Wednesday, 6 November 2019

AYAT 31 SURAH IBRAHIM.,

TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK,.
JILIK 2 AYAT 31
SURAH IBRAHIM,.
Biss millah hirrahman nirrahim,. 
31. qul li’ibaadiya alladziina aamanuu yuqiimuu alshshalaata wayunfiquu mimmaa razaqnaahum sirran wa’alaaniyatan min qabli an ya/tiya yawmun laa bay’un fiihi walaa khilaalun    “Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman: ‘Hendaklah mereka mendirikan shalat, menafkahkan sebahagian rizki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi-sembunyi ataupun terang-terangan sebelum datang hari (Kiamat) yang pada hari itu tidak adajual-beli dan persahabatan.” (QS. Ibrahim: 31)

     Allah memerintahkan kepada para hamba-Nya agar taat kepada Allah, melaksanakan hak-Nya dan berbuat baik kepada makhluk, yaitu dengan mendirikan shalat yang merupakan ibadah kepada Allah yang Mahaesa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan menafkahkan sebagian dari rizki yang diberikan Allah kepada mereka dengan membayar zakat, memberikan nafkah kepada kerabat serta berbuat baik kepada orang-orang yang lainnya. Yang dimaksud dengan mendirikan shalat adalah menjaga waktu, ketentuan-ketentuan, ruku’, sujud dan kekhusyu’annya.

      Allah Ta’ala juga memerintahkan agar menafkahkan sebagian dari rizki mereka dengan cara sembunyi-sembunyi atau diam-diam maupun terang-terangan yang diketahui oleh orang lain, supaya mereka cepat-cepat melaksanakannya untuk membebaskan diri mereka; min qabli ay ya’tiya yaumun (“sebelum datang hari”) yaitu hari Kiamat. Laa bai’un fiiHi wa laa khilaal (“Yang pada hari itu tidak ada jual-beli dan persahabatan,”) maksudnya, tidak ada tebusan dari seorangpun dengan membeli dirinya, sebagaimana firman Allah yang artinya: “Maka pada hari ini tidak diambil darimu tebusan dan tidak pula dari orang- orang kafir.” (QS. Al-Hadiid: 15) Firman Allah: wa laa khilaal (“Dan tidak ada persahabatan,”) Ibnu Jarir mengatakan: “Di sana tidak ada persahabatan dengan sahabat sehingga dapat membebaskan seseorang dari hukuman yang semestinya diterima akibat pelanggarannya. Tetapi yang ada adalah keadilan.”

       (Qatadah mengatakan: )“Sesungguhnya Allah mengetahui, bahwa di dunia ini terdapat jual-beli dan persahabatan yang terjalin antar manusia yang satu dengan yang lain. Maka, seseorang akan diperhatikan siapa yang dijadikannya sahabat dan berdasar atas apa dia berkawan. Bila persahabatan itu karena Allah, maka hendaknya dilanggengkan (diteruskan), bila karena hal lain, maka supaya diputuskannya.
         (Ibnu Katsir) berpendapat, maksud ayat ini adalah bahwasanya Allah memberitahukan bahwa jual-beli dan tebusan itu sama sekali tidak ada gunanya bagi seseorang, walaupun tebusan itu dengan emas sepenuh bumi kalau memang ada. Demikian pula tidak berguna persahabatan dengan seseorang atau syafa’at dari seseorang, bila ia mati dalam keadan kafir.

No comments:

Post a Comment