TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK,
JILIK 2 AN NISAA 36
BIS,MILLAHIRAHMANIRRAHIM,.
Quran, Surah An-Nisaa, Ayat 35
Wa in khiftum syiqa_qa bainihima_ fab'asu_ hakamam min ahlihi wa hakamam min ahliha_, iy yurida_ isla_hay yuwaffiqilla_hu bainahuma_, innalla_ha ka_na 'liman khabira_(n).
“Beribadahlah kepada Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” (QS. an-Nisaa’: 36)
Hadits pertama, Imam Ahmad meriwayatkan dari `Abdullah bin `Umar, bahwa Rasulullah bersabda: “Jibril senantiasa mewasiatkan aku tentang tetangga, hingga aku menyangka akan mewariskannya.” (Dikeluarkan oleh al-Bukhari dan Muslim di dalam ash-Shahihain, juga Abu Dawud dan at-Tirmidzi meriwayatkan yang sama).
Hadits kedua, Imam Ahmad meriwayatkan pula dari `Umar, ia berkata, Rasulullah bersabda: “Janganlah seseorang kenyang tanpa (memperhatikan) tetangganya.” (Hanya Imam Ahmad yang meriwayatkan)
Hadits ketiga, Imam Ahmad meriwayatkan, `Ali bin `Abdullah telah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Fudhail bin Ghazwan telah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Sa’ad al-Anshari telah menceritakan kepada kami, aku mendengar Abu Zhabyah al-Kala-i berkata, Aku mendengar al-Miqdad bin al-Aswad berkata: Rasulullah saw. bersabda kepada para Sahabatnya: “Apa yang kalian katakana tentang zina?” Mereka menjawab: “Perilaku yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya, maka hal itu akan tetap haram hingga hari Kiamat.”
Beliau bersabda: “Zinanya seseorang dengan sepuluh wanita, lebih ringan baginya daripada berzina dengan isteri tetangga.” Beliau melanjutkan pertanyaannya: “Apa yang kalian katakan tentang pencurian?” Mereka menjawab: “Perilaku yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya, maka hal itu akan tetap haram hingga hari Kiamat.” Beliau bersabda: “Seseorang yang mencuri di sepuluh buah rumah lebih ringan baginya dari pada mencuri dari rumah tetangganya.” (Hanya Imam Ahmad yang meriwayatkan)
.
Hadits ini memiliki syahid (penguat) dalam kitab ash-Shahihain dari hadits Ibnu Mas’ud, aku bertanya: “Ya Rasulullah. Apakah dosa yang paling besar?” Beliau menjawab: “Engkau menjadikan tandingan bagi Allah, padahal Allah-lah yang menciptakanmu.” Aku bertanya lagi: “Kemudian apa lagi?” Beliau menjawab: “Engkau bunuh anakmu, karena takut makan bersamamu”. Aku melanjutkan pertanyaan: “Lalu apa lagi?” Beliau pun menjawab: “Engkau berzina dengan isteri tetanggamu.”
Hadits keempat, Imam Ahmad meriwayatkan, bahwa `Aisyah bertanya kepada Rasulullah saw.: “Sesungguhnya aku memiliki dua orang tetangga, mana di antara keduanya yang paling berhak aku beri hadiah?” Beliau menjawab: “Orang yang pintunya paling dekat denganmu.” (HR. Al-Bukhari).
Dari Abu Hurairah juga, bahwa Nabi bersabda: “Seorang budak berhak mendapatkan makanan dan pakaian. Dan hendaklah ia tidak dibebani pekerjaan kecuali yang dia mampu (mengerjakannya)”. (HR.Muslim).
Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi bersabda: “Apabila pembantu mendatangi salah seorang di antara kalian dengan membawa makanannya, kalau ia tidak mendudukkannya bersamanya, maka berikanlah (ambilkanlah) untuknya satu atau dua jenis makanan, sesuap atau dua suap makanan, karena ia telah mengurusi panasnya dan penghidangannya.” (Dikeluarkan oleh al-Bukhari dan Muslim, dan lafazhnya ini bagi al-Bukhari)
No comments:
Post a Comment