu yang tidak disukai, yang jelas –wallahu a’lam- bahwa ia adalah upaya pencegahan yang dengannya ia berusaha untuk membebaskan diri dan dengan hal itu pula musuh-musuh marah.” Firman-Nya: wa sa’atan (“luas”) yaitu rizki, seperti yang dikatakan oleh banyak ulama, dia adalah Qatadah, mengenai firman-Nya: yajid fil ardli muraaghaman katsiiraw wa sa’atan (“Mereka mendapati di muka bumi tempat hijrah yang luas dan rizki yang banyak.”) ia berkata: “Dari kesesatan menuju hidayah dan dari kekurangan menuju kekayaan.” Firman-Nya: wa may yakhruj mim baitiHii muHaajiran ilallaaHi wa rasuuliHii tsumma yudrikHul mautu faqad waqa’a ajruHuu ‘alallaaHi (“Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan kemudian kematian menimpanya [sebelum sampai ke tempat yang dituju], maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah”.) Maksudnya, barangsiapa keluar dari rumahnya dengan niat hijrah, lalu mati di tengah perjalanan, maka telah memperoleh di sisi Allah pahala orang yang berhijrah. Sebagaimana ditegaskan dalam kitab ash-Shahihain dan kitab-kitab lain seperti kitab-kitab Shahih, Musnad dan Sunan. Diriwayatkan dari `Umar bin al-Khaththab, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya suatu amal itu tergantung dari niatnya dan sesungguhnya setiap orang itu memperoleh apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Sedang barangsiapa berhijrah untuk kepentingan dunia yang ingin diperolehnya, seorang wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya itu untuk apa yang ia berhijrah kepadanya”. Ini berlaku umum, untuk hijrah dan semua perbuatan.
Di antaranya hadits yang terdapat dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim tentang seorang laki-laki yang membunuh 99 orang. Kemudian disempurnakan dengan yang keseratus dengan membunuh orang yang ahli ibadah. Kemudian dia bertanya kepada seorang alim tentang taubatnya. Maka ia (orang alim) berkata: “Siapa yang dapat menghalangi antara kamu dan taubat?” Lalu diberi petunjuk untuk pindah dari kotanya, menuju kota lain untuk beribadah kepada Allah. Maka ketika ia melangkah hijrah dari kotanya ke kota yang dituju itu, kematian datang menjemputnya di tengah perjalanan. Maka para Malaikat rahmat berselisih dengan Malaikat adzab. Malaikat rahmat berkata: “Ia datang dalam keadaan taubat”, Malaikat adzab berkata: “Dia belum sampai”. Lalu mereka diperintah mengukur di antara dua negeri tersebut, mana yang lebih dekat dari lelaki itu, maka ia termasuk bagiannya. Maka Allah memerintahkan lokasi yang ia tuju agar mendekat dari yang ia tinggalkan dan Allah memerintahkan lokasi yang ia tinggalkan untuk menjauh. Sehingga mereka mendapatkan lebih dekat dengan tempat hijrahnya sejengkal, maka Malaikat rahmat membawanya. Di dalam satu riwayat (disebutkan), bahwa di saat kematian datang menjemputnya, dia berupaya dengan dadanya mendekat ke tempat hijrahnya. Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ibnu `Abbas, ia berkata: “Dhamrah bin Jundub keluar menuju Rasulullah saw, lalu ia mati di jalan sebelum sampai kepada Rasul, maka turunlah ayat: wa may yakhruj mim baitiHii muHaajiran ilallaaHi wa rasuuliHii tsumma yudrikHul mautu faqad waqa’a ajruHuu ‘alallaaHi (“Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan kemudian kematian menimpanya [sebelum sampai ke tempat yang dituju], maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah”.)
Saturday, 23 March 2019
AYAT 95-96 ANNISAA
tTAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK,
AYAT 95-96 AN NISAA
BISMILLAHIRRAHMANNIRAHIM,.
“Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak turut berperang), yang tidak mempunyai udzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka, Allah menjanjikan pahala yang baik (Surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar, (QS. 4:95) (yaitu) beberapa derajat dari pada-Nya, ampunan serta rahmat. Dan adalah Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang. (QS. 4:96)”
Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 95 La_yastawil qa_'idu_na minal mu'minina gairu ulid darari wal muja_hidu_na fi sabililla_hi bi amwa_lihim wa anfusihim, faddalalla_hul muja_hidina bi amwa_lihim wa anfusihim 'alal qa_'idina darajah(tan), wa kullaw wa'adalla_hul husna_, wa faddalalla_hul muja_hidina'alal qa_'idina ajran'azima_(n). 4:96 Ayat 96 Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 96 Daraja_tim minhu wa magfirataw wa rahmah(tan), wa ka_nalla_hu gafu_rar rahima_(n).
(an-Nisaa’: 95-96) Al-Bukhari meriwayatkan dari al-Barra’, ia berkata: “Tatkala turun: laa yastawil qaa’iduuna minal mu’miniina (“Tidaklah sama antara mukmin yang duduk [yang tidak turut berperang].”) Rasulullah saw. memanggil Zaid untuk menulisnya. Lalu Ibnu Ummi Maktum datang mengadukan kebutaan yang dideritanya. Maka Allah menurunkan: ghairu ulidl-dlarari (“Yang tidak mempunyai udzur.”) Al-Bukhari meriwayatkan pula dari Ibnu Syihab ia berkata, Sahl bin Sa’ad as-Sa’idi menceritakan kepadaku, bahwa ia melihat Marwan bin al-Hakam di dalam masjid.
Lalu aku pun menuju kepadanya serta duduk di sampingnya, ia pun mengabarkan kepada kami, bahwa Zaid bin Tsabit mengabarkan kepada-nya, bahwa Rasulullah saw. mendiktekan kepadaku: laa yastawil qaa’iduuna minal mu’miniina ghairu ulidl-dlarari wal mujaaHiduuna fii sabiilillaaHi (“Tidaklah sama antara mukmin yang duduk [yang tidak turut berperang] yang tidak mempunyai udzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah.”) Tiba-tiba Ibnu Ummi Maktum datang, ia berkata: “Ya Rasulullah! Demi Allah, seandainya aku mampu berjihad, tentu aku akan berjihad.” Padahal dia tunanetra.
Lalu Allah menurunkan firman-Nya kepada Rasulullah saw, dan ketika itu paha beliau berada di atas pahaku, aku pun merasa berat sehingga aku khawatir pahaku akan remuk, setelah beliau merasa lega hatinya, maka Allah menurunkan: ghairu ulidl-dlarari (“Yang tidak mempunyai udzur.”) (Al-Bukhari meriwayatkan sendiri tanpa Muslim). Firman-Nya: laa yastawil qaa’iduuna minal mu’miniina (“Tidaklah sama antara mukmin yang duduk,”) adalah mutlak. (tidak terikat satu kriteria). Tatkala wahyu diturunkan secara cepat, ghairu ulidl-dlarari (“Yang tidak mempunyai udzur.”) Jadilah hal itu sebagai jalan keluar bagi orang-orang yang memiliki udzur untuk meninggalkan jihad; seperti buta, pincang dan sakit, yang disamakan dengan mujahidin di jalan Allah dengan harta dan jiwa mereka. Kemudian, Allah mengabarkan keutamaan para pejuang disbanding orang-orang yang hanya duduk.
Ibnu `Abbas berkata: “Yaitu, yang tidak mempunyai udzur, sebagaimana dalam Shahih al Bukhari dari Anas bahwasanya Rasullullah saw. bersabda: ‘Sesungguhnya di Madinah terdapat kaum yang kalian tidak menempuh perjalanan, tidak mengeluarkan infak dan tidak melintasi suatu lembah. Kecuali mereka bersama kalian.’ Mereka bertanya: ‘Padahal mereka berada di Madinah ya Rasulullah?’ Beliau menjawab: `Ya, mereka terhalang udzur.’” (Dita’liq oleh al-Bukhari dengan lafazh yang pasti dan diriwayatkan pula oleh Abu Dawud). Dalam makna ini, seorang penyair berkata: “Wahai para perantau menuju Baitul `Atiq (Ka’bah). Kalian berjalan dengan jasad. Sedangkan kami berjalan dengan ruh.
Kami diam karena udzur dan qadar (takdir). Siapa yang tinggal karena udzur berarti seperti berangkat.” Firman-Nya: wa kullaw wa ‘adallaaHul husnaa (“Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik.”) Yaitu Surga dan balasan yang banyak sekali. Di dalamnya terdapat dalil bahwa jihad bukan fardhu `ain, akan tetapi fardhu kifayah. Allah berfirman: wa fadl-dlalallaaHul mujaaHidiina ‘alal qaa’idiina ajran ‘adhiiman (“Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar.”) Kemudian Allah memberitahukan tentang karunia yang dilimpahkan-Nya bagi mereka berupa derajat di kamar-kamar jannah yang tinggi, pengampunan terhadap berbagai dosa dan kesalahan, serta limpahan berbagai rahmat dan berkah. Sebagai kebaikan dan kernuliaan dari-Nya. Untuk itu Allah berfirman: darajaatim minHu wa maghfirataw wa rahmataw wa kaanallaaHu ghafuurar rahiiman (“Yaitu beberapa derajat dari pada-Nya, ampunan serta rahmat. Dan adalah Allah pengampun lagi Mahapenyayang”.) Dinyatakan dalam ash-Shahihain (Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim), dari Abu Sa’id al-Khudri bahwa Rasullullah saw. bersabda: “Sesungguhnya di Surga terdapat 100 derajat, yang dipersiapkan Allah untuk para pejuang di jalan-Nya. Jarak antara setiap dua derajat, seperti jarak antara langit dan bumi.”
AYAT 95-96 AN NISAA
BISMILLAHIRRAHMANNIRAHIM,.
“Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak turut berperang), yang tidak mempunyai udzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka, Allah menjanjikan pahala yang baik (Surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar, (QS. 4:95) (yaitu) beberapa derajat dari pada-Nya, ampunan serta rahmat. Dan adalah Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang. (QS. 4:96)”
Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 95 La_yastawil qa_'idu_na minal mu'minina gairu ulid darari wal muja_hidu_na fi sabililla_hi bi amwa_lihim wa anfusihim, faddalalla_hul muja_hidina bi amwa_lihim wa anfusihim 'alal qa_'idina darajah(tan), wa kullaw wa'adalla_hul husna_, wa faddalalla_hul muja_hidina'alal qa_'idina ajran'azima_(n). 4:96 Ayat 96 Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 96 Daraja_tim minhu wa magfirataw wa rahmah(tan), wa ka_nalla_hu gafu_rar rahima_(n).
(an-Nisaa’: 95-96) Al-Bukhari meriwayatkan dari al-Barra’, ia berkata: “Tatkala turun: laa yastawil qaa’iduuna minal mu’miniina (“Tidaklah sama antara mukmin yang duduk [yang tidak turut berperang].”) Rasulullah saw. memanggil Zaid untuk menulisnya. Lalu Ibnu Ummi Maktum datang mengadukan kebutaan yang dideritanya. Maka Allah menurunkan: ghairu ulidl-dlarari (“Yang tidak mempunyai udzur.”) Al-Bukhari meriwayatkan pula dari Ibnu Syihab ia berkata, Sahl bin Sa’ad as-Sa’idi menceritakan kepadaku, bahwa ia melihat Marwan bin al-Hakam di dalam masjid.
Lalu aku pun menuju kepadanya serta duduk di sampingnya, ia pun mengabarkan kepada kami, bahwa Zaid bin Tsabit mengabarkan kepada-nya, bahwa Rasulullah saw. mendiktekan kepadaku: laa yastawil qaa’iduuna minal mu’miniina ghairu ulidl-dlarari wal mujaaHiduuna fii sabiilillaaHi (“Tidaklah sama antara mukmin yang duduk [yang tidak turut berperang] yang tidak mempunyai udzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah.”) Tiba-tiba Ibnu Ummi Maktum datang, ia berkata: “Ya Rasulullah! Demi Allah, seandainya aku mampu berjihad, tentu aku akan berjihad.” Padahal dia tunanetra.
Lalu Allah menurunkan firman-Nya kepada Rasulullah saw, dan ketika itu paha beliau berada di atas pahaku, aku pun merasa berat sehingga aku khawatir pahaku akan remuk, setelah beliau merasa lega hatinya, maka Allah menurunkan: ghairu ulidl-dlarari (“Yang tidak mempunyai udzur.”) (Al-Bukhari meriwayatkan sendiri tanpa Muslim). Firman-Nya: laa yastawil qaa’iduuna minal mu’miniina (“Tidaklah sama antara mukmin yang duduk,”) adalah mutlak. (tidak terikat satu kriteria). Tatkala wahyu diturunkan secara cepat, ghairu ulidl-dlarari (“Yang tidak mempunyai udzur.”) Jadilah hal itu sebagai jalan keluar bagi orang-orang yang memiliki udzur untuk meninggalkan jihad; seperti buta, pincang dan sakit, yang disamakan dengan mujahidin di jalan Allah dengan harta dan jiwa mereka. Kemudian, Allah mengabarkan keutamaan para pejuang disbanding orang-orang yang hanya duduk.
Ibnu `Abbas berkata: “Yaitu, yang tidak mempunyai udzur, sebagaimana dalam Shahih al Bukhari dari Anas bahwasanya Rasullullah saw. bersabda: ‘Sesungguhnya di Madinah terdapat kaum yang kalian tidak menempuh perjalanan, tidak mengeluarkan infak dan tidak melintasi suatu lembah. Kecuali mereka bersama kalian.’ Mereka bertanya: ‘Padahal mereka berada di Madinah ya Rasulullah?’ Beliau menjawab: `Ya, mereka terhalang udzur.’” (Dita’liq oleh al-Bukhari dengan lafazh yang pasti dan diriwayatkan pula oleh Abu Dawud). Dalam makna ini, seorang penyair berkata: “Wahai para perantau menuju Baitul `Atiq (Ka’bah). Kalian berjalan dengan jasad. Sedangkan kami berjalan dengan ruh.
Kami diam karena udzur dan qadar (takdir). Siapa yang tinggal karena udzur berarti seperti berangkat.” Firman-Nya: wa kullaw wa ‘adallaaHul husnaa (“Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik.”) Yaitu Surga dan balasan yang banyak sekali. Di dalamnya terdapat dalil bahwa jihad bukan fardhu `ain, akan tetapi fardhu kifayah. Allah berfirman: wa fadl-dlalallaaHul mujaaHidiina ‘alal qaa’idiina ajran ‘adhiiman (“Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar.”) Kemudian Allah memberitahukan tentang karunia yang dilimpahkan-Nya bagi mereka berupa derajat di kamar-kamar jannah yang tinggi, pengampunan terhadap berbagai dosa dan kesalahan, serta limpahan berbagai rahmat dan berkah. Sebagai kebaikan dan kernuliaan dari-Nya. Untuk itu Allah berfirman: darajaatim minHu wa maghfirataw wa rahmataw wa kaanallaaHu ghafuurar rahiiman (“Yaitu beberapa derajat dari pada-Nya, ampunan serta rahmat. Dan adalah Allah pengampun lagi Mahapenyayang”.) Dinyatakan dalam ash-Shahihain (Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim), dari Abu Sa’id al-Khudri bahwa Rasullullah saw. bersabda: “Sesungguhnya di Surga terdapat 100 derajat, yang dipersiapkan Allah untuk para pejuang di jalan-Nya. Jarak antara setiap dua derajat, seperti jarak antara langit dan bumi.”
Friday, 1 March 2019
AYAT 92-93 ANISAA
TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK ,.
JILIK 2, 92-93 AN NISAA.
BISS,MILLAHIR,RAHMAN,NIR,RAHIM.,
Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 92 Wa ma_ ka_na limu'minin ay yaqtula mu'minan illa_ khat'a_(n), wa man qatala mu'minan khata'an fa tahriru raqabatim mu'minah(Tin), wa in ka_na min qaumim bainakum wa bainahum misa_qun fadiyatum musallamatun ila_ ahlihi wa tahriru raqabatim mu'minah(tin), famal lam yajid fa siya_mu syahraini mutatabi'ain(i), taubatam minalla_h(i), wa ka_nalla_hu'aliman hakima_(n). 4:93 Ayat 93 Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 93 Wa may yaqtul mu'minan muta'ammidan fa jaza_'uhu_ jahannamu kha_lidan fiha_ wa gadiballa_hu 'alaihi wa la'anahu_ wa a'adda lahu_'aza_ban 'azima_(n).
“Dan tidaklah layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman, serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka denganmu, maka (hendaklah sipembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh), serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana.(QS. 4:92) Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya dan mengutuknya, serta menyediakan adzab yang besar baginya. (QS. 4:93)”
(an-Nisaa’: 92-93) Allah berfirman: “Tidak boleh bagi seorang mukmin membunuh saudaranya yang mukmin dengan jalan apapun.” Sebagaimana terdapat di dalam kitab ash-Shahihain dari Ibnu Mas’ud, bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah (yangberhak diibadahi) kecuali Allah dan bahwa aku adalah Rasulullah, kecuali dengan salah satu dari tiga alasan; jiwa (dibalas) dengan jiwa, orang yang telah menikah yang berzina dan orang yang keluar dari agama meninggalkan jama’ah.” Kemudian jika terjadi sesuatu di antara tiga alasan tersebut, makatidak boleh individu dari masyarakat membunuhnya. Hal itu hanya boleh dilaksanakan oleh imam atau pihak yang diberi wewenang.
Ayat-ayat dan hadits yang mengharamkan pembunuhan banyak sekali, antaranya hadits yang diriwayatkan dalam kitab ash-Shahihain, dari Ibnu Mas’ud ia berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Hal pertama kali yang akan diadili pada hari Kiamat adalah masalah darah.” Di dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, dari `Ubadah bin ash-Shamit, ia berkata, Rasulullah bersabda: “Seorang mukmin senantiasa dalam keadaan cepat dalam perjalanannya selama belum menumpahkan darah haram. Jika ia menumpahkan darah haram, maka terhentilah (karena lelah dan lemah).” Dalam hadits lain disebutkan: “Barangsiapa yang membantu pembunuhan seorang muslim sekali pun dengan setengah kalimat, maka pada hari Kiamat ia akan datang dan tercatat di antara matanya orang yang putus asa dari rahmat Allah.” (Sunan Ibnu Majab dalam bab: “Diyat.”) Ibnu `Abbas berpendapat bahwa tidak berlaku taubat bagi pembunuh seorang muslim secara sengaja. Al-Bukhari berkata, Adam menceritakan kepada kami, dari Syu’bah, al-Mughirah bin Nu’man, ia berkata, Aku mendengar Ibnu Jubair berkata: “Ulama Kufah berbeda pendapat tentang masalah tesebut, lalu aku pergi menuju Ibnu `Abbas untuk menanyakannya. Beliau menjawab (bahwa) ayat: wa may yaqtul mu’minam muta’ammidan fa jazaa-uHuu jaHannama (“Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam,”) adalah ayat yang terakhir turun dan tidak ada lagi yang menasakhnya. (Demikian yang diriwayatkan Imam Muslim dan an-Nasa’i).
Di antara ulama Salaf yang berpendapat tidak diterimanya taubat yang (membunuh dengan sengaja) adalah Zaid bin Tsabit, Abu Hurairah, Abdullah bin `Umar, Abu Salamah bin `Abdurrahman, `Ubaid bin ‘Umair, al-Hasan, Qatadah, adh-Dhahhak bin Muzahim yang dinukil oleh Ibnu Hatim. Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Idris, ia berkata, aku mendengar Mu’awiyah berkata, aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Setiap dosa pasti diampuni oleh Allah, kecuali seseorang yang mati kafir atau seseorang yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja.” (Juga diriwayatkan an-Nasa’i). Wallahu a’lam. Sedangkan pendapat Jumhur ulama Salaf dan khalaf bahwa pembunuh masih memiliki kesempatan taubat antara dia dan Allah. Jika ia taubat kembali kepada Allah ‘, khusyu’, tunduk dan beramal shalih, niscaya Allah akan menggantikan keburukannya dengan kebaikan serta menjadikanh ridha kepadanya, dan ridha terhadap kezhalimannya. Allah berfirman yang artinya: “Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah. Dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan yang benar dan tidak berzina. Barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya). (Yakni) akan dilipatgandakan adzab pada hari Kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu, dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal shalih.” (Al-Furqaan: 68-70) Sesungguhnya ada hadits-hadits yang mutawatir bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya akan keluar dari api Neraka, orang yang di dalam hatinya terdapat iman walaupun seberat biji sawi yang paling kecil.” Sedangkan orang yang mati dalam keadaan kafir, maka nash menegaskan bahwa Allah tidak mengampuninya sama sekali. Sedangkan tuntutan korban terhadap pembunuh pada hari Kiamat, itu merupakan salah satu hak manusia dan hal itu tidak dapat gugur dengan sebab taubat. Akan tetapi mesti dikembalikan (hal itu) kepada mereka.
Dalam hal ini, tidak ada perbedaan antara korban pembunuhan, korban pencurian, korban perampasan, korban pencemaran nama baik dan seluruh hak-hak anak Adam. Karena, sesungguhnya ijma’ mengaitkan bahwa hal tersebut tidak gugur dengan sebab taubat, akan tetapi harus dikembalikan kepada mereka dalam kebenaran taubat. Jika hal itu tidak terlaksana, maka harus ada tuntutan pada hari Kiamat, akan tetapi adanya tuntutan itu tidak berarti adanya pembalasan. Karena bisa jadi pembunuh memiliki amal-amal shalih yang diserahkan kepada korban atau sebagian amalnya. Kemudian masih tersisa pahalanya dan bisa untuk masuk Jannah atau Allah akan menggantikan untuk si korban itu karunia yang dikehendaki-Nya, berupa istana dan kenikmatan Surga serta mengangkat derajatnya, dan lain-lain. Wallahu a’lam. Sedangkan untuk pembunuh yang sengaja, berlaku hukum-hukum dunia dan hukum-hukum akhirat. Untuk hukum-hukum dunia diserahkan kepada wali korban. Allah berfirman, “Dan barangsiapa dibunuh secara zhalim, maka sesungguhnya Kami telab memberi kekuasaan kepada ahli warisnya.” (QS. Al-Israa’: 33). Mereka (para wali) dapat memilih antara membunuh (qishash) atau memaafkannya atau mengambil diyat berat (100 unta) yang dibagi 3 macam umur (30 unta umur empat tahun,30 unta umur lima tahun, dan 40 khalfah) sebagaimana yang ditetapkan dalam kitab “al-Ahkaam” (Ibnu Katsir). Para Imam berbeda pendapat, apakah ia wajib membayar kaffarat dengan memerdekakan budak, puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan (60 orang miskin) menurut salah satu pendapat terdahulu pada pembahasan tentang kaffarat pembunuhan karena tersalah.
Dalam hal ini ada dua pendapat; Imam Asy-Syafi’i, para pengikutnya dan sekelompok ulama berkata: “Ya wajib. Karena, jika ia wajib kaffarat dalam tersalah, maka mewajibkan kaffarat terhadap pembunuh dengan sengaja lebih tepat.” Sedangkan para pengikut Imam Ahmad dan yang lainnya berkata: “Dosa pembunuh yang sengaja terlalu besar untuk bisa ditebus. Maka tidak berlaku kaffarat padanya, begitu pula sumpah palsu”. Mereka tidak dapat membedakan antara dua bentuk tersebut dan antara shalat yang ditinggalkan dengan sengaja. Karena mereka berkata: “Wajib qadha jika (shalat itu) ditinggalkan dengan sengaja.” Ulama yang berpendapat wajibnya kaffarat dalam pembunuhan yang disengaja, berdalil dengan riwayat Imam Ahmad dari Watsilah bin al-Asqa’, ia berkata: “Sekelompok Bani Sulaim mendatangi Nabi saw. dan berkata: “Sesungguhnya teman kami telah diwajibkan (masuk Neraka karena membunuh).” Beliau bersabda: “Merdekakanlah seorang budak wanita, niscaya Allah akan menebus setiap satu anggota tubuh budak itu dengan satu anggota tubuhnya dari api Neraka.” (Dan demikian pula riwayat Abu Dawud dan an-Nasa’i).
JILIK 2, 92-93 AN NISAA.
BISS,MILLAHIR,RAHMAN,NIR,RAHIM.,
Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 92 Wa ma_ ka_na limu'minin ay yaqtula mu'minan illa_ khat'a_(n), wa man qatala mu'minan khata'an fa tahriru raqabatim mu'minah(Tin), wa in ka_na min qaumim bainakum wa bainahum misa_qun fadiyatum musallamatun ila_ ahlihi wa tahriru raqabatim mu'minah(tin), famal lam yajid fa siya_mu syahraini mutatabi'ain(i), taubatam minalla_h(i), wa ka_nalla_hu'aliman hakima_(n). 4:93 Ayat 93 Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 93 Wa may yaqtul mu'minan muta'ammidan fa jaza_'uhu_ jahannamu kha_lidan fiha_ wa gadiballa_hu 'alaihi wa la'anahu_ wa a'adda lahu_'aza_ban 'azima_(n).
“Dan tidaklah layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman, serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka denganmu, maka (hendaklah sipembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh), serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana.(QS. 4:92) Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya dan mengutuknya, serta menyediakan adzab yang besar baginya. (QS. 4:93)”
(an-Nisaa’: 92-93) Allah berfirman: “Tidak boleh bagi seorang mukmin membunuh saudaranya yang mukmin dengan jalan apapun.” Sebagaimana terdapat di dalam kitab ash-Shahihain dari Ibnu Mas’ud, bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah (yangberhak diibadahi) kecuali Allah dan bahwa aku adalah Rasulullah, kecuali dengan salah satu dari tiga alasan; jiwa (dibalas) dengan jiwa, orang yang telah menikah yang berzina dan orang yang keluar dari agama meninggalkan jama’ah.” Kemudian jika terjadi sesuatu di antara tiga alasan tersebut, makatidak boleh individu dari masyarakat membunuhnya. Hal itu hanya boleh dilaksanakan oleh imam atau pihak yang diberi wewenang.
Ayat-ayat dan hadits yang mengharamkan pembunuhan banyak sekali, antaranya hadits yang diriwayatkan dalam kitab ash-Shahihain, dari Ibnu Mas’ud ia berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Hal pertama kali yang akan diadili pada hari Kiamat adalah masalah darah.” Di dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, dari `Ubadah bin ash-Shamit, ia berkata, Rasulullah bersabda: “Seorang mukmin senantiasa dalam keadaan cepat dalam perjalanannya selama belum menumpahkan darah haram. Jika ia menumpahkan darah haram, maka terhentilah (karena lelah dan lemah).” Dalam hadits lain disebutkan: “Barangsiapa yang membantu pembunuhan seorang muslim sekali pun dengan setengah kalimat, maka pada hari Kiamat ia akan datang dan tercatat di antara matanya orang yang putus asa dari rahmat Allah.” (Sunan Ibnu Majab dalam bab: “Diyat.”) Ibnu `Abbas berpendapat bahwa tidak berlaku taubat bagi pembunuh seorang muslim secara sengaja. Al-Bukhari berkata, Adam menceritakan kepada kami, dari Syu’bah, al-Mughirah bin Nu’man, ia berkata, Aku mendengar Ibnu Jubair berkata: “Ulama Kufah berbeda pendapat tentang masalah tesebut, lalu aku pergi menuju Ibnu `Abbas untuk menanyakannya. Beliau menjawab (bahwa) ayat: wa may yaqtul mu’minam muta’ammidan fa jazaa-uHuu jaHannama (“Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam,”) adalah ayat yang terakhir turun dan tidak ada lagi yang menasakhnya. (Demikian yang diriwayatkan Imam Muslim dan an-Nasa’i).
Di antara ulama Salaf yang berpendapat tidak diterimanya taubat yang (membunuh dengan sengaja) adalah Zaid bin Tsabit, Abu Hurairah, Abdullah bin `Umar, Abu Salamah bin `Abdurrahman, `Ubaid bin ‘Umair, al-Hasan, Qatadah, adh-Dhahhak bin Muzahim yang dinukil oleh Ibnu Hatim. Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Idris, ia berkata, aku mendengar Mu’awiyah berkata, aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Setiap dosa pasti diampuni oleh Allah, kecuali seseorang yang mati kafir atau seseorang yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja.” (Juga diriwayatkan an-Nasa’i). Wallahu a’lam. Sedangkan pendapat Jumhur ulama Salaf dan khalaf bahwa pembunuh masih memiliki kesempatan taubat antara dia dan Allah. Jika ia taubat kembali kepada Allah ‘, khusyu’, tunduk dan beramal shalih, niscaya Allah akan menggantikan keburukannya dengan kebaikan serta menjadikanh ridha kepadanya, dan ridha terhadap kezhalimannya. Allah berfirman yang artinya: “Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah. Dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan yang benar dan tidak berzina. Barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya). (Yakni) akan dilipatgandakan adzab pada hari Kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu, dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal shalih.” (Al-Furqaan: 68-70) Sesungguhnya ada hadits-hadits yang mutawatir bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya akan keluar dari api Neraka, orang yang di dalam hatinya terdapat iman walaupun seberat biji sawi yang paling kecil.” Sedangkan orang yang mati dalam keadaan kafir, maka nash menegaskan bahwa Allah tidak mengampuninya sama sekali. Sedangkan tuntutan korban terhadap pembunuh pada hari Kiamat, itu merupakan salah satu hak manusia dan hal itu tidak dapat gugur dengan sebab taubat. Akan tetapi mesti dikembalikan (hal itu) kepada mereka.
Dalam hal ini, tidak ada perbedaan antara korban pembunuhan, korban pencurian, korban perampasan, korban pencemaran nama baik dan seluruh hak-hak anak Adam. Karena, sesungguhnya ijma’ mengaitkan bahwa hal tersebut tidak gugur dengan sebab taubat, akan tetapi harus dikembalikan kepada mereka dalam kebenaran taubat. Jika hal itu tidak terlaksana, maka harus ada tuntutan pada hari Kiamat, akan tetapi adanya tuntutan itu tidak berarti adanya pembalasan. Karena bisa jadi pembunuh memiliki amal-amal shalih yang diserahkan kepada korban atau sebagian amalnya. Kemudian masih tersisa pahalanya dan bisa untuk masuk Jannah atau Allah akan menggantikan untuk si korban itu karunia yang dikehendaki-Nya, berupa istana dan kenikmatan Surga serta mengangkat derajatnya, dan lain-lain. Wallahu a’lam. Sedangkan untuk pembunuh yang sengaja, berlaku hukum-hukum dunia dan hukum-hukum akhirat. Untuk hukum-hukum dunia diserahkan kepada wali korban. Allah berfirman, “Dan barangsiapa dibunuh secara zhalim, maka sesungguhnya Kami telab memberi kekuasaan kepada ahli warisnya.” (QS. Al-Israa’: 33). Mereka (para wali) dapat memilih antara membunuh (qishash) atau memaafkannya atau mengambil diyat berat (100 unta) yang dibagi 3 macam umur (30 unta umur empat tahun,30 unta umur lima tahun, dan 40 khalfah) sebagaimana yang ditetapkan dalam kitab “al-Ahkaam” (Ibnu Katsir). Para Imam berbeda pendapat, apakah ia wajib membayar kaffarat dengan memerdekakan budak, puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan (60 orang miskin) menurut salah satu pendapat terdahulu pada pembahasan tentang kaffarat pembunuhan karena tersalah.
Dalam hal ini ada dua pendapat; Imam Asy-Syafi’i, para pengikutnya dan sekelompok ulama berkata: “Ya wajib. Karena, jika ia wajib kaffarat dalam tersalah, maka mewajibkan kaffarat terhadap pembunuh dengan sengaja lebih tepat.” Sedangkan para pengikut Imam Ahmad dan yang lainnya berkata: “Dosa pembunuh yang sengaja terlalu besar untuk bisa ditebus. Maka tidak berlaku kaffarat padanya, begitu pula sumpah palsu”. Mereka tidak dapat membedakan antara dua bentuk tersebut dan antara shalat yang ditinggalkan dengan sengaja. Karena mereka berkata: “Wajib qadha jika (shalat itu) ditinggalkan dengan sengaja.” Ulama yang berpendapat wajibnya kaffarat dalam pembunuhan yang disengaja, berdalil dengan riwayat Imam Ahmad dari Watsilah bin al-Asqa’, ia berkata: “Sekelompok Bani Sulaim mendatangi Nabi saw. dan berkata: “Sesungguhnya teman kami telah diwajibkan (masuk Neraka karena membunuh).” Beliau bersabda: “Merdekakanlah seorang budak wanita, niscaya Allah akan menebus setiap satu anggota tubuh budak itu dengan satu anggota tubuhnya dari api Neraka.” (Dan demikian pula riwayat Abu Dawud dan an-Nasa’i).
AYAT 88-91 AN NISAA
;TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK.,
JILIK 2 .,AYAT88-91 AN-NISAA.,
BISS MILLAHIR RAHMAN NIRRAHIM.,
Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 88 Fama_ lakum fil muna_fiqina fi'ataini walla_hu arkasahum bima_ kasabu_, aturidu_na an tahdu_ man adallalla_h(u), wa may yudlililla_hu falan tajida lahu_ sabila_(n). 4:89 Ayat 89 Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 89 Waddu_ lau takfuru_na kama_ kafaru_ fa taku_nu_na sawa_'an fala_ tattakhizu_ minhum auliya_'a hatta_ yuha_jiru_ fi sabililla_h(i), fa in tawallau fakhuzu_hum waqtulu_hum haisu wajattumu_hum, wa la_ tattakhizu_ minhum waliyyaw wa la_ nasira_(n). 4:90 Ayat 90 Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 90 Illal lazina yasilu_na ila_ qaumim bainakum wa bainahum misa_qun au ja_'u_kum hasirat sudu_ruhum ay yuqa_tilu_kum au yuqa_tilu_ qaumahum, wa lau sya_'alla_hu lasallatahum'alaikum falaqa_talu_kum, fa ini'tazalu_kum falam yuqa_tilu_kum wa alqau ilaikumus salam(a), fama_ ja'alalla_hu lakum 'alaihim sabila_(n). 4:91 Ayat 91 Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 91 Satajidu_na a_kharina yuridu_na ay ya'manu_kum wa ya'manu_ qaumahum, kulla ma_ ruddu_ ilal fitnati urkisu_ fiha_, fa illam ya'tazilu_kum wa yulqu_ ilaikumus salama wa yakuffu_ aidiyahum fa khuzu_hum waqtulu_hum haisu saqiftumu_hum, wa ula_'ikum ja'alna_ lakum 'alaihim sulta_nam mubina_(n).
