TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK,.
JILIK 2AYAT 5 AT-TAUBAH,.
BISS MILLAH HIR RAHMAN NIR RAHIM,.
Fa izansalakhal Ashhurul Hurumu faqtulul mushrikeena haisu wajattumoohum wa khuzoohum wahsuroohum qaq'udoo lahum kulla marsad; fa-in taaboo wa aqaamus Salaata wa aatawuz Zakaata fakhalloo sabeelahum; innal laaha Ghafoorur Raheem
“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu,… Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.” (QS. at-Taubah: 5)
Para mufassir berbeda pendapat berkaitan dengan maksud bulan-bulan suci yang dimaksud dalam ayat ini. Ibnu Jarir berkata: Yang dimaksud adalah, yang disebutkan dalam firman Allah: “Di antaranya ada empat bulan suci. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At-Taubah: 36)
Hal ini dikatakan oleh Abu Ja’far al-Baqir, akan tetapi Ibnu Jarir berkata: “Bulan suci terakhir adalah Muharram.” Hal ini juga diceritakan dari `Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu `Abbas dan pendapat ini juga dikeluarkan oleh adh-Dhahhak. Pendapat ini perlu diteliti lagi. Sedangkan pendapat yang tampak lebih sesuai dengan riwayat al-‘Aufi dari Ibnu `Abbas, yang juga merupakan pendapat Mujahid, `Amr bin Syu’aib, Muhammad bin Ishaq, Qatadah, as-Sa’di, dan`Abdurrahman bin Zaid bin Aslam, bahwa yang dimaksud dengan bulan suci di sini adalah empat bulan yang dimaksud dalam: fasiihuu fil ardli arba’ata asy-Hurin (“Maka berjalanlah di muka selama empat bulan.”) (QS: At-Taubah: 2)
Kemudian Allah berfirman: fa idzan salakhal asyHurul hurumu (“Jika bulan-bulan suci itu telah habis.”) Yakni, jika empat bulan [-di mana kamu dilarang memerangi mereka-] telah habis, maka perangilah mereka di manapun kamu menjumpai mereka. Karena pengembalian makna kepada yang madzkur (tertera) lebih diutamakan daripada pengembalian kepada muqaddar (yang tidak tertera), kemudian tentang hukum empat bulan suci akan dijelaskan mendatang pada ayat lain dalam surat ini juga.
Akan tetapi yang masyhur adalah, dikhususkan dengan pelarangan perang di tanah suci dengan adanya firman Allah:
“Dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangimu di dalamnya. Jika mereka memerangimu [di dalamnya], maka bunuhlah mereka.” (QS. Al-Baqarah: 191)
fakhudzuuHum (“dan tangkaplah mereka”) yakni jadikanlah mereka sebagai tawanan. wahshuruuHum waq’uduu laHum kulla marshadin (“Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian.”) Yakni, jangan merasa cukup dengan hanya mendapatkan mereka, akan tetapi kejarlah mereka dan kepunglah mereka di tempat persembunyian dan benteng mereka, serta intailah setiap jalan yang biasa mereka lalui, sehingga mereka merasa tersudutkan. Oleh karena itulah Allah berfirman:
fa in taabuu wa aqaamush shalaata wa aatawuz zakaata fakhalluu sabiilaHum innallaaHa ghafuurur rahiim (“Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan mengeluarkan zakat, maka berilah kebebasan mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyang.”)
Ayat ini dan ayat semisalnyalah yang dijadikan landasan hukum oleh Abu Bakar ra. ketika memerangi orang-orang yang tidak mau mengeluarkan zakat, dimana ayat ini melarang memerangi orang-orang musyrik, jika mereka mau masuk Islam dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya.
Disini Allah menegaskan dengan tingkatan yang lebih tinggi, lalu dengan tingkatan yang lebih rendah, karena rukun Islam yang paling utama setelah dua kalimat syahadat adalah shalat, yang merupakan kewajiban terhadap Allah, lalu setelah itu mengeluarkan zakat yang merupakan amal ibadah yang manfaatnya dapat dirasakan oleh para fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan, di mana zakat adalah amal perbuatan horizontal yang paling mulia, oleh karena itu Allah sering meletakkan shalat dan zakat secara berdampingan.
Dalam shahih al-Bukhari dan shahih Muslim, disebutkan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma, dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi, bahwa tiada Ilah (yang berhak diibadahi) selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat dan mengeluarkan zakat.”
Abu Ishaq berkata dari Abu ‘Ubaidah, dari ‘Abdullah bin Mas’ud ra. ia berkata: “Kalian diperintahkan untuk melakukan shalat dan mengeluarkan zakat. Barangsiapa yang tidak mengeluarkan zakat, maka tidak ada shalat baginya (shalatnya tidak diterima).”
‘Abdurrahman bin Zaid bin Aslam berkata: “Allah enggan menerima shalat seorang hamba, kecuali jika ia mengeluarkan zakat.” Ia juga berkata: “Semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada Abu Bakar, betapa alimnya dia !”
Ayat yang mulia ini adalah ayat as-saif (pedang), di mana dalam hal ini adh-Dhahhak bin Muzahim berkata: “Ayat ini menghapus semua perjanjian antara Nabi dengan salah seorang musyrik, semua perjanjian, dan semua batas waktu yang disepakati.”
Al-‘Aufi berkata dari Ibnu ‘Abbas, berkaitan dengan ayat ini: “Tidak ada perjanjian dan perlindungan yang masih berlaku bagi seorang musyrik pun semenjak diturunkannya berita pemutusan hubungan, dan berlalunya bulan-bulan suci.” Batas waktu perjanjian yang dilakukan oleh orang musyrik sebelum diturunkannya berita pemutusan hubungan adalah empat bulan, dari semenjak berita pemutusan hubungan dibacakan hingga 10 awal dari Rabi’ul Akhir. Setelah itu, para mufassir berbeda pendapat berkaitan dengan ayat as-saif ini.
Adh-Dhahhak dan as-Suddi berkata: “Ayat ini dinasakh dengan firman Allah yang artinya: “Kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan.” (QS.’Muhamrnad- 4).”
Sedangkan Qatadah mengatakan yang sebaliknya.
No comments:
Post a Comment