Friday, 1 March 2019

AYAT 92-93 ANISAA

 TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK ,.
 JILIK 2, 92-93 AN NISAA.

     BISS,MILLAHIR,RAHMAN,NIR,RAHIM.,
Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 92 Wa ma_ ka_na limu'minin ay yaqtula mu'minan illa_ khat'a_(n), wa man qatala mu'minan khata'an fa tahriru raqabatim mu'minah(Tin), wa in ka_na min qaumim bainakum wa bainahum misa_qun fadiyatum musallamatun ila_ ahlihi wa tahriru raqabatim mu'minah(tin), famal lam yajid fa siya_mu syahraini mutatabi'ain(i), taubatam minalla_h(i), wa ka_nalla_hu'aliman hakima_(n). 4:93 Ayat 93 Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 93 Wa may yaqtul mu'minan muta'ammidan fa jaza_'uhu_ jahannamu kha_lidan fiha_ wa gadiballa_hu 'alaihi wa la'anahu_ wa a'adda lahu_'aza_ban 'azima_(n).

   “Dan tidaklah layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman, serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka denganmu, maka (hendaklah sipembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh), serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana.(QS. 4:92) Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya dan mengutuknya, serta menyediakan adzab yang besar baginya. (QS. 4:93)”

          (an-Nisaa’: 92-93) Allah berfirman: “Tidak boleh bagi seorang mukmin membunuh saudaranya yang mukmin dengan jalan apapun.” Sebagaimana terdapat di dalam kitab ash-Shahihain dari Ibnu Mas’ud, bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah (yangberhak diibadahi) kecuali Allah dan bahwa aku adalah Rasulullah, kecuali dengan salah satu dari tiga alasan; jiwa (dibalas) dengan jiwa, orang yang telah menikah yang berzina dan orang yang keluar dari agama meninggalkan jama’ah.” Kemudian jika terjadi sesuatu di antara tiga alasan tersebut, makatidak boleh individu dari masyarakat membunuhnya. Hal itu hanya boleh dilaksanakan oleh imam atau pihak yang diberi wewenang.

           Ayat-ayat dan hadits yang mengharamkan pembunuhan banyak sekali, antaranya hadits yang diriwayatkan dalam kitab ash-Shahihain, dari Ibnu Mas’ud ia berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Hal pertama kali yang akan diadili pada hari Kiamat adalah masalah darah.” Di dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, dari `Ubadah bin ash-Shamit, ia berkata, Rasulullah bersabda: “Seorang mukmin senantiasa dalam keadaan cepat dalam perjalanannya selama belum menumpahkan darah haram. Jika ia menumpahkan darah haram, maka terhentilah (karena lelah dan lemah).” Dalam hadits lain disebutkan: “Barangsiapa yang membantu pembunuhan seorang muslim sekali pun dengan setengah kalimat, maka pada hari Kiamat ia akan datang dan tercatat di antara matanya orang yang putus asa dari rahmat Allah.” (Sunan Ibnu Majab dalam bab: “Diyat.”) Ibnu `Abbas berpendapat bahwa tidak berlaku taubat bagi pembunuh seorang muslim secara sengaja. Al-Bukhari berkata, Adam menceritakan kepada kami, dari Syu’bah, al-Mughirah bin Nu’man, ia berkata, Aku mendengar Ibnu Jubair berkata: “Ulama Kufah berbeda pendapat tentang masalah tesebut, lalu aku pergi menuju Ibnu `Abbas untuk menanyakannya. Beliau menjawab (bahwa) ayat: wa may yaqtul mu’minam muta’ammidan fa jazaa-uHuu jaHannama (“Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam,”) adalah ayat yang terakhir turun dan tidak ada lagi yang menasakhnya. (Demikian yang diriwayatkan Imam Muslim dan an-Nasa’i).