;Maka mengapa kamu (terpecah) menjadi dua golongan dalam (menghadapi) orang-orang munafik, padahal Allah telah membalikkan mereka pada kekafiran, disebabkan usaha mereka sendiri? Apakah kamu bermaksud memberi petunjuk kepada orang-orang yang telah disesatkan Allah? Barangsiapa yang telah disesatkan Allah, sekali-kali kamu tidak mendapatkan jalan (untuk memberi petunjuk) kepadanya. (QS. 4:88) Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir, sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kamu menjadi sama (dengan mereka). Maka janganlah kamu jadikan di antara mereka penolong-penolong(mu), hingga mereka berhijrah pada jalan Allah. Maka jika mereka berpaling, tawanlah dan bunuhlah mereka di mana saja kamu menemuinya dan janganlah kamu ambil seorang pun di antara mereka menjadi pelindung dan jangan (pula) menjadi penolong, (QS. 4:89) kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada suatu kaum, yang antara kamudan kaum itu telah ada perjanjian (damai) atau orang-orang yang datang kepadamu, sedang hati mereka merasa keberatan untuk memerangimu dan memerangi kaumnya. Kalau Allah menghendaki, tentu Allah memberi ke-kuasaan kepada mereka terhadapmu, lalu pastilah mereka memerangimu. Tetapi jika mereka membiarkanmu, dan tidak memerangimu, serta mengemukakan perdamaian kepadamu, maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk melawan dan membunuh) mereka. (QS. 4:90) Kelak kamu akan dapati (golongan-golongan) yang lain, yang bermaksud supaya mereka aman dari padamu dan aman (pula) dari kaumnya. Setiap mereka diajak kembali kepada fitnah (syirik), mereka pun terjun ke dalamnya. Karena itu, jika mereka tidak membiarkanmu dan (tidak) mau mengemukakan perdamaian kepadamu, serta (tidak) menahan tangan mereka (dari memerangimu), maka tawanlah mereka dan bunuhlah mereka di mana saja kamu menemui mereka dan merekalah orang-orang yang kami berikan kepadamu alasan yang nyata (untuk menawan dan membunuh) mereka. (QS. 4:91)”
(an-Nisaa’: 88-91) Allah berfirman, mengingkari kaum mukminin dalam perselisihan mereka tentang orang-orang munafik yang terbagi menjadi dua pendapat. Dan diperselisihkan tentang sebabnya. Imam Ahmad meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit, bahwa Rasulullah keluar menuju perang Uhud, lalu orang-orang kembali, yang tadinya sudah keluar bersamanya. Tentang mereka itu, Sahabat Rasulullah terbagi dua kelompok. Kelompok pertama mengatakan: “Kita bunuh mereka,” sedangkan kelompok yang lain mengatakan: “Tidak perlu, mereka adalah kaum mukminin.” Lalu Allah turunkan: famaa lakum fil munaafiqiina fiataini (“Maka mengapa kamu [terpecah] menjadi dua golongan dalam [menghadapi] orang-orang munafik.”) Rasulullah bersabda:”Sesungguhnya ia (Madinah) itu adalah kebaikan. la akan membersihkan keburukan sebagaimana alat peniup api pandai besi membersihkan kotoran besi.” (Dikeluarkan oleh ash-Shahihain). Dan firman Allah: wallaaHu arkasaHum bimaa kasabuu (“Padalah Allah telah membalikkan mereka kepada kekafiran disebabkan usaha mereka sendiri”.) Yaitu, mengembalikan mereka dan menjatuhkan mereka dalam kesalahan. Ibnu `Abbas berkata: arkasaHum; yaitu menjerumuskan mereka. Qatadah berkata: “Mem-binasakan mereka,” sedangkan as-Suddi berkata: “Menyesatkan mereka.”
Dan firman-Nya: bimaa kasabuu; yaitu dengan sebab kemaksiatan dan penentangan mereka kepada Rasul serta ikutnya mereka kepada kebathilan. Aturiiduuna an taHduu man adlallallaaHu wa may yudl-lilillaaHu falan tajida laHuu sabiilan (“Apakah kamu bermaksud memberi petunjuk kepada orang-orang yang telah disesatkan Allah? Barangsiapa yang disesatkan Allah, sekali-kali kamu tidak mendapatkan jalan [untuk memberi petunjuk] kepadanya.”) Yaitu, tidak ada jalan baginya menuju hidayah serta tidak ada jalan keluar (dari kesesatan) kepadanya (hidayah). Firman-Nya: wadduu lau takfuruuna kamaa kafaruu fatakuunuuna sawaa-an (“Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir, sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kamu menjadi sama [dengan mereka]”.) Yaitu mereka menginginkan kesesatan bagi kalian, agar kalian sama dengan mereka dalam kesesatan. Untuk itu Allah berfirman: fa laa tattakhidzuu minHum auliyaa-a hattaa yuHaajiruu fii sabiilillaaHi fa in tawallau (“Maka janganlah kamu jadikan di antara mereka penolong-penolong [mu], hingga mereka berhijrah pada jalan Allah. Maka jika mereka berpaling.”) Yaitu mereka meninggalkan hijrah sebagaimana yang dikatakan oleh al-‘Aufi dari Ibnu `Abbas. Sedangkan as-Suddi mengatakan bahwa, mereka menampakkan kekafiran mereka; fakhudzuuHum faqtuluuHum haitsu wajadtumuuHum walaa tattakhidzuu minHum waliyyaw walaa nashiiran (“Tawandan bunuhlah mereka di mana saja kamu menemuinya dan janganlah kamu jadikan seorang pun di antara mereka menjadi pelindung dan jangan [pula] menjadi penolong.”) Yaitu, janganlah kalian berpihak dan minta tolong kepada mereka terhadap musuh-musuh Allah, selama mereka bersikap demikian. Kemudian Allah mengecualikan di antara mereka dengan firman-Nya: illalladziina yashiluuna ilaa qaumim bainakum wa bainaHum miitsaaq (“Kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada suatu kaum, yang antara kamu dan kaum itu telah ada perjanjian [damai”.) Yaitu, kecuali orang-orang yang berlindung atau meminta bantuan kepada suatu kaum yang di antara kalian dan mereka ada perjanjian damai, atau akad dzimmah, maka hukumnya sama dengan hukum kaum tersebut.
Inilah pendapat as-Suddi, Ibnu Zaid, dan Ibnu Jarir. Dan hal ini (pendapat ini) lebih sesuai dengan konteks pembicaraan. Di dalam kitab Shahih al-Bukhari tentang kisah perjanjian Hudaibiyah, terdapat orang yang senang masuk dalam perjanjian damai Quraisy, dan ada pula yang senang masuk dalam perjanjian damai Muhammad dan para Sahabatnya. Firman Allah: au jaa-uukum hashiirat shuduuruHum (“Atau orang-orang yang datang kepadamu, sedang hati mereka merasa keberatan.”) Mereka adalah kaum lain yang dikecualikan dari perintah untuk diperangi. Mereka adalah orang-orang yang datang ke dalam barisan dalam keadaan sempit dada dan marah jika kalian diperangi. Akan tetapi, mereka pun tidak mudah bergabung bersama kalian untuk memerangi kaum mereka sendiri. Mereka tidak ada dipihak kalian juga tidak dipihak mereka, Wa lau syaa-allaaHu lasallathaHum ‘alaikum faqaataluukuum (“Kalau Allah menghendaki, tentu Allah memberi kekuasaan kepada mereka terhadapmu, lalu pastilah mereka memerangimu.”) Yaitu di antara kasih sayang-Nya kepada kalian adalah ditahannya mereka dari kalian. Fa ini’tazaluukum falam yuqaatiluukum wa alqau ilaikumus salama (“Tetapi jika mereka membiarkanmu, dan tidak memerangimu serta mengemukakan perdamaian kepadamu.”) Yaitu, menyerah, Famaa ja’alallaaHu lakum ‘alaiHim sabiilan (“Maka Allah tidak memberi jalan bagimu terhadap mereka”.) Yaitu, tidak boleh bagi kalian memerangi mereka, selama mereka berada dalam kondisi tersebut. Mereka seperti sekelompok orang dari Bani Hasyim yang keluar pada perang Badar bersama orang-orang musyrik. Lalu mereka bertempur, padahal mereka membencinya, seperti `Abbas dan lain-lain. Untuk itu, Nabi saw. pada waktu itu melarang untuk membunuh `Abbas, dan memerintahkan untuk menawannya.