          Di antara ulama Salaf yang berpendapat tidak diterimanya taubat yang (membunuh dengan sengaja) adalah Zaid bin Tsabit, Abu Hurairah, Abdullah bin `Umar, Abu Salamah bin `Abdurrahman, `Ubaid bin ‘Umair, al-Hasan, Qatadah, adh-Dhahhak bin Muzahim yang dinukil oleh Ibnu Hatim. Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Idris, ia berkata, aku mendengar Mu’awiyah berkata, aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Setiap dosa pasti diampuni oleh Allah, kecuali seseorang yang mati kafir atau seseorang yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja.” (Juga diriwayatkan an-Nasa’i). Wallahu a’lam. Sedangkan pendapat Jumhur ulama Salaf dan khalaf bahwa pembunuh masih memiliki kesempatan taubat antara dia dan Allah. Jika ia taubat kembali kepada Allah ‘, khusyu’, tunduk dan beramal shalih, niscaya Allah akan menggantikan keburukannya dengan kebaikan serta menjadikanh ridha kepadanya, dan ridha terhadap kezhalimannya. Allah berfirman yang artinya: “Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah. Dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan yang benar dan tidak berzina. Barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya). (Yakni) akan dilipatgandakan adzab pada hari Kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu, dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal shalih.” (Al-Furqaan: 68-70) Sesungguhnya ada hadits-hadits yang mutawatir bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya akan keluar dari api Neraka, orang yang di dalam hatinya terdapat iman walaupun seberat biji sawi yang paling kecil.” Sedangkan orang yang mati dalam keadaan kafir, maka nash menegaskan bahwa Allah tidak mengampuninya sama sekali. Sedangkan tuntutan korban terhadap pembunuh pada hari Kiamat, itu merupakan salah satu hak manusia dan hal itu tidak dapat gugur dengan sebab taubat. Akan tetapi mesti dikembalikan (hal itu) kepada mereka.

       Dalam hal ini, tidak ada perbedaan antara korban pembunuhan, korban pencurian, korban perampasan, korban pencemaran nama baik dan seluruh hak-hak anak Adam. Karena, sesungguhnya ijma’ mengaitkan bahwa hal tersebut tidak gugur dengan sebab taubat, akan tetapi harus dikembalikan kepada mereka dalam kebenaran taubat. Jika hal itu tidak terlaksana, maka harus ada tuntutan pada hari Kiamat, akan tetapi adanya tuntutan itu tidak berarti adanya pembalasan. Karena bisa jadi pembunuh memiliki amal-amal shalih yang diserahkan kepada korban atau sebagian amalnya. Kemudian masih tersisa pahalanya dan bisa untuk masuk Jannah atau Allah akan menggantikan untuk si korban itu karunia yang dikehendaki-Nya, berupa istana dan kenikmatan Surga serta mengangkat derajatnya, dan lain-lain. Wallahu a’lam. Sedangkan untuk pembunuh yang sengaja, berlaku hukum-hukum dunia dan hukum-hukum akhirat. Untuk hukum-hukum dunia diserahkan kepada wali korban. Allah berfirman, “Dan barangsiapa dibunuh secara zhalim, maka sesungguhnya Kami telab memberi kekuasaan kepada ahli warisnya.” (QS. Al-Israa’: 33). Mereka (para wali) dapat memilih antara membunuh (qishash) atau memaafkannya atau mengambil diyat berat (100 unta) yang dibagi 3 macam umur (30 unta umur empat tahun,30 unta umur lima tahun, dan 40 khalfah) sebagaimana yang ditetapkan dalam kitab “al-Ahkaam” (Ibnu Katsir). Para Imam berbeda pendapat, apakah ia wajib membayar kaffarat dengan memerdekakan budak, puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan (60 orang miskin) menurut salah satu pendapat terdahulu pada pembahasan tentang kaffarat pembunuhan karena tersalah.

      Dalam hal ini ada dua pendapat; Imam Asy-Syafi’i, para pengikutnya dan sekelompok ulama berkata: “Ya wajib. Karena, jika ia wajib kaffarat dalam tersalah, maka mewajibkan kaffarat terhadap pembunuh dengan sengaja lebih tepat.” Sedangkan para pengikut Imam Ahmad dan yang lainnya berkata: “Dosa pembunuh yang sengaja terlalu besar untuk bisa ditebus. Maka tidak berlaku kaffarat padanya, begitu pula sumpah palsu”. Mereka tidak dapat membedakan antara dua bentuk tersebut dan antara shalat yang ditinggalkan dengan sengaja. Karena mereka berkata: “Wajib qadha jika (shalat itu) ditinggalkan dengan sengaja.” Ulama yang berpendapat wajibnya kaffarat dalam pembunuhan yang disengaja, berdalil dengan riwayat Imam Ahmad dari Watsilah bin al-Asqa’, ia berkata: “Sekelompok Bani Sulaim mendatangi Nabi saw. dan berkata: “Sesungguhnya teman kami telah diwajibkan (masuk Neraka karena membunuh).” Beliau bersabda: “Merdekakanlah seorang budak wanita, niscaya Allah akan menebus setiap satu anggota tubuh budak itu dengan satu anggota tubuhnya dari api Neraka.” (Dan demikian pula riwayat Abu Dawud dan an-Nasa’i).

No comments:

Post a Comment