Dan firman-Nya: satajiduuna aakhariina yuriiduuna ay ya’manuukum wa ya’manuu qaumaHum (“Kelak kamu akan dapati [golongan-golongan] yang lain, yang bermaksud supaya mereka aman daripadamu, dan aman [pula] dari kaumnya.”) Mereka -dalam bentuk fisik- sama dengan yang disebutkan sebelum mereka, akan tetapi niat mereka bukan seperti niat mereka tadi. Karena mereka adalah kaum munafik yang menampakkan Islam kepada Nabi dan para Sahabatnya, agar mereka mendapatkan keamanan atas darah, harta dan keturunan mereka. Dan mereka berbuat seperti perbuatan orang kafir dalam bathin mereka, beribadah bersama apa saja yang diibadahi mereka, agar mereka aman di kalangan mereka (orang-orang kafir). Sesungguhnya dalam bathin mereka bersama orang-orang kafir. Sebagaimana firman Allah: “Dan bila mereka kembali kepada syaitan-syaitan mereka, mereka menggtakan:`Sesungguhnya kami sependirian denganmu.’” (QS. Al-Baqarah: 14). Dan di sini Allah berfirman: kulla maa rudduu ilal fitnati urkisuu fiiHaa (“Setiap mereka diajak kembali kepada fitnah [syirik], mereka pun terjun ke dalamnya.”) Yaitu mereka bergelimang di dalamnya. As-Suddi berkata: “Fitnah di sini adalah syirik.” Allah berfirman: fa il lam ta’taziluukum wa yulquu ilaikumus salama (“Karena itu, jika mereka tidak membiarkanmu dan [tidak] mau mengemukakan perdamaian kepadamu.”) Perjanjian menghentikan perang dan perdamaian; wa yakuffuu aidiyaHum (“Serta tidak menahan tangan mereka.”) Yaitu dari memerangimu; fakhudzuuHum (“Maka ambillah mereka.”) Sebagai tawanan; waqtuluuHum haitsu tsaqiftumuuHum (“Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu menemui mereka.”) Yaitu di mana saja kalian menjumpai mereka. Wa ulaa-ikum ja’alnaa lakum ‘alaiHim suthaanam mubiinan (“Dan merekalah orang-orang yang Kami berikan kepadamu alasan yang nyata [untuk menawan dan membunuh] mereka.”) Yaitu jelas dan terang.
JILIK 2 .,AYAT88-91 AN-NISAA.,
BISS MILLAHIR RAHMAN NIRRAHIM.,
Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 88 Fama_ lakum fil muna_fiqina fi'ataini walla_hu arkasahum bima_ kasabu_, aturidu_na an tahdu_ man adallalla_h(u), wa may yudlililla_hu falan tajida lahu_ sabila_(n). 4:89 Ayat 89 Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 89 Waddu_ lau takfuru_na kama_ kafaru_ fa taku_nu_na sawa_'an fala_ tattakhizu_ minhum auliya_'a hatta_ yuha_jiru_ fi sabililla_h(i), fa in tawallau fakhuzu_hum waqtulu_hum haisu wajattumu_hum, wa la_ tattakhizu_ minhum waliyyaw wa la_ nasira_(n). 4:90 Ayat 90 Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 90 Illal lazina yasilu_na ila_ qaumim bainakum wa bainahum misa_qun au ja_'u_kum hasirat sudu_ruhum ay yuqa_tilu_kum au yuqa_tilu_ qaumahum, wa lau sya_'alla_hu lasallatahum'alaikum falaqa_talu_kum, fa ini'tazalu_kum falam yuqa_tilu_kum wa alqau ilaikumus salam(a), fama_ ja'alalla_hu lakum 'alaihim sabila_(n). 4:91 Ayat 91 Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 91 Satajidu_na a_kharina yuridu_na ay ya'manu_kum wa ya'manu_ qaumahum, kulla ma_ ruddu_ ilal fitnati urkisu_ fiha_, fa illam ya'tazilu_kum wa yulqu_ ilaikumus salama wa yakuffu_ aidiyahum fa khuzu_hum waqtulu_hum haisu saqiftumu_hum, wa ula_'ikum ja'alna_ lakum 'alaihim sulta_nam mubina_(n).
;Maka mengapa kamu (terpecah) menjadi dua golongan dalam (menghadapi) orang-orang munafik, padahal Allah telah membalikkan mereka pada kekafiran, disebabkan usaha mereka sendiri? Apakah kamu bermaksud memberi petunjuk kepada orang-orang yang telah disesatkan Allah? Barangsiapa yang telah disesatkan Allah, sekali-kali kamu tidak mendapatkan jalan (untuk memberi petunjuk) kepadanya. (QS. 4:88) Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir, sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kamu menjadi sama (dengan mereka). Maka janganlah kamu jadikan di antara mereka penolong-penolong(mu), hingga mereka berhijrah pada jalan Allah. Maka jika mereka berpaling, tawanlah dan bunuhlah mereka di mana saja kamu menemuinya dan janganlah kamu ambil seorang pun di antara mereka menjadi pelindung dan jangan (pula) menjadi penolong, (QS. 4:89) kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada suatu kaum, yang antara kamudan kaum itu telah ada perjanjian (damai) atau orang-orang yang datang kepadamu, sedang hati mereka merasa keberatan untuk memerangimu dan memerangi kaumnya. Kalau Allah menghendaki, tentu Allah memberi ke-kuasaan kepada mereka terhadapmu, lalu pastilah mereka memerangimu. Tetapi jika mereka membiarkanmu, dan tidak memerangimu, serta mengemukakan perdamaian kepadamu, maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk melawan dan membunuh) mereka. (QS. 4:90) Kelak kamu akan dapati (golongan-golongan) yang lain, yang bermaksud supaya mereka aman dari padamu dan aman (pula) dari kaumnya. Setiap mereka diajak kembali kepada fitnah (syirik), mereka pun terjun ke dalamnya. Karena itu, jika mereka tidak membiarkanmu dan (tidak) mau mengemukakan perdamaian kepadamu, serta (tidak) menahan tangan mereka (dari memerangimu), maka tawanlah mereka dan bunuhlah mereka di mana saja kamu menemui mereka dan merekalah orang-orang yang kami berikan kepadamu alasan yang nyata (untuk menawan dan membunuh) mereka. (QS. 4:91)”
(an-Nisaa’: 88-91) Allah berfirman, mengingkari kaum mukminin dalam perselisihan mereka tentang orang-orang munafik yang terbagi menjadi dua pendapat. Dan diperselisihkan tentang sebabnya. Imam Ahmad meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit, bahwa Rasulullah keluar menuju perang Uhud, lalu orang-orang kembali, yang tadinya sudah keluar bersamanya. Tentang mereka itu, Sahabat Rasulullah terbagi dua kelompok. Kelompok pertama mengatakan: “Kita bunuh mereka,” sedangkan kelompok yang lain mengatakan: “Tidak perlu, mereka adalah kaum mukminin.” Lalu Allah turunkan: famaa lakum fil munaafiqiina fiataini (“Maka mengapa kamu [terpecah] menjadi dua golongan dalam [menghadapi] orang-orang munafik.”) Rasulullah bersabda:”Sesungguhnya ia (Madinah) itu adalah kebaikan. la akan membersihkan keburukan sebagaimana alat peniup api pandai besi membersihkan kotoran besi.” (Dikeluarkan oleh ash-Shahihain). Dan firman Allah: wallaaHu arkasaHum bimaa kasabuu (“Padalah Allah telah membalikkan mereka kepada kekafiran disebabkan usaha mereka sendiri”.) Yaitu, mengembalikan mereka dan menjatuhkan mereka dalam kesalahan. Ibnu `Abbas berkata: arkasaHum; yaitu menjerumuskan mereka. Qatadah berkata: “Mem-binasakan mereka,” sedangkan as-Suddi berkata: “Menyesatkan mereka.”
Dan firman-Nya: bimaa kasabuu; yaitu dengan sebab kemaksiatan dan penentangan mereka kepada Rasul serta ikutnya mereka kepada kebathilan. Aturiiduuna an taHduu man adlallallaaHu wa may yudl-lilillaaHu falan tajida laHuu sabiilan (“Apakah kamu bermaksud memberi petunjuk kepada orang-orang yang telah disesatkan Allah? Barangsiapa yang disesatkan Allah, sekali-kali kamu tidak mendapatkan jalan [untuk memberi petunjuk] kepadanya.”) Yaitu, tidak ada jalan baginya menuju hidayah serta tidak ada jalan keluar (dari kesesatan) kepadanya (hidayah). Firman-Nya: wadduu lau takfuruuna kamaa kafaruu fatakuunuuna sawaa-an (“Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir, sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kamu menjadi sama [dengan mereka]”.) Yaitu mereka menginginkan kesesatan bagi kalian, agar kalian sama dengan mereka dalam kesesatan. Untuk itu Allah berfirman: fa laa tattakhidzuu minHum auliyaa-a hattaa yuHaajiruu fii sabiilillaaHi fa in tawallau (“Maka janganlah kamu jadikan di antara mereka penolong-penolong [mu], hingga mereka berhijrah pada jalan Allah. Maka jika mereka berpaling.”) Yaitu mereka meninggalkan hijrah sebagaimana yang dikatakan oleh al-‘Aufi dari Ibnu `Abbas. Sedangkan as-Suddi mengatakan bahwa, mereka menampakkan kekafiran mereka; fakhudzuuHum faqtuluuHum haitsu wajadtumuuHum walaa tattakhidzuu minHum waliyyaw walaa nashiiran (“Tawandan bunuhlah mereka di mana saja kamu menemuinya dan janganlah kamu jadikan seorang pun di antara mereka menjadi pelindung dan jangan [pula] menjadi penolong.”) Yaitu, janganlah kalian berpihak dan minta tolong kepada mereka terhadap musuh-musuh Allah, selama mereka bersikap demikian. Kemudian Allah mengecualikan di antara mereka dengan firman-Nya: illalladziina yashiluuna ilaa qaumim bainakum wa bainaHum miitsaaq (“Kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada suatu kaum, yang antara kamu dan kaum itu telah ada perjanjian [damai”.) Yaitu, kecuali orang-orang yang berlindung atau meminta bantuan kepada suatu kaum yang di antara kalian dan mereka ada perjanjian damai, atau akad dzimmah, maka hukumnya sama dengan hukum kaum tersebut.
Inilah pendapat as-Suddi, Ibnu Zaid, dan Ibnu Jarir. Dan hal ini (pendapat ini) lebih sesuai dengan konteks pembicaraan. Di dalam kitab Shahih al-Bukhari tentang kisah perjanjian Hudaibiyah, terdapat orang yang senang masuk dalam perjanjian damai Quraisy, dan ada pula yang senang masuk dalam perjanjian damai Muhammad dan para Sahabatnya. Firman Allah: au jaa-uukum hashiirat shuduuruHum (“Atau orang-orang yang datang kepadamu, sedang hati mereka merasa keberatan.”) Mereka adalah kaum lain yang dikecualikan dari perintah untuk diperangi. Mereka adalah orang-orang yang datang ke dalam barisan dalam keadaan sempit dada dan marah jika kalian diperangi. Akan tetapi, mereka pun tidak mudah bergabung bersama kalian untuk memerangi kaum mereka sendiri. Mereka tidak ada dipihak kalian juga tidak dipihak mereka, Wa lau syaa-allaaHu lasallathaHum ‘alaikum faqaataluukuum (“Kalau Allah menghendaki, tentu Allah memberi kekuasaan kepada mereka terhadapmu, lalu pastilah mereka memerangimu.”) Yaitu di antara kasih sayang-Nya kepada kalian adalah ditahannya mereka dari kalian. Fa ini’tazaluukum falam yuqaatiluukum wa alqau ilaikumus salama (“Tetapi jika mereka membiarkanmu, dan tidak memerangimu serta mengemukakan perdamaian kepadamu.”) Yaitu, menyerah, Famaa ja’alallaaHu lakum ‘alaiHim sabiilan (“Maka Allah tidak memberi jalan bagimu terhadap mereka”.) Yaitu, tidak boleh bagi kalian memerangi mereka, selama mereka berada dalam kondisi tersebut. Mereka seperti sekelompok orang dari Bani Hasyim yang keluar pada perang Badar bersama orang-orang musyrik. Lalu mereka bertempur, padahal mereka membencinya, seperti `Abbas dan lain-lain. Untuk itu, Nabi saw. pada waktu itu melarang untuk membunuh `Abbas, dan memerintahkan untuk menawannya.
Dan firman-Nya: satajiduuna aakhariina yuriiduuna ay ya’manuukum wa ya’manuu qaumaHum (“Kelak kamu akan dapati [golongan-golongan] yang lain, yang bermaksud supaya mereka aman daripadamu, dan aman [pula] dari kaumnya.”) Mereka -dalam bentuk fisik- sama dengan yang disebutkan sebelum mereka, akan tetapi niat mereka bukan seperti niat mereka tadi. Karena mereka adalah kaum munafik yang menampakkan Islam kepada Nabi dan para Sahabatnya, agar mereka mendapatkan keamanan atas darah, harta dan keturunan mereka. Dan mereka berbuat seperti perbuatan orang kafir dalam bathin mereka, beribadah bersama apa saja yang diibadahi mereka, agar mereka aman di kalangan mereka (orang-orang kafir). Sesungguhnya dalam bathin mereka bersama orang-orang kafir. Sebagaimana firman Allah: “Dan bila mereka kembali kepada syaitan-syaitan mereka, mereka menggtakan:`Sesungguhnya kami sependirian denganmu.’” (QS. Al-Baqarah: 14). Dan di sini Allah berfirman: kulla maa rudduu ilal fitnati urkisuu fiiHaa (“Setiap mereka diajak kembali kepada fitnah [syirik], mereka pun terjun ke dalamnya.”) Yaitu mereka bergelimang di dalamnya. As-Suddi berkata: “Fitnah di sini adalah syirik.” Allah berfirman: fa il lam ta’taziluukum wa yulquu ilaikumus salama (“Karena itu, jika mereka tidak membiarkanmu dan [tidak] mau mengemukakan perdamaian kepadamu.”) Perjanjian menghentikan perang dan perdamaian; wa yakuffuu aidiyaHum (“Serta tidak menahan tangan mereka.”) Yaitu dari memerangimu; fakhudzuuHum (“Maka ambillah mereka.”) Sebagai tawanan; waqtuluuHum haitsu tsaqiftumuuHum (“Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu menemui mereka.”) Yaitu di mana saja kalian menjumpai mereka. Wa ulaa-ikum ja’alnaa lakum ‘alaiHim suthaanam mubiinan (“Dan merekalah orang-orang yang Kami berikan kepadamu alasan yang nyata [untuk menawan dan membunuh] mereka.”) Yaitu jelas dan terang.
Subscribe to:
Comments (Atom